Kategori Pelayanan:
Rekom./pengesahan keterangan beda nama
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kependudukan |
Produk Layanan | : | Legalisasi Surat Keterangan Beda Nama |
Jangka Waktu | : | Maksimal 30 menit |
Biaya/Tarif | : | 0(gratis) |
Lokasi Layanan | : | Kecamatan Kandangan |
Dasar Hukum
1. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
2. Keputusan Camat Kandangan Nomor 188.4/28/418.78/2022 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Kecamatan Kandangan
Persyaratan
- Surat pernyataan beda nama bermaterai 10 ribu dan ditandatangani yang bersangkutan & Kepala Desa
- Foto copy KK
- Foto copy KTP
- Foto copy dokumen pendukung
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon membawa Surat Keterangan dari Desa
- Verifikasi data dan penginputan oleh petugas
- Penandatangan dokumen oleh Camat/Sekcam/Kasi/Kasubag
- Dokumen yang telah di ttd di stempel dan di agenda oleh petugas
- Pemohon melanjutkan ke Dinas Terkait
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kartika Yuniasih, S.Kom
Kasi Pelayanan
0851-5877-9809
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Media Layanan :
Langsung/Tatap Muka
Melalui aplikasi Halo Masbup
Email : kec.kandangan@gmail.com
Instagram : kecamatankandangan_kabkediri
WA : 0851-5877-9809
Mekanisme Pengaduan
Rekom permohonan dispensasi administrasi kependudukan
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kependudukan |
Produk Layanan | : | Legalisasi Permohonan dispensasi administrasi kependudukan |
Jangka Waktu | : | Maksimal 30 menit |
Biaya/Tarif | : | 0(gratis) |
Lokasi Layanan | : | Kecamatan Kandangan |
Dasar Hukum
1. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
2. Keputusan Camat Kandangan Nomor 188.4/28/418.78/2022 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Kecamatan Kandangan
Persyaratan
- Surat permohonan dari Desa
- Foto Copy KTP dan bukti pendukung lainnya
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon membawa Surat Permohonan yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa
- Verifikasi data oleh Kasi Pemerintahan dan Kasi Pelayanan
- Penandatangan dokumen oleh Camat atau pejabat di bawahnya
- Dokumen yang telah di ttd di stempel dan di agenda oleh petugas
- Selesai
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kukuh Dwi Hermawan, S.Sos,M.Si
Kasi Pemerintahan
0851-5877-9809
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Media Layanan :
Langsung/Tatap Muka
Melalui aplikasi Halo Masbup
Email : kec.kandangan@gmail.com
Instagram : kecamatankandangan_kabkediri
WA : 0851-5877-9809
Mekanisme Pengaduan
Surat Pernyataan Waris
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kependudukan |
Produk Layanan | : | Surat Pernyataan Waris |
Jangka Waktu | : | 20 Menit |
Biaya/Tarif | : | GRATIS |
Lokasi Layanan | : | Ruang Pelayanan |
Dasar Hukum
- Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009.
- Permenpan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik.
- PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri
Persyaratan
- Surat Pernyataan Waris.
- KTP/ KK Ahli Waris.
- Akta tanah/ C Desa.
- SPPT.
- Surat Kematian.
- Tanda Tangan Ahli Waris dan saksi.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon menyerahkan Surat Pernyataan Waris.
- JFU menerima kelengkapan berkas Surat Pernyataan Waris.
- Meneliti dan memeriksa Surat Pernyataan Waris.
- Menandatangani Surat Pernyataan Waris.
- Memberikan Nomor Surat Pernyataan Waris dan stempel.
- Menyerahkan Surat Pernyataan Waris dan Arsip.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
AHMAD BINTORO,A.Ma
Pengolah Data Pelayanan
085735858579
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Petugas : Pengolah Data Pelayanan
HP/ WA : 0857358585679
Alamat e – mail : kecamatankunjang99@gmail.com
Alamat instagram : @kecamatankunjang_kabkediri
Alamat Kantor : Jalan Brigjen Katamso No. 77 Kunjang
Mekanisme Pengaduan
Pengajuan KTP El Hilang
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kependudukan |
Produk Layanan | : | KTP El |
Jangka Waktu | : | 45 MENIT |
Biaya/Tarif | : | 0 |
Lokasi Layanan | : | Kantor Kecamatan Badas |
Dasar Hukum
- Permenpan dan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013
- Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab.Kediri
- Permendagri No. 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Persyaratan
- Membawa antrian On Line Dukcapil,
- Mengisi formulir F.1.02,
- Data dukung : Fc. KK, Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisisan
- Hadir sendiri ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas.
- Berkas dimasukkan dalam map
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Sahaja Lekat pada hari kerja (Kamis -Jumat) atau kepada Petugas Sabtu Ceria pada Pelayanan Hari Sabtu.
- Pengguna layanan menunggu beberapa saat.
- Penyelenggara layanan meneliti berkas dan mengajukan ke Aplikasi SIAK terpusat untuk cetak KTP El ,
- Penyelenggara Layanan menyerahkan KTP El kepada pengguna layanan.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
- telepon: 0354 - 397165
- Whatshap: 0812 3046 7152
- e-mail: kecamatanbadas@kedirikab.go.id
- Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
- Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
- kanal pengaduan SP4NLAPOR! (www.lapor.go.id);
Mekanisme Pengaduan
Pengajuan KTP El Rusak
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kependudukan |
Produk Layanan | : | KTP El |
Jangka Waktu | : | 8 MENIT |
Biaya/Tarif | : | 0 |
Lokasi Layanan | : | Kantor Kecamatan Badas |
Dasar Hukum
- Permenpan dan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013
- Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab.Kediri
- Permendagri No. 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Persyaratan
- Membawa antrian On Line Dukcapil,
- Mengisi formulir F.1.02,
- Data dukung : Fc. KK, Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisisan
- Hadir sendiri ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas.
- Berkas dimasukkan dalam map
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Sahaja Lekat pada hari kerja (Kamis -Jumat) atau kepada Petugas Sabtu Ceria pada Pelayanan Hari Sabtu.
- Pengguna layanan menunggu beberapa saat.
- Penyelenggara layanan meneliti berkas dan mengajukan ke Aplikasi SIAK terpusat untuk cetak KTP El ,
- Penyelenggara Layanan menyerahkan KTP El kepada pengguna layanan.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
- telepon: 0354 - 397165
- Whatshap: 0812 3046 7152
- e-mail: kecamatanbadas@kedirikab.go.id
- Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
- Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: (website: www.lapor.go.id);