Kategori Pelayanan:

STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Surat Pelayanan Permohonan Dispensasi Nikah
Jangka Waktu : Maksimal 60 Menit sejak persyarat diteri
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan : di Kecamatan Banyakan JL.Panglima Sudirman Nomor 74

Dasar Hukum

UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana perkawinan hanya diizinkan bila pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.

Persyaratan

Surat penolakan dari KUA, surat ini menjelaskan bahwa tidak dapat dilangsungkannya perkawinan bagi anak yang belum mencapai batas minimal usia pernikahan, yaitu pria 19 tahun dan wanita 16 tahun. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mengajukan permohonan (Orang Tua) Kartu Keluarga (KK) Akta Kelahiran anak.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke Meja Pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap.
  2. Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor registrasi dan selanjutnya diproses.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

No. unit pengaduan:

0354 776676 Kantor Kecamatan Banyakan Jl. Panglima Sudirman No.74 Banyakan – Kediri

HP. 085602088941    An.Kecamatan Banyakan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BELUM NIKAH

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Surat Permohonan Surat Keterangan Belum Nikah
Jangka Waktu : Maksimal 60 Menit sejak persyarat diteri
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan : di Kecamatan Banyakan JL.Panglima Sudirman Nomor 74

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin; Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013 tentang Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;

Persyaratan

  1. Kartu keluarga yang asli dan fotocoру.
  2. Kartu tanda penduduk yang asli dan fotocopy.
  3. Surat pernyataan tidak mampu dari rt /rw setempat.
  4. Berkas yang disiapkan 3 point tersebut digunakan untuk menerbitkan SKTM dari kelurahan ataupun desa setempat.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke Meja Pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap.
  2. Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor registrasi dan selanjutnya diproses.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

No. unit pengaduan:

0354 776676 Kantor Kecamatan Banyakan Jl. Panglima Sudirman No.74 Banyakan – Kediri

HP. 085602088941  An. Kecamatan Banyakan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Konsultasi

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Pelayanan Konsultasi dan Pemahaman alur layanan yang dibutuhkan
Jangka Waktu : 5-15 menit
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : Loket Kantor Kecamatan dan atau telepon (0354)391158

Dasar Hukum

  1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik
  2. PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Peraturan Menteri PANRB No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

Persyaratan

Pemohon datang ke Kecamatan Pare dan atau melalui telepon

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pemohon datang ke Kecamatan Pare dan atau melalui telepon, permohonan penjelasan/konsultasi produk pelayanan, misalnya: KTP, KK, Akta Kelahiran, KIA, SKCK, Permohonan Pindah Tempat, SKTM, Jamkesda, KIS, kemudian Kasi/Kasubag/Pelaksana memberikan penjelasan persyaratan layanan yang dibutuhkan pemohon, kemudian mengarahkan untuk menindaklanjuti ke OPD yang melayani jenis layanan dimaksud

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Masyarakat yang belum faham atau mengetahui prosedurnya dibantu dan dipandu oleh petugas pelayanan; bisa berupa Informasi, Konsultasi, dan Konfirmasi baik secara langsung datang ke kantor Kecamatan maupun melalui Telepon Kantor Kecamatan Pare (0354) 391158.

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Penerbitan Surat Dispensasi Nikah

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Rekomendasi berkas dari Camat
Jangka Waktu : 10-15 menit
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya/Gratis
Lokasi Layanan : Loket Kantor Kecamatan Pare

Dasar Hukum

UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik
PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Menteri PANRB No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

Persyaratan

  1. Surat permohonan dispensasi (Ditujukan ke KUA/Capil)
  2. Fotocopy KTP, KK, Akte Kelahiran calom mempelai (<19>
  3. Data calon pengantin
  4. Surat rekomendasi pendukung (Surat keterangan dari desa)
  5. Surat pernyataan orang tua/wali
  6. Fotocopy KTP orang tua
  7. Pas foto calon pengantin ukuran 4x6 cm

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pemohon ke Desa meminta surat pengantar, kemudian dengan membawa berkas persyaratan KUA untuk muslim dan ke catatan sipil untuk non muslim, selanjutnya berkas dari KUA/Capil dibawa ke loket kecamatan Pare untuk diverifikasi dan validasi berkas oleh petugas pelayanan, dilegalitas oleh Camat, diregistrasi dan setempel, kemudian dibawa ke KUA/Capil untuk diproses lebih lanjut.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Masyarakat yang belum faham atau mengetahui prosedurnya dibantu dan dipandu oleh petugas pelayanan; bisa berupa Informasi, Konsultasi, dan Konfirmasi baik secara langsung datang ke kantor Kecamatan maupun melalui Telepon Kantor Kecamatan Pare (0354) 391158.

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pendampingan Pembentukan Produk Hukum Desa

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kependudukan
Produk Layanan : Pendampingan Pembentukan Produk Hukum Desa
Jangka Waktu : 3x24 jam
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya/Gratis
Lokasi Layanan : Loket Kantor Kecamatan Pare

Dasar Hukum

UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik
PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Menteri PANRB No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

Persyaratan

  1. Surat permohonan pendampingan dari Kepala Desa kepada Cmat/Dinas PMD, dengan menyebutkan jenis produkh hukum (Perdes/Perkades/SK), tujuan pembentukan, permohonan fasilitasi/pendampingan.
  2. Deaft rancangan produk hukum (misal: Raperdes)
  3. Dokumen perencanaan desa
  4. Berita acara Musdes
  5. Naskah akademik (jika diperlukan)
  6. Data dan dokumen pendukung
  7. Tim penyusun/SK Tim
  8. Surat pernyataan/SPTJM (opsional)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengajuan permohonan
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas
  3. Pendampingan penyusunan (oleh kecamatan/Dinas PMD)
  4. Evaluasi dan harmonisasi
  5. Perbaikan draft
  6. Fasilitasi penetapan menjadi Perdes/Perkades (catatan: harus mengacu pada UU Desa, Permendagri tentang produk hukum Desa, Peraturan Bupati, Sinkronan dengan RPJMDes dan APBDes, Libatkan pendamping desa sejak awal.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Masyarakat yang belum faham atau mengetahui prosedurnya dibantu dan dipandu oleh petugas pelayanan; bisa berupa Informasi, Konsultasi, dan Konfirmasi baik secara langsung datang ke kantor Kecamatan maupun melalui Telepon Kantor Kecamatan Pare (0354) 391158.

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan