Kategori Pelayanan:

Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Sosial
Produk Layanan :
Jangka Waktu : 15 Menit
Biaya/Tarif : GRATIS
Lokasi Layanan : Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Dasar Hukum

  1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009.
  3. Permenpan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik.
  4. PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
  5. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri.

Persyaratan

  1. Surat pernyataan dari Desa
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa
  3. Verifikasi Keluarga Miskin
  4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk
  5. Foto copy Kartu Keluarga
  6. Surat keterangan masih sekolah/ kuliah
  7. Foto copy Kartu Jamkesda dan PKM

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  2. JFU meneliti kelengkapan persyaratan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) diteliti kalau sudah benar diparaf.
  4. Menandatangani/ Melegalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  5. Mengagenda Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), memberi nomor dan stempel.
  6. Menyerahkan Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

AHMAD BINTORO,A.Ma

Pengolah Data Pelayanan

085735858579

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Petugas : Pengolah Data Pelayanan

HP/ WA : 085735858579

Alamat e – mail : kecamatankunjang99@gmail.com

Alamat instagram : @kecamatankunjang_kabkediri

Alamat Kantor : Jalan Brigjen Katamso No. 77 Kunjang

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan