Kategori Pelayanan:

Verifikasi Dokumen

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Verifikasi Dokumen yang sudah dilegalisasi oleh Camat
Jangka Waktu : 5-10 menit
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya/Gratis
Lokasi Layanan : Loket Kantor Kecamatan Pare

Dasar Hukum

UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik
PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Menteri PANRB No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

Persyaratan

  1. surat pengantar dari Desa dan pendaftaran elektronik
  2. Fotocopy KK dan KTP 1 lembar

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pemohon ke Desa meminta surat pengantar dan pendaftaran elektronnik, kemudian penerimaan berkas di loket kecamatan untuk diverifikasi dan divalidasi berkas oleh petugas pelayanan, dilegalitas oleh Camat, diregistrasi dan setempel, kemudian diserahkan ke pemohon.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Masyarakat yang belum faham atau mengetahui prosedurnya dibantu dan dipandu oleh petugas pelayanan; bisa berupa Informasi, Konsultasi, dan Konfirmasi baik secara langsung datang ke kantor Kecamatan maupun melalui Telepon Kantor Kecamatan Pare (0354) 391158.

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Verifikasi Surat Pernyataan Ahli Waris

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Verifikasi surat pernyataan Ahli Waris oleh Camat
Jangka Waktu : 5-10 menit
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya/Gratis
Lokasi Layanan : Loket Kantor Kecamatan Pare

Dasar Hukum

UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik
PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Menteri PANRB No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

Persyaratan

  1. Surat pengantar dari desa
  2. FC KK dan KTP ahli waris
  3. Akte kematian
  4. Bukti dokumen kepemilikan tanah
  5. saksi 2 orang
  6. pengesahan dari desa/kelurahan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pemohon ke desa membawa berkas persyaratan sampai mendapat pengesahan dari desa/kelurahan, kemudian penerimaan berkas di loket kecamatan untuk diverifikasi dan validasi berkas, legalitas oleh camat, diregistrasi dan setempel, kemudian diserahkan ke pemohon.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Masyarakat yang belum faham atau mengetahui prosedurnya dibantu dan dipandu oleh petugas pelayanan; bisa berupa Informasi, Konsultasi, dan Konfirmasi baik secara langsung datang ke kantor Kecamatan maupun melalui Telepon Kantor Kecamatan Pare (0354) 391158.

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Verifikasi Surat Keterangan Tidak Mampu

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : SKTM yang sudah dilegalisasi oleh Camat
Jangka Waktu : 5-10 menit
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya/Gratis
Lokasi Layanan : Loket Kantor Kecamatan Pare

Dasar Hukum

UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik
PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Menteri PANRB No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

Persyaratan

  1. Surat pengantar dari desa
  2. FC KK dan KTP 1 lembar
  3. Surat pernyataan tidak mampu dari warga
  4. Peruntukan keterangan tidak mampu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pemohon ke desa meminta surat pengantar, kemeduain penerimaan berkas di loket kecamatan untuk diverifikasi dan validasi oleh Kasi Kesejahteraan Sosial, dilegalitas oleh camat, diregistrasi dan setempel, kemudian diserahkan ke pemohon.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Masyarakat yang belum faham atau mengetahui prosedurnya dibantu dan dipandu oleh petugas pelayanan; bisa berupa Informasi, Konsultasi, dan Konfirmasi baik secara langsung datang ke kantor Kecamatan maupun melalui Telepon Kantor Kecamatan Pare (0354) 391158.

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan