Kategori Pelayanan:
Pelayanan Informasi Rawan Bencana
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Sosial |
| Produk Layanan | : | |
| Jangka Waktu | : | |
| Biaya/Tarif | : | |
| Lokasi Layanan | : |
Dasar Hukum
Persyaratan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Sosial |
| Produk Layanan | : | |
| Jangka Waktu | : | |
| Biaya/Tarif | : | |
| Lokasi Layanan | : |
Dasar Hukum
Persyaratan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Sosial |
| Produk Layanan | : | |
| Jangka Waktu | : | |
| Biaya/Tarif | : | |
| Lokasi Layanan | : |
Dasar Hukum
Persyaratan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
Layanan Pengaduan
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Sosial |
| Produk Layanan | : | Jawaban/Solusi atas Pengaduan atau Risalah Tindak Lanjut |
| Jangka Waktu | : | 30 ( Tiga Puluh ) Menit sejak berkas dit |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Kantor Kecamatan Plemahan |
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik;
- Keputusan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No 13 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah
Persyaratan
- Identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang sah;
- Menyiapkan kronologi atau substansi aduan secara jelas
- Melampirkan bukti pendukung (foto, dokumen, rekaman) jika diperlukan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Kedatangan: Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan atau materi konsultasi;
- Pemeriksaan: Petugas menerima, mencatat, dan memeriksa materi pengaduan
- Verifikasi & Validasi: Jika aduan memenuhi unsur, maka diproses untuk tindak lanjut/koordinasi. Jika tidak, diberikan penjelasan kepada pelapor;
- Penyelesaian: Penyampaian jawaban atau solusi atas pengaduan kepada pelapor.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Endah Susilowati
Pengelola Kesejahteraan Sosial
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
-
-
-
- Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Plemahan (Jl. Merak No. 50 Bogo Kidul) Kabupaten Kediri.
-
-
2. Tidak langsung :
- Email: [email protected]
- Website: https://kecamatanplemahan.kedirikab.go.id
- Instagram: Kecamatan Plemahan_kabkediri;
- Telepon: (0354) 529203;
- kanal pengaduan LAPOR!:
- website : www.apor.go.id
- sms melalui nomor 1708
- X (twitter) : @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
- Aplikasi HALOMASBUP
- Kotak Saran/Kotak Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan legalisasi proposal bantuan hibah
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Sosial |
| Produk Layanan | : | Proposal yang telah dilegalisasi |
| Jangka Waktu | : | 30 menit |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Kasi PMD dan Kasi Kesejahteraan Sosial |
Dasar Hukum
Persyaratan
Persyarata pelayanan legalisasi proposal bantuan hibah adalah sebagai berikut :
- Tempat ibadah, Pokmas atau Yayasan yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan hibah di APBD Kab. Kediri;
- Pengajuan Proposal Bantuan Hibah.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Mekanisme dan prosedurnya adalah sebagai berikut :
- Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
- Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
- Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi;
- Proposal yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
TRI WAHYUNINGTYAS, A.Ma.Pd.
Petugas Layanan
081335882024
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Ringinrejo , Jln. Cenderawasih No. 112 Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri
- Tidak langsung melalui media :
- Email : [email protected]
- Website : www.kedirikab.go.id
- Instagram : KecamatanRinginrejo_kabkediri
- Telepon : (0354) 412 444
- E-Lapor
- Hallo Mas BUP
4. Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.