Kategori Pelayanan:
STANDAR PELAYANAN SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Terselenggaranya layanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD Negeri Ngebrak 1 yang transparan, ob |
| Jangka Waktu | : | Disesuaikan dengan jadwal resmi Penerima |
| Biaya/Tarif | : | Tidak dipungut biaya (gratis) kecuali se |
| Lokasi Layanan | : | SD Negeri Ngebrak 1 |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri Pendidikan terkait penerimaan peserta didik baru.
- Ketentuan lain yang relevan.
Persyaratan
- Usia calon murid sesuai ketentuan penerimaan SD.
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Pas foto terbaru calon murid.
- Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan yang berlaku
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengumuman penerimaan murid baru melalui media resmi sekolah.
- Pengambilan atau pengisian formulir pendaftaran.
- Penyerahan berkas persyaratan kepada panitia.
- Verifikasi berkas oleh panitia.
- Seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pengumuman hasil seleksi.
- Daftar ulang bagi murid yang diterima.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Chahyaning Puspitasari, S.Pd.SD
Operator Sekolah
085645064379
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
STANDAR PELAYANAN ADMINISTRASI SURAT KETERANGAN
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Pelayanan Administrasi Surat Keterangan meliputi: 1. Surat Keterangan Siswa Aktif 2. Surat Keteranga |
| Jangka Waktu | : | • Surat Keterangan Siswa Aktif: maksimal |
| Biaya/Tarif | : | Tidak dipungut biaya (gratis) kecuali se |
| Lokasi Layanan | : | SD Negeri Ngebrak 1 |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan yang berlaku
Persyaratan
- Surat Keterangan Siswa Aktif
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Mengisi formulir permohonan
- Menunjukkan kartu pelajar (jika ada)
- Surat Keterangan Pindah
- Surat permohonan orang tua/wali
- Surat keterangan diterima dari sekolah tujuan (jika ada)
- Fotokopi rapor terakhir
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Lulus
- Fotokopi ijazah/SKL
- Identitas diri pemohon
- Surat Lainnya
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan dokumen pendukung sesuai kebutuhan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon datang langsung ke sekolah pada jam pelayanan.
- Mengisi formulir permohonan surat.
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas.
- Jika lengkap, surat diproses dan ditandatangani Kepala Sekolah.
- Surat dicatat dalam buku register pelayanan.
- Surat diserahkan kepada pemohon.
- Prosedur dilakukan secara transparan dan tertib administrasi.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Slamet Budiarto, S.Pd.
Bendahara Sekolah
081335729259
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
STANDAR PELAYANAN LEGALISIR DOKUMEN
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Pelayanan Legalisir Dokumen meliputi: 1. Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai 2. Legalisir Surat Ket |
| Jangka Waktu | : | • Legalisir maksimal 1 (satu) hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | Pelayanan legalisir dokumen TIDAK DIPUNG |
| Lokasi Layanan | : | SD Negeri Ngebrak 1 |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan yang berlaku
Persyaratan
- Legalisir Ijazah/Transkrip
- Membawa ijazah/transkrip asli
- Fotokopi ijazah/transkrip yang akan dilegalisir
- Menunjukkan identitas diri pemohon
- Legalisir SKL
- Membawa SKL asli
- Fotokopi SKL
- Identitas diri
- Legalisir Rapor
- Membawa rapor asli
- Fotokopi halaman yang akan dilegalisir
- Identitas diri Catatan:
- Dokumen harus dalam kondisi baik dan jelas terbaca.
Maksimal jumlah legalisir per hari dapat disesuaikan dengan kapasitas pelayanan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon datang langsung ke sekolah pada jam pelayanan.
- Menyerahkan dokumen asli dan fotokopi kepada petugas.
- Petugas melakukan verifikasi keaslian dokumen.
- Jika sesuai, dokumen dilegalisir dan ditandatangani Kepala Sekolah.
- Dokumen dicap dan dicatat dalam buku register legalisir.
- Dokumen diserahkan kembali kepada pemohon.
- Proses dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Agnes Sapmiar Tony, S.Pd.SD.
Kepala Sekolah
085233843554
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
STANDAR PELAYANAN DAPODIK
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Standar Pelayanan Dapodik |
| Jangka Waktu | : | Paling Lama 1 (satu) hari Kerja |
| Biaya/Tarif | : | Pelayanan dapodik TIDAK DIPUNGUT BIAYA ( |
| Lokasi Layanan | : | SD Negeri Ngebrak 1 |
Dasar Hukum
- UU No.29 Tahun 2003
- UU No.23 Tahun 2014
- Permendikbud No.29 Tahun 2024
- UU RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Permenristek dan Dikti RI No 75 Tahun 2016 Tentang layana
- Informasi Publik di Lingkungan Ristek dan Dikti
Persyaratan
- Fotocopy KK, KTP akte kelahiran
- Fotocopy SK Pengangkatan (dilegalisir)
- Fotocopy Pembagian Tugas 2 Terakhir (dilegalisir)
- Fotocopy Ijazah SI (dilegalisir)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Sesuai dengan SOP Standar Pelayanan Dapodik
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
STANDAR PELAYANAN MUTASI MURID
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Pelayanan administrasi mutasi siswa masuk dan keluar SD Negeri Ngebrak 1 berupa: 1) Surat keterangan |
| Jangka Waktu | : | Maksimal 1–3 hari kerja sejak berkas din |
| Biaya/Tarif | : | Pelayanan dapodik TIDAK DIPUNGUT BIAYA ( |
| Lokasi Layanan | : | SD Negeri Ngebrak 1 |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
- Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Persyaratan
- Mutasi Masuk:
- Surat pindah dari sekolah asal
- Fotokopi rapor terakhir
- Fotokopi NISN
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat keterangan pindah orang tua (jika ada)
- Mengisi formulir pendaftaran
- Mutasi Keluar:
- Surat permohonan dari orang tua/wali
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Mengisi formulir pengajuan pindah
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
· Orang tua/wali mengajukan permohonan mutasi
· Operator Sekolah menerima dan memverifikasi berkas
· Kepala sekolah melakukan persetujuan
· Penerbitan surat mutasi (masuk/keluar)
· Arsip dan pencatatan pada buku mutasi siswa
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan