Kategori Pelayanan:

PENGAJUAN KARTU KELUARGA HILANG

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : KK
Jangka Waktu : 45 MENIT
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Badas

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013
  3. Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab.Kediri
  4. Permendagri No. 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Persyaratan

  1. Membawa antrian On Line Dukcapil,
  2. Mengisi formulir F.1.02, F.1.01,
  3. Data dukung :  Fc. Akta kelahiran, Fc.  ijazah, Fc. Surat  Nikah, Fc. KTP El, Surat Kehilangan dari Kepolisian
  4. Hadir sendiri  ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas.
  5. Berkas dimasukkan dalam map.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Sahaja Lekat pada hari kerja (Kamis -Jumat) atau kepada Petugas Sabtu Ceria pada Pelayanan Hari Sabtu.
  2. Penyelenggara layanan meneliti berkas apabila ada kekurangan diminta melengkapi terlebih dahulu, kalau

             sudah lengkap akan diuploud ke Aplikasi SIAK

             terpusat (berkas  terlebih dahulu discan foto,)

  1. Penyelenggara layanan mengirim  berkas yg diuploud kepada Verifikator yang berkedudukan di Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri melalui whatshap.
  2. Pengguna layanan menunggu beberapa saat.
  3. Setelah mendapat persetujuan Verifikator, dan mendapat tanda tangan Elektronik Kepala Dinas Dukcapil, maka KK akan dicetak
  4. Penyelenggara Layanan menyerahkan KK yang sudah dicetak kepada pemohon atau dikirim via Whatshap.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
  2. Menyampaikan     pengaduan,     saran,      dan     masukan langsung via:

a. telepon: 0354 - 397165

b. Whatshap: 0812 3046 7152

c. e-mail:  kecamatanbadas@kedirikab.go.id

  1. Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
  2. Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
  3. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:(website: www.lapor.go.id

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PENGAJUAN KARTU KELUARGA PERUBAHAN

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : KK
Jangka Waktu : 45 MENIT
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Badas

Dasar Hukum

  1. Permenpan dan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013
  3. Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab.Kediri
  4. Permendagri No. 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Persyaratan

  1. Membawa antrian On Line Dukcapil,
  2. Mengisi formulir F.1.02, F.1.01,
  3. Data dukung :  Fc. Akta kelahiran, Fc.  Ijazah yg diperoleh, Fc. Surat  Nikah/Fc. Surat Cerai,  KK lama, KTP El ybs
  4. Hadir sendiri  ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas.
  5. Berkas dimasukkan dalam map

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Sahaja Lekat pada hari kerja (Kamis-Jumat) atau kepada Petugas Sabtu Ceria pada Pelayanan Hari Sabtu.
  2. Penyelenggara layanan meneliti berkas apabila ada kekurangan diminta melengkapi terlebih dahulu, kalau sudah lengkap akan diuploud ke Aplikasi SIAK terpusat (berkas  terlebih dahulu discan foto,)
  3. Penyelenggara layanan mengirim  berkas yg di uploud kepada Verifikator yang berkedudukan di Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri melalui whatshap.
  4. Pengguna layanan menunggu beberapa saat.
  5. Setelah mendapat persetujuan Verifikator, dan mendapat tanda tangan Elektronik Kepala Dinas Dukcapil, maka KK akan dicetak
  6. Penyelenggara Layanan menyerahkan KK yang sudah dicetak kepada pemohon atau dikirim via Whatshap.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
  2. Menyampaikan            pengaduan,  saran, dan     masukan langsung via:

a. telepon: 0354 - 397165

b. Whatshap: 0812 3046 7152

c. e-mail:  kecamatanbadas@kedirikab.go.id

d. Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id

e. Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”

f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:(website: www.lapor.go.id);

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pengajuan Surat Pindah Datang

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Surat Pindah Datang
Jangka Waktu : 45 MENIT
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Badas

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013
  3. Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab.Kediri
  4. Permendagri No. 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Persyaratan

  1. Antrian on line, Mengisi Formulir F.1.01, F.1.02
  2. KTP Asli daerah asal  
  3. Data Pendukung fc.Ijazah, Akta Kelahiran, akta perkawinan/buku nikah, akta perceraian, surat2 lain yg dibutuhkan
  4. Berkas dimasukkan dalam map,  

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

    1. Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Sahaja Lekat pada hari kerja (Kamis - Jumat) atau kepada Petugas Sabtu Ceria pada Pelayanan Hari Sabtu.
    2. Penyelenggara layanan meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau  sudah lengkap akan diuploud ke Aplikasi SIAK        terpusat (berkas  terlebih dahulu discan foto,)
    3. Penyelenggara layanan mengirim  berkas yg diuploud kepada Verifikator yang berkedudukan di Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri melalui whatshap.
    4. Pengguna layanan menunggu beberapa saat.
    5. Setelah mendapat persetujuan Verifikator, dan mendapat tanda tangan Elektronik Kepala Dinas Dukcapil, maka KK, KTP El siap dicetak
    6. Penyelenggara Layanan menyerahkan KK, KTP EL, KIA yg  sudah dicetak kepada pemohon.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
  2. Menyampaikan        pengaduan,  saran, dan     masukan

langsung via:

    1. no telepon: 0354 - 397165
    2. Whatshap: 0812 3046 7152
    3. e-mail:  kecamatanbadas@kedirikab.go.id
    4. Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
    5. Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
    6. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

            (website: www.lapor.go.id);

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pengajuan Akte Kelahiran Satu Paket

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Akte Kelahiran
Jangka Waktu : 45 MENIT
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Badas

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013
  3. Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab.Kediri
  4. Permendagri No. 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Persyaratan

  1. Membawa Antrian on line Dukcapil,
  2. Mengisi Formulir F.2.01,F.1.02,F.1.01  
  3. Data Pendukung :  Kartu Keluarga asli  dan Fc,  Fc. KTP El  Orang tua (ayah+Ibu), surat Kelahiran asli dari Bidan/RS, Fc. KTP 2 orang Saksi, Fc Surat Nikah, Fc. Ijazah, Fc. Akte kelahiran pemohon
  4. Hadir sendiri ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas,
  5. Berkas dimasukan dalam map

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Sahaja Lekat pada hari kerja (Kamis - Jumat) atau kepada Petugas Sabtu Ceria pada Pelayanan Hari Sabtu,
  2. Penyelenggara layanan meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau  sudah lengkap akan diuploud ke Aplikasi SIAK        terpusat (berkas  terlebih dahulu discan foto,),
  3. Penyelenggara layanan mengirim  berkas yg diuploud kepada Verifikator yang berkedudukan di Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri melalui whatshap,
  4. Pengguna layanan menunggu beberapa saat,
  5. Setelah mendapat persetujuan Verifikator, dan mendapat tanda tangan Elektronik Kepala Dinas Dukcapil, maka Akte Kelahiran siap dicetak
  6. Penyelenggara Layanan menyerahkan Akte Kelahiran  sudah dicetak kepada pemohon.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
  2. Menyampaikan            pengaduan,  saran, dan     masukan

langsung via:

    1. no telepon: 0354 - 397165
    2. Whatshap: 0812 3046 7152
    3. e-mail:  kecamatanbadas@kedirikab.go.id
    4. Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
    5. Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
    6. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:  (website: www.lapor.go.id);

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan