Kategori Pelayanan:

PELAYANAN : PENERBITAN AKTA PERCERAIAN NON MUSLIM

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Penerbitan Akta Perceraian Non Muslim
Jangka Waktu : 1 (satu) hari kerja.
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya/gratis
Lokasi Layanan : Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
  5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan  ;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
  10. Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,  Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .

Persyaratan

 Penerbitan Akta Perceraian syaratnya berupa :

  1. Formulir pelaporan pencatatan Sipil ( F-2.01) yang sudah diisi dan ditandatangani.
  2. Fotocopi Salinan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekutana hukum tetap
  3. Fotocopi kutipan akta perkawinan
  4. Fotocopi Kartu keluarga  (KK)

 

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Tatacata Penerbitan Akta Perceraian  :

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan serta menunjukkan nomor antrian kepada petugas ;
  2. Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
  3. Verifikasi data hasil entri oleh petugas ;
  4. Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
  5. Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.

 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Langsung atau tatap muka ke loket pengaduan di Dinas ;
  2. Kotak saran ;
  3. Media lainnya :
  1. Telepon kantor : (0354) 689077
  2. WA : 085806934165
  3. Instagram : dispendukcapilkabupatenkediri
  4. E-lapor : capil.kab.kdr
  5. E-mail : dukcapil@kedirikab.go.id
  6. Website : http://dukcapil.kedirikab.go.id/
  7. Facebook : dispendukcapil.kabupatenkediri

 

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN : PENERBITAN SURAT KETERANGAN PEMBATALAN PERCERAIAN (NON MUSLIM)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian (Non Muslim)
Jangka Waktu : 1 (satu) hari kerja.
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya/gratis
Lokasi Layanan : Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
  5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan  ;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
  10. Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,  Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .

Persyaratan

  1. Penerbitan Akta Perceraian syaratnya berupa :
  2. Formulir pelaporan pencatatan Sipil ( F-2.01) yang sudah diisi dan ditandatangani.
  3. Fotocopi Salinan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekutana hukum tetap
  4. Fotocopi kutipan akta perceraian
  5. Fotocopi Kartu keluarga  (KK)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
  2. Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
  3. Verifikasi data hasil entri oleh petugas ;
  4. Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
  5. Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.

 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Langsung atau tatap muka ke loket pengaduan di Dinas ;
  2. Kotak saran ;
  3. Media lainnya :
  1. Telepon kantor : (0354) 689077
  2. WA : 085806934165
  3. Instagram : dispendukcapilkabupatenkediri
  4. E-lapor : capil.kab.kdr
  5. E-mail : dukcapil@kedirikab.go.id
  6. Website : http://dukcapil.kedirikab.go.id/
  7. Facebook : dispendukcapil.kabupatenkediri

 

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN : PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Pencatatan Pengangkatan Anak
Jangka Waktu : 1 (satu) hari kerja.
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya/gratis
Lokasi Layanan : Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
  5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan  ;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
  10. Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,  Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .

Persyaratan

 

  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil  (F-2.01) yang sudah diisi dan ditandatangani
  2. Kutipan akta kelahiran anak
  3. Fotocopi Salinan penetapan pengadilan
  4. Fotocopi kartu keluarga orang tua angkat
  5. Fotocopi dokumen perjalanan orang tua angkat orang asing

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan serta menunjukkan nomor antrian kepada petugas ;
  2. Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
  3. Verifikasi data hasil entri oleh petugas ;
  4. Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
  5. Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Langsung atau tatap muka ke loket pengaduan di Dinas ;
  2. Kotak saran ;
  3. Media lainnya :
  1. Telepon kantor : (0354) 689077
  2. WA : 085806934165
  3. Instagram : dispendukcapilkabupatenkediri
  4. E-lapor : capil.kab.kdr
  5. E-mail : dukcapil@kedirikab.go.id
  6. Website : http://dukcapil.kedirikab.go.id/
  7. Facebook : dispendukcapil.kabupatenkediri
  8. Halo Mas Bup

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN : PENCATATAN PENGAKUAN ANAK

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Pencatatan Pengakuan Anak
Jangka Waktu : 1 (satu) hari kerja.
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya/gratis
Lokasi Layanan : Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
  5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan  ;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
  10. Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,  Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .

Persyaratan

 

  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil  (F-2.01) yang sudah diisi dan ditandatangani
  2. Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis   yang disetujui ibu kandung atau fotocopi penetapan pengadilan jika ibu kandung orang asing
  3. Fotocopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dar pemuka agama atau penhgayat terhadap TME
  4. Fotocopi Kartu keluarga ayah atau ibu
  5. Kutipan Akta kelahiran anak
  6. Fotocopi dokumen perjalanan bagi ibu kandung orang asing

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas ;
  2. Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
  3. Verifikasi data hasil entri oleh petugas ;
  4. Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
  5. Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Langsung atau tatap muka ke loket pelayanan di Dinas ;
  2. Kotak saran ;
  3. Media lainnya :
  1. Telepon kantor : (0354) 689077
  2. WA : 085806934165
  3. Instagram : dispendukcapilkabupatenkediri
  4. E-lapor : capil.kab.kdr
  5. E-mail : dukcapil@kedirikab.go.id
  6.  Website : http://dukcapil.kedirikab.go.id/
  7. Facebook : dispendukcapil.kabupatenkediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN : PENCATATAN PENGESAHAN ANAK

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Pencatatan Pengesahan anak
Jangka Waktu : 1 (satu) hari kerja.
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya/gratis
Lokasi Layanan : Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
  5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan  ;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
  10. Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,  Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .

Persyaratan

 

  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil  (F-2.01) yang sudah diisi dan ditandatangani
  2. Kutipan akta kelahiran
  3. Fotocopi kutipan akta perkawinan yang menerangka terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan YME terjadi sebelum kelahiran anak
  4. Fotocopi Kartu keluarga orang tua

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas ;
  2. Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
  3. Verifikasi data hasil entri oleh petugas ;
  4. Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
  5. Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Langsung atau tatap muka ke loket pelayanan di Dinas ;
  2. Kotak saran ;
  3. Media lainnya :
  1. Telepon kantor : (0354) 689077
  2. WA : 085806934165
  3. Instagram : dispendukcapilkabupatenkediri
  4. E-lapor : capil.kab.kdr
  5. E-mail : dukcapil@kedirikab.go.id
  6.  Website : http://dukcapil.kedirikab.go.id/
  7. Facebook : dispendukcapil.kabupatenkediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan