Kategori Pelayanan:

Pelayanan legalisasi surat keterangan pengajuan izin keramaian

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Sosial
Produk Layanan : Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Keramaian) yang sudah dilegalisasi
Jangka Waktu : 30 menit
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kasi Trantib

Dasar Hukum

KEPUTUSAN CAMAT RINGINREJO KABUPATEN KEDIRI
Nomor    : 000.8.3.3 / 003 / 418.82/ 2024
Tanggal  : 2 Januari 2024
Tentang  : Penetapan Standar Pelayanan Pada Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri

Persyaratan

Persyaratan pelayanan legalisasi surat keterangan pengajuan izin keramaian adalah sebagai berikut :

  1. Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Keramaian);
  2. Foto copy KK;
  3. Foto copy E-KTP.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Mekanisme dan prosedurnya adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
  3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Keramaian), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Keramaian).

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

AHMAD SYAIFUL

Petugas Layanan

085853098673

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Ringinrejo , Jln. Cenderawasih No. 112 Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri
  2. Tidak langsung melalui media :
    1. Email : [email protected]
    2. Website : www.kedirikab.go.id
    3. Instagram : KecamatanRinginrejo_kabkediri
  3. Telepon      : (0354) 412 444
    1. E-Lapor
    2. Hallo Mas BUP
  4. Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Pengaduan Masyarakat

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Sosial
Produk Layanan : Tindaklanjut Pengaduan Masyarakat.
Jangka Waktu : • 30 menit untuk tindaklanjut Kejadian;
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kasi Trantib

Dasar Hukum

KEPUTUSAN CAMAT RINGINREJO KABUPATEN KEDIRI
Nomor    : 000.8.3.3 / 003 / 418.82/ 2024
Tanggal  : 2 Januari 2024
Tentang  : Penetapan Standar Pelayanan Pada Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri

Persyaratan

Syarat Pelayanan Pengaduan Masyarakat adalah sebagai berikut :

  1. Datang Langsung/ Melalui Telepon/ Media Sosial :
  2. Wajib menyampaikan Identitas diri (E-KTP/ KK/ Nomor yang dapat dihubungi).

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Mekanisme dan Prosedurnya adalah sebagai berikut :

  1. Datang langsung : menemui petugas, mengisi buku tamu, menyampaikan pengaduan/kejadian      dan mendapatkan tindaklanjut  pengaduan/ kejadian;
  2. Melalui Telepon/ Media Sosial : menghubungi petugas, memberikan identitas, menyampaikan pengaduan/kejadian, mendapatkan tindaklanjut
  3. pengaduan/kejadian.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

TRI WAHYUNINGTYAS, A.Ma.Pd.

Petugas Layanan

081335882024

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Ringinrejo , Jln. Cenderawasih No. 112 Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri
  2. Tidak langsung melalui media :
    1. Email : [email protected]
    2. Website : www.kedirikab.go.id
    3. Instagram : KecamatanRinginrejo_kabkediri
  3. Telepon      : (0354) 412 444
    1. E-Lapor
    2. Hallo Mas BUP
  4. Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Surat Keterangan Tidak Mampu

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Sosial
Produk Layanan : Surat keterangan Tidak Mampu Terlegalisasi
Jangka Waktu : 5 (lima) Menit
Biaya/Tarif : -
Lokasi Layanan : Kecamatan Semen

Dasar Hukum

  1. Perbup Kediri no 66 tahun 2016 Tentang Kedudukan susunan organisasi, organisasi, uraian, tugas dan fungsi serta tata kerja kecamatan.
  2. SK Camat Semen nomor : 188.4/        /418.60/2024 Tanggal 08 Januari 2024 Standar Operasional Pelayanan Publik Kecamatan Semen

Persyaratan

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Fotocopi KTP / KK Pemohon 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengguna layanan / warga menyerahkan berkas.
  2. Penandatanganan oleh pejabat.
  3. Registrasi oleh petugas.
  4. pembubuhan stempel.
  5. Penyerahan berkas.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Dewi Mariyam

Pengolah data pelayanan

081330736335

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang Langsung
  2. Telp (0354) 771390
  3. ig : @kecamatansemen_kabkediri
  4. SP4N-LAPOR
  5. Halo MasBup

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Surat Dispensasi Nikah

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Sosial
Produk Layanan : Surat Dispensasi Nikah Terlegalisasi
Jangka Waktu : 5 (lima) Menit
Biaya/Tarif : -
Lokasi Layanan : Kecamatan Semen

Dasar Hukum

  1. Perbup Kediri no 66 tahun 2016 Tentang Kedudukan susunan organisasi, organisasi, uraian, tugas dan fungsi serta tata kerja kecamatan.
  2. SK Camat Semen nomor : 188.4/        /418.60/2024 Tanggal 08 Januari 2024 Standar Operasional Pelayanan Publik Kecamatan Semen

Persyaratan

  1. Surat Keterangan dari Desa
  2. Fotocopy KTP / KK
  3. Rekomendasi dari KUA

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengguna layanan / Warga menyerahkan berkas
  2. Penandatanganan oleh pejabat
  3. Registrasi oleh petugas
  4. Pembubuhan Stempel
  5. Penyerahan berkas

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Dewi Mariyam

Pengolah data pelayanan

081330736335

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang Langsung
  2. Telp (0354) 771390
  3. ig : @kecamatansemen_kabkediri
  4. SP4N-LAPOR
  5. Halo MasBup

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Sosial
Produk Layanan : Rekomendasi SKTM
Jangka Waktu : 15 Menit
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Pagu

Dasar Hukum

  1. PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  3. Peraturan Daerah No.2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab. Kediri

Persyaratan

  1. Pemohon membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sudah ditanda tangani ybs dan Kepala Desa
  2. Verifikasi Penilaian Kemiskinan dari Bidan Desa yang telah di ttd Tokoh Masyarakat, Perangkat Desa (Kasun, RW, RT)
  3. Hadir sendiri / perwakilan ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Pagu,
  4. Berkas dimasukan dalam map,
  5. Keterangan:
  1. Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Pagu pada jam kerja Senin – Kamis 07.30 Wib s/d 15.00 Wib, Jum’at 07.15 s/d 14.00 Wib
  2. Pengguna layanan menunggu beberapa saat
  3. Petugas meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau sudah lengkap akan dicatat dalam buku register rekomendasi surat keterangan tidak mampu.
  4. Petugas minta tandatangan Camat/Sekcam/Kasi
  5. Setelah mendapat tanda tangan, distempel Dinas dan diserahkan kepada pemohon.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

ALUR PELAYANAN REKOMENDASI SKTM :

 

 

PEMOHON

PETUGAS PELAYANAN KEC. PAGU

CAMAT/SEKCAM/KASI

PETUGAS PELAYANAN KEC. PAGU

PEMOHON

 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Pagu, Jln. Joyoboyo No 132 Kec. Pagu;
  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
  1. No Telepon: 0354-545804
  2. Whatshap: 085123738098
  3. e-mail: [email protected]
  4. Web : kecamatan-pagu.kedirikab.go.id
  5. Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
  6. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: (website: www.lapor.go.id);

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan