Kategori Pelayanan:

Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kepolisian
Produk Layanan : Surat/rekomendasi SKCK
Jangka Waktu : 10 Menit
Biaya/Tarif : Geratis
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Plemahan

Dasar Hukum

Nihil

Persyaratan

1. Surat Keterangan dari Desa

2. Foto Setengah Badan ukuran 4 x 6

3. Fotocopy kk

4. Fotocopy ijazah terakhir

5. Fotocopy KTP

6. Foto Copy Akte 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Untuk mendapatkan rekomendasi surat keterangan catatan kepolisian ( SKCK ) pelapor / pemohon mencari surat keterangan  dari RT, RW / Kasun dan selanjutnya mengisi form yang telah di tentukan dan selanjutnya desa membuatkan surat pemohon meneruskan surat tersebut di bawah ke kantor kecamatan

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Telepon        : 0354-529203

e-mail           : plemahankec@kediri kab.go.id

Kotak Saran

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Legalisasi Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kepolisian
Produk Layanan : Legalisasi Pengantar SKCK
Jangka Waktu : Satu Hari
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kecamatan Gampengrejo

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. PP No 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009;
  3. Peraturan Daerah No 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab. Kediri;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri;
  5. Peraturan Bupati Kediri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan;

Persyaratan

  1. Fotocopy KK dan KTP;
  2. Pas Photo ukuran 4 x 6 = 3 Lembar;
  3. Permohonan SKCK dari Desa;

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas menerima berkas permohonan SKCk dari Desa dan persyaratannya;
  2. Petugas Memverifikasi dan meregister Permohonan SKCK;
  3. Petugas meminta tanda tangan/legalisasi permohonan SKCK Kepada Camat/Sekcam/Kasi;
  4. Petugas menyetempel dan memberi nomor surat;
  5. Petugas menyerahkan Permohonan SKCK yang sudah di legalisasi ke pemohon;

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Melalui konsultasi;
  2. Melalui telepon;
  3. Melalui komunikasi secara elektronik (email, medsos) sesuai bidang tugasnya;

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

REKOMENDASI PERMOHONAN IZIN KERAMAIAN

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kepolisian
Produk Layanan : LEGALISASI IZIN KERAMAIAN
Jangka Waktu : 7 MENIT
Biaya/Tarif : GRATIS
Lokasi Layanan : RUANG KERJA CAMAT ATAU SEKSI TRANTIB

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  2. Peraturan Daerah No:2 Tahun 2009 ttg Pelayanan Publik di Kab. Kediri
  3. PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan,

Persyaratan

  1. Pemohon membawa Surat Keterangan Ijin Keramaian yang sudah di tanda tangani pemohon dan  Kepala Desa, untuk mendapatkan tanda tangan Camat
  2. Melamprkan Foto copy KTP Pemohon,
  3. Surat pernyataan menjaga keamanan dan Ketertiban
  4. Melampirkan denah jalan alternaf
  5. Pemohon datang  sendiri  ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas,
  6. Berkas dimasukan dalam map

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas pada jam kerja  Senin – Kamis 07.15 Wib s/d 15.30 Wib, Jum’at 07.00 – 11.30 Wib
  2. Pengguna layanan menunggu beberapa saat
  3. Petugas meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau  sudah lengkap akan dicatat dalam buku register Ijin Keramian
  4. Petugas minta tanda tangan Camat /Sekcam/Kasi Trantib
  5. Setelah mendapat tanda tangan Camat distempel Dinas  dan diserahkan  kepada pemohon, selanjutnya ke Polsek ndan Koramil

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
  2. Menyampaikan            pengaduan,  saran, dan     masukan
  3. langsung via:
    1. no telepon: 0354 - 397165
    2. Whatshap: 0812 3046 7152
    3. e-mail:  kecamatanbadas@kedirikab.go.id
    4. Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
    5. Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
    6. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: (website: www.lapor.go.id);

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Rekom./pengesahan Sutar. permohonan SKCK, yg sdh. disahkan oleh Desa

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kepolisian
Produk Layanan : Legalisasi surat pengantar SKCK yang sudah di sahkan oleh Desa
Jangka Waktu : Maksimal 30 menit
Biaya/Tarif : 0(gratis)
Lokasi Layanan : Kecamatan Kandangan

Dasar Hukum

1. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;

2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

3. Keputusan Camat Kandangan  Nomor 188.4/28/418.78/2022 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Kecamatan  Kandangan

 

Persyaratan

1.    Pengantar Permohonan SKCK dari Desa
2.    Pas foto uxuran 4 x 6 background merah 1 lembar
3.    Foto copy KTP
4.    Foto copy KK

KHUSUS untuk SKCK ke POLRES :

Wajib membawa Foto Copy Akte Kelahiran / Ijazah
 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Untuk SKCK ke POLSEK

  • Pemohon membawa Form SKCK dari Desa
  • Verifikasi data dan penginputan oleh petugas
  • Penandatangan dokumen oleh Camat/Sekcam/Kasi/Kasubag
  • Dokumen yang telah di ttd di stempel dan di agenda oleh petugas
  • Pemohon melanjutkan form SKCK ke KORAMIL dan Ke POLSEK

Untuk SKCK ke POLRES

  • Pemohon membawa Form SKCK dari Desa
  • Verifikasi data dan penginputan oleh petugas
  • Penandatangan dokumen oleh CAMAT
  • Pemohon melanjutkan form SKCK ke KORAMIL, POLSEK dan Ke POLRES

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Kartika Yuniasih, S.Kom

Kasi Pelayanan

0851-5877-9809

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme pengaduan 

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Rekom./pengesahan Ijin Keramaian

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kepolisian
Produk Layanan : Legalisasi Ijin Keramaian
Jangka Waktu : Maksimal 1(satu) hari kerja
Biaya/Tarif : 0(gratis)
Lokasi Layanan : Kecamatan Kandangan

Dasar Hukum

1. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;

2. Keputusan Camat Kandangan  Nomor 188.4/28/418.78/2022 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Kecamatan  Kandangan

Persyaratan

  1. Permohonan izin keramaian ditandatangani Kepala Desa
  2. Foto copy KTP pemohon atau Ketua Panitia
  3. Foto copy Kartu Induk Organisasi Kesenian

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Pemohon membawa permohonan ijin keramaian yang telah di tanda tangani oleh Kepala Desa
  • Verifikasi data oleh Kasi Ketentraman dan Ketertiban
  • Penandatangan dokumen oleh CAMAT
  • Dokumen yang telah di ttd di stempel dan di agenda oleh petugas
  • Pemohon melanjutkan ke KORAMIL dan  POLSEK

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Mokhamad Saroni, S.Pd.SD

Camat Kandangan

0851-5877-9809

Avatar

Sugeng Rianto, SE., M.Si

Kasi Ketentraman dan Ketertiban

0851-5877-9809

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Media Layanan :

Langsung/Tatap Muka

Melalui aplikasi Halo Masbup

Email : kec.kandangan@gmail.com

Instagram : kecamatankandangan_kabkediri

Fb : kandangan.fb@gmail.com

WA : 0851-5877-9809

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan