Kategori Pelayanan:
Pengaduan
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kependudukan |
| Produk Layanan | : | Layanan pengaduan |
| Jangka Waktu | : | 2x24 jam |
| Biaya/Tarif | : | Tidak dipungut biaya/Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Loket Kantor Kecamatan Pare |
Dasar Hukum
UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik
PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Menteri PANRB No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
Persyaratan
- Identitas pelapor (FC KTP, Nomor HP)
- Surat/formulir Pengaduan (Surat tertulis, Online)
- Isi minimal: uraian kejadian/masalah, waktu dan tempat kejadian, pihak yang terlibat, permasalahan yang dilaporkan, harapan/tuntutan pelapor.
- Bukti dukung: Foto/video kejadian, dokumen terkait, saksi (jika ada)
- Obyek pengaduan jelas (yanblik, Pemdes, Pembangunan desa, Aparatur Desa)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengaduan diterima (loket/online)
- Registrasi dan pencatatan
- Verifikasi berkas
- Klarifikasi/investigasi
- Tindak Lanjut/Penyelesaian
- Penyampaian hasil ke pelapor
- (pengaduan harus jelas, tidak fitnah dan bisa dipertanggungjawabkan)
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Masyarakat yang belum faham atau mengetahui prosedurnya dibantu dan dipandu oleh petugas pelayanan; bisa berupa Informasi, Konsultasi, dan Konfirmasi baik secara langsung datang ke kantor Kecamatan maupun melalui Telepon Kantor Kecamatan Pare (0354) 391158.
Mekanisme Pengaduan
Rekomendasi Pelantikan Perangkat Desa
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kependudukan |
| Produk Layanan | : | Surat Rekomendasi Pelantikan Perangkat Desa |
| Jangka Waktu | : | 120 menit |
| Biaya/Tarif | : | Tidak dipungut biaya/Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Kantor Kecamatan Pare |
Dasar Hukum
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik
- PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri PANRB No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- PERMENDAGRI No.83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
- Per Bupati Kediri No.15 Tahub 2024 tentang SOTK Kecamatan.
Persyaratan
- Surat Permohonan Pelantikan dari Kades
- Rekomendasi Camat atas pengangkatan
- SK Kades tentang pengangkatan Perangkat Desa
- Berita acara hasil seleksi
- Naskah pelantikan dan Sumpah jabatan
- Daftar riwayat hidup perangkat desa
- Dokumen administrasi calon (Ijasah, KTP, dll)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Permohonan pelantikan dari Kades, selanjutnya diverifikasi dan direkomendasi oleh Camat dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Kediri.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Masyarakat yang belum faham atau mengetahui prosedurnya dibantu dan dipandu oleh petugas pelayanan; bisa berupa Informasi, Konsultasi, dan Konfirmasi baik secara langsung datang ke kantor Kecamatan maupun melalui Telepon Kantor Kecamatan Pare (0354) 391158.
Mekanisme Pengaduan
Rekomendasi Pengisian/Pengangkatan Perangkat Desa
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kependudukan |
| Produk Layanan | : | Surat Rekomendasi Camat tentang Pengisian/Pengangkatan Perangkat Desa |
| Jangka Waktu | : | 7x24 jam |
| Biaya/Tarif | : | Tidak dipungut biaya/Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Kantor Kecamatan Pare |
Dasar Hukum
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik
- PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri PANRB No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- PERMENDAGRI No.83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
- Per Bupati Kediri No.15 Tahub 2024 tentang SOTK Kecamatan.
Persyaratan
Persyaratan Utama
1. Surat Permohonan dari kepala Desa
2. Berita Acara Penjaringan dan Penyaringan Calon
3. Daftar Hadir Panitia dan peserta seleksi
4. SK Panitia Pengangkatan Perangkat Desa
5. Hasil Seleksi / Nilai Ujian Calon Perangkat Desa
6. Nama Calon yang diusulkan (Rangking tertinggi)
7. Foto Copy KTP Orang Tua : 2 lembar
Persyaratan Calon
1. KTP, KK
2. Ijazah Terakhir (Minimal SMA sederajat)
3. Akte kelahiran
4. Surat keterangan Sehat
5. SKCK dari kepolisian
6. Surat Pernyataan siap berdomisili di Desa
7. Pas Foto
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Kepala Desa membentuk panitia, pengumuman lowongan, pendaftaran, seleksi, hingga menetapkan hasil seleksi. Selanjutnya Kepala Desa mengajukan permohonan rekomendasi kepada Camat. Kecamatan melakukan verifikasi berkas dan menerbitkan rekomendasi. Berdasarkan rekomendasi tersebut, Kepala Desa menetapkan pengangkatan serta melaksanakan pelantikan perangkat desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Masyarakat yang belum faham atau mengetahui prosedurnya dibantu dan dipandu oleh petugas pelayanan; bisa berupa Informasi, Konsultasi, dan Konfirmasi baik secara langsung datang ke kantor Kecamatan maupun melalui Telepon Kantor Kecamatan Pare (0354) 391158.
Mekanisme Pengaduan
Penerbitan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kependudukan |
| Produk Layanan | : | Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa yang sudah dilegalisasi oleh Camat |
| Jangka Waktu | : | 7x24 jam |
| Biaya/Tarif | : | Tidak dipungut biaya/Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Kantor Kecamatan Pare |
Dasar Hukum
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik
- PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri PANRB No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- PERMENDAGRI No.83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
- Per Bupati Kediri No.15 Tahub 2024 tentang SOTK Kecamatan.
Persyaratan
1. Surat Permohonan dari Kepala Desa
2. Foto Copy KK dan KTP Seluruh Ahli Waris
3. Surat Usulan Pemberhentian
4. Alasan pemberhentian (Meninggal Dunia, Mengundurkan diri, Usia >= 60 Tahun, Tidak memenuhi syarat/melanggar)
5. Surat Pernyataan Pengunduran diri (jika Resign)
6. Berita Acara Musyawarah Desa
7. Dokumen Pendukung
8. SPTJM Kepala Desa
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Surat Permohonan lengkap dari Kasi Pemerintahan Desa setelah di verifikasi dan validasi oleh Kepala Desa , kemudian Penerimaan Berkas oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan untuk diverifikasi dan Validasi, selanjutnya setelah berkas dinyatakan valid dilakukan penandatanganan oleh Camat diregistrasi dan Stempel , kemudian diserahkan ke Desa.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Masyarakat yang belum faham atau mengetahui prosedurnya dibantu dan dipandu oleh petugas pelayanan; bisa berupa Informasi, Konsultasi, dan Konfirmasi baik secara langsung datang ke kantor Kecamatan maupun melalui Telepon Kantor Kecamatan Pare (0354) 391158.
Mekanisme Pengaduan
Penerbitan Rekomendasi Pencairan APBDes
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kependudukan |
| Produk Layanan | : | Surat Rekomendasi Pencairan APBDes |
| Jangka Waktu | : | 120 menit |
| Biaya/Tarif | : | Tidak dipungut biaya/Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Kantor Kecamatan Pare |
Dasar Hukum
UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik
PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Menteri PANRB No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
Persyaratan
- Surat permohonan dari Kades
- Dokumen APBDes (Perdes tentang APBDes Tahun
berjalan), Rincian APBDes (Pendapatan, Belanja, Pembiayaan), Dokumen Perubahan APBDes (ji\ka ada), dilapiri berita acara Penetapan - RAB (Rencana Anggaran Biaya, sesuai kegiatan yg akan dicairkan, di tandatangani Kades dan TPK)
4. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) RKPDes
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Kades
6. Rekening Kas Desa (RKD)
7. SPP (Surat Permintaan Pembayaran)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Bendahara Desa mengajukan berkas sesuai persyaratan dan
sudah di legalisasi oleh Kades , kemudian di ajukan ke Kecamatan melalui Kasi PMD Kecamatan
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Masyarakat yang belum faham atau mengetahui prosedurnya dibantu dan dipandu oleh petugas pelayanan; bisa berupa Informasi, Konsultasi, dan Konfirmasi baik secara langsung datang ke kantor Kecamatan maupun melalui Telepon Kantor Kecamatan Pare (0354) 391158.