Kategori Pelayanan:

Izin Galian Untuk Penggelaran Kabel Telekomunikasi

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Perizinan
Jangka Waktu : 7 hari kerja
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl.Soekarno Hatta No.14,Katang,Sukorejo.

Dasar Hukum

Peraturan Bupati Kediri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri

Persyaratan

Mengisi formulir permohonan dan data isian yang disediakan, dengan lampiran :
1. Fotokopi akta pendirian perusahaan
2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Rencana tapak atau layout denah lokasi
4. Surat penunjukan pelaksana operator kepada pelaksana pembangunan
5. Peta lokasi penggelaran jaringan kabel
6. Surat pernyataan bersedia memperbaiki jalan yang digunakan untuk penggelaran kabel ke kondisi semula
7. Rekomendasi desa dan diketahui Camat Rekomendasi teknis persetujuan dari Instansi Teknis yang berwenang

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Penerimaan berkas
2. Verifikasi berkas
3. Proses perizinan
4. Penyelesaian izin
5. Penyerahan izin

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

 Pengaduan Pelanggan disediakan dalam:
 Layanan online melalui www.simpatik.kedirikab.go.id www.dpmptsp.kedirikab.go.id dpmptsp@kedirikab.go.id
Aplikasi HALO MASBUP
 Layanan langsung melalui kotak pengaduan/ saran dengan mengisi formulir terlenih dahulu - Penerimaan layanan informasi, pengaduan, saran dan masukan akan dilayani oleh customer service. Dan akan di tanggapi dalam 15 hari setelah penerimaan secara lengkap dan jelas 

E-mail : dpmptsp@kedirikab.go.id
Hunting : P. +62 354-681227
Contact Center : F. +62 354-581741 
Web : dpmptsp.kedirikab.go.id
simpatik.kedirikab.go.id

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Izin Pengumpulan Uang atau Barang

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Perizinan
Jangka Waktu : 7 hari kerja
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl.Soekarno Hatta No.14,Katang,Sukorejo.

Dasar Hukum

Peraturan Bupati Kediri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri

Persyaratan

Mengisi formulir permohonan dan data isian yang disediakan, dengan lampiran :
Lembaga Kesejahteraan Sosial :
1. Fotokopi Akta Notaris / Akta Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
2. Terdaftar di Provinsi Jawa Timur
3. Telah melaksanakan kegiatan di bidang usaha kesejahteraan sosial sekurang-kurangnya 1(satu) tahun
4. Memiliki program Kegiatan
5. Rekomendasi teknis dari Dinas / Instansi Teknis
Badan Usaha
1. Memiliki Akta Notaris / Akta pendirian
2. Memiliki AD/ART
3. Memiliki NPWP
4. Memiliki program kegiatan
5. Rekomendasi teknis dari Dinas / Instansi Teknis
Kepanitiaan
1. Memiliki susunan pengurus kepanitiaan
2. Memiliki alamat kepanitiaan dengan dilampiri surat keterangan dari Kecamatan
3. Memiliki prgran kegiatan
4. Memiliki Surat Keterangan Catatatan Kepolisian
5. Rekomendasi teknis dari Dinas / Instansi Teknis

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

 

1. Penerimaan berkas
2. Verifikasi berkas
3. Proses perizinan
4. Penyelesaian izin
5. Penyerahan izin

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

 Pengaduan Pelanggan disediakan dalam:
 Layanan online melalui www.simpatik.kedirikab.go.id www.dpmptsp.kedirikab.go.id dpmptsp@kedirikab.go.id
Aplikasi HALO MASBUP
 Layanan langsung melalui kotak pengaduan/ saran dengan mengisi formulir terlenih dahulu - Penerimaan layanan informasi, pengaduan, saran dan masukan akan dilayani oleh customer service. Dan akan di tanggapi dalam 15 hari setelah penerimaan secara lengkap dan jelas 

E-mail : dpmptsp@kedirikab.go.id
Hunting : P. +62 354-681227
Contact Center : F. +62 354-581741 
Web : dpmptsp.kedirikab.go.id
simpatik.kedirikab.go.id

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN SEWA MENYEWA GEDUNG DAN PINJAM RUANG RAPAT

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : SEWA MENYEWA GEDUNG DAN PINJAM RUANG RAPAT
Jangka Waktu : 1 Hari
Biaya/Tarif : R. Rapat Gratis; Sewa Gedung Menyesuaika
Lokasi Layanan : Bagian Umum

Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang

4. Peraturan Menpan RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah

5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)

6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5116)

7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533)

8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

9. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

 

Persyaratan

Membawa Surat permohonan peminjaman

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. SEWA MENYEWA GEDUNG

a. Pemohon memeriksa keterpakaian gedung/ruang pada hari/tanggal yang diinginkan

b. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Izin Tempat yang ditujukan kepada Bupati Kediri Cq. Kepala Bagian Umum yang berisi antara lain Identitas pemohon, hari, tanggal, jam, keperluan, serta jumlah peserta/tamu undangan

c. Bagian Umum mengeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)

d. Pemohon membayar sewa sesuai ketentuan.

e. Kepala Bagian Umum mengeluarkan Surat Persetujuan penggunaan gedung

Dengan Rincian Retribusi Penggunaan Gedung : 

A. Untuk Sewa Gedung menyesuaikan tarif :

1. Gedung Bagawanta Bhari :

  •  Gedung, Air+Listrik (Listrik Standart/penerangan gd + air : ........................................................... Rp 1.250.000,-
  • Kursi 100 Buah @Rp. 2.500,- ........... Rp.   250.000,-
  • Pengeras Suara :
    • 1.600 watt .................... Rp.   500.000,-
    • 3.200 watt .................... Rp. 1.500.000,-

2.  Gedung Conventioan Hall :

a.  Main hall dengan fasilitas full AC

  • Rapat-rapat,pertemuan resmi :

-​​​ Siang/malam hari (5 Jam)..... Rp. 15.000.000,-

- Sehari semalam  .................. Rp. 22.500.000,-

  • Pertunjukan, pesta (Siang atau malam hari)

- Tanpa memungut biaya ...... Rp. 25.000.000

- Memungut Biaya ................. Rp. 30.000.000,-  

b. VIP Room .......................Rp. 1000.000,-

c. Ruang Prasmanan ......... Rp. 1.050.000,-

d. Resto ............................. Rp. 1.100.000,-

e. Ruang Pengelola 1 ......... Rp.   500.000,-

f. Ruang Pengelola 2 .......... Rp.   550.000,-

g. Ruang Pengelola 3  2 ..... Rp. 1.150.000,-

h. Ruang Serbaguna ........... Rp. 1.000.000,-

i. Teras Balkon ..................... Rp.   500.000,-

j. Sub Hall ............................ Rp. 2.200.000,-

k. Information Hall ............... Rp.    500.000,- 

 

2. PINJAM RUANG RAPAT

a. Pemohon memeriksa keterpakaian gedung/ruang pada hari/tanggal yang diinginkan

b. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Izin Pinjam Ruang Rapat yang ditujukan kepada Kepala Bagian Umum yang berisi antara lain hari, tanggal, jam, tempat serta jumlah peserta undangan

 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

SULISTIYANI

PELAKSANA

081231749569

Avatar

ANANG EKO SETYAWAN

Pengadministrasi Umum

0813-3060-9124

Avatar

AZIZ BAGUS ASMARA

Pelaksana Non ASN

+62 812-3115-3662

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

 

 

 

 

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Rekomendasi Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Surat Rekomendasi teknis kepada DPM2TSP
Jangka Waktu : 2 hari kerja
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Disnaker, Doko Kec.Ngasem Kab.Ked

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016

Persyaratan

- Foto copy akta dan keputusan pengesahan pendirian lembaga dan/atau perubahan sebagai bahan hukum yang disahkan oleh instansi yang berwenang

- Foto copy NPWP atas nama lembaga

- Daftar riwayat hidup penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta, yang dilengkapi dengan:

a. Foto copy identitas diri

b. pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar

- Foto copy tanda bukti kepemilikan/sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3 tahun

- Surat keterangan Domisili LPK dari Desa

- Profil LPK yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK yang tercantum dalam Akta, yang memuat :

a. Struktur organisasi dan uraian tugas

b. Daftar Riwayat Hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan.

c. Program kerja LPK dan Rencana pembiayaan selama 3 tahun;

d. Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan

e. Kapasitas pelatihan pertahun;

f. Daftar sarana dan prasarana pelatihan yang akan diselenggarakan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

- Lembaga mengajukan perijinan ke DPM2PTSP

- DPM2PTSP mengajukan surat permohonan rekomendasi teknis kepada Dinas Tenaga Kerja

- Setelah mendapat surat , Disnaker mengadakan survey ke LPK dimaksud

- Syarat-syarat lengkap akan diterbitkan surat rekomendasi teknis 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

- Pengaduan bisa dialamatkan melalui email disnakerkab.kediri@yahoo.com

- Lewat kontak saran yang tersedia di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Rekomendasi Izin Tempat Penampungan Calon Pekerja Migran

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Surat Rekomendasi teknis kepada DPM2TSP
Jangka Waktu : 2 hari kerja
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Disnaker, Doko Kec.Ngasem Kab.Ked

Dasar Hukum

Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2016

Persyaratan

- Foto copy identitas kepala penampungan (KTP)

-Pas foto kepala penampungan 4x6 sebanyak 3 (Tiga) lembar;

- Foto copy NPWP perusahaan ;

- Foto copy akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya  (bila ada) yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang; 

- Surat keterangan domisili perusahaan dari desa;

- Surat pengangkatan sebagai Kepala Penampungan CTKI oleh Direktur PPTKIS;

- Surat ijin operasional PPTKIS;

-Foto copy IMB

- Foto copy ijin gangguan 

- Foto copy izin penampungan CTKI yang lama bagi yang perpanjangan 

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

- Lembaga mengajukan perizinan ke DPM2PTSP 

- DPM2PTSP mengajukan surat permohonan rekomendasi teknis kepada Disnaker

- Disnaker mengadakan survey ke tempat penampungan tersebut 

- Setelah memenuhi syarat administrasi dan sarana/prasarana akan diterbitkan rekomendasi teknis 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

- Pengaduan bisa dialamatkan melalui email disnakerkab.kediri@yahoo.com

- Lewat kontak saran yang tersedia di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan