Kategori Pelayanan:
Izin Galian Untuk Penggelaran Kabel Telekomunikasi
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
Produk Layanan | : | Perizinan |
Jangka Waktu | : | 7 hari kerja |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Jl.Soekarno Hatta No.14,Katang,Sukorejo. |
Dasar Hukum
Peraturan Bupati Kediri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri
Persyaratan
Mengisi formulir permohonan dan data isian yang disediakan, dengan lampiran : |
1. Fotokopi akta pendirian perusahaan |
2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) |
3. Rencana tapak atau layout denah lokasi |
4. Surat penunjukan pelaksana operator kepada pelaksana pembangunan |
5. Peta lokasi penggelaran jaringan kabel |
6. Surat pernyataan bersedia memperbaiki jalan yang digunakan untuk penggelaran kabel ke kondisi semula |
7. Rekomendasi desa dan diketahui Camat Rekomendasi teknis persetujuan dari Instansi Teknis yang berwenang |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Penerimaan berkas |
2. Verifikasi berkas |
3. Proses perizinan |
4. Penyelesaian izin |
5. Penyerahan izin |
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Pengaduan Pelanggan disediakan dalam:
Layanan online melalui www.simpatik.kedirikab.go.id www.dpmptsp.kedirikab.go.id dpmptsp@kedirikab.go.id
Aplikasi HALO MASBUP
Layanan langsung melalui kotak pengaduan/ saran dengan mengisi formulir terlenih dahulu - Penerimaan layanan informasi, pengaduan, saran dan masukan akan dilayani oleh customer service. Dan akan di tanggapi dalam 15 hari setelah penerimaan secara lengkap dan jelas
E-mail : dpmptsp@kedirikab.go.id
Hunting : P. +62 354-681227
Contact Center : F. +62 354-581741
Web : dpmptsp.kedirikab.go.id
simpatik.kedirikab.go.id
Mekanisme Pengaduan
Izin Pengumpulan Uang atau Barang
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
Produk Layanan | : | Perizinan |
Jangka Waktu | : | 7 hari kerja |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Jl.Soekarno Hatta No.14,Katang,Sukorejo. |
Dasar Hukum
Peraturan Bupati Kediri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri
Persyaratan
Mengisi formulir permohonan dan data isian yang disediakan, dengan lampiran : |
Lembaga Kesejahteraan Sosial : |
1. Fotokopi Akta Notaris / Akta Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga |
2. Terdaftar di Provinsi Jawa Timur |
3. Telah melaksanakan kegiatan di bidang usaha kesejahteraan sosial sekurang-kurangnya 1(satu) tahun |
4. Memiliki program Kegiatan |
5. Rekomendasi teknis dari Dinas / Instansi Teknis |
Badan Usaha |
1. Memiliki Akta Notaris / Akta pendirian |
2. Memiliki AD/ART |
3. Memiliki NPWP |
4. Memiliki program kegiatan |
5. Rekomendasi teknis dari Dinas / Instansi Teknis |
Kepanitiaan |
1. Memiliki susunan pengurus kepanitiaan |
2. Memiliki alamat kepanitiaan dengan dilampiri surat keterangan dari Kecamatan |
3. Memiliki prgran kegiatan |
4. Memiliki Surat Keterangan Catatatan Kepolisian |
5. Rekomendasi teknis dari Dinas / Instansi Teknis |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Penerimaan berkas |
2. Verifikasi berkas |
3. Proses perizinan |
4. Penyelesaian izin |
5. Penyerahan izin |
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Pengaduan Pelanggan disediakan dalam:
Layanan online melalui www.simpatik.kedirikab.go.id www.dpmptsp.kedirikab.go.id dpmptsp@kedirikab.go.id
Aplikasi HALO MASBUP
Layanan langsung melalui kotak pengaduan/ saran dengan mengisi formulir terlenih dahulu - Penerimaan layanan informasi, pengaduan, saran dan masukan akan dilayani oleh customer service. Dan akan di tanggapi dalam 15 hari setelah penerimaan secara lengkap dan jelas
E-mail : dpmptsp@kedirikab.go.id
Hunting : P. +62 354-681227
Contact Center : F. +62 354-581741
Web : dpmptsp.kedirikab.go.id
simpatik.kedirikab.go.id
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN SEWA MENYEWA GEDUNG DAN PINJAM RUANG RAPAT
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
Produk Layanan | : | SEWA MENYEWA GEDUNG DAN PINJAM RUANG RAPAT |
Jangka Waktu | : | 1 Hari |
Biaya/Tarif | : | R. Rapat Gratis; Sewa Gedung Menyesuaika |
Lokasi Layanan | : | Bagian Umum |
Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang
4. Peraturan Menpan RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5116)
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533)
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
9. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Persyaratan
Membawa Surat permohonan peminjaman
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- SEWA MENYEWA GEDUNG
a. Pemohon memeriksa keterpakaian gedung/ruang pada hari/tanggal yang diinginkan
b. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Izin Tempat yang ditujukan kepada Bupati Kediri Cq. Kepala Bagian Umum yang berisi antara lain Identitas pemohon, hari, tanggal, jam, keperluan, serta jumlah peserta/tamu undangan
c. Bagian Umum mengeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
d. Pemohon membayar sewa sesuai ketentuan.
e. Kepala Bagian Umum mengeluarkan Surat Persetujuan penggunaan gedung
Dengan Rincian Retribusi Penggunaan Gedung :
A. Untuk Sewa Gedung menyesuaikan tarif :
1. Gedung Bagawanta Bhari :
- Gedung, Air+Listrik (Listrik Standart/penerangan gd + air : ........................................................... Rp 1.250.000,-
- Kursi 100 Buah @Rp. 2.500,- ........... Rp. 250.000,-
- Pengeras Suara :
- 1.600 watt .................... Rp. 500.000,-
- 3.200 watt .................... Rp. 1.500.000,-
2. Gedung Conventioan Hall :
a. Main hall dengan fasilitas full AC
- Rapat-rapat,pertemuan resmi :
- Siang/malam hari (5 Jam)..... Rp. 15.000.000,-
- Sehari semalam .................. Rp. 22.500.000,-
- Pertunjukan, pesta (Siang atau malam hari)
- Tanpa memungut biaya ...... Rp. 25.000.000
- Memungut Biaya ................. Rp. 30.000.000,-
b. VIP Room .......................Rp. 1000.000,-
c. Ruang Prasmanan ......... Rp. 1.050.000,-
d. Resto ............................. Rp. 1.100.000,-
e. Ruang Pengelola 1 ......... Rp. 500.000,-
f. Ruang Pengelola 2 .......... Rp. 550.000,-
g. Ruang Pengelola 3 2 ..... Rp. 1.150.000,-
h. Ruang Serbaguna ........... Rp. 1.000.000,-
i. Teras Balkon ..................... Rp. 500.000,-
j. Sub Hall ............................ Rp. 2.200.000,-
k. Information Hall ............... Rp. 500.000,-
2. PINJAM RUANG RAPAT
a. Pemohon memeriksa keterpakaian gedung/ruang pada hari/tanggal yang diinginkan
b. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Izin Pinjam Ruang Rapat yang ditujukan kepada Kepala Bagian Umum yang berisi antara lain hari, tanggal, jam, tempat serta jumlah peserta undangan
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
SULISTIYANI
PELAKSANA
081231749569
ANANG EKO SETYAWAN
Pengadministrasi Umum
0813-3060-9124
AZIZ BAGUS ASMARA
Pelaksana Non ASN
+62 812-3115-3662
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
Rekomendasi Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
Produk Layanan | : | Surat Rekomendasi teknis kepada DPM2TSP |
Jangka Waktu | : | 2 hari kerja |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Kantor Disnaker, Doko Kec.Ngasem Kab.Ked |
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016
Persyaratan
- Foto copy akta dan keputusan pengesahan pendirian lembaga dan/atau perubahan sebagai bahan hukum yang disahkan oleh instansi yang berwenang
- Foto copy NPWP atas nama lembaga
- Daftar riwayat hidup penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta, yang dilengkapi dengan:
a. Foto copy identitas diri
b. pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
- Foto copy tanda bukti kepemilikan/sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3 tahun
- Surat keterangan Domisili LPK dari Desa
- Profil LPK yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK yang tercantum dalam Akta, yang memuat :
a. Struktur organisasi dan uraian tugas
b. Daftar Riwayat Hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan.
c. Program kerja LPK dan Rencana pembiayaan selama 3 tahun;
d. Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan
e. Kapasitas pelatihan pertahun;
f. Daftar sarana dan prasarana pelatihan yang akan diselenggarakan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Lembaga mengajukan perijinan ke DPM2PTSP
- DPM2PTSP mengajukan surat permohonan rekomendasi teknis kepada Dinas Tenaga Kerja
- Setelah mendapat surat , Disnaker mengadakan survey ke LPK dimaksud
- Syarat-syarat lengkap akan diterbitkan surat rekomendasi teknis
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan bisa dialamatkan melalui email disnakerkab.kediri@yahoo.com
- Lewat kontak saran yang tersedia di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri
Mekanisme Pengaduan
Rekomendasi Izin Tempat Penampungan Calon Pekerja Migran
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
Produk Layanan | : | Surat Rekomendasi teknis kepada DPM2TSP |
Jangka Waktu | : | 2 hari kerja |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Kantor Disnaker, Doko Kec.Ngasem Kab.Ked |
Dasar Hukum
Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2016
Persyaratan
- Foto copy identitas kepala penampungan (KTP)
-Pas foto kepala penampungan 4x6 sebanyak 3 (Tiga) lembar;
- Foto copy NPWP perusahaan ;
- Foto copy akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya (bila ada) yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
- Surat keterangan domisili perusahaan dari desa;
- Surat pengangkatan sebagai Kepala Penampungan CTKI oleh Direktur PPTKIS;
- Surat ijin operasional PPTKIS;
-Foto copy IMB
- Foto copy ijin gangguan
- Foto copy izin penampungan CTKI yang lama bagi yang perpanjangan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Lembaga mengajukan perizinan ke DPM2PTSP
- DPM2PTSP mengajukan surat permohonan rekomendasi teknis kepada Disnaker
- Disnaker mengadakan survey ke tempat penampungan tersebut
- Setelah memenuhi syarat administrasi dan sarana/prasarana akan diterbitkan rekomendasi teknis
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan bisa dialamatkan melalui email disnakerkab.kediri@yahoo.com
- Lewat kontak saran yang tersedia di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri