Kategori Pelayanan:
Pelayanan legalisasi surat keterangan pengajuan izin keramaian
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Sosial |
| Produk Layanan | : | Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Keramaian) yang sudah dilegalisasi |
| Jangka Waktu | : | 30 menit |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Kasi Trantib |
Dasar Hukum
Persyaratan
Persyaratan pelayanan legalisasi surat keterangan pengajuan izin keramaian adalah sebagai berikut :
- Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Keramaian);
- Foto copy KK;
- Foto copy E-KTP.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Mekanisme dan prosedurnya adalah sebagai berikut :
- Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan;
- Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
- Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Keramaian), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Pemohon menerima Surat Keterangan (Pengajuan Ijin Keramaian).
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
AHMAD SYAIFUL
Petugas Layanan
085853098673
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Ringinrejo , Jln. Cenderawasih No. 112 Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri
- Tidak langsung melalui media :
- Email : [email protected]
- Website : www.kedirikab.go.id
- Instagram : KecamatanRinginrejo_kabkediri
- Telepon : (0354) 412 444
- E-Lapor
- Hallo Mas BUP
- Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Pengaduan Masyarakat
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Sosial |
| Produk Layanan | : | Tindaklanjut Pengaduan Masyarakat. |
| Jangka Waktu | : | • 30 menit untuk tindaklanjut Kejadian; |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Kasi Trantib |
Dasar Hukum
Persyaratan
Syarat Pelayanan Pengaduan Masyarakat adalah sebagai berikut :
- Datang Langsung/ Melalui Telepon/ Media Sosial :
- Wajib menyampaikan Identitas diri (E-KTP/ KK/ Nomor yang dapat dihubungi).
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Mekanisme dan Prosedurnya adalah sebagai berikut :
- Datang langsung : menemui petugas, mengisi buku tamu, menyampaikan pengaduan/kejadian dan mendapatkan tindaklanjut pengaduan/ kejadian;
- Melalui Telepon/ Media Sosial : menghubungi petugas, memberikan identitas, menyampaikan pengaduan/kejadian, mendapatkan tindaklanjut
- pengaduan/kejadian.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
TRI WAHYUNINGTYAS, A.Ma.Pd.
Petugas Layanan
081335882024
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Ringinrejo , Jln. Cenderawasih No. 112 Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri
- Tidak langsung melalui media :
- Email : [email protected]
- Website : www.kedirikab.go.id
- Instagram : KecamatanRinginrejo_kabkediri
- Telepon : (0354) 412 444
- E-Lapor
- Hallo Mas BUP
- Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
Mekanisme Pengaduan
Surat Keterangan Tidak Mampu
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Sosial |
| Produk Layanan | : | Surat keterangan Tidak Mampu Terlegalisasi |
| Jangka Waktu | : | 5 (lima) Menit |
| Biaya/Tarif | : | - |
| Lokasi Layanan | : | Kecamatan Semen |
Dasar Hukum
- Perbup Kediri no 66 tahun 2016 Tentang Kedudukan susunan organisasi, organisasi, uraian, tugas dan fungsi serta tata kerja kecamatan.
- SK Camat Semen nomor : 188.4/ /418.60/2024 Tanggal 08 Januari 2024 Standar Operasional Pelayanan Publik Kecamatan Semen
Persyaratan
- Surat Pengantar dari Desa
- Fotocopi KTP / KK Pemohon
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengguna layanan / warga menyerahkan berkas.
- Penandatanganan oleh pejabat.
- Registrasi oleh petugas.
- pembubuhan stempel.
- Penyerahan berkas.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Dewi Mariyam
Pengolah data pelayanan
081330736335
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang Langsung
- Telp (0354) 771390
- ig : @kecamatansemen_kabkediri
- SP4N-LAPOR
- Halo MasBup
Mekanisme Pengaduan
Surat Dispensasi Nikah
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Sosial |
| Produk Layanan | : | Surat Dispensasi Nikah Terlegalisasi |
| Jangka Waktu | : | 5 (lima) Menit |
| Biaya/Tarif | : | - |
| Lokasi Layanan | : | Kecamatan Semen |
Dasar Hukum
- Perbup Kediri no 66 tahun 2016 Tentang Kedudukan susunan organisasi, organisasi, uraian, tugas dan fungsi serta tata kerja kecamatan.
- SK Camat Semen nomor : 188.4/ /418.60/2024 Tanggal 08 Januari 2024 Standar Operasional Pelayanan Publik Kecamatan Semen
Persyaratan
- Surat Keterangan dari Desa
- Fotocopy KTP / KK
- Rekomendasi dari KUA
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengguna layanan / Warga menyerahkan berkas
- Penandatanganan oleh pejabat
- Registrasi oleh petugas
- Pembubuhan Stempel
- Penyerahan berkas
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Dewi Mariyam
Pengolah data pelayanan
081330736335
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang Langsung
- Telp (0354) 771390
- ig : @kecamatansemen_kabkediri
- SP4N-LAPOR
- Halo MasBup
Mekanisme Pengaduan
Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Sosial |
| Produk Layanan | : | Rekomendasi SKTM |
| Jangka Waktu | : | 15 Menit |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | Kantor Kecamatan Pagu |
Dasar Hukum
|
Persyaratan
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
ALUR PELAYANAN REKOMENDASI SKTM :
|
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
|