Kategori Pelayanan:

Pelayanan Informasi Rawan Bencana

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Sosial
Produk Layanan :
Jangka Waktu :
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan :

Dasar Hukum

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Sosial
Produk Layanan :
Jangka Waktu :
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan :

Dasar Hukum

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Sosial
Produk Layanan :
Jangka Waktu :
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan :

Dasar Hukum

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Pengaduan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Sosial
Produk Layanan : Jawaban/Solusi atas Pengaduan atau Risalah Tindak Lanjut
Jangka Waktu : 30 ( Tiga Puluh ) Menit sejak berkas dit
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Plemahan

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2.  Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik;
  3.  Keputusan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan;
  4.  Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri;
  5.  Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No 13 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009  tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri;
  6.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
  7.  Peraturan Bupati Kediri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah

Persyaratan

  1. Identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang sah;
  2. Menyiapkan kronologi atau substansi aduan secara jelas
  3. Melampirkan bukti pendukung (foto, dokumen, rekaman) jika diperlukan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Kedatangan: Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan atau materi konsultasi;
  2. Pemeriksaan: Petugas menerima, mencatat, dan memeriksa materi pengaduan
  3. Verifikasi & Validasi: Jika aduan memenuhi unsur, maka diproses untuk tindak lanjut/koordinasi. Jika tidak, diberikan penjelasan kepada pelapor;
  4. Penyelesaian: Penyampaian jawaban atau solusi atas pengaduan kepada pelapor.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Endah Susilowati

Pengelola Kesejahteraan Sosial

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

        1. Langsung  :      Petugas di       Kantor Kecamatan Plemahan (Jl. Merak No. 50 Bogo Kidul) Kabupaten Kediri.

2. Tidak langsung :

- Email: [email protected]

- Website:  https://kecamatanplemahan.kedirikab.go.id

- Instagram: Kecamatan Plemahan_kabkediri;

- Telepon: (0354) 529203;

- kanal pengaduan LAPOR!:

- website : www.apor.go.id

- sms melalui nomor 1708

- X (twitter) : @lapor1708

- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

- Aplikasi HALOMASBUP

- Kotak Saran/Kotak Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan legalisasi proposal bantuan hibah

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Sosial
Produk Layanan : Proposal yang telah dilegalisasi
Jangka Waktu : 30 menit
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kasi PMD dan Kasi Kesejahteraan Sosial

Dasar Hukum

KEPUTUSAN CAMAT RINGINREJO KABUPATEN KEDIRI
Nomor    : 000.8.3.3 / 003 / 418.82/ 2024
Tanggal  : 2 Januari 2024
Tentang  : Penetapan Standar Pelayanan Pada Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri

Persyaratan

Persyarata pelayanan legalisasi proposal bantuan hibah adalah sebagai berikut :

  1. Tempat ibadah, Pokmas atau Yayasan yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan hibah di APBD Kab. Kediri;
  2. Pengajuan Proposal Bantuan Hibah.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Mekanisme dan prosedurnya adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas  pemohon;
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi;
  4. Proposal yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

TRI WAHYUNINGTYAS, A.Ma.Pd.

Petugas Layanan

081335882024

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Ringinrejo , Jln. Cenderawasih No. 112 Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri
  2. Tidak langsung melalui media :
    1. Email : [email protected]
    2. Website : www.kedirikab.go.id
    3. Instagram : KecamatanRinginrejo_kabkediri
  3. Telepon      : (0354) 412 444
    1. E-Lapor
    2. Hallo Mas BUP

      4. Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan