Kategori Pelayanan:

STANDAR PELAYANAN SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Terselenggaranya layanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD Negeri Ngebrak 1 yang transparan, ob
Jangka Waktu : Disesuaikan dengan jadwal resmi Penerima
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya (gratis) kecuali se
Lokasi Layanan : SD Negeri Ngebrak 1

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan terkait penerimaan peserta didik baru.
  4. Ketentuan lain yang relevan.

Persyaratan

  1. Usia calon murid sesuai ketentuan penerimaan SD.
  2. Mengisi formulir pendaftaran.
  3. Fotokopi Akta Kelahiran.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga.
  5. Pas foto terbaru calon murid.
  6. Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan yang berlaku

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengumuman penerimaan murid baru melalui media resmi sekolah.
  2. Pengambilan atau pengisian formulir pendaftaran.
  3. Penyerahan berkas persyaratan kepada panitia.
  4. Verifikasi berkas oleh panitia.
  5. Seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Pengumuman hasil seleksi.
  7. Daftar ulang bagi murid yang diterima.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Chahyaning Puspitasari, S.Pd.SD

Operator Sekolah

085645064379

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

STANDAR PELAYANAN ADMINISTRASI SURAT KETERANGAN

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Pelayanan Administrasi Surat Keterangan meliputi: 1. Surat Keterangan Siswa Aktif 2. Surat Keteranga
Jangka Waktu : • Surat Keterangan Siswa Aktif: maksimal
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya (gratis) kecuali se
Lokasi Layanan : SD Negeri Ngebrak 1

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  4. Peraturan Menteri Pendidikan yang berlaku

Persyaratan

  1. Surat Keterangan Siswa Aktif
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Mengisi formulir permohonan
    • Menunjukkan kartu pelajar (jika ada)
  2. Surat Keterangan Pindah
    • Surat permohonan orang tua/wali
    • Surat keterangan diterima dari sekolah tujuan (jika ada)
    • Fotokopi rapor terakhir
    • Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Surat Keterangan Lulus
    • Fotokopi ijazah/SKL
    • Identitas diri pemohon
  4. Surat Lainnya
    • Mengisi formulir permohonan
    • Melampirkan dokumen pendukung sesuai kebutuhan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang langsung ke sekolah pada jam pelayanan.
  2. Mengisi formulir permohonan surat.
  3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas.
  4. Jika lengkap, surat diproses dan ditandatangani Kepala Sekolah.
  5. Surat dicatat dalam buku register pelayanan.
  6. Surat diserahkan kepada pemohon.
  7. Prosedur dilakukan secara transparan dan tertib administrasi.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Slamet Budiarto, S.Pd.

Bendahara Sekolah

081335729259

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

STANDAR PELAYANAN LEGALISIR DOKUMEN

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Pelayanan Legalisir Dokumen meliputi: 1. Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai 2. Legalisir Surat Ket
Jangka Waktu : • Legalisir maksimal 1 (satu) hari kerja
Biaya/Tarif : Pelayanan legalisir dokumen TIDAK DIPUNG
Lokasi Layanan : SD Negeri Ngebrak 1

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  4. Peraturan Menteri Pendidikan yang berlaku

Persyaratan

  1. Legalisir Ijazah/Transkrip
    • Membawa ijazah/transkrip asli
    • Fotokopi ijazah/transkrip yang akan dilegalisir
    • Menunjukkan identitas diri pemohon
  2. Legalisir SKL
    • Membawa SKL asli
    • Fotokopi SKL
    • Identitas diri
  3. Legalisir Rapor
    • Membawa rapor asli
    • Fotokopi halaman yang akan dilegalisir
    • Identitas diri Catatan:
    • Dokumen harus dalam kondisi baik dan jelas terbaca.

Maksimal jumlah legalisir per hari dapat disesuaikan dengan kapasitas pelayanan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang langsung ke sekolah pada jam pelayanan.
  2. Menyerahkan dokumen asli dan fotokopi kepada petugas.
  3. Petugas melakukan verifikasi keaslian dokumen.
  4. Jika sesuai, dokumen dilegalisir dan ditandatangani Kepala Sekolah.
  5. Dokumen dicap dan dicatat dalam buku register legalisir.
  6. Dokumen diserahkan kembali kepada pemohon.
  7. Proses dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Agnes Sapmiar Tony, S.Pd.SD.

Kepala Sekolah

085233843554

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

STANDAR PELAYANAN DAPODIK

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Standar Pelayanan Dapodik
Jangka Waktu : Paling Lama 1 (satu) hari Kerja
Biaya/Tarif : Pelayanan dapodik TIDAK DIPUNGUT BIAYA (
Lokasi Layanan : SD Negeri Ngebrak 1

Dasar Hukum

  1. UU No.29 Tahun 2003
  2. UU No.23 Tahun 2014
  3. Permendikbud No.29 Tahun 2024
  4. UU RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  5. Permenristek dan Dikti RI No 75 Tahun 2016 Tentang layana
  6. Informasi Publik di Lingkungan Ristek dan Dikti

Persyaratan

  1. Fotocopy KK, KTP akte kelahiran
  2. Fotocopy SK Pengangkatan (dilegalisir)
  3. Fotocopy Pembagian Tugas 2 Terakhir (dilegalisir)
  4. Fotocopy Ijazah SI (dilegalisir)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Sesuai dengan SOP Standar Pelayanan Dapodik

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

STANDAR PELAYANAN MUTASI MURID

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Pelayanan administrasi mutasi siswa masuk dan keluar SD Negeri Ngebrak 1 berupa: 1) Surat keterangan
Jangka Waktu : Maksimal 1–3 hari kerja sejak berkas din
Biaya/Tarif : Pelayanan dapodik TIDAK DIPUNGUT BIAYA (
Lokasi Layanan : SD Negeri Ngebrak 1

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
  4. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Persyaratan

  1. Mutasi Masuk:
    1. Surat pindah dari sekolah asal
    2. Fotokopi rapor terakhir
    3. Fotokopi NISN
    4. Fotokopi Kartu Keluarga
    5. Surat keterangan pindah orang tua (jika ada)
    6. Mengisi formulir pendaftaran
  2. Mutasi Keluar:
    1. Surat permohonan dari orang tua/wali
    2. Fotokopi Kartu Keluarga
    3. Mengisi formulir pengajuan pindah

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

· Orang tua/wali mengajukan permohonan mutasi

· Operator Sekolah menerima dan memverifikasi berkas

· Kepala sekolah melakukan persetujuan

· Penerbitan surat mutasi (masuk/keluar)

· Arsip dan pencatatan pada buku mutasi siswa

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan