Kategori Pelayanan:

PELAYANAN : PENERBITAN AKTA KELAHIRAN WNI

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Penerbitan Akta Kelahiran
Jangka Waktu : 1 (satu) hari kerja
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya/gratis
Lokasi Layanan : 26 Kecamatan dan Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
  5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan  ;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
  10. Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,  Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .

Persyaratan

  1. Formulir pelaporan pencatatan sipil (F- 2.01) yang sudah diisi dan ditandatangani.
  2. Surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran ;
  3. Fotocopi KTP orang tua ;
  4. Fotocop Kartu Keluarga (KK) ;
  5. Foto copy buku nikah/kutipan akta perkawinan orang tua atau bukti lain yang sah ;
  6. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya ;
  7. SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F2.03 dan 2 (dua) orang saksi jika tidak memenuhi persyaratan surat keterangan kelahiran ;
  8. SPTJM kebenaran sebagai suami istri dengan mengisi F2.04 dan 2 (dua) orang saksi jika tidak memenuhi persyaratan buku nikah atau kutipan akta perkawinan ;

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mendaftar antrian melalui website https://antriandukcapil.kedirikab.go.id ;
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan serta menunjukkan nomor antrian kepada petugas ;
  3. Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
  4. Verifikasi data hasil entri oleh petugas ;
  5. Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
  6. Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
  7. Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.

 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Dwi Atmo Agus

Kepala Seksi Inovasi

081335297290

Avatar

Tri Septiani

Operator

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Langsung atau tatap muka ke loket pengaduan di Dinas  ;
  2. Kotak saran ;
  3. Media lainnya :
  1. Telepon kantor : (0354) 689077
  2. WA : 085806934165
  3. Instagram : dispendukcapilkabupatenkediri
  4. E-lapor : capil.kab.kdr
  5. E-mail : dukcapil@kedirikab.go.id
  6. Website : http://dukcapil.kedirikab.go.id/
  7. Facebook : dispendukcapil.kabupatenkediri

 

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan PKKPR

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : PKKPR
Jangka Waktu : -
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor DPUPR Jl. PB. Sudirman No. 141 Ke

Dasar Hukum

-

Persyaratan

-

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pemohon Menginput Data Pada Sistem OSSRBA 
2. DPUPR Melakukan Validasi Data Dan Berkas  Yang Di Unggah 
3. Jika Data Tidak Lengkap Maka Data Di Kembalikan, 
4. Lalu Pemohon Melakukan Perbaikan Data 
5. Bila Data Lengkap, Maka Di Verifikasi. Pemohon Membayar PNBP Di ATR / BPN Kab Kediri 
6.   Tim FPRD Melakukan Tinjau Lapang Dan Rapat Penilaian 
7. Perizinan Usaha Terbit / Di Tolak Oleh Tim FPRD 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

No. Telepon : (0354) 684480
No. Fax : (0354) 684480
Website : http://dpupr.kedirikab.go.id
Email : dpupr@kedirikab.go.id

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PelayananI ITR

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : ITR
Jangka Waktu : 10 Menit
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor DPUPR Jl. PB. Sudirman No. 141 Ke

Dasar Hukum

-

Persyaratan

-

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pemohon Datang Ke DPUPR Dengan Membawa Koordinat ( pojok-pojok) Lokasi Yang Di Mohon 
2. Pemohon Mengisi Form Permohonan ITR 
3. Petugas Melakukan Pengecekan Pola Ruang 
4. Hasil Pengecekan Selesai Dalam 10 Menit 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

No. Telepon : (0354) 684480
No. Fax : (0354) 684480
Website : http://dpupr.kedirikab.go.id
Email : dpupr@kedirikab.go.id

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan KRK

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : KRK
Jangka Waktu : 10 Hari Kerja
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor DPUPR Jl. PB. Sudirman No. 141 Ke

Dasar Hukum

-

Persyaratan

-

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pemohon Datang Ke DPUPR Dengan Membawa : 
a. Titik Koordinat Lokasi 
b. Fotocopy Sertifikat Tanah Yang Di Mohon 
c. Fotocopy KTP Pemohon ( Sesuai Sertipikat )
d. Surat Kuasa / AJB / Sewa 
2. Pemohon Mengisi Form Pemohonan KRK 
3. Petugas Melakukan Pengecekan Pola Ruang Dan Pembuatan KRK Dalam 10 Hari Kerja Setelah Berkas Lengkap Dan Di Setujui 
Bila KRK Sudah Selesai, Maka Pemohon Akan Di Hu ungi Oleh Petugas 
4. KRK Dapat Di Ambil Ke Dinas PUPR Dengan Membawa Tanda Terima 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

No. Telepon : (0354) 684480
No. Fax : (0354) 684480
Website : http://dpupr.kedirikab.go.id
Email : dpupr@kedirikab.go.id

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Rekomendasi Penertiban Paspor

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Surat rekomendasi paspor ke imigrasi
Jangka Waktu : 2 hari kerja
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Disnaker, Doko Kec.Ngasem Kab.Ked

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004

Persyaratan

- Foto copy KTP 

- Foto copy KK

- Foto copy ijazah 

- Foto copy Akta kelahiran

- Surat Ijin suami / istri, orang tua/wali

-Surat pengantar pengajuan rekomendasi paspor

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

- PPTKIS mengajukan permohonan rekomendasi paspor;

- Berkas pengajuan diterima dan dinaikan ke pemimpinan;

- Berkas di koreksi, apabila belum sesuai persyaratan dikembalikan, dan apabila sudah akan diproses selanjutnya;

- Entry data oleh petugas, output berupa Rekom paspor dan berita acara KITKI;

- Rekomendasi naik ke pimpinan untuk proses penandatangan rekomendasi dan selanjutnya proses administrasi/agenda

- Penyerahan hasil rekomendasi paspor kepada PPTKIS 

 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

- Pengaduan bisa dialamatkan melalui email disnakerkab.kediri@yahoo.com

- Lewat kontak saran yang tersedia di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan