Kategori Pelayanan:

Pengaduan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Layanan pengaduan
Jangka Waktu : 2x24 jam
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya/Gratis
Lokasi Layanan : Loket Kantor Kecamatan Pare

Dasar Hukum

UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik
PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Menteri PANRB No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

Persyaratan

  1. Identitas pelapor (FC KTP, Nomor HP)
  2. Surat/formulir Pengaduan (Surat tertulis, Online)
  3. Isi minimal: uraian kejadian/masalah, waktu dan tempat kejadian, pihak yang terlibat, permasalahan yang dilaporkan, harapan/tuntutan pelapor.
  4. Bukti dukung: Foto/video kejadian, dokumen terkait, saksi (jika ada)
  5. Obyek pengaduan jelas (yanblik, Pemdes, Pembangunan desa, Aparatur Desa)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengaduan diterima (loket/online)
  2. Registrasi dan pencatatan
  3. Verifikasi berkas
  4. Klarifikasi/investigasi
  5. Tindak Lanjut/Penyelesaian
  6. Penyampaian hasil ke pelapor
  7. (pengaduan harus jelas, tidak fitnah dan bisa dipertanggungjawabkan)

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Masyarakat yang belum faham atau mengetahui prosedurnya dibantu dan dipandu oleh petugas pelayanan; bisa berupa Informasi, Konsultasi, dan Konfirmasi baik secara langsung datang ke kantor Kecamatan maupun melalui Telepon Kantor Kecamatan Pare (0354) 391158.

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Rekomendasi Pelantikan Perangkat Desa

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Surat Rekomendasi Pelantikan Perangkat Desa
Jangka Waktu : 120 menit
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya/Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Pare

Dasar Hukum

  1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik
  2. PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Peraturan Menteri PANRB No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  4. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
  5. PERMENDAGRI No.83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
  6. Per Bupati Kediri No.15 Tahub 2024 tentang SOTK Kecamatan.

Persyaratan

  1. Surat Permohonan Pelantikan dari Kades
  2. Rekomendasi Camat atas pengangkatan
  3. SK Kades tentang pengangkatan Perangkat Desa
  4. Berita acara hasil seleksi
  5. Naskah pelantikan dan Sumpah jabatan
  6. Daftar riwayat hidup perangkat desa
  7. Dokumen administrasi calon (Ijasah, KTP, dll)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Permohonan pelantikan dari Kades, selanjutnya diverifikasi dan direkomendasi oleh Camat dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Kediri.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Masyarakat yang belum faham atau mengetahui prosedurnya dibantu dan dipandu oleh petugas pelayanan; bisa berupa Informasi, Konsultasi, dan Konfirmasi baik secara langsung datang ke kantor Kecamatan maupun melalui Telepon Kantor Kecamatan Pare (0354) 391158.

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Rekomendasi Pengisian/Pengangkatan Perangkat Desa

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Surat Rekomendasi Camat tentang Pengisian/Pengangkatan Perangkat Desa
Jangka Waktu : 7x24 jam
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya/Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Pare

Dasar Hukum

  1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik
  2. PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Peraturan Menteri PANRB No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  4. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
  5. PERMENDAGRI No.83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
  6. Per Bupati Kediri No.15 Tahub 2024 tentang SOTK Kecamatan.

Persyaratan

Persyaratan Utama

1. Surat Permohonan dari kepala Desa

2. Berita Acara Penjaringan dan Penyaringan Calon

3. Daftar Hadir Panitia dan peserta seleksi

4. SK Panitia Pengangkatan Perangkat Desa

5. Hasil Seleksi / Nilai Ujian Calon Perangkat Desa

6. Nama Calon yang diusulkan (Rangking tertinggi)

7. Foto Copy KTP Orang Tua : 2 lembar

 

Persyaratan Calon    
1. KTP, KK

2. Ijazah Terakhir (Minimal SMA sederajat)

3. Akte kelahiran

4. Surat keterangan Sehat

5. SKCK dari kepolisian

6. Surat Pernyataan siap berdomisili di Desa

7. Pas Foto

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Kepala Desa membentuk panitia, pengumuman lowongan, pendaftaran, seleksi, hingga menetapkan hasil seleksi. Selanjutnya Kepala Desa mengajukan permohonan rekomendasi kepada Camat. Kecamatan melakukan verifikasi berkas dan menerbitkan rekomendasi. Berdasarkan rekomendasi tersebut, Kepala Desa menetapkan pengangkatan serta melaksanakan pelantikan perangkat desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Masyarakat yang belum faham atau mengetahui prosedurnya dibantu dan dipandu oleh petugas pelayanan; bisa berupa Informasi, Konsultasi, dan Konfirmasi baik secara langsung datang ke kantor Kecamatan maupun melalui Telepon Kantor Kecamatan Pare (0354) 391158.

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Penerbitan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa yang sudah dilegalisasi oleh Camat
Jangka Waktu : 7x24 jam
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya/Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Pare

Dasar Hukum

  1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik
  2. PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Peraturan Menteri PANRB No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  4. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
  5. PERMENDAGRI No.83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
  6. Per Bupati Kediri No.15 Tahub 2024 tentang SOTK Kecamatan.

Persyaratan

1. Surat Permohonan dari Kepala Desa

2. Foto Copy KK dan KTP Seluruh Ahli Waris

3. Surat Usulan Pemberhentian

4. Alasan pemberhentian (Meninggal Dunia, Mengundurkan diri, Usia >= 60 Tahun, Tidak memenuhi syarat/melanggar)

5. Surat Pernyataan Pengunduran diri (jika Resign)

6. Berita Acara Musyawarah Desa

7. Dokumen Pendukung

8. SPTJM Kepala Desa

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Surat Permohonan lengkap dari Kasi Pemerintahan Desa setelah di verifikasi dan validasi oleh Kepala Desa , kemudian Penerimaan Berkas oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan untuk diverifikasi dan Validasi, selanjutnya setelah berkas dinyatakan valid dilakukan penandatanganan oleh Camat diregistrasi dan Stempel , kemudian diserahkan ke Desa.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Masyarakat yang belum faham atau mengetahui prosedurnya dibantu dan dipandu oleh petugas pelayanan; bisa berupa Informasi, Konsultasi, dan Konfirmasi baik secara langsung datang ke kantor Kecamatan maupun melalui Telepon Kantor Kecamatan Pare (0354) 391158.

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Penerbitan Rekomendasi Pencairan APBDes

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Surat Rekomendasi Pencairan APBDes
Jangka Waktu : 120 menit
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya/Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Pare

Dasar Hukum

UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik
PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Menteri PANRB No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

Persyaratan

  1. Surat permohonan dari Kades
  2. Dokumen APBDes (Perdes tentang APBDes Tahun
    berjalan), Rincian APBDes (Pendapatan, Belanja, Pembiayaan), Dokumen Perubahan APBDes (ji\ka ada), dilapiri berita acara Penetapan
  3. RAB (Rencana Anggaran Biaya, sesuai kegiatan yg akan dicairkan, di tandatangani Kades dan TPK)
    4. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) RKPDes
    5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Kades
    6. Rekening Kas Desa (RKD)
    7. SPP (Surat Permintaan Pembayaran)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Bendahara Desa mengajukan berkas sesuai persyaratan dan
sudah di legalisasi oleh Kades , kemudian di ajukan ke Kecamatan melalui Kasi PMD Kecamatan

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Masyarakat yang belum faham atau mengetahui prosedurnya dibantu dan dipandu oleh petugas pelayanan; bisa berupa Informasi, Konsultasi, dan Konfirmasi baik secara langsung datang ke kantor Kecamatan maupun melalui Telepon Kantor Kecamatan Pare (0354) 391158.

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan