Kategori Pelayanan:
Konsultasi Pelayanan Publik dan Ketatalaksanaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
| Produk Layanan | : | Saran, masukan, solusi dan rekomendasi terhadap permasalahan pemenuhan komponen/instrument dalam pen |
| Jangka Waktu | : | 30 Menit |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri beralamat pada Jl. Soekarno-Hatta No. 1 Desa Katang, Kecamatan Ngasem, Kab. Kediri |
Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undangundang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayan Publik
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
4. Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik
5. Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Persyaratan
Dokumen atau Permasalahan yang akan dikonsultasikan terkait pelayanan publik dan/atau ketatalaksanaan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon membawa data/dokumen yang disyaratkan
2. Pemohon datang ke Bagian Organisasi pada Sub Bagian Tata Laksana & Pelayanan Publik dan berkonsultasi dengan Staf
3. Jika tidak dapat diselesaikan, lanjut berkonsultasi dengan Kasubag Tata Laksana dan Pelayanan Publik
4. Jika tidak dapat diselesaikan, lanjut berkonsultasi dan meminta arahan dari Kepala Bagian Organisasi
5. Setelah semua selesai, hasil konsultasi wajib diketahui/disahkan oleh Kepala Bagian Organisasi
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. Datang langsung
2. Melalui telepon kantor (0354) 689901 – 689905 Psw 480
3. Melalui website : www.bagianorganisasi.kedirikab.go.id
4. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N
Mekanisme Pengaduan
Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
| Produk Layanan | : | Saran, masukan, solusi dan rekomendasi terhadap permasalahan penyusunan SOP 6 |
| Jangka Waktu | : | 30 Menit |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri beralamat pada Jl. Soekarno-Hatta No. 1 Desa Katang, Kecamatan Ngasem, Kab. Kediri |
Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undangundang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayan Publik
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
4. Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik
5. Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Persyaratan
Membawa draft SOP
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon membawa data/dokumen yang disyaratkan
2. Pemohon datang ke Bagian Organisasi dan berkonsultasi dengan Kasubag Tata Laksana dan Pelayanan Publik
3. Jika tidak dapat diselesaikan, lanjut berkonsultasi dan meminta arahan dari Kepala Bagian Organisasi
4. Setelah semua selesai, hasil konsultasi wajib diketahui/disahkan oleh Kepala Bagian Organisasi
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. Datang langsung
2. Melalui telepon kantor (0354) 689901 – 689905 Psw 480
3. Melalui website : www.bagianorganisasi.kedirikab.go.id
4. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N
Mekanisme Pengaduan
Perizinan berusaha
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
| Produk Layanan | : | Penerbitan perizinan |
| Jangka Waktu | : | Mengacu pada PP No 5 Tahun 2021 |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Jl.Soekarno Hatta No.14,Katang,Sukorejo. |
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
Persyaratan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Melalui aplikasi OSS RBA
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Melalui aplikasi OSS RBA)
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Melalui aplikasi OSS RBA)
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Non perizinan
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
| Produk Layanan | : | fasilitas fiskal |
| Jangka Waktu | : | Peraturan Kepala BKPM/Menteri Investasi |
| Biaya/Tarif | : | Peraturan Kepala BKPM/Menteri Investasi |
| Lokasi Layanan | : | Jl.Soekarno Hatta No.14,Katang,Sukorejo. |
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3. Peraturan Kepala BKPM/Menteri Investasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitasi Penanaman Modal.
Persyaratan
Mengacu pada Peraturan Kepala BKPM/Menteri Investasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitasi Penanaman Modal
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Mengacu pada Peraturan Kepala BKPM/Menteri Investasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitasi Penanaman Modal
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Pengaduan Pelanggan disediakan dalam:
Layanan online melalui www.simpatik.kedirikab.go.id www.dpmptsp.kedirikab.go.id [email protected]
Aplikasi HALO MASBUP
Layanan langsung melalui kotak pengaduan/ saran dengan mengisi formulir terlenih dahulu - Penerimaan layanan informasi, pengaduan, saran dan masukan akan dilayani oleh customer service. Dan akan di tanggapi dalam 15 hari setelah penerimaan secara lengkap dan jelas
E-mail : [email protected]
Hunting : P. +62 354-681227
Contact Center : F. +62 354-581741
Web : dpmptsp.kedirikab.go.id
simpatik.kedirikab.go.id
Mekanisme Pengaduan
Penerbitan Rekomendasi Rotasi/Pemberhentian/Pengisian/Pelantikan Perangkat Desa
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
| Produk Layanan | : | Rekomendasi Rotasi/Pemberhentian/Pengisian/Pelantikan Perangkat Desa |
| Jangka Waktu | : | 7 (tujuh) hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | Geratis |
| Lokasi Layanan | : | Kantor Kecamatan Plemahan |
Dasar Hukum
- Undang-undng Nomor 14 tentang Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6);
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 292);
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5149);
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5357);
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
- Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Persyaratan
- Surat permohonan dari Kepala Desa;
- Berita acara hasil musyawarah desa / hasil seleksi (untuk pengisian jabatan);
- Surat keputusan Kepala Desa terkait usulan (rotasi/pemberhentian/pengisian);
- Data dan identitas perangkat desa yang diusulkan;
- Dokumen pendukung (hasil seleksi, daftar nilai, berita acara, dll);
- Surat pernyataan kesediaan (untuk pengisian/pelantikan);
- Membawa dokumen asli untuk verifikasi;
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemerintah Desa (Kepala Desa) menyerahkan surat usulan beserta kelengkapan berkas ke Kantor Kecamatan.;
- Tim Pemeriksa di Kecamatan (biasanya Sekcam dan Kasi Pemerintahan) akan memverifikasi keabsahan syarat administrasi;
- Camat akan mengkaji usulan dan menerbitkan surat rekomendasi tertulis (bisa berupa persetujuan atau penolakan);
- Pengguna layanan menunggu petugas menyusun draft rekomendasi dan ditandatangani oleh petugas berwenang/camat;
- Barkas persyaratan di terima dan checklist oleh petugas Bidang;
- Jika disetujui, Kepala Desa menerbitkan SK Kepala Desa dan dilanjutkan dengan agenda Pelantikan (pengambilan sumpah/janji jabatan).
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Tri Rahayu, S.H.
Pengolah Data Pelayanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Plemahan (Jl. Merak No. 50 Bogo Kidul) Kabupaten Kediri.
2. Tidak langsung :
- Email: [email protected]
- Website: https://kecamatanplemahan.kedirikab.go.id
- Instagram: Kecamatan Plemahan_kabkediri;
- Telepon: (0354) 529203;
- kanal pengaduan LAPOR!:
- website : www.apor.go.id
- sms melalui nomor 1708
- X (twitter) : @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
- Aplikasi HALOMASBUP
- Kotak Saran/Kotak Pengaduan