Kategori Pelayanan:

Surat Keterangan Ahli Waris

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Surat keterangan Ahli Waris Terlegalisasi
Jangka Waktu : 5 (lima) Menit
Biaya/Tarif : -
Lokasi Layanan : Kecamatan Semen

Dasar Hukum

  1. Perbup Kediri no 66 tahun 2016 Tentang Kedudukan susunan organisasi, organisasi, uraian, tugas dan fungsi serta tata kerja kecamatan.
  2. SK Camat Semen nomor : 188.4/        /418.60/2024 Tanggal 08 Januari 2024 Standar Operasional Pelayanan Publik Kecamatan Semen

Persyaratan

  1. Fotocopy KTP / KK Pemohon
  2. Bukti Kepemilikan Tanah
  3. Surat kematian / Akta Kematian
  4. Surat pernyataan di tandatangani lengkap

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengguna layanan / warga menyerahkan berkas
  2. Penandatanganan oleh pejabat
  3. Registrasi oleh petugas
  4. Pembubuhan stempel
  5. Penyerahan berkas

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Dewi Mariyam

Pengolah data pelayanan

081330736335

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung
  2. Telp. (0354) 771390
  3. IG : @kecamatansemen_kabkediri
  4. SP4N-LAPOR
  5. HALOMASBUP

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Surat Keterangan Lainnya

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Surat Keterangan Lainnya
Jangka Waktu : 5 (lima) Menit
Biaya/Tarif : -
Lokasi Layanan : Kecamatan Semen

Dasar Hukum

  1. Perbup Kediri no 66 tahun 2016 Tentang Kedudukan susunan organisasi, organisasi, uraian, tugas dan fungsi serta tata kerja kecamatan.
  2. SK Camat Semen nomor : 188.4/        /418.60/2024 Tanggal 08 Januari 2024 Standar Operasional Pelayanan Publik Kecamatan Semen

Persyaratan

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Fotocopy KTP / KK
  3. Fotocopy Dokumen Pendukung 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengguna layanan / warga menyerahkan berkas
  2. Penandatangan oleh Pejabat
  3. Registrasi oleh Petugas 
  4. Pembubuhan Stempel
  5. Penyerahan Berkas

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Dewi Mariyam

Pengolah data pelayanan

081330736335

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang Langsung
  2. Telp (0354) 771390
  3. ig : @kecamatansemen_kabkediri
  4. SP4N-LAPOR
  5. Halo MasBup

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN SURAT KETERANGAN TANAH DAN AHLI WARIS

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Surat Keterangan
Jangka Waktu : 1 hari kerja
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan : di Kecamatan Banyakan JL.Panglima Sudirman Nomor 74

Dasar Hukum

Peraturan Bupati Kediri Nomor 05 Tahun 2005 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat.

Persyaratan

I. Syarat-syarat Surat Keterangan Tanah:

  1. Asli Surat Keterangan Tanah bermaterai 6000 dan fotocopy nya (rangkap 1)
  2. Fotocopy alas hak tanah rangkap 1 (satu) seperti Surat jual beli atau Surat Penyerahan tanah atau Akta Jual Beli atau Sertifikat Hak Milik (SHM).
  3. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga pemilik tanah (rangkap 1).
  4. Fotocopy tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah (rangkap1).

II. Syarat - syarat Surat Keterangan Ahli Waris / Surat Penyerahan Harta Warisan:

  1. Surat Keterangan Ahli Waris bermaterai 6000 dan fotocopy (rangkaр 1)
  2. Fotocopy alas hak tanah (pengurusan penyerahan harta warisan) seperti : - Surat jual beli atau Surat Penyerahan tanah atau Akta Jual Beli atau Sertifikat Hak Milik (SHM).
  3. Fotocopy KTP semua ahli waris. surat
  4. Fotocopy yang menerima harta warisan (khusus Surat Pembagian Harta Warisan).
  5. e. Fotocopy tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke Meja Pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap.
  2. Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor registrasi dan selanjutnya diproses.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

No. unit pengaduan:

0354 776676 Kantor Kecamatan Banyakan Jl. Panglima Sudirman No.74 Banyakan – Kediri

HP. 085602088941    An.Kecamatan Banyakan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pendaftaran Kendaraan Bermotor Wajib Uji Berkala

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : BLUe (Smartcard) pendaftaran uji
Jangka Waktu : 34 menit
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor

Dasar Hukum

  1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  2. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
  7. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
  8. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
  9. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

Persyaratan

  1. Menunjukkan Identitas Pemilik Kendaraan (KTP), menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), menunjukkan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT), menunjukkan Surat Keterangan penyelenggaraan angkutan bagi kendaraan bermotor yang diperuntukkan sebagai angkutan umum dengan fisik kendaraan bermotor yang bersangkutan
  1. Kesesuaian antara data STNK, SRUT, identitas pemilik, dan Surat Keterangan penyelenggaraan angkutan bagi kendaraan bermotor  yang diperuntukkan sebagai angkutan umum dengan fisik kendaraan bermotor yang bersangkutan;
  2. Ketidak sesuaian antara data STNK, SRUT, identitas pemilik, dan Surat Keterangan penyelenggaraan angkutan bagi kendaraan bermotor yang diperuntukkan sebagai angkutan umum dengan fisik kendaraan bermotor yang bersangkutan, sehingga perlu dilakukan verifikasi kepemilik dan Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; atau
  3. diketemukan data yang tertulis di dalam SRUT tidak lengkap, sehingga perlu dilakukan verifikasi ke Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
  1. Pendaftaran Kendaraan Bermotor Wajib Uji Berkala dilakukan dengan ketentuan:
  1. Paling lama 13 (tiga belas) hari kerja sejak diterbitkannya surat tanda nomor kendaraan bermotor yang pertama kali, untuk mobil penumpang umum, mobil bus, dan mobil barang;
  2. Paling lama 13 (tiga belas) hari kerja sejak diterbitkannya SRUT, untuk kereta Gandengan dan keretaTempelan.
  1. Pendaftaran Kendaraan Bermotor Wajib Uji Berkala memiliki jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat tanda nomor kendaraan bermotor bagi mobil penumpang umum, mobil bus, dan mobil barang. Sedangkan bagi kereta gandengan dan tempelan sejak diterbitkannya SRUT.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Memastikan kendaraan yang akan diuji berada di unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor pada saat akan dilakukan pengujian.
  2. Melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan dokumen yang berupa:
  1. salinan/fotokopi surat keterangan identitas pemilik Kendaraan dengan menunjukkan aslinya;
  2. salinan/fotokopi STNK denganmenunjukkanaslinya;
  3. SRUT asli; dan
  4. Surat Keterangan penyelenggaraan angkutan bagi kendaraan bermotor yang diperuntukkan sebagai angkutan umum.
  5. Dalam hal pemohon pendaftaran kendaraan wajib uji berkala berhalangan hadir, maka dilengkapi dengan surat kuasa tertulis asli yang telah dibubuhi tandatangan pemohon di atas materai disertai salinan/fotokopi surat keterangan identitas orang yang dikuasakan.
  1. Melakukan pemeriksaan kesesuaian antara data yang tercantum dalam:
  1. Identitas pemilik dengan data STNK;
  2. STNK dengan fisik kendaraan bermotor;
  3. SRUT dengan fisik Kendaraan bermotor;
  4. SRUT dengan data STNK;
  5. Surat Keterangan penyelenggaraan angkutan bagi kendaraan bermotor yang diperuntukkan sebagai angkutan umum dengan fisik kendaraan.
  1. Membuat data induk uji berkala berdasarkan data dari SRUT yang paling sedikit memuat data mengenai:
  1. Tanggal dan nomor SRUT;
  2. Nomor kendaraan;
  3. Nomor uji berkala;
  4. Nama pemilik;
  5. Alamat pemilik;
  6. Merek dan tipe;
  7. jenis;
  8. tahun pembuatan atau perakitan;
  9. isi silinder;
  10. daya motor penggerak;
  11. nomor rangka landasan kendaraan bermotor;
  12. nomor motor penggerak atau mesin;
  13. konfigurasi sumbu;
  14. dimensi kendaraan;
  15. bahan bakar yang digunakan;
  16. tanggal dan nomor pengesahan ujitipe;
  17. tempat dan tanggal dilakukan uji pertama kali;
  18. nama dan identitas penanggung jawab Unit Pelaksana Uji Berkala yang membuat kartu induk uji berkala; dan
  19. berat sumbu kendaraan.
  1. Menetapkan nomor uji berkala kendaraan bermotor dan membubuhkannya pada rangka kendaraan.
  2. Menerbitkan bukti pendaftaran kendaraan bermotor wajib uji berkala berupa kartu pintar dan stiker RFID yang dipasang pada kendaraan, bagi kendaraan yang dinyatakan sesuai.
  3. Menerbitkan ‘Surat Keterangan Ketidaksesuaian Data SRUT dan Fisik Kendaraan”, bagi kendaraan yang data SRUTnya tidak sesuai dengan fisik kendaraan, dengan menyebutkan:
  1. item data yang tidak sesuai;
  2. pernyataan yang menyatakan bahwa “Fisik Kendaraan Bermotor yang hadir tidak sesuai dengan SRUT Nomor: ….. tanggal …..;
  3. kepada pemilik Kendaraan Bermotor untuk meminta pertanggung jawaban kepada pembuat/perakit atau pengimpor kendaraan bermotor yang bersangkutan untuk dapat melakukan penyesuaian fisik kendaraan;
  1. Surat Keterangan Ketidaksesuaian Data SRUT dan Fisik Kendaraan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 ditembuskan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
  2. Melaporakan hasil pelaksanaan pendaftaran kendaraan bermotor wajib uji berkala secara berkala kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
  3. Dalam melakukan pengujian terhadap kendaraan harus dilakukan olehpetugas yang memiliki kompetensi penguji kendaraan bermotor, sertamemiliki peralatan bantu paling sedikit meliputi :
  1. alat ukur dimensi;
  2. alat bantu ukurdimensi;
  3. alat ukur berat;
  4. senter;
  5. alat pelindung diri;
  6. alat pelindung diri anti listrik untuk penguji berkala kendaraan bermotor listrik; dan
  7. toolkit

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Kawasan Simpang Lima Gumul, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, 64181
  2. Email : [email protected]
  3. Website : lapor.go.id
  4. SMS / Whatsapp : 081959959880
  5. Instagram : dishub_kab.kediri
  6. Facebook : dinas perhubungan kabupaten kediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Uji Berkala Pertama

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : BLUe (Smartcard), Sertifikat uji dan stiker uji
Jangka Waktu : 42 menit
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor

Dasar Hukum

  1. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  2. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun

2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

Persyaratan

  1. Salinan/fotokopi surat keterangan identitas pemilik Kendaraan dengan menunjukkan aslinya Menunjukkan nomor antrian
  2. Salinan/fotokopi STNK dengan menunjukkan aslinya
  3. Surat Keterangan penyelenggaraan angkutan bagi kendaraan bermotor yang diperuntukkan sebagai angkutan umum
  4. Dalam hal kendaraan belum melakukan:
  1. Pendaftaran kendaraan wajib uji berkala dan/atau
  2. Melakukan perubahan bentuk kendaraan / mempunyai SRUT Baru, Wajib melakukan pendaftaran kendaraan bermotor wajib uji berkala dan/atau pembaharuan data pendaftaran dengan membawa SRUT asli

5. Dalam hal pemohon berhalangan hadir, maka dilengkapi dengan surat kuasa tertulis asli yang telah dibubuhi tandatangan pemohon di atas materai disertai salinan/ fotokopi surat keterangan identitas orang yang dikuasakan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Memastikan kendaraan yang akan diuji berada di unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor pada saat akan dilakukan pengujian
  2. Melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan dokumen
  3. Melakukan pemeriksaan kesesuaian antara data yang tercantum dalam berkas dan fisik
  4. Melakukan pengujian persyaratan teknis dan pengujian persyaratan laik jalan
  5. Mengganti tanda daftar kedalam bukti lulus uji berupa kartu uji dan tanda uji untuk kendaraan bermotor yang dinyatakan telah lulus uji berkala
  6. Dalam hal kendaraan bermotor dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan maka:
  1. Diterbitkan ‘Surat Keterangan Tidak Lulus Uji” dengan menyebutkan:
  1. Item data yang tidak sesuai;
  2. Alasan tidak ulus uji;
  3. Perbaikan yang harus dilakukan;dan
  4. Waktu dan tempat dilakukan pengujian ulang
  1. Pemilik kendaraan wajib melakukan perbaikan terhadap item yang tidak lulus uji, dan wajib melakukan uji ulang sesuai dengan waktu dan tempat yang ditetapkan dalam surat keterangan tidak lulus uji.
  2. Terhadap permohonan uji ulang yang yang telah melewati batas waktu maka pemohon wajib melakukan pendaftaran uji berkala sebagai pemohon baru

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Kawasan Simpang Lima Gumul, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, 64181
  2. Email : [email protected]
  3. Website : lapor.go.id
  4. SMS / Whatsapp : 081959959880
  5. Instagram : dishub_kab.kediri
  6. Facebook : dinas perhubungan kabupaten kediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan