Kategori Pelayanan:
Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kepolisian |
Produk Layanan | : | Surat/rekomendasi SKCK |
Jangka Waktu | : | 10 Menit |
Biaya/Tarif | : | Geratis |
Lokasi Layanan | : | Kantor Kecamatan Plemahan |
Dasar Hukum
Nihil
Persyaratan
1. Surat Keterangan dari Desa
2. Foto Setengah Badan ukuran 4 x 6
3. Fotocopy kk
4. Fotocopy ijazah terakhir
5. Fotocopy KTP
6. Foto Copy Akte
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Untuk mendapatkan rekomendasi surat keterangan catatan kepolisian ( SKCK ) pelapor / pemohon mencari surat keterangan dari RT, RW / Kasun dan selanjutnya mengisi form yang telah di tentukan dan selanjutnya desa membuatkan surat pemohon meneruskan surat tersebut di bawah ke kantor kecamatan
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Telepon : 0354-529203
e-mail : plemahankec@kediri kab.go.id
Kotak Saran
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Legalisasi Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kepolisian |
Produk Layanan | : | Legalisasi Pengantar SKCK |
Jangka Waktu | : | Satu Hari |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Kecamatan Gampengrejo |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- PP No 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009;
- Peraturan Daerah No 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab. Kediri;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri;
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan;
Persyaratan
- Fotocopy KK dan KTP;
- Pas Photo ukuran 4 x 6 = 3 Lembar;
- Permohonan SKCK dari Desa;
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Petugas menerima berkas permohonan SKCk dari Desa dan persyaratannya;
- Petugas Memverifikasi dan meregister Permohonan SKCK;
- Petugas meminta tanda tangan/legalisasi permohonan SKCK Kepada Camat/Sekcam/Kasi;
- Petugas menyetempel dan memberi nomor surat;
- Petugas menyerahkan Permohonan SKCK yang sudah di legalisasi ke pemohon;
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Melalui konsultasi;
- Melalui telepon;
- Melalui komunikasi secara elektronik (email, medsos) sesuai bidang tugasnya;
Mekanisme Pengaduan
REKOMENDASI PERMOHONAN IZIN KERAMAIAN
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kepolisian |
Produk Layanan | : | LEGALISASI IZIN KERAMAIAN |
Jangka Waktu | : | 7 MENIT |
Biaya/Tarif | : | GRATIS |
Lokasi Layanan | : | RUANG KERJA CAMAT ATAU SEKSI TRANTIB |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Daerah No:2 Tahun 2009 ttg Pelayanan Publik di Kab. Kediri
- PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan,
Persyaratan
- Pemohon membawa Surat Keterangan Ijin Keramaian yang sudah di tanda tangani pemohon dan Kepala Desa, untuk mendapatkan tanda tangan Camat
- Melamprkan Foto copy KTP Pemohon,
- Surat pernyataan menjaga keamanan dan Ketertiban
- Melampirkan denah jalan alternaf
- Pemohon datang sendiri ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas,
- Berkas dimasukan dalam map
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas pada jam kerja Senin – Kamis 07.15 Wib s/d 15.30 Wib, Jum’at 07.00 – 11.30 Wib
- Pengguna layanan menunggu beberapa saat
- Petugas meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau sudah lengkap akan dicatat dalam buku register Ijin Keramian
- Petugas minta tanda tangan Camat /Sekcam/Kasi Trantib
- Setelah mendapat tanda tangan Camat distempel Dinas dan diserahkan kepada pemohon, selanjutnya ke Polsek ndan Koramil
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
- langsung via:
- no telepon: 0354 - 397165
- Whatshap: 0812 3046 7152
- e-mail: kecamatanbadas@kedirikab.go.id
- Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
- Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: (website: www.lapor.go.id);
Mekanisme Pengaduan
Rekom./pengesahan Sutar. permohonan SKCK, yg sdh. disahkan oleh Desa
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kepolisian |
Produk Layanan | : | Legalisasi surat pengantar SKCK yang sudah di sahkan oleh Desa |
Jangka Waktu | : | Maksimal 30 menit |
Biaya/Tarif | : | 0(gratis) |
Lokasi Layanan | : | Kecamatan Kandangan |
Dasar Hukum
1. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
3. Keputusan Camat Kandangan Nomor 188.4/28/418.78/2022 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Kecamatan Kandangan
Persyaratan
1. Pengantar Permohonan SKCK dari Desa
2. Pas foto uxuran 4 x 6 background merah 1 lembar
3. Foto copy KTP
4. Foto copy KK
KHUSUS untuk SKCK ke POLRES :
Wajib membawa Foto Copy Akte Kelahiran / Ijazah
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Untuk SKCK ke POLSEK
- Pemohon membawa Form SKCK dari Desa
- Verifikasi data dan penginputan oleh petugas
- Penandatangan dokumen oleh Camat/Sekcam/Kasi/Kasubag
- Dokumen yang telah di ttd di stempel dan di agenda oleh petugas
- Pemohon melanjutkan form SKCK ke KORAMIL dan Ke POLSEK
Untuk SKCK ke POLRES
- Pemohon membawa Form SKCK dari Desa
- Verifikasi data dan penginputan oleh petugas
- Penandatangan dokumen oleh CAMAT
- Pemohon melanjutkan form SKCK ke KORAMIL, POLSEK dan Ke POLRES
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kartika Yuniasih, S.Kom
Kasi Pelayanan
0851-5877-9809
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Mekanisme pengaduan
- Langsung/Tatap Muka
- Melalui aplikasi Halo Masbup
- Email : kec.kandangan@gmail.com
- Instagram : kecamatankandangan_kabkediri
- Fb : kandangan.fb@gmail.com
- WA : 0851-5877-9809
Mekanisme Pengaduan
Rekom./pengesahan Ijin Keramaian
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kepolisian |
Produk Layanan | : | Legalisasi Ijin Keramaian |
Jangka Waktu | : | Maksimal 1(satu) hari kerja |
Biaya/Tarif | : | 0(gratis) |
Lokasi Layanan | : | Kecamatan Kandangan |
Dasar Hukum
1. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
2. Keputusan Camat Kandangan Nomor 188.4/28/418.78/2022 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Kecamatan Kandangan
Persyaratan
- Permohonan izin keramaian ditandatangani Kepala Desa
- Foto copy KTP pemohon atau Ketua Panitia
- Foto copy Kartu Induk Organisasi Kesenian
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon membawa permohonan ijin keramaian yang telah di tanda tangani oleh Kepala Desa
- Verifikasi data oleh Kasi Ketentraman dan Ketertiban
- Penandatangan dokumen oleh CAMAT
- Dokumen yang telah di ttd di stempel dan di agenda oleh petugas
- Pemohon melanjutkan ke KORAMIL dan POLSEK
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Mokhamad Saroni, S.Pd.SD
Camat Kandangan
0851-5877-9809
Sugeng Rianto, SE., M.Si
Kasi Ketentraman dan Ketertiban
0851-5877-9809
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Media Layanan :
Langsung/Tatap Muka
Melalui aplikasi Halo Masbup
Email : kec.kandangan@gmail.com
Instagram : kecamatankandangan_kabkediri
WA : 0851-5877-9809