Kategori Pelayanan:
Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Sosial |
Produk Layanan | : | |
Jangka Waktu | : | 15 Menit |
Biaya/Tarif | : | GRATIS |
Lokasi Layanan | : | Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) |
Dasar Hukum
- Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009.
- Permenpan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik.
- PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri.
Persyaratan
- Surat pernyataan dari Desa
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa
- Verifikasi Keluarga Miskin
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk
- Foto copy Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih sekolah/ kuliah
- Foto copy Kartu Jamkesda dan PKM
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- JFU meneliti kelengkapan persyaratan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) diteliti kalau sudah benar diparaf.
- Menandatangani/ Melegalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Mengagenda Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), memberi nomor dan stempel.
- Menyerahkan Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
AHMAD BINTORO,A.Ma
Pengolah Data Pelayanan
085735858579
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Petugas : Pengolah Data Pelayanan
HP/ WA : 085735858579
Alamat e – mail : kecamatankunjang99@gmail.com
Alamat instagram : @kecamatankunjang_kabkediri
Alamat Kantor : Jalan Brigjen Katamso No. 77 Kunjang