Kategori Pelayanan:
Evaluasi Rancangan Peraturan Desa
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Sosial |
| Produk Layanan | : | SK Evaluasi Rancangan Peraturan Desa |
| Jangka Waktu | : | 2 hari |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Kantor Kecamatan Kras |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemerintah Desa;
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 10 Tahun 2015 tentang Sumber Pendapatan Desa;
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 38 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Kediri Nomor 29 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 38 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa;
- Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri No.66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
- Keputusan Camat Kras Nomor 000.8.3.3/81/418.86/2026 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Kecamatan Kras Kabupaten Kediri
Persyaratan
- Surat permohonan evauasi rancangan peraturan desa
- Draf rancangan peraturan desa
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemerintah desa menyerahkan berkas permohonan evaluasi rancangan peraturan desa
2. Pertugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas. Apabila terdapat kekurangan dikembalikan kepada pemerintah desa untuk dilengkapi. Jika berkas sudah lengkap, diserahkan kepada Kasi Pemerintahan/Tim Evaluasi & Klarifikasi Perdes
3. Petugas menerima rancangan peraturan desa selanjutnya dievaluasi. Setelahnya dibuatkan berita acara dan draf SK hasil rancangan peraturan desa.
4. Tim Evaluasi & Klarifikasi Perdes menandatangi berita acara hasil evaluasi rancangan peraturan desa.
5. Camat menandatangani SK hasil evaluasi rancangan peraturan desa
6. Petugas memberikan nomor dan stempel
7. Pemerintah desa menerima berita acara dan SK hasil evaluasi rencangan peraturan desa
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Azmil Husna N
Kasi Pemerintahan
-
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung
- Email : [email protected]om
- Facebook : Kecamatan Kras
- Instagram : kecamatankras_kabkediri
- Hallo Mas Bup
- Nomor Handphone 081229755825
- Website : https://kecamatan-kras.kedirikab.go.id/
Mekanisme Pengaduan
Klarifikasi Peraturan Desa
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Sosial |
| Produk Layanan | : | Surat Hasil Klarifikasi Peraturan Desa |
| Jangka Waktu | : | 2 hari |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Kantor Kecamatan Kras |
Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa
- Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri No.66 Tahun 2016 tentang Kedudukan , Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
- Keputusan Camat Kras Nomor 000.8.3.3/81/418.86/2026 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Kecamatan Kras Kabupaten Kediri
Persyaratan
- Surat klarifikasi peraturan desa
- Peraturan desa
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemerintah desa menyerahkan berkas permohonan klarifikasi peraturan desa
2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas. Apabila terdapat kekurangan dikembalikan kepada pemerintah desa untuk dilengkapi. Jika berkas sudah lengkap, diserahkan kepada Kasi Pemerintahan/Tim Evaluasi & Klarifikasi Perdes
3. Menerima peraturan desa selanjutnya diklairfikasi Setelahnya dibuatkan surat hasil peraturan desa.
4. Kasi Pemerintahan/Tim Evaluasi & Klarifikasi Perdes menerima peraturan desa selanjutnya diklarifikasi. Setelahnya dibuatkan surat hasil klarifikasi peraturan desa.
