Kategori Pelayanan:
Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Sosial |
Produk Layanan | : | Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu |
Jangka Waktu | : | 10 menit |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Kantor Kecamatan Kras |
Dasar Hukum
- Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
- Keputusan Camat Kras Nomor 188.4/18/418.86/2022 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Kecamatan Kras
Persyaratan
- Surat keterangan tidak mampu dari desa
- Surat penyataan yang bersangkutan ditandatangani di atas materai 10.000 (Jamkesda)
- Lembar verifikasi keluarga miskin (Jamkesda)
- Foto copy KK
- Foto copy KTP
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon menyerahkan berkas SKTM
2. Petugas menerima berkas dan memeriksa kelengkapannya.
3. Berkas yang belum lengkap dikembalikan kepada pemohon.
4. Berkas yang sudah lengkap diteruskan kepada pejabat untuk ditandatangani
5. Pemberian nomor dan stempel
6. SKTM diserahkan kepada pemohon
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Azmil Husna Nadhifah
Kasi Pelayanan
087866720884
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke meja pengaduan di Kantor Kecamatan Kras
- Melaui media atau teknologi informasi
Email : pelayanan.keckras@gmail.com
Facebook : Kecamatan Kras
Instagram : kecamatankras_kabkediri
Hallo Mas Bup : https://halomasbup.kedirikab.go.id/
Website : https://kecamatankras.kedirikab.go.id/
Mekanisme Pengaduan
Legalisasi Surat Pernyataan Beda Nama
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Sosial |
Produk Layanan | : | Legalisasi Surat Pernyataan Beda Nama |
Jangka Waktu | : | 10 menit |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Kantor Kecamatan Kras |
Dasar Hukum
- Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
- Keputusan Camat Kras Nomor 188.4/18/418.86/2022 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Kecamatan Kras
Persyaratan
- Surat pernyataan beda nama bermaterai ditandatangani yang bersangkutan & kepala desa
- Foto copy KK
- Foto copy KTP
- Foto copy dokumen pendukung
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon menyerahkan berkas surat pernyataan beda nama
2. Petugas menerima berkas dan memeriksa kelengkapannya.
3. Berkas yang belum lengkap dkembalikan kepada pemohon.
4. Berkas yang sudah lengkap diteruskan kepada pejabat untuk ditandatangani
5. Pemberian nomor dan stempel
6. Surat pernyataan beda nama diserahkan kepada pemohon
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Azmil Husna Nadhifah
Kasi Pelayanan
087866720884
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke meja pengaduan di Kantor Kecamatan Kras
- Melaui media atau teknologi informasi
Email : pelayanan.keckras@gmail.com
Facebook : Kecamatan Kras
Instagram : kecamatankras_kabkediri
Hallo Mas Bup : https://halomasbup.kedirikab.go.id/
Website : https://kecamatankras.kedirikab.go.id/
Mekanisme Pengaduan
Legalisasi Proposal
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Sosial |
Produk Layanan | : | Legalisasi Proposal |
Jangka Waktu | : | 15 menit |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Kantor Kecamatan Kras |
Dasar Hukum
- Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
- Keputusan Camat Kras Nomor 188.4/18/418.86/2022 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Kecamatan Kras
Persyaratan
- Proposal permohonan bantuan ditandatangani oleh ketua, wakil ketua, sekretaris mengetahui kepala desa dan distempel
- Alamat kepanitiaan harus lengkap dan jelas
- Disertakan Rancangan Anggaran Belanja (RAB)
- Foto copy KTP ketua, wakil ketua dan sekretaris panitia
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon menyerahkan proposal
2. Petugas menerima proposal dan memeriksa kelengkapan.
3. Proposal yang belum lengkap dikembalikan kepada pemohon.
4. Proposal yang sudah lengkap diteruskan kepada pejabat untuk ditandatangani
5. Pemberian nomor dan stempel
6. Proposal diserahkan kepada pemohon
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Azmil Husna Nadhifah
Kasi Pelayanan
087866720884
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke meja pengaduan di Kantor Kecamatan Kras
- Melaui media atau teknologi informasi
Email : pelayanan.keckras@gmail.com
Facebook : Kecamatan Kras
Instagram : kecamatankras_kabkediri
Hallo Mas Bup : https://halomasbup.kedirikab.go.id/
Website : https://kecamatankras.kedirikab.go.id/
Mekanisme Pengaduan
Legalisasi Surat Pernyataan Ahli Waris
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Sosial |
Produk Layanan | : | Legalisasi Surat Pernyataan Ahli Waris |
Jangka Waktu | : | 30 menit |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Kantor Kecamatan Kras |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Perkawinan
- Surat Mahkamah Agung Nomor MA/KUMDIL/171/V/K/1991 Tahun 1991 Tentang Fatwa Sehubungan Dengan Permohonan Penetapan Ahli Waris
- Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
- Keputusan Camat Kras Nomor 188.4/18/418.86/2022 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Kecamatan Kras
Persyaratan
- Surat pernyataan ahli waris bermaterai 10.000 ditandatangani oleh semua ahli waris, 2 orang saksi dan kepala desa.
- Daftar hadir sidang penandatanganan surat pernyataan ahli waris
- Foto copy akta kematian/surat kematian dari desa
- Foto copy akta kelahiran bagi ahli waris umur dibawah 17 tahun
- Foto copy KK dan KTP ahli waris dan para saksi
- Foto copy sertifikat/akta tanah (untuk pengurusan tanah)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon menyerahkan berkas surat pernyataan ahli waris
2. Petugas menerima berkas dan memeriksa kelengkapannya.
3. Berkas yang belum lengkap dikembalikan kepada pemohon.
4. Berkas yang sudah lengkap diteruskan kepada pejabat untuk ditandatangani
5. Pemberian nomor dan stempel
6. Surat pernyataan ahli waris diserahkan kepada pemohon
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Azmil Husna Nadhifah
Kasi Pelayanan
087866720884
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke meja pengaduan di Kantor Kecamatan Kras
- Melaui media atau teknologi informasi
Email : pelayanan.keckras@gamil.com
Facebook : Kecamatan Kras
Instagram : kecamatankras_kabkediri
Hallo Mas Bup : https://halomasbup.kedirikab.go.id/
Website : https://kecamatankras.kedirikab.go.id/
Website : https://kecamatankras.kedirikab.go.id/
Mekanisme Pengaduan
Legalisasi Surat Pernyataan Belum Menikah
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Sosial |
Produk Layanan | : | Legalisasi Surat Lainnya |
Jangka Waktu | : | 10 menit |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Kantor Kecamatan Kras |
Dasar Hukum
- Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
- Keputusan Camat Kras Nomor 188.4/18/418.86/2022 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Kecamatan Kras
Persyaratan
- Surat pernyataan belum menikah yang ditandatangani kades
- Foto copy KK
- Foto copy KTP
- Foto copy dokumen pendukung
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon menyerahkan berkas surat pernyataan belum pernah menikah
2. Petugas menerima berkas dan memeriksa kelengkapannya.
3. Berkas yang belum lengkap dikembalikan kepada pemohon.
4. Berkas yang sudah lengkap diteruskan kepada pejabat untuk ditandatangani
5. Pemberian nomor dan stempel
6. Surat pernyataan belum pernah menikah diserahkan kepada pemohon
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Azmil Husna Nadhifah
Kasi Pelayanan
087866720884
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke meja pengaduan di Kantor Kecamatan Kras
- Melaui media atau teknologi informasi
Email : pelayanan.keckras@gmail.com
Facebook : Kecamatan Kras
Instagram : kecamatankras_kabkediri
Hallo Mas Bup : https://halomasbup.kedirikab.go.id/
Website : https://kecamatankras.kedirikab.go.id/