Kategori Pelayanan:
Verifikasi Dokumen
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kependudukan |
| Produk Layanan | : | Verifikasi Dokumen yang sudah dilegalisasi oleh Camat |
| Jangka Waktu | : | 5-10 menit |
| Biaya/Tarif | : | Tidak dipungut biaya/Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Loket Kantor Kecamatan Pare |
Dasar Hukum
UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik
PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Menteri PANRB No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
Persyaratan
- surat pengantar dari Desa dan pendaftaran elektronik
- Fotocopy KK dan KTP 1 lembar
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon ke Desa meminta surat pengantar dan pendaftaran elektronnik, kemudian penerimaan berkas di loket kecamatan untuk diverifikasi dan divalidasi berkas oleh petugas pelayanan, dilegalitas oleh Camat, diregistrasi dan setempel, kemudian diserahkan ke pemohon.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Masyarakat yang belum faham atau mengetahui prosedurnya dibantu dan dipandu oleh petugas pelayanan; bisa berupa Informasi, Konsultasi, dan Konfirmasi baik secara langsung datang ke kantor Kecamatan maupun melalui Telepon Kantor Kecamatan Pare (0354) 391158.
Mekanisme Pengaduan
Verifikasi Surat Pernyataan Ahli Waris
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kependudukan |
| Produk Layanan | : | Verifikasi surat pernyataan Ahli Waris oleh Camat |
| Jangka Waktu | : | 5-10 menit |
| Biaya/Tarif | : | Tidak dipungut biaya/Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Loket Kantor Kecamatan Pare |
Dasar Hukum
UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik
PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Menteri PANRB No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
Persyaratan
- Surat pengantar dari desa
- FC KK dan KTP ahli waris
- Akte kematian
- Bukti dokumen kepemilikan tanah
- saksi 2 orang
- pengesahan dari desa/kelurahan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon ke desa membawa berkas persyaratan sampai mendapat pengesahan dari desa/kelurahan, kemudian penerimaan berkas di loket kecamatan untuk diverifikasi dan validasi berkas, legalitas oleh camat, diregistrasi dan setempel, kemudian diserahkan ke pemohon.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Masyarakat yang belum faham atau mengetahui prosedurnya dibantu dan dipandu oleh petugas pelayanan; bisa berupa Informasi, Konsultasi, dan Konfirmasi baik secara langsung datang ke kantor Kecamatan maupun melalui Telepon Kantor Kecamatan Pare (0354) 391158.
Mekanisme Pengaduan
Verifikasi Surat Keterangan Tidak Mampu
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kependudukan |
| Produk Layanan | : | SKTM yang sudah dilegalisasi oleh Camat |
| Jangka Waktu | : | 5-10 menit |
| Biaya/Tarif | : | Tidak dipungut biaya/Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Loket Kantor Kecamatan Pare |
Dasar Hukum
UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik
PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Menteri PANRB No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
Persyaratan
- Surat pengantar dari desa
- FC KK dan KTP 1 lembar
- Surat pernyataan tidak mampu dari warga
- Peruntukan keterangan tidak mampu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon ke desa meminta surat pengantar, kemeduain penerimaan berkas di loket kecamatan untuk diverifikasi dan validasi oleh Kasi Kesejahteraan Sosial, dilegalitas oleh camat, diregistrasi dan setempel, kemudian diserahkan ke pemohon.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Masyarakat yang belum faham atau mengetahui prosedurnya dibantu dan dipandu oleh petugas pelayanan; bisa berupa Informasi, Konsultasi, dan Konfirmasi baik secara langsung datang ke kantor Kecamatan maupun melalui Telepon Kantor Kecamatan Pare (0354) 391158.