Kategori Pelayanan:

Rekom./pengesahan keterangan beda nama

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Legalisasi Surat Keterangan Beda Nama
Jangka Waktu : Maksimal 30 menit
Biaya/Tarif : 0(gratis)
Lokasi Layanan : Kecamatan Kandangan

Dasar Hukum

1. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;

2. Keputusan Camat Kandangan  Nomor 188.4/28/418.78/2022 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Kecamatan  Kandangan

Persyaratan

  1. Surat pernyataan beda nama bermaterai 10 ribu dan ditandatangani yang bersangkutan & Kepala Desa
  2. Foto copy KK
  3. Foto copy KTP
  4. Foto copy dokumen pendukung

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Pemohon membawa Surat Keterangan dari Desa
  • Verifikasi data dan penginputan oleh petugas
  • Penandatangan dokumen oleh Camat/Sekcam/Kasi/Kasubag
  • Dokumen yang telah di ttd di stempel dan di agenda oleh petugas
  • Pemohon melanjutkan ke Dinas Terkait

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Kartika Yuniasih, S.Kom

Kasi Pelayanan

0851-5877-9809

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Media Layanan :

Langsung/Tatap Muka

Melalui aplikasi Halo Masbup

Email : kec.kandangan@gmail.com

Instagram : kecamatankandangan_kabkediri

Fb : kandangan.fb@gmail.com

WA : 0851-5877-9809

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Rekom permohonan dispensasi administrasi kependudukan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Legalisasi Permohonan dispensasi administrasi kependudukan
Jangka Waktu : Maksimal 30 menit
Biaya/Tarif : 0(gratis)
Lokasi Layanan : Kecamatan Kandangan

Dasar Hukum

1. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;

2. Keputusan Camat Kandangan  Nomor 188.4/28/418.78/2022 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Kecamatan  Kandangan

Persyaratan

  1. Surat permohonan dari Desa
  2. Foto Copy KTP dan bukti pendukung lainnya

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Pemohon membawa Surat Permohonan yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa
  • Verifikasi data oleh Kasi Pemerintahan dan Kasi Pelayanan
  • Penandatangan dokumen oleh Camat atau pejabat di bawahnya
  • Dokumen yang telah di ttd di stempel dan di agenda oleh petugas
  • Selesai

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Kukuh Dwi Hermawan, S.Sos,M.Si

Kasi Pemerintahan

0851-5877-9809

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Media Layanan :

Langsung/Tatap Muka

Melalui aplikasi Halo Masbup

Email : kec.kandangan@gmail.com

Instagram : kecamatankandangan_kabkediri

Fb : kandangan.fb@gmail.com

WA : 0851-5877-9809

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Surat Pernyataan Waris

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Surat Pernyataan Waris
Jangka Waktu : 20 Menit
Biaya/Tarif : GRATIS
Lokasi Layanan : Ruang Pelayanan

Dasar Hukum

  1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009.
  3. Permenpan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik.
  4. PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
  5. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri

Persyaratan

  1. Surat Pernyataan Waris.
  2. KTP/ KK Ahli Waris.
  3. Akta tanah/ C Desa.
  4. SPPT.
  5. Surat Kematian.
  6. Tanda Tangan Ahli Waris dan saksi.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan Surat Pernyataan Waris.
  2. JFU menerima kelengkapan berkas Surat Pernyataan Waris.
  3. Meneliti dan memeriksa Surat Pernyataan Waris.
  4. Menandatangani Surat Pernyataan Waris.
  5. Memberikan Nomor Surat Pernyataan Waris dan stempel.
  6. Menyerahkan Surat Pernyataan Waris dan Arsip.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

AHMAD BINTORO,A.Ma

Pengolah Data Pelayanan

085735858579

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Petugas : Pengolah Data Pelayanan

HP/ WA : 0857358585679

Alamat e – mail : kecamatankunjang99@gmail.com

Alamat instagram : @kecamatankunjang_kabkediri

Alamat Kantor : Jalan Brigjen Katamso No. 77 Kunjang

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pengajuan KTP El Hilang

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : KTP El
Jangka Waktu : 45 MENIT
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Badas

Dasar Hukum

  1. Permenpan dan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013
  3. Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab.Kediri
  4. Permendagri No. 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Persyaratan

  1. Membawa antrian On Line Dukcapil,
  2. Mengisi formulir F.1.02, 
  3. Data dukung Fc. KK,  Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisisan
  4. Hadir sendiri  ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas.
  5. Berkas dimasukkan dalam map

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Sahaja Lekat pada hari kerja (Kamis -Jumat) atau kepada Petugas Sabtu Ceria pada Pelayanan Hari Sabtu.
  2. Pengguna layanan menunggu beberapa saat.
  3. Penyelenggara layanan meneliti berkas dan mengajukan  ke Aplikasi SIAK terpusat  untuk cetak  KTP El ,
  4. Penyelenggara Layanan menyerahkan KTP El kepada pengguna layanan.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
  2. Menyampaikan  pengaduan,  saran, dan     masukan langsung via:
    1. telepon: 0354 - 397165
    2. Whatshap: 0812 3046 7152
    3. e-mail:  kecamatanbadas@kedirikab.go.id
    4. Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
    5. Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
    6. kanal pengaduan SP4NLAPOR! (www.lapor.go.id);

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pengajuan KTP El Rusak

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : KTP El
Jangka Waktu : 8 MENIT
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Badas

Dasar Hukum

  1. Permenpan dan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013
  3. Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab.Kediri
  4. Permendagri No. 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Persyaratan

  1. Membawa antrian On Line Dukcapil,
  2. Mengisi formulir F.1.02, 
  3. Data dukung Fc. KK,  Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisisan
  4. Hadir sendiri  ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas.
  5. Berkas dimasukkan dalam map

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Sahaja Lekat pada hari kerja (Kamis -Jumat) atau kepada Petugas Sabtu Ceria pada Pelayanan Hari Sabtu.
  2. Pengguna layanan menunggu beberapa saat.
  3. Penyelenggara layanan meneliti berkas dan mengajukan  ke Aplikasi SIAK terpusat  untuk cetak  KTP El ,
  4. Penyelenggara Layanan menyerahkan KTP El kepada pengguna layanan.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
  2. Menyampaikan  pengaduan,  saran, dan     masukan langsung via:
    1. telepon: 0354 - 397165
    2. Whatshap: 0812 3046 7152
    3. e-mail:  kecamatanbadas@kedirikab.go.id
    4. Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
    5. Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
    6. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: (website: www.lapor.go.id);

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan