Kategori Pelayanan:

Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kepolisian
Produk Layanan : Surat/rekomendasi SKCK
Jangka Waktu : 10 Menit
Biaya/Tarif : Geratis
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Plemahan

Dasar Hukum

Nihil

Persyaratan

1. Surat Keterangan dari Desa

2. Foto Setengah Badan ukuran 4 x 6

3. Fotocopy kk

4. Fotocopy ijazah terakhir

5. Fotocopy KTP

6. Foto Copy Akte 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Untuk mendapatkan rekomendasi surat keterangan catatan kepolisian ( SKCK ) pelapor / pemohon mencari surat keterangan  dari RT, RW / Kasun dan selanjutnya mengisi form yang telah di tentukan dan selanjutnya desa membuatkan surat pemohon meneruskan surat tersebut di bawah ke kantor kecamatan

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Telepon        : 0354-529203

e-mail           : plemahankec@kediri kab.go.id

Kotak Saran

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Legalisasi Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kepolisian
Produk Layanan : Legalisasi Pengantar SKCK
Jangka Waktu : Satu Hari
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kecamatan Gampengrejo

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. PP No 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009;
  3. Peraturan Daerah No 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab. Kediri;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri;
  5. Peraturan Bupati Kediri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan;

Persyaratan

  1. Fotocopy KK dan KTP;
  2. Pas Photo ukuran 4 x 6 = 3 Lembar;
  3. Permohonan SKCK dari Desa;

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas menerima berkas permohonan SKCk dari Desa dan persyaratannya;
  2. Petugas Memverifikasi dan meregister Permohonan SKCK;
  3. Petugas meminta tanda tangan/legalisasi permohonan SKCK Kepada Camat/Sekcam/Kasi;
  4. Petugas menyetempel dan memberi nomor surat;
  5. Petugas menyerahkan Permohonan SKCK yang sudah di legalisasi ke pemohon;

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Melalui konsultasi;
  2. Melalui telepon;
  3. Melalui komunikasi secara elektronik (email, medsos) sesuai bidang tugasnya;

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

LEGALISASI PENGANTAR SKCK

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kepolisian
Produk Layanan : SKCK
Jangka Waktu : 5 MENIT
Biaya/Tarif : GRATIS
Lokasi Layanan : RUANG PELAYANAN KECAMATAN BADAS

Dasar Hukum

PP NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG KECAMATAN, UNDANG-UNDANG NO.2 2002 TTG KEPOLISIAN

Persyaratan

1. PENGANTAR DARI DESA, DITEMPEL PAS PHOTO BACKGROUND WARNA

    MERAH UKARAN 4x6, 

2.PAS PHOTO 4X6 1 (SATU) LEMBAR UNTUK ARSIP KECAMATAN

3. FC. KK, KTP DAN PHOTO UKURAN 4X6 = 4 LBR (POLSEK)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

PEMOHON --> DESA --> KECAMATAN --> POLSEK

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

U'US SUPRIHATIN, S.Sos

KASI PELAYANAN

081230467152

Avatar

WINARIYATIN

STAF PELAYANAN

081230467152

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

WA  081230467125

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

REKOMENDASI PERMOHONAN IZIN KERAMAIAN

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kepolisian
Produk Layanan : LEGALISASI IZIN KERAMAIAN
Jangka Waktu : 5 MENIT
Biaya/Tarif : GRATIS
Lokasi Layanan : RUANG KERJA CAMAT ATAU SEKSI TRANTIB

Dasar Hukum

UNDANG UNDANG NO: 25 TAHUN 2019 TTG PELAYANAN PUBLIK

PP  NOMOR 17 TAHUN 2018 TTG KECAMATAN

Persyaratan

1. PERMOHONAN IZIN KERAMAIAN DI TTD YBS DAN  KEPALA DESA

2. FC. KTP PEMOHON

3. SURAT PERNYATAAN MENJAGA KEAMANAN DISEKITAR LOKASI KEGIATAN

4. PENUTUPAN JALAN (PESTA PERNIKAHAN) HARUS MELAMPIRKAN DENAH/GAMBAR JALAN ALTERNATIF,

5. KHUSUS KERAMAIAN ELEKTON, DANGDUT, KUDA LUPING DAN SEJENISNYA HARUS MELIBATKAN KEPOLISIAN DAN KORAMIL 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

PEMOHON --> DESA --> KE KECAMATAN --> KORAMIL --> POLSEK

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

WA. NO. 0812 3046 6715

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Rekom./pengesahan Sutar. permohonan SKCK, yg sdh. disahkan oleh Desa

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kepolisian
Produk Layanan : Legalisasi surat pengantar SKCK yang sudah di sahkan oleh Desa
Jangka Waktu : Maksimal 30 menit
Biaya/Tarif : 0(gratis)
Lokasi Layanan : Kecamatan Kandangan

Dasar Hukum

1. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;

2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

3. Keputusan Camat Kandangan  Nomor 188.4/28/418.78/2022 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Kecamatan  Kandangan

 

Persyaratan

1.    Pengantar Permohonan SKCK dari Desa
2.    Pas foto uxuran 4 x 6 background merah 1 lembar
3.    Foto copy KTP
4.    Foto copy KK

KHUSUS untuk SKCK ke POLRES :

Wajib membawa Foto Copy Akte Kelahiran / Ijazah
 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Untuk SKCK ke POLSEK

  • Pemohon membawa Form SKCK dari Desa
  • Verifikasi data dan penginputan oleh petugas
  • Penandatangan dokumen oleh Camat/Sekcam/Kasi/Kasubag
  • Dokumen yang telah di ttd di stempel dan di agenda oleh petugas
  • Pemohon melanjutkan form SKCK ke KORAMIL dan Ke POLSEK

Untuk SKCK ke POLRES

  • Pemohon membawa Form SKCK dari Desa
  • Verifikasi data dan penginputan oleh petugas
  • Penandatangan dokumen oleh CAMAT
  • Pemohon melanjutkan form SKCK ke KORAMIL, POLSEK dan Ke POLRES

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Kartika Yuniasih, S.Kom

Kasi Pelayanan

0851-5877-9809

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme pengaduan 

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan