Kategori Pelayanan:

Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : SK pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran PKB
Jangka Waktu : 5 hari kerja
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Disnaker, Doko Kec.Ngasem Kab.Ked

Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;

b) Peraturan menteri Tenaga Kerja RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tatacara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

Persyaratan

A. Pengesahan peraturan perusahaan (PP)

a) Surat permohonan pengesahan PP dan naskah PP yang telah ditandatangani oleh pengusaha

b) Surat pernyataan telah dimintakan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh apabila di perusahaan tidak ada serikat pekerja/serikat buruh;

c) Surat pernyataan telah disusun, ditetapkan dan di beritahukan struktur dan skala upah kepada seluruh pekerja/buruh

B.Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

a) Surat permohonan pendaftran PKB dan naskah PKB yang telah ditandatangani oleh pengusaha & ketua serikat pekerja/serikat buruh diatas materai cukup;

b) Surat pernyataan telah disusun, ditetapkan dan diberitahukan struktur dan skala Upah kepada seluruhpekerja/buruh

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

A. PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN (PP)

a) Pengusaha mengajukan permohonan pengesahan dilampiri semua persyaratan ditunjukan kepada Kepala Disnaker kab kediri

b) Kepala Disnaker Kab. Kediri mendisposisi kepada petugas pelaksana yang ditunjuk untuk memverifikasi kelengkapan & substansi PP;

c)Petugas pelaksana memverifikasi kelengkapan & substansi PP dan membuat draf koreksi PP (apabila ada ) untuk diajukan kepada kepala Disnaker Kab. Kediri

d) Hasil koreksi PP (apabila ada) dikirim kepada pengusaha untuk dilakukan revisi terhadap kelengkapan & substansi PP

e)Pengusaha mengirim kembali draf PP yang sudah di revisi kepada Kepala Disnaker Kab. Kediri

f) Draf PP yang sudah direvisi kemudian diparaf Petugas Pelaksana dan ditertibkan SK Kepala Disnaker Kab.Kediri tentang pengesahan PP

B.PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)

a)Pengusaha mengajukan permohonan pendaftaran dilampiri semua persyaratan ditujukan kepada Kepala Disnaker Kab.Kediri

b) Kepala Disnaker Kab.Kediri mendisposisi kepada petugas pelaksana yang ditunjuk untuk memverifikasi kelengkapan & substansi PKB;

c) Petugas pelaksana memverifikasi kelengkapan & substansi PKB dan membuat draf catatan PKB (apabila ada) untuk diajukan kepada kepala Disnaker Kab.Kediri

d) Hasil catatan PKB (apabila ada) dikirim kepada pengusaha untuk dilakukan revisi terhadap kelengkapan & substansi PKB;

e) Pengusaha mengirim kembali draf PKB yang sudah di revisi kepada Kepala Disnaker Kab.Kediri;

f) Draf PKB yang sudah lengkap dan benar ditandatangani Kepala Disnaker Kab.Kediri dan diterbitkan surat pendaftran PKB;

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

- Pengaduan bisa dialamatkan melalui email disnakerkab.kediri@yahoo.com

- Lewat kontak saran yang tersedia di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Penetapan Kelembagaan Instansi Pemerintah

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : 1. Surat Sekda mengenai pertimbangan dan/atau persetujuan usulan penataan kelembagaan; 2. Draft Pera
Jangka Waktu : 3 s/d 6 bulan
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri beralamat pada Jl. Soekarno-Hatta No. 1 Desa Katang, Kecamatan Ngasem, Kab. Kediri

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;

3. Peraturan Pemerintah  Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemeirntah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;

4. Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;

5. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;

6. Permenpan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan. 

Persyaratan

1. Surat Usulan/telaah staf dari Perangkat Daerah yang sudah didisposisi oleh Bupati

2. Draft perubahan SOTK Perangkat Daerah 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Perangkat Daerah menyusun Nota dinas/Telaah staf ke Bupati untuk permohonan adanya perubahan SOTK.

2. Bupati memberikan disposisi, kemudian ditindaklanjuti Sub Bagian Kelembagaan.

3. Sub Bagian Kelembagaan mempelajari dan menyusun draft Peraturan Bupati Perubahan SOTK.

4. Sub Bagian Kelembagaan melakukan rapat pembahasan bersama Tim Penataan Kelembagaan membahas draft perubahan.

5. Draft perubahan SOTK sesuai hasil pembahasan kemudian diproses oleh Bagian Hukum.

6. Bagian Hukum melakukan proses fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan.

7. Draft yang sudah difasilitasi selanjutnya  direvisi yang kemudian diproses untuk pemarafan Draft oleh Tim Penataan.

8. Draf perubahan yang sudah diparaf selanjutnya proses penandatanganan oleh Bupati. 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Melalui konsultasi;

2. Melalui telepon;

3. Melalui komunikasi secara elektronik (email) sesuai bidang tugasnya. 

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Penetapan ANJAB ABK Instansi Pemerintah

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : 1. Surat Sekda mengenai pertimbangan dan/atau persetujuan usulan penataan kelembagaan; 2. Draft Pera
Jangka Waktu : 3 s/d 6 bulan 5
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri beralamat pada Jl. Soekarno-Hatta No. 1 Desa Katang, Kecamatan Ngasem, Kab. Kediri

Dasar Hukum

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35  Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;  

3. Keputusan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara Nomor KEP/61/PAN/2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan. 

Persyaratan

Usulan dari Perangkat Daerah tentang kebutuhan pegawai dan jabatan pelaksana 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Perangkat Daerah menyusun kebutuhan pegawai dan nama jabatan pelaksana yang dibutuhkan. 
2. Seluruh usulan dihimpun oleh Sub Bagian Kelembagaan . 
3. Sub Bagian Kelembagaan menyusun Nota dinas  ke Bulpati

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Melalui konsultasi; 
2. Melalui telepon; 
3. Melalui komunikasi secara elektronik (email) sesuai bidang tugasnya.  

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Konsultasi Pelayanan Publik dan Ketatalaksanaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Saran, masukan, solusi dan rekomendasi terhadap permasalahan pemenuhan komponen/instrument dalam pen
Jangka Waktu : 30 Menit
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri beralamat pada Jl. Soekarno-Hatta No. 1 Desa Katang, Kecamatan Ngasem, Kab. Kediri

Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan  Undangundang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayan Publik

3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

4. Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik

5. Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik 

Persyaratan

Dokumen atau Permasalahan yang akan dikonsultasikan terkait pelayanan publik dan/atau ketatalaksanaan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pemohon membawa data/dokumen yang disyaratkan

2. Pemohon datang ke Bagian Organisasi pada Sub Bagian Tata Laksana & Pelayanan Publik dan berkonsultasi dengan Staf

3. Jika tidak dapat diselesaikan, lanjut berkonsultasi dengan Kasubag Tata Laksana dan Pelayanan Publik

4. Jika tidak dapat diselesaikan, lanjut berkonsultasi dan meminta arahan dari Kepala Bagian Organisasi

5. Setelah semua selesai, hasil konsultasi wajib diketahui/disahkan oleh Kepala Bagian Organisasi 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Datang langsung

2. Melalui telepon kantor (0354) 689901 – 689905 Psw 480

3. Melalui website : www.bagianorganisasi.kedirikab.go.id

4. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N 

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Saran, masukan, solusi dan rekomendasi terhadap permasalahan penyusunan SOP 6
Jangka Waktu : 30 Menit
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri beralamat pada Jl. Soekarno-Hatta No. 1 Desa Katang, Kecamatan Ngasem, Kab. Kediri

Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan  Undangundang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayan Publik

3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

4. Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik

5. Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik 

Persyaratan

Membawa draft SOP 
 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pemohon membawa data/dokumen yang disyaratkan

2. Pemohon datang ke Bagian Organisasi dan berkonsultasi dengan Kasubag Tata Laksana dan Pelayanan Publik

3. Jika tidak dapat diselesaikan, lanjut berkonsultasi dan meminta arahan dari Kepala Bagian Organisasi

4. Setelah semua selesai, hasil konsultasi wajib diketahui/disahkan oleh Kepala Bagian Organisasi 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Datang langsung

2. Melalui telepon kantor (0354) 689901 – 689905 Psw 480

3. Melalui website : www.bagianorganisasi.kedirikab.go.id

4. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N   

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan