Kategori Pelayanan:
Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kepolisian |
Produk Layanan | : | Surat/rekomendasi SKCK |
Jangka Waktu | : | 10 Menit |
Biaya/Tarif | : | Geratis |
Lokasi Layanan | : | Kantor Kecamatan Plemahan |
Dasar Hukum
Nihil
Persyaratan
1. Surat Keterangan dari Desa
2. Foto Setengah Badan ukuran 4 x 6
3. Fotocopy kk
4. Fotocopy ijazah terakhir
5. Fotocopy KTP
6. Foto Copy Akte
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Untuk mendapatkan rekomendasi surat keterangan catatan kepolisian ( SKCK ) pelapor / pemohon mencari surat keterangan dari RT, RW / Kasun dan selanjutnya mengisi form yang telah di tentukan dan selanjutnya desa membuatkan surat pemohon meneruskan surat tersebut di bawah ke kantor kecamatan
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Telepon : 0354-529203
e-mail : plemahankec@kediri kab.go.id
Kotak Saran
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Legalisasi Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kepolisian |
Produk Layanan | : | Legalisasi Pengantar SKCK |
Jangka Waktu | : | Satu Hari |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Kecamatan Gampengrejo |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- PP No 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009;
- Peraturan Daerah No 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab. Kediri;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri;
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan;
Persyaratan
- Fotocopy KK dan KTP;
- Pas Photo ukuran 4 x 6 = 3 Lembar;
- Permohonan SKCK dari Desa;
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Petugas menerima berkas permohonan SKCk dari Desa dan persyaratannya;
- Petugas Memverifikasi dan meregister Permohonan SKCK;
- Petugas meminta tanda tangan/legalisasi permohonan SKCK Kepada Camat/Sekcam/Kasi;
- Petugas menyetempel dan memberi nomor surat;
- Petugas menyerahkan Permohonan SKCK yang sudah di legalisasi ke pemohon;
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Melalui konsultasi;
- Melalui telepon;
- Melalui komunikasi secara elektronik (email, medsos) sesuai bidang tugasnya;
Mekanisme Pengaduan
LEGALISASI PENGANTAR SKCK
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kepolisian |
Produk Layanan | : | SKCK |
Jangka Waktu | : | 5 MENIT |
Biaya/Tarif | : | GRATIS |
Lokasi Layanan | : | RUANG PELAYANAN KECAMATAN BADAS |
Dasar Hukum
PP NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG KECAMATAN, UNDANG-UNDANG NO.2 2002 TTG KEPOLISIAN
Persyaratan
1. PENGANTAR DARI DESA, DITEMPEL PAS PHOTO BACKGROUND WARNA
MERAH UKARAN 4x6,
2.PAS PHOTO 4X6 1 (SATU) LEMBAR UNTUK ARSIP KECAMATAN
3. FC. KK, KTP DAN PHOTO UKURAN 4X6 = 4 LBR (POLSEK)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
PEMOHON --> DESA --> KECAMATAN --> POLSEK
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan

U'US SUPRIHATIN, S.Sos
KASI PELAYANAN
081230467152

WINARIYATIN
STAF PELAYANAN
081230467152
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
WA 081230467125
Mekanisme Pengaduan
REKOMENDASI PERMOHONAN IZIN KERAMAIAN
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kepolisian |
Produk Layanan | : | LEGALISASI IZIN KERAMAIAN |
Jangka Waktu | : | 5 MENIT |
Biaya/Tarif | : | GRATIS |
Lokasi Layanan | : | RUANG KERJA CAMAT ATAU SEKSI TRANTIB |
Dasar Hukum
UNDANG UNDANG NO: 25 TAHUN 2019 TTG PELAYANAN PUBLIK
PP NOMOR 17 TAHUN 2018 TTG KECAMATAN
Persyaratan
1. PERMOHONAN IZIN KERAMAIAN DI TTD YBS DAN KEPALA DESA
2. FC. KTP PEMOHON
3. SURAT PERNYATAAN MENJAGA KEAMANAN DISEKITAR LOKASI KEGIATAN
4. PENUTUPAN JALAN (PESTA PERNIKAHAN) HARUS MELAMPIRKAN DENAH/GAMBAR JALAN ALTERNATIF,
5. KHUSUS KERAMAIAN ELEKTON, DANGDUT, KUDA LUPING DAN SEJENISNYA HARUS MELIBATKAN KEPOLISIAN DAN KORAMIL
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
PEMOHON --> DESA --> KE KECAMATAN --> KORAMIL --> POLSEK
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
WA. NO. 0812 3046 6715
Mekanisme Pengaduan

Rekom./pengesahan Sutar. permohonan SKCK, yg sdh. disahkan oleh Desa
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kepolisian |
Produk Layanan | : | Legalisasi surat pengantar SKCK yang sudah di sahkan oleh Desa |
Jangka Waktu | : | Maksimal 30 menit |
Biaya/Tarif | : | 0(gratis) |
Lokasi Layanan | : | Kecamatan Kandangan |
Dasar Hukum
1. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
3. Keputusan Camat Kandangan Nomor 188.4/28/418.78/2022 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Kecamatan Kandangan
Persyaratan
1. Pengantar Permohonan SKCK dari Desa
2. Pas foto uxuran 4 x 6 background merah 1 lembar
3. Foto copy KTP
4. Foto copy KK
KHUSUS untuk SKCK ke POLRES :
Wajib membawa Foto Copy Akte Kelahiran / Ijazah
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Untuk SKCK ke POLSEK
- Pemohon membawa Form SKCK dari Desa
- Verifikasi data dan penginputan oleh petugas
- Penandatangan dokumen oleh Camat/Sekcam/Kasi/Kasubag
- Dokumen yang telah di ttd di stempel dan di agenda oleh petugas
- Pemohon melanjutkan form SKCK ke KORAMIL dan Ke POLSEK
Untuk SKCK ke POLRES
- Pemohon membawa Form SKCK dari Desa
- Verifikasi data dan penginputan oleh petugas
- Penandatangan dokumen oleh CAMAT
- Pemohon melanjutkan form SKCK ke KORAMIL, POLSEK dan Ke POLRES
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan

Kartika Yuniasih, S.Kom
Kasi Pelayanan
0851-5877-9809
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Mekanisme pengaduan
- Langsung/Tatap Muka
- Melalui aplikasi Halo Masbup
- Email : kec.kandangan@gmail.com
- Instagram : kecamatankandangan_kabkediri
- Fb : kandangan.fb@gmail.com
- WA : 0851-5877-9809