5. Camat menandatangi surat hasil klarifikasi peraturan desa.
6. Petugas menomori dan menstempel surat hasil klarifikasi peraturan desa.
7. Pemerintah desa menerima surat hasil klarifikasi peraturan desa.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Azmil Husna N
Kasi Pemerintahan
-
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung
- Email : [email protected]
- Facebook : Kecamatan Kras
- Instagram : kecamatankras_kabkediri
- Hallo Mas Bup
- Nomor Handphone 081229755825
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Dispensasi Menikah
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Sosial |
| Produk Layanan | : | Penerbitan Surat Dispensasi Nikah |
| Jangka Waktu | : | Maksimal 30 menit |
| Biaya/Tarif | : | 0(gratis) |
| Lokasi Layanan | : | Kecamatan Kandangan |
Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
2. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
3. Keputusan Camat Kandangan Nomor 188.4/28/418.78/2022 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Kecamatan Kandangan
Persyaratan
- Pengantar dar i Desa
- Foto copy KTP calon pengantin
- Foto copy KK calon pengantin
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon membawa Surat Pengantar dari Desa, biodata calon pengantin
- Verifikasi data dan penerbitan surat dispensasi nikah oleh Seksi Sosial
- Penandatangan dokumen oleh CAMAT/Sekcam/Kasi/Kasubag
- Dokumen yang telah di ttd di stempel dan di agenda oleh petugas
- Selesai
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Dahlia Purwati Ida
Seksi Pengelola Kesejahteraan Sosial
0851-5877-9809
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Media Layanan :
Langsung/Tatap Muka
Melalui aplikasi Halo Masbup
Email : [email protected]
Instagram : [email protected]
Fb : [email protected]
WA : 0851-5877-9809
Mekanisme Pengaduan
Rekom./pengesahan surat keterangan lain-lain
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Sosial |
| Produk Layanan | : | Rekom/pengesahan surat keterangan yang diajukan |
| Jangka Waktu | : | Maksimal 30 menit |
| Biaya/Tarif | : | 0(gratis) |
| Lokasi Layanan | : | Kecamatan Kandangan |
Dasar Hukum
1. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
2. Keputusan Camat Kandangan Nomor 188.4/28/418.78/2022 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Kecamatan Kandangan
Persyaratan
- Surat Keterangan dari Desa
- Foto copy KTP pemohon
- Berkas pendukung lainnya sebagai bahan verifikasi
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon membawa Surat Keterangan sesuai keperluan yang telah di tandatangani oleh Kepala Desa
- Verifikasi data oleh bagian pelayanan
- Penandatangan dokumen oleh CAMAT/Sekcam/Kasi/Kasubag
- Dokumen yang telah di ttd di stempel dan di agenda oleh petugas
- Pemohon melanjutkan ke dinas terkait untuk proses lebih lanjut
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kartika Yuniasih, S.Kom
Kasi Pelayanan
0851-5877-9809
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Media Layanan :
Langsung/Tatap Muka
Melalui aplikasi Halo Masbup
Email : [email protected]
Instagram : [email protected]
Fb : [email protected]
WA : 0851-5877-9809
Mekanisme Pengaduan
Layanan Pengaduan
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Sosial |
| Produk Layanan | : | Penyelesaian aduan pemohon layanan |
| Jangka Waktu | : | Maksimal 31(satu) hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | 0(gratis) |
| Lokasi Layanan | : | Kecamatan Kandangan |
Dasar Hukum
1. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
2. Keputusan Camat Kandangan Nomor 188.4/28/418.78/2022 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Kecamatan Kandangan
Persyaratan
- Pemohon bisa mengajukan aduan, permintaan informasi maupun konsultasi baik secara langsung datang ke kantor maupun lewat kanal pengaduan
- Untuk pengaduan yang bersifat resmi wajib menyertakan identitas kependudukan (fotocopy KTP, SIM atau yang lain)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon bisa langsung datang ke kantor menyampaikan aduan, informasi maupun konsultasi atau bisa melalui chat di WA kecamatan, instagram maupun fb
- Aduan maupun konsultasi yg masuk di tampung oleh operator dan di koordinasikan ke pihak yang berhak menangani
- Pengaduan maupun konsultasi di rekap di buku rekap pengaduan
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Eko Wahyudi, SE.MM
Sekretaris Kecamatan
0851-5877-9809
Kartika Yuniasih, S.Kom
Kasi Pelayanan
0851-5877-9809
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Media Layanan :
Langsung/Tatap Muka
Melalui aplikasi Halo Masbup
Email : [email protected]
Instagram : [email protected]
Fb : [email protected]
WA : 0851-5877-9809