Kategori Pelayanan:

Layanan Tamu dan Konsultasi

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Solusi, Rekomendasi, Informasi, dan Edukasi terhadap permasalahan pemohon
Jangka Waktu : 30 menit s/d 1 hari kerja
Biaya/Tarif : Rp. 0
Lokasi Layanan : SMP Negeri 1 Gampengrejo

Dasar Hukum

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Maya Puji Astutik, S.Pd.

Tenaga Administrasi Sekolah

085736973183

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Informasi Publik

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan informasi publik adalah data dan informasi pelaksanaan pendidikan di SD Negeri Paron
Jangka Waktu : 1-7 HARI KERJA
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : SDN PARON

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Pendidikan

Persyaratan

Offline :
1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah
disediakan dengan mencantumkan data
diri/identitas yang jelas dan dapat
dipertanggungjawabkan
2. Mengisi buku tamu
Online :
1.Menuliskan pertanyaan via email, facebook atau IG
2.Mengajukan pertanyaan via telepon.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui email, Facebook, Instagram (IG), telepon, website, atau datang langsung ke sekolah.
  • Petugas menerima dan mencatat data pemohon serta permohonan informasi publik ke dalam buku permohonan Informasi Publik.
  • Petugas melakukan verifikasi dan memberikan data atau informasi yang dibutuhkan oleh pemohon sesuai dengan informasi yang tersedia.
  • Apabila permohonan informasi publik bersifat berat, kompleks, atau membutuhkan penanganan lebih lanjut, permohonan tersebut diserahkan kepada bagian yang terkait untuk diselesaikan.
  • Setelah informasi selesai diproses, hasil informasi diserahkan kepada pemohon.
  • Setelah menerima informasi, pemohon diminta untuk mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai bahan evaluasi pelayanan.
  • Setelah kuesioner diisi, proses pelayanan permohonan informasi publik selesai.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

DINA FATKHUL JANAH, S.Pd

PENANGGUNG JAWAB

0815542362000

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan melalui :
1. Datang langsung ke SD Negeri Paron Jl Balai
Desa, Desa Paron Kecamatan Ngasem, Kediri
64182
2. Email : [email protected]
3. Kotak saran
4. Facebook : Paron Ngasem
5. Instagram : sdn.paron
6. Aplikasi halomasbup

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Pengaduan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan pengaduan adalah berupa tanggapan pengaduan
Jangka Waktu : 1-7 HARI KERJA
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : SDN PARON

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang
Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

Offline
1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah
disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas
yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
2. Mengisi buku tamu
Online :
1. Menuliskan pengaduan via email, facebook, atau IG
2. Mengajukan pengaduan lewat telepon

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Layanan Pengaduan

  1. Pemohon mengajukan permohonan layanan pengaduan melalui email, website, Instagram, telepon, atau datang langsung ke sekolah.
  2. Petugas menerima dan mencatat pengaduan, kemudian melakukan verifikasi dan pencatatan ke dalam buku pengaduan.
  3. Jika pengaduan yang disampaikan bersifat ringan, petugas langsung memberikan tanggapan atau penyelesaian terhadap pengaduan yang masuk.
  4. Jika pengaduan bersifat berat dan kompleks, petugas melakukan investigasi dan analisis terhadap penyebab pengaduan serta membuat laporan untuk ditindaklanjuti sebagai upaya perbaikan dan pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi kembali.
  5. Setelah pengaduan ditindaklanjuti, petugas memberikan tanggapan atau hasil penyelesaian atas pengaduan kepada pemohon.
  6. Pemohon kemudian diminta untuk mengisi Kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai bahan evaluasi terhadap kualitas pelayanan.
  7. Setelah seluruh proses selesai, layanan pengaduan dinyatakan selesai.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

NURTI ARI NENY, S.Pd

PENANGGUNG JAWAB

085749049594

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Datang langsung ke SD Negeri Paron Jl Balai Desa,
Desa Paron Kecamatan Ngasem, Kediri 64182
2. Email : [email protected]
3. Kotak saran
4. Facebook : Paron Ngasem
5. Instagram : sdn.paron
6. Aplikasi halomasbup

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Legalisasi Ijazah

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan legalisasi ijazah berupa fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi.
Jangka Waktu : 1-7 HARI KERJA
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : SDN PARON

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004
tentang Standar

Persyaratan

1. Memakai pakaian yang sopan dan rapi.
2. Memakai sepatu.
3. Membawa ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan
dilegalisasi.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelayanan legalisasi ijazah dimulai dengan permohonan layanan legalisasi ijazah oleh pemohon. Pemohon menyerahkan ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi kepada petugas.

Selanjutnya, petugas mengecek keaslian ijazah berdasarkan data yang tersedia di sekolah. Setelah ijazah dinyatakan sesuai, petugas mengisi buku daftar legalisasi ijazah dan kemudian memproses legalisasi ijazah.

Setelah proses legalisasi selesai, hasil legalisasi dapat diambil oleh pemohon di ruang Tata Usaha. Selanjutnya, pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat sebagai bagian dari evaluasi pelayanan. Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, proses pelayanan legalisasi ijazah dinyatakan selesai.

Persyaratan pelayanan: pemohon wajib memakai pakaian yang sopan dan rapi, memakai sepatu, serta membawa ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

ITA YUSANA, S.Pd.SD

PENANGGUNG JAWAB

085708796042

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Datang langsung ke SD Negeri Paron Jl Balai
Desa, Desa Paron Kecamatan Ngasem, Kediri
64182
2. Email : [email protected]
3. Kotak saran
4. Facebook : Paron Ngasem
5. Instagram : sdn.paron
6. Aplikasi halomasbup

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Izin Siswa

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan izin siswa berupa surat izin peserta didik
Jangka Waktu : 1-7 HARI KERJA
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : SDN PARON

Dasar Hukum

1. Undan g-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan

Informasi Publik.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik.
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Pendidikan.

Persyaratan

1. Ada keperluan yang jelas.
2. Tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelayanan izin siswa dimulai dengan permohonan layanan izin siswa. Siswa datang ke lobi untuk meminta formulir surat izin kepada guru piket. Setelah mendapatkan formulir, siswa mengisi dua formulir surat izin dan meminta izin kepada guru yang sedang mengajar dengan meminta tanda tangan.

Selanjutnya, siswa kembali ke lobi untuk meminta tanda tangan kepada guru piket, guru BK, dan staf kesiswaan. Setelah itu, staf kesiswaan menghubungi orang tua siswa untuk mengonfirmasi bahwa siswa tersebut benar-benar akan meminta izin.

Apabila orang tua tidak memberikan izin, siswa kembali ke kelas. Apabila orang tua memberikan izin, siswa meninggalkan kelas dengan membawa satu lembar formulir surat izin siswa. Setelah itu, siswa mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat. Setelah seluruh proses selesai, pelayanan izin siswa dinyatakan selesai.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

RIKA MARDATILLA, S.Kom

PENANGGUNG JAWAB

082233829240

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan melalui :
1. Datang langsung ke SD Negeri Paron Jl Balai Desa, Desa
Paron Kecamatan Ngasem, Kediri 64182
2. Email : [email protected]
3. Kotak saran
4. Facebook : Paron Ngasem
5. Instagram : sdn.paron
6. Aplikasi halomasbup

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan