Kategori Pelayanan:
PENGAJUAN AKTE KELAHIRAN
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kependudukan |
Produk Layanan | : | AKTE KELAHIRAN |
Jangka Waktu | : | 45 MENIT |
Biaya/Tarif | : | GRATIS |
Lokasi Layanan | : | RUANG PELAYANAN KECAMATAN BADAS |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013
- Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab.Kediri
- Permnedagri No. 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Persyaratan
- Mengambil Antrian Online
- Membawa Antrian on line Dukcapil,
- Mengisi Formulir F.2.01,F.1.02,F.1.01 dan untuk anak lahir usia sd 60 hari, apabila lebih dari 60 hari sd dewasa melampirkan F.2.03,
- Data Pendukung Kartu Keluarga asli dan Fc, , Fc. KTP El Orang tua (ayah+Ibu), surat Kelahiran asli dari Bidan/RS, Fc. KTP 2 orang Saksi,
- Hadir sendiri ke Kantor Pelayanan Administrasi TerpaduKecamatan Badas,
- Berkas dimasukan dalam map,
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Sahaja Lekat pada hari kerja (Kamis - Jumat) atau kepada Petugas Sabtu Ceria pada Pelayanan Hari Sabtu,
- Penyelenggara layanan meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau sudah lengkap akan diuploud ke Aplikasi SIAK terpusat (berkas terlebih dahulu discan foto,),
- Penyelenggara layanan mengirim berkas yg diuploud kepada Verifikator yang berkedudukan di Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri melalui whatshap,
- Pengguna layanan menunggu beberapa saat,
- Setelah mendapat persetujuan Verifikator, dan mendapat tanda tangan Elektronik Kepala Dinas Dukcapil, maka Akte Kelahiran siap dicetak
- Penyelenggara Layanan menyerahkan Akte Kelahiran sudah dicetak kepada pemohon.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
ILHAM NUR ABIDIN
PETUGAS SAHAJA LEKAT DUKCAPIL
085737412088
SAVIRA AULIA
PETUGAS SAHAJA LEKAT DUKCAPIL
085737412088
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
langsung via:
-
- no telepon: 0354 - 397165
- Whatshap: 0812 3046 7152
- e-mail: kecamatanbadas@kedirikab.go.id
- Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
- Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: (website: www.lapor.go.id);
Mekanisme Pengaduan
PENGAJUAN AKTE KEMATIAN
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kependudukan |
Produk Layanan | : | AKTE KEMATIAAN |
Jangka Waktu | : | 45 MENIT |
Biaya/Tarif | : | GRATIS |
Lokasi Layanan | : | RUANG PELAYANAN KECAMATAN BADAS |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013
- Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab.Kediri
- Permendagri No. 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Persyaratan
- Membawa Antrian on line Dukcapil,
- Mengisi Formulir F.2.01,F.1.02,F.1.01
- Data Pendukung : Kartu Keluarga asli, KTP El asli Alm/Almh, Surat Keterangan Kematian dari Kades/RS, Fc. KTP 2 orang Saksi, Fc. KTP El pemohon.
- Bagi yang tidak ada di Data Base, dapat melampirkan Salah satu dokumen yg ada, SPTJM yang dittd duanorang saksi dan Kades,
- Hadir sendiri ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas,
- Berkas dimasukan dalam map
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Sahaja Lekat pada hari kerja (Kamis - Jumat) atau kepada Petugas Sabtu Ceria pada Pelayanan Hari Sabtu,
- Penyelenggara layanan meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau sudah lengkap akan diuploud ke Aplikasi SIAK terpusat (berkas terlebih dahulu discan foto,),
- Penyelenggara layanan mengirim berkas yg diuploud kepada Verifikator yang berkedudukan di Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri melalui whatshap,
- Pengguna layanan menunggu beberapa saat,
- Setelah mendapat persetujuan Verifikator, dan mendapat tanda tangan Elektronik Kepala Dinas Dukcapil, maka Akte Kematian siap dicetak
- Penyelenggara Layanan menyerahkan Akte Kematian sudah dicetak kepada pemohon.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
ILHAM NUR ABIDIN
PETUGAS SAHAJA LEKAT DUKCAPIL
085737412088
SAVIRA AULIA
PETUGAS SAHAJA LEKAT DUKCAPIL
085737412088
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
langsung via:
-
- no telepon: 0354 - 397165
- Whatshap: 0812 3046 7152
- e-mail: kecamatanbadas@kedirikab.go.id
- Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
- Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
(website: www.lapor.go.id);
Mekanisme Pengaduan
PENGAJUAN SURAT KETERANGAN PINDAH KELUAR
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kependudukan |
Produk Layanan | : | SKPWNI |
Jangka Waktu | : | 45 MENIT |
Biaya/Tarif | : | GRATIS |
Lokasi Layanan | : | RUANG PELAYANAN KECAMATAN BADAS |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013
- Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab.Kediri
- Permendagri No. 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Persyaratan
1.
- Antrian on line, Mengisi Formulir F.1.03
- Fc. Kartu Keluarga dan asli
- KTP Asli seluruh keluarga yg sdh memiliki KTP
- Data Pendukung fc.Ijazah, Akta Kelahiran, akta perkawinan/buku nikah, akta perceraian, surat2 lain yg dibutuhkan
- Apabila yg pindah sekeluarga hrs melampirkan surat pernyataan tanpa meterai
- Berkas dimasukkan dalam map
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Sahaja Lekat pada hari kerja (Kamis -Jumat) atau kepada Petugas Sabtu Ceria pada Pelayanan Hari Sabtu.
- Penyelenggara layanan meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau sudah lengkap akan diuploud ke Aplikasi SIAK terpusat (berkas terlebih dahulu discan foto,)
- Penyelenggara layanan mengirim berkas yg diuploud kepada Verifikator yang berkedudukan di Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri melalui whatshap.
- Pengguna layanan menunggu beberapa saat.
- Setelah mendapat persetujuan Verifikator, dan mendapat tanda tangan Elektronik Kepala Dinas Dukcapil, maka SKPWNI akan dicetak
- Penyelenggara Layanan menyerahkan SKPWNI yang sudah dicetak kepada pemohon atau dikirim via Whatshap.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
ILHAM NUR ABIDIN
PETUGAS SAHAJA LEKAT DUKCAPIL
085737412088
SAVIRA AULIA
PETUGAS SAHAJA LEKAT DUKCAPIL
085737412088
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
WA 0812 3046 7152
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
langsung via:
-
- no telepon: 0354 - 397165
- Whatshap: 0812 3046 7152
- e-mail: kecamatanbadas@kedirikab.go.id
- Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
- Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
(website: www.lapor.go.id);
Mekanisme Pengaduan
PENGAJUAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kependudukan |
Produk Layanan | : | KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) |
Jangka Waktu | : | 45 MENIT |
Biaya/Tarif | : | GRATIS |
Lokasi Layanan | : | RUANG PELAYANAN KECAMATAN BADAS |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013
- Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab.Kediri
- Permendagri No. 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Persyaratan
- Membawa Antrian on line Dukcapil,
- mengisi Formulir F.1.02,
- Data Pendukung Fc. Kartu Keluarga, Fc. KTP El Orang tua (ayah+Ibu), Fc. Akte Kelahiran, Pas photo 4X6 1 lbr bagi usia diatas 5 tahun.
- Hadir sendiri ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas,
- Berkas dimasukan dalam map,
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
-
- Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Sahaja Lekat pada hari kerja (Kamis - Jumat) atau kepada Petugas Sabtu Ceria pada Pelayanan Hari Sabtu,
- Penyelenggara layanan meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau sudah lengkap akan diuploud ke Aplikasi SIAK terpusat (berkas terlebih dahulu discan foto,),
- Penyelenggara layanan mengirim berkas yg diuploud kepada Verifikator yang berkedudukan di Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri melalui whatshap,
- Pengguna layanan menunggu beberapa saat,
- Setelah mendapat persetujuan Verifikator, dan mendapat tanda tangan Elektronik Kepala Dinas Dukcapil, maka Akte Kelahiran siap dicetak
- Penyelenggara Layanan menyerahkan KIA sudah dicetak kepada pemohon.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
ILHAM NUR ABIDIN
PETUGAS SAHAJA LEKAT DUKCAPIL
085737412088
SAVIRA AULIA
PETUGAS SAHAJA LEKAT DUKCAPIL
085737412088
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
langsung via:
-
- no telepon: 0354 - 397165
- Whatshap: 0812 3046 7152
- e-mail: kecamatanbadas@kedirikab.go.id
- Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
- Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: (website: www.lapor.go.id);
Mekanisme Pengaduan
Rekom./pengesahan keterangan beda nama
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kependudukan |
Produk Layanan | : | Legalisasi Surat Keterangan Beda Nama |
Jangka Waktu | : | Maksimal 30 menit |
Biaya/Tarif | : | 0(gratis) |
Lokasi Layanan | : | Kecamatan Kandangan |
Dasar Hukum
1. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
2. Keputusan Camat Kandangan Nomor 188.4/28/418.78/2022 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Kecamatan Kandangan
Persyaratan
- Surat pernyataan beda nama bermaterai 10 ribu dan ditandatangani yang bersangkutan & Kepala Desa
- Foto copy KK
- Foto copy KTP
- Foto copy dokumen pendukung
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon membawa Surat Keterangan dari Desa
- Verifikasi data dan penginputan oleh petugas
- Penandatangan dokumen oleh Camat/Sekcam/Kasi/Kasubag
- Dokumen yang telah di ttd di stempel dan di agenda oleh petugas
- Pemohon melanjutkan ke Dinas Terkait
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kartika Yuniasih, S.Kom
Kasi Pelayanan
0851-5877-9809
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Media Layanan :
Langsung/Tatap Muka
Melalui aplikasi Halo Masbup
Email : kec.kandangan@gmail.com
Instagram : kecamatankandangan_kabkediri
WA : 0851-5877-9809