Kategori Pelayanan:
PENGAJUAN KARTU KELUARGA HILANG
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kependudukan |
Produk Layanan | : | KK |
Jangka Waktu | : | 45 MENIT |
Biaya/Tarif | : | 0 |
Lokasi Layanan | : | Kantor Kecamatan Badas |
Dasar Hukum
|
Persyaratan
- Membawa antrian On Line Dukcapil,
- Mengisi formulir F.1.02, F.1.01,
- Data dukung : Fc. Akta kelahiran, Fc. ijazah, Fc. Surat Nikah, Fc. KTP El, Surat Kehilangan dari Kepolisian
- Hadir sendiri ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas.
- Berkas dimasukkan dalam map.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Sahaja Lekat pada hari kerja (Kamis -Jumat) atau kepada Petugas Sabtu Ceria pada Pelayanan Hari Sabtu.
- Penyelenggara layanan meneliti berkas apabila ada kekurangan diminta melengkapi terlebih dahulu, kalau
sudah lengkap akan diuploud ke Aplikasi SIAK
terpusat (berkas terlebih dahulu discan foto,)
- Penyelenggara layanan mengirim berkas yg diuploud kepada Verifikator yang berkedudukan di Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri melalui whatshap.
- Pengguna layanan menunggu beberapa saat.
- Setelah mendapat persetujuan Verifikator, dan mendapat tanda tangan Elektronik Kepala Dinas Dukcapil, maka KK akan dicetak
- Penyelenggara Layanan menyerahkan KK yang sudah dicetak kepada pemohon atau dikirim via Whatshap.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a. telepon: 0354 - 397165
b. Whatshap: 0812 3046 7152
c. e-mail: kecamatanbadas@kedirikab.go.id
- Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
- Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:(website: www.lapor.go.id
Mekanisme Pengaduan
PENGAJUAN KARTU KELUARGA PERUBAHAN
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kependudukan |
Produk Layanan | : | KK |
Jangka Waktu | : | 45 MENIT |
Biaya/Tarif | : | 0 |
Lokasi Layanan | : | Kantor Kecamatan Badas |
Dasar Hukum
- Permenpan dan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013
- Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab.Kediri
- Permendagri No. 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Persyaratan
- Membawa antrian On Line Dukcapil,
- Mengisi formulir F.1.02, F.1.01,
- Data dukung : Fc. Akta kelahiran, Fc. Ijazah yg diperoleh, Fc. Surat Nikah/Fc. Surat Cerai, KK lama, KTP El ybs
- Hadir sendiri ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas.
- Berkas dimasukkan dalam map
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Sahaja Lekat pada hari kerja (Kamis-Jumat) atau kepada Petugas Sabtu Ceria pada Pelayanan Hari Sabtu.
- Penyelenggara layanan meneliti berkas apabila ada kekurangan diminta melengkapi terlebih dahulu, kalau sudah lengkap akan diuploud ke Aplikasi SIAK terpusat (berkas terlebih dahulu discan foto,)
- Penyelenggara layanan mengirim berkas yg di uploud kepada Verifikator yang berkedudukan di Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri melalui whatshap.
- Pengguna layanan menunggu beberapa saat.
- Setelah mendapat persetujuan Verifikator, dan mendapat tanda tangan Elektronik Kepala Dinas Dukcapil, maka KK akan dicetak
- Penyelenggara Layanan menyerahkan KK yang sudah dicetak kepada pemohon atau dikirim via Whatshap.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a. telepon: 0354 - 397165
b. Whatshap: 0812 3046 7152
c. e-mail: kecamatanbadas@kedirikab.go.id
d. Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
e. Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:(website: www.lapor.go.id);
Mekanisme Pengaduan
Pengajuan Surat Pindah Datang
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kependudukan |
Produk Layanan | : | Surat Pindah Datang |
Jangka Waktu | : | 45 MENIT |
Biaya/Tarif | : | 0 |
Lokasi Layanan | : | Kantor Kecamatan Badas |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013
- Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab.Kediri
- Permendagri No. 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Persyaratan
- Antrian on line, Mengisi Formulir F.1.01, F.1.02
- KTP Asli daerah asal
- Data Pendukung fc.Ijazah, Akta Kelahiran, akta perkawinan/buku nikah, akta perceraian, surat2 lain yg dibutuhkan
- Berkas dimasukkan dalam map,
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
-
- Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Sahaja Lekat pada hari kerja (Kamis - Jumat) atau kepada Petugas Sabtu Ceria pada Pelayanan Hari Sabtu.
- Penyelenggara layanan meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau sudah lengkap akan diuploud ke Aplikasi SIAK terpusat (berkas terlebih dahulu discan foto,)
- Penyelenggara layanan mengirim berkas yg diuploud kepada Verifikator yang berkedudukan di Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri melalui whatshap.
- Pengguna layanan menunggu beberapa saat.
- Setelah mendapat persetujuan Verifikator, dan mendapat tanda tangan Elektronik Kepala Dinas Dukcapil, maka KK, KTP El siap dicetak
- Penyelenggara Layanan menyerahkan KK, KTP EL, KIA yg sudah dicetak kepada pemohon.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
langsung via:
-
- no telepon: 0354 - 397165
- Whatshap: 0812 3046 7152
- e-mail: kecamatanbadas@kedirikab.go.id
- Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
- Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
(website: www.lapor.go.id);
Mekanisme Pengaduan
Pengajuan Akte Kelahiran Satu Paket
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kependudukan |
Produk Layanan | : | Akte Kelahiran |
Jangka Waktu | : | 45 MENIT |
Biaya/Tarif | : | 0 |
Lokasi Layanan | : | Kantor Kecamatan Badas |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013
- Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab.Kediri
- Permendagri No. 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Persyaratan
- Membawa Antrian on line Dukcapil,
- Mengisi Formulir F.2.01,F.1.02,F.1.01
- Data Pendukung : Kartu Keluarga asli dan Fc, Fc. KTP El Orang tua (ayah+Ibu), surat Kelahiran asli dari Bidan/RS, Fc. KTP 2 orang Saksi, Fc Surat Nikah, Fc. Ijazah, Fc. Akte kelahiran pemohon
- Hadir sendiri ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas,
- Berkas dimasukan dalam map
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Sahaja Lekat pada hari kerja (Kamis - Jumat) atau kepada Petugas Sabtu Ceria pada Pelayanan Hari Sabtu,
- Penyelenggara layanan meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau sudah lengkap akan diuploud ke Aplikasi SIAK terpusat (berkas terlebih dahulu discan foto,),
- Penyelenggara layanan mengirim berkas yg diuploud kepada Verifikator yang berkedudukan di Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri melalui whatshap,
- Pengguna layanan menunggu beberapa saat,
- Setelah mendapat persetujuan Verifikator, dan mendapat tanda tangan Elektronik Kepala Dinas Dukcapil, maka Akte Kelahiran siap dicetak
- Penyelenggara Layanan menyerahkan Akte Kelahiran sudah dicetak kepada pemohon.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
langsung via:
-
- no telepon: 0354 - 397165
- Whatshap: 0812 3046 7152
- e-mail: kecamatanbadas@kedirikab.go.id
- Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
- Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: (website: www.lapor.go.id);