Kategori Pelayanan:

Rekomendasi Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Surat Rekomendasi teknis kepada DPM2TSP
Jangka Waktu : 2 hari kerja
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Disnaker, Doko Kec.Ngasem Kab.Ked

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016

Persyaratan

- Foto copy akta dan keputusan pengesahan pendirian lembaga dan/atau perubahan sebagai bahan hukum yang disahkan oleh instansi yang berwenang

- Foto copy NPWP atas nama lembaga

- Daftar riwayat hidup penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta, yang dilengkapi dengan:

a. Foto copy identitas diri

b. pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar

- Foto copy tanda bukti kepemilikan/sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3 tahun

- Surat keterangan Domisili LPK dari Desa

- Profil LPK yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK yang tercantum dalam Akta, yang memuat :

a. Struktur organisasi dan uraian tugas

b. Daftar Riwayat Hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan.

c. Program kerja LPK dan Rencana pembiayaan selama 3 tahun;

d. Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan

e. Kapasitas pelatihan pertahun;

f. Daftar sarana dan prasarana pelatihan yang akan diselenggarakan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

- Lembaga mengajukan perijinan ke DPM2PTSP

- DPM2PTSP mengajukan surat permohonan rekomendasi teknis kepada Dinas Tenaga Kerja

- Setelah mendapat surat , Disnaker mengadakan survey ke LPK dimaksud

- Syarat-syarat lengkap akan diterbitkan surat rekomendasi teknis 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

- Pengaduan bisa dialamatkan melalui email disnakerkab.kediri@yahoo.com

- Lewat kontak saran yang tersedia di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Rekomendasi Izin Tempat Penampungan Calon Pekerja Migran

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Surat Rekomendasi teknis kepada DPM2TSP
Jangka Waktu : 2 hari kerja
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Disnaker, Doko Kec.Ngasem Kab.Ked

Dasar Hukum

Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2016

Persyaratan

- Foto copy identitas kepala penampungan (KTP)

-Pas foto kepala penampungan 4x6 sebanyak 3 (Tiga) lembar;

- Foto copy NPWP perusahaan ;

- Foto copy akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya  (bila ada) yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang; 

- Surat keterangan domisili perusahaan dari desa;

- Surat pengangkatan sebagai Kepala Penampungan CTKI oleh Direktur PPTKIS;

- Surat ijin operasional PPTKIS;

-Foto copy IMB

- Foto copy ijin gangguan 

- Foto copy izin penampungan CTKI yang lama bagi yang perpanjangan 

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

- Lembaga mengajukan perizinan ke DPM2PTSP 

- DPM2PTSP mengajukan surat permohonan rekomendasi teknis kepada Disnaker

- Disnaker mengadakan survey ke tempat penampungan tersebut 

- Setelah memenuhi syarat administrasi dan sarana/prasarana akan diterbitkan rekomendasi teknis 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

- Pengaduan bisa dialamatkan melalui email disnakerkab.kediri@yahoo.com

- Lewat kontak saran yang tersedia di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : SK pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran PKB
Jangka Waktu : 5 hari kerja
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Disnaker, Doko Kec.Ngasem Kab.Ked

Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;

b) Peraturan menteri Tenaga Kerja RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tatacara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

Persyaratan

A. Pengesahan peraturan perusahaan (PP)

a) Surat permohonan pengesahan PP dan naskah PP yang telah ditandatangani oleh pengusaha

b) Surat pernyataan telah dimintakan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh apabila di perusahaan tidak ada serikat pekerja/serikat buruh;

c) Surat pernyataan telah disusun, ditetapkan dan di beritahukan struktur dan skala upah kepada seluruh pekerja/buruh

B.Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

a) Surat permohonan pendaftran PKB dan naskah PKB yang telah ditandatangani oleh pengusaha & ketua serikat pekerja/serikat buruh diatas materai cukup;

b) Surat pernyataan telah disusun, ditetapkan dan diberitahukan struktur dan skala Upah kepada seluruhpekerja/buruh

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

A. PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN (PP)

a) Pengusaha mengajukan permohonan pengesahan dilampiri semua persyaratan ditunjukan kepada Kepala Disnaker kab kediri

b) Kepala Disnaker Kab. Kediri mendisposisi kepada petugas pelaksana yang ditunjuk untuk memverifikasi kelengkapan & substansi PP;

c)Petugas pelaksana memverifikasi kelengkapan & substansi PP dan membuat draf koreksi PP (apabila ada ) untuk diajukan kepada kepala Disnaker Kab. Kediri

d) Hasil koreksi PP (apabila ada) dikirim kepada pengusaha untuk dilakukan revisi terhadap kelengkapan & substansi PP

e)Pengusaha mengirim kembali draf PP yang sudah di revisi kepada Kepala Disnaker Kab. Kediri

f) Draf PP yang sudah direvisi kemudian diparaf Petugas Pelaksana dan ditertibkan SK Kepala Disnaker Kab.Kediri tentang pengesahan PP

B.PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)

a)Pengusaha mengajukan permohonan pendaftaran dilampiri semua persyaratan ditujukan kepada Kepala Disnaker Kab.Kediri

b) Kepala Disnaker Kab.Kediri mendisposisi kepada petugas pelaksana yang ditunjuk untuk memverifikasi kelengkapan & substansi PKB;

c) Petugas pelaksana memverifikasi kelengkapan & substansi PKB dan membuat draf catatan PKB (apabila ada) untuk diajukan kepada kepala Disnaker Kab.Kediri

d) Hasil catatan PKB (apabila ada) dikirim kepada pengusaha untuk dilakukan revisi terhadap kelengkapan & substansi PKB;

e) Pengusaha mengirim kembali draf PKB yang sudah di revisi kepada Kepala Disnaker Kab.Kediri;

f) Draf PKB yang sudah lengkap dan benar ditandatangani Kepala Disnaker Kab.Kediri dan diterbitkan surat pendaftran PKB;

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

- Pengaduan bisa dialamatkan melalui email disnakerkab.kediri@yahoo.com

- Lewat kontak saran yang tersedia di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Penetapan Kelembagaan Instansi Pemerintah

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : 1. Surat Sekda mengenai pertimbangan dan/atau persetujuan usulan penataan kelembagaan; 2. Draft Pera
Jangka Waktu : 3 s/d 6 bulan
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri beralamat pada Jl. Soekarno-Hatta No. 1 Desa Katang, Kecamatan Ngasem, Kab. Kediri

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;

3. Peraturan Pemerintah  Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemeirntah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;

4. Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;

5. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;

6. Permenpan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan. 

Persyaratan

1. Surat Usulan/telaah staf dari Perangkat Daerah yang sudah didisposisi oleh Bupati

2. Draft perubahan SOTK Perangkat Daerah 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Perangkat Daerah menyusun Nota dinas/Telaah staf ke Bupati untuk permohonan adanya perubahan SOTK.

2. Bupati memberikan disposisi, kemudian ditindaklanjuti Sub Bagian Kelembagaan.

3. Sub Bagian Kelembagaan mempelajari dan menyusun draft Peraturan Bupati Perubahan SOTK.

4. Sub Bagian Kelembagaan melakukan rapat pembahasan bersama Tim Penataan Kelembagaan membahas draft perubahan.

5. Draft perubahan SOTK sesuai hasil pembahasan kemudian diproses oleh Bagian Hukum.

6. Bagian Hukum melakukan proses fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan.

7. Draft yang sudah difasilitasi selanjutnya  direvisi yang kemudian diproses untuk pemarafan Draft oleh Tim Penataan.

8. Draf perubahan yang sudah diparaf selanjutnya proses penandatanganan oleh Bupati. 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Melalui konsultasi;

2. Melalui telepon;

3. Melalui komunikasi secara elektronik (email) sesuai bidang tugasnya. 

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Penetapan ANJAB ABK Instansi Pemerintah

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : 1. Surat Sekda mengenai pertimbangan dan/atau persetujuan usulan penataan kelembagaan; 2. Draft Pera
Jangka Waktu : 3 s/d 6 bulan 5
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri beralamat pada Jl. Soekarno-Hatta No. 1 Desa Katang, Kecamatan Ngasem, Kab. Kediri

Dasar Hukum

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35  Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;  

3. Keputusan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara Nomor KEP/61/PAN/2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan. 

Persyaratan

Usulan dari Perangkat Daerah tentang kebutuhan pegawai dan jabatan pelaksana 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Perangkat Daerah menyusun kebutuhan pegawai dan nama jabatan pelaksana yang dibutuhkan. 
2. Seluruh usulan dihimpun oleh Sub Bagian Kelembagaan . 
3. Sub Bagian Kelembagaan menyusun Nota dinas  ke Bulpati

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Melalui konsultasi; 
2. Melalui telepon; 
3. Melalui komunikasi secara elektronik (email) sesuai bidang tugasnya.  

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan