Kategori Pelayanan:

PELAYANAN : PENERBITAN AKTA KELAHIRAN ORANG ASING

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Penerbitan Akta Kelahiran Orang Asing
Jangka Waktu : 1 (satu) hari kerja.
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya/gratis
Lokasi Layanan : 26 Kecamatan dan Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
  5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan  ;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
  10. Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,  Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .

Persyaratan

  1. Formulir pelaporan pencatatan sipil (F- 2.01) yang sudah diisi dan ditandatangani.
  2. Fotocopi surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran ;
  3. Fotocopi KTP orang tua / KITAP / KITAS / Visa kunjungan ;
  4. Foto copy buku nikah/kutipan akta perkawinan orang tua atau bukti lain yang sah ;
  5. Fotocopi dokumen perjalanan
  6. SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F2.03 dan 2 (dua) orang saksi jika tidak memenuhi persyaratan surat keterangan kelahiran ;
  7. SPTJM kebenaran sebagai suami istri dengan mengisi F2.04 dan 2 (dua) orang saksi jika tidak memenuhi persyaratan buku nikah atau kutipan akta perkawinan ;

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mendaftar antrian melalui website https://antriandukcapil.kedirikab.go.id ;
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan serta menunjukkan nomor antrian kepada petugas ;
  3. Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
  4. Verifikasi data hasil entri oleh petugas ;
  5. Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
  6. Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
  7. Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Langsung atau tatap muka ke loket pengaduan di Dinas  ;
  2. Kotak saran ;
  3. Media lainnya :
  1. Telepon kantor : (0354) 689077
  2. WA : 085806934165
  3. Instagram : dispendukcapilkabupatenkediri
  4. E-lapor : capil.kab.kdr
  5. E-mail : dukcapil@kedirikab.go.id
  6. Website : http://dukcapil.kedirikab.go.id/
  7. Facebook : dispendukcapil.kabupatenkedirI

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN : PENERBITAN SURAT KETERANGAN LAHIR MATI

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Penerbitan Surat Keterangan Lahir Mati
Jangka Waktu : 1 (satu) hari kerja.
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya/gratis
Lokasi Layanan : Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
  5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan  ;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
  10. Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,  Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .

Persyaratan

  1. Formulir pelaporan pencatatan sipil (F- 2.01) yang sudah diisi dan ditandatangani.
  2. Fotocopi surat keterangan lahir mati, yaitu dari rumah sakit / puskesmas / fasilitas Kesehatan / dokter / bidan, surat keterangan lahir mati dari nahkoda kapal laut / kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa / lurah jika lahir mati di rumah / tempat lain ;
  3. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati .
  4. Fotocopi Kartu keluarga orang tua

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan serta menunjukkan nomor antrian kepada petugas ;
  2. Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
  3. Verifikasi data hasil entri oleh petugas ;
  4. Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
  5. Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Langsung atau tatap muka ke loket pengaduan di Dinas  ;
  2. Kotak saran ;
  3. Media lainnya :
  1. Telepon kantor : (0354) 689077
  2. WA : 085806934165
  3. Instagram : dispendukcapilkabupatenkediri
  4. E-lapor : capil.kab.kdr
  5. E-mail : dukcapil@kedirikab.go.id
  6. Website : http://dukcapil.kedirikab.go.id/
  7. Facebook : dispendukcapil.kabupatenkediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN : PENERBITAN AKTA KEMATIAN

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Penerbitan Akta Kematian
Jangka Waktu : 1 (satu) hari kerja.
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya/gratis
Lokasi Layanan : 26 Kecamatan dan Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
  5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan  ;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
  10. Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,  Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .

Persyaratan

  1. Formulir pelaporan pencatatan sipil ( F- 2.01 ) yang sudah diisi dan ditandatangani.
  2. Surat keterangan kematian dari dokter/ kepala desa/lurah, atau surat keterangan kepolisian bagi seseorang yang tidak jelas identitasnya atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tapi tidak ditemukan jenasahnya ;
  3. Fotocopi Kartu Keluarga atau KTP  yang meninggal ;
  4. Fotocopi KTP pelapor .
  5. Fotocopi dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk atau fotocopi dokumen perjalanan bagi orang asing yang meninggal dunia ;

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mendaftar antrian melalui website https://antriandukcapil.kedirikab.go.id ;
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan serta menunjukkan nomor antrian kepada petugas ;
  3. Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
  4. Verifikasi data hasil entri oleh petugas ;
  5. Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
  6. Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
  7. Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

anggi Violita

Petugas Sahaja Online

Avatar

Dian Chandra Devi

Operator

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Langsung atau tatap muka ke loket pengaduan di Dinas ;
  2. Kotak saran ;
  3. Media lainnya :
  1. Telepon kantor : (0354) 689077
  2. WA : 085806934165
  3. Instagram : dispendukcapilkabupatenkediri
  4. E-lapor : capil.kab.kdr
  5. E-mail : dukcapil@kedirikab.go.id
  6. Website : http://dukcapil.kedirikab.go.id/
  7. Facebook : dispendukcapil.kabupatenkediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN : PENERBITAN AKTA PERKAWINAN (NON MUSLIM)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Penerbitan Akta Perkawinan (Non Muslim)
Jangka Waktu : 1 (satu) hari kerja.
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya/gratis
Lokasi Layanan : Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
  5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan  ;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
  10. Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,  Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .

Persyaratan

  1. Formulir pelaporan pencatatan sipil ( F- 2.01 ) yang sudah diisi dan ditandatangani
  2. Fotocopi surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama / penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME.
  3. Pas foto berwarna suami dan istri.
  4. Fotocopi Kartu keluarga ( KK)
  5. KTP el.
  6. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya ‘
  7. Bagi janda atau duda karena cerai hidup mepampitkan akta perceraian.
  8. Bagi orang asing di wllayah Negara RI harus melampirkan dokumen perjalanan, surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang KITAS dan ijin dari negara atau perwakilan negaranya.

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas ;
  2. Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
  3. Verifikasi data hasil input  oleh petugas ;
  4. Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
  5. Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.

                                                                                          

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Langsung atau tatap muka ke loket pengaduan di Dinas ;
  2. Kotak saran ;
  3. Media lainnya :
  1. Telepon kantor : (0354) 689077
  2. WA : 085806934165
  3. Instagram : dispendukcapilkabupatenkediri
  4. E-lapor : capil.kab.kdr
  5. E-mail : dukcapil@kedirikab.go.id
  6. Website : http://dukcapil.kedirikab.go.id/
  7. Facebook : dispendukcapil.kabupatenkediri

 

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN : PENERBITAN SURAT KETERANGAN PEMBATALAN PERKAWINAN

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
Jangka Waktu : 1 (satu) hari kerja.
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya/gratis
Lokasi Layanan : Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
  5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan  ;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
  10. Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,  Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .

Persyaratan

  1. Formulir pelaporan pencatatan sipil ( F- 2.01 ) yang sudah diisi dan ditandatangani
  2. Fotocopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  3. Fotocopi kartu keluarga

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas ;
  2. Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
  3. Verifikasi data hasil input  oleh petugas ;
  4. Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
  5. Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.

                                                                                          

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Langsung atau tatap muka ke loket pengaduan di Dinas ;
  2. Kotak saran ;
  3. Media lainnya :
  1. Telepon kantor : (0354) 689077
  2. WA : 085806934165
  3. Instagram : dispendukcapilkabupatenkediri
  4. E-lapor : capil.kab.kdr
  5. E-mail : dukcapil@kedirikab.go.id
  6. Website : http://dukcapil.kedirikab.go.id/
  7. Facebook : dispendukcapil.kabupatenkediri

 

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan