Kategori Pelayanan:

PENGAJUAN AKTE KELAHIRAN

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : AKTE KELAHIRAN
Jangka Waktu : 45 MENIT
Biaya/Tarif : GRATIS
Lokasi Layanan : RUANG PELAYANAN KECAMATAN BADAS

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013
  3. Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab.Kediri
  4. Permnedagri No. 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Persyaratan

  1. Mengambil Antrian Online
  2. Membawa Antrian on line Dukcapil,
  3. Mengisi Formulir F.2.01,F.1.02,F.1.01 dan  untuk anak lahir usia sd 60 hari, apabila lebih dari 60 hari  sd dewasa melampirkan F.2.03,
  4. Data Pendukung Kartu Keluarga asli  dan Fc, , Fc. KTP El Orang tua (ayah+Ibu), surat Kelahiran asli dari Bidan/RS, Fc. KTP 2 orang Saksi,
  5. Hadir sendiri ke Kantor Pelayanan Administrasi TerpaduKecamatan Badas,
  6. Berkas dimasukan dalam map,

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Sahaja Lekat pada hari kerja (Kamis - Jumat) atau kepada Petugas Sabtu Ceria pada Pelayanan Hari Sabtu,
  2. Penyelenggara layanan meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau  sudah lengkap akan diuploud ke Aplikasi SIAK        terpusat (berkas  terlebih dahulu discan foto,),
  3. Penyelenggara layanan mengirim  berkas yg diuploud kepada Verifikator yang berkedudukan di Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri melalui whatshap,
  4. Pengguna layanan menunggu beberapa saat,
  5. Setelah mendapat persetujuan Verifikator, dan mendapat tanda tangan Elektronik Kepala Dinas Dukcapil, maka Akte Kelahiran siap dicetak
  6. Penyelenggara Layanan menyerahkan Akte Kelahiran  sudah dicetak kepada pemohon.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

ILHAM NUR ABIDIN

PETUGAS SAHAJA LEKAT DUKCAPIL

085737412088

Avatar

SAVIRA AULIA

PETUGAS SAHAJA LEKAT DUKCAPIL

085737412088

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
  2. Menyampaikan pengaduan,  saran, dan     masukan

langsung via:

    1. no telepon: 0354 - 397165
    2. Whatshap: 0812 3046 7152
    3. e-mail:  kecamatanbadas@kedirikab.go.id
    4. Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
    5. Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
    6. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: (website: www.lapor.go.id);

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PENGAJUAN AKTE KEMATIAN

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : AKTE KEMATIAAN
Jangka Waktu : 45 MENIT
Biaya/Tarif : GRATIS
Lokasi Layanan : RUANG PELAYANAN KECAMATAN BADAS

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013
  3. Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab.Kediri
  4. Permendagri No. 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Persyaratan

  1. Membawa Antrian on line Dukcapil,
  2. Mengisi Formulir F.2.01,F.1.02,F.1.01  
  3. Data Pendukung :  Kartu Keluarga asli,   KTP El  asli  Alm/Almh, Surat Keterangan Kematian  dari Kades/RS, Fc. KTP 2 orang Saksi, Fc. KTP El  pemohon.
  4. Bagi yang tidak ada di Data Base, dapat melampirkan Salah satu dokumen yg ada, SPTJM yang dittd duanorang saksi dan Kades,
  5. Hadir sendiri ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas,
  6. Berkas dimasukan dalam map

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Sahaja Lekat pada hari kerja (Kamis - Jumat) atau kepada Petugas Sabtu Ceria pada Pelayanan Hari Sabtu,
  2. Penyelenggara layanan meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau  sudah lengkap akan diuploud ke Aplikasi SIAK        terpusat (berkas  terlebih dahulu discan foto,),
  3. Penyelenggara layanan mengirim  berkas yg diuploud kepada Verifikator yang berkedudukan di Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri melalui whatshap,
  4. Pengguna layanan menunggu beberapa saat,
  5. Setelah mendapat persetujuan Verifikator, dan mendapat tanda tangan Elektronik Kepala Dinas Dukcapil, maka Akte Kematian siap dicetak
  6. Penyelenggara Layanan menyerahkan Akte Kematian  sudah dicetak kepada pemohon.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

ILHAM NUR ABIDIN

PETUGAS SAHAJA LEKAT DUKCAPIL

085737412088

Avatar

SAVIRA AULIA

PETUGAS SAHAJA LEKAT DUKCAPIL

085737412088

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
  2. Menyampaikan        pengaduan,  saran, dan     masukan

      langsung via:

    1. no telepon: 0354 - 397165
    2. Whatshap: 0812 3046 7152
    3. e-mail:  kecamatanbadas@kedirikab.go.id
    4. Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
    5. Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
    6. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

                       (website: www.lapor.go.id);

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PENGAJUAN SURAT KETERANGAN PINDAH KELUAR

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : SKPWNI
Jangka Waktu : 45 MENIT
Biaya/Tarif : GRATIS
Lokasi Layanan : RUANG PELAYANAN KECAMATAN BADAS

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013
  3. Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab.Kediri
  4. Permendagri No. 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Persyaratan

1.

  1. Antrian on line, Mengisi Formulir F.1.03
  2. Fc.  Kartu Keluarga dan asli
  3. KTP Asli seluruh keluarga yg sdh memiliki KTP
  4. Data Pendukung fc.Ijazah, Akta Kelahiran, akta perkawinan/buku nikah, akta perceraian, surat2 lain yg dibutuhkan
  5. Apabila yg pindah sekeluarga hrs melampirkan surat pernyataan tanpa meterai
  6. Berkas dimasukkan dalam map

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Sahaja Lekat pada hari kerja (Kamis -Jumat) atau kepada Petugas Sabtu Ceria pada Pelayanan Hari Sabtu.
  2. Penyelenggara layanan meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau  sudah lengkap akan diuploud ke Aplikasi SIAK        terpusat (berkas  terlebih dahulu discan foto,)
  3. Penyelenggara layanan mengirim  berkas yg diuploud kepada Verifikator yang berkedudukan di Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri melalui whatshap.
  4. Pengguna layanan menunggu beberapa saat.
  5. Setelah mendapat persetujuan Verifikator, dan mendapat tanda tangan Elektronik Kepala Dinas Dukcapil, maka SKPWNI akan dicetak
  6. Penyelenggara Layanan menyerahkan SKPWNI  yang sudah dicetak kepada pemohon atau dikirim via Whatshap.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

ILHAM NUR ABIDIN

PETUGAS SAHAJA LEKAT DUKCAPIL

085737412088

Avatar

SAVIRA AULIA

PETUGAS SAHAJA LEKAT DUKCAPIL

085737412088

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

WA 0812 3046 7152

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
  2. Menyampaikan  pengaduan,  saran, dan     masukan

       langsung via:

    1. no telepon: 0354 - 397165
    2. Whatshap: 0812 3046 7152
    3. e-mail:  kecamatanbadas@kedirikab.go.id
    4. Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
    5. Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
    6. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

            (website: www.lapor.go.id);

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PENGAJUAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Jangka Waktu : 45 MENIT
Biaya/Tarif : GRATIS
Lokasi Layanan : RUANG PELAYANAN KECAMATAN BADAS

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013
  3. Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab.Kediri
  4. Permendagri No. 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Persyaratan

  1. Membawa Antrian on line Dukcapil,
  2.  mengisi Formulir F.1.02,
  3. Data Pendukung Fc. Kartu Keluarga,  Fc. KTP El Orang tua (ayah+Ibu), Fc. Akte  Kelahiran, Pas photo 4X6 1 lbr bagi usia diatas 5 tahun.
  4. Hadir sendiri ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas,
  5. Berkas dimasukan dalam map,

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

    1. Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Sahaja Lekat pada hari kerja (Kamis - Jumat) atau kepada Petugas Sabtu Ceria pada Pelayanan Hari Sabtu,
  1. Penyelenggara layanan meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau  sudah lengkap akan diuploud ke Aplikasi SIAK        terpusat (berkas  terlebih dahulu discan foto,),
  2. Penyelenggara layanan mengirim  berkas yg diuploud kepada Verifikator yang berkedudukan di Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri melalui whatshap,
  3. Pengguna layanan menunggu beberapa saat,
  4. Setelah mendapat persetujuan Verifikator, dan mendapat tanda tangan Elektronik Kepala Dinas Dukcapil, maka Akte Kelahiran siap dicetak
  5. Penyelenggara Layanan menyerahkan KIA  sudah dicetak kepada pemohon.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

ILHAM NUR ABIDIN

PETUGAS SAHAJA LEKAT DUKCAPIL

085737412088

Avatar

SAVIRA AULIA

PETUGAS SAHAJA LEKAT DUKCAPIL

085737412088

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
  2. Menyampaikan        pengaduan,  saran, dan     masukan

langsung via:

    1. no telepon: 0354 - 397165
    2. Whatshap: 0812 3046 7152
    3. e-mail:  kecamatanbadas@kedirikab.go.id
    4. Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
    5. Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
    6. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:  (website: www.lapor.go.id);

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Rekom./pengesahan keterangan beda nama

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Legalisasi Surat Keterangan Beda Nama
Jangka Waktu : Maksimal 30 menit
Biaya/Tarif : 0(gratis)
Lokasi Layanan : Kecamatan Kandangan

Dasar Hukum

1. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;

2. Keputusan Camat Kandangan  Nomor 188.4/28/418.78/2022 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Kecamatan  Kandangan

Persyaratan

  1. Surat pernyataan beda nama bermaterai 10 ribu dan ditandatangani yang bersangkutan & Kepala Desa
  2. Foto copy KK
  3. Foto copy KTP
  4. Foto copy dokumen pendukung

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Pemohon membawa Surat Keterangan dari Desa
  • Verifikasi data dan penginputan oleh petugas
  • Penandatangan dokumen oleh Camat/Sekcam/Kasi/Kasubag
  • Dokumen yang telah di ttd di stempel dan di agenda oleh petugas
  • Pemohon melanjutkan ke Dinas Terkait

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Kartika Yuniasih, S.Kom

Kasi Pelayanan

0851-5877-9809

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Media Layanan :

Langsung/Tatap Muka

Melalui aplikasi Halo Masbup

Email : kec.kandangan@gmail.com

Instagram : kecamatankandangan_kabkediri

Fb : kandangan.fb@gmail.com

WA : 0851-5877-9809

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan