Kategori Pelayanan:
STANDAR PELAYANAN RAWAT INAP
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | OBAT, SURAT RUJUKAN, SURAT KETERANGAN SAKIT, SURAT KONTROL |
| Jangka Waktu | : | 1-5 HARI |
| Biaya/Tarif | : | PASIEN UMUM RAWAT INAP PER HARI RP. 294. |
| Lokasi Layanan | : | UPTD PUSKESMAS WATES |
Dasar Hukum
|
Persyaratan
KTP/KK/KIA/E-REKAM MEDIS
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
PASIEN /KELUARGA MENDATANGANI PERSETUJUAN RAWAT INAP
PETUGAS MELAKUKAN SERAH TERIMA PASIEN
PETUGAS MELAKUKAN IDENTIFIKASI , ASESMENT DAN MENGISI REKAM MEDIS ELEKTRONIK
PETUGAS MELAKUKAN OBSERVASI VITAL SETIAP 8 JAM ATAU SESUAI SARAN DOKTER
PETUGAS MELAKUKAN KUNJUNGAN PASIEN SETIAP HARI
PETUGAS MEMULANGKAN PASIEN SESUAI DENGAN SARAN DOKTER DENGAN MEMBERIKAN SURAT KONTROL
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Google ulasan: UPTD PUSKESMAS WATES |
Mekanisme Pengaduan
STANDAR PELAYANAN PROMOSI KESEHATAN
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | PELAYANAN KIE |
| Jangka Waktu | : | 10-20 MENIT |
| Biaya/Tarif | : | PASIEN UMUM RP 25.000, PASIEN BPJS : GRA |
| Lokasi Layanan | : | UPTD PUSKESMAS WATES |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
- Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Permenkes 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kediri.
Persyaratan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) / KK
- Kartu JKN KIS / BPJS bagi Peserta
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Petugas promkes memanggil pelanggan sesuai panggilan
- Petugas promkes mencatat identitas pelanggan di register sanitasi
- Petugas promkes mewawancarai pelanggan/keluarganya & mempelajari gejala Kesehatan
- Petugas promkes mewawancarai & menginvestigasi kondisi lingkungan pelanggan
- Petugas promkes memberikan konseling yang terkait dengan lingkungan/cara perilaku hidup bersih dan sehat
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Secara lisan datang langsung ke UPTD Puskesmas Wates Jl.Wates Pare No 74, Jayaraya Wates Kecamatan wates Kabupaten Kediri 64174 Telp.( 0354) 7419807
- Email : [email protected]
- Website : kedirikab.go.id/landing/pkmwates
- Kotak saran
- WhatsApp 081556507831
- Facebook : Puskesmas Wates
- Instagram : @uptdpuskesmaswates
- Google ulasan: UPTD PUSKESMAS WATES
Mekanisme Pengaduan
STANDAR PELAYANAN IMUNISASI
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | IMUNISASI BAYI-BALITA |
| Jangka Waktu | : | 10-15 MENIT |
| Biaya/Tarif | : | GRATIS |
| Lokasi Layanan | : | UPTD PUSKESMAS WATES |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
- Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Permenkes 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kediri.
Persyaratan
KTP/KK/KIA/KARTU BEROBAT/E-RM/NOMOR ANTRIAN
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- PETUGAS MEMANGGIL PASIEN SESUAI URUTAN
- PETUGAS MELAKUKAN IDENTIFIKASI DAN ANAMNESA
- PETUGAS MEMBERIKAN IMUNISASI SESUAI JADWAL
- PETUGAS MELAKUKAN PENCATATAN PADA BUKU KIA DAN REGISTER SERTA ERM
- PETUGAS MENJELASKAN RESEP
- PETUGAS MENJELASKAN PETUNJUK MINUM OBAT
- PASIEN MENGAMBIL OBAT DIRUANG OBAT
- PASIEN PULANG
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Secara lisan datang langsung ke UPTD Puskesmas Wates Jl.Wates Pare No 74, Jayaraya Wates Kecamatan wates Kabupaten Kediri 64174 Telp.( 0354) 7419807
- Email : [email protected]
- Website : kedirikab.go.id/landing/pkmwates
- Kotak saran
- WhatsApp 081556507831
- Facebook : Puskesmas Wates
- Instagram : @uptdpuskesmaswates
- Google ulasan: UPTD PUSKESMAS WATES
Mekanisme Pengaduan
STANDAR PELAYANAN GIZI
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | RESEP, RJUKAN, SKD, SKS |
| Jangka Waktu | : | 10-20 MENIT |
| Biaya/Tarif | : | PASIEN RAWAT JALAN : RP. 10.000, BPJS : |
| Lokasi Layanan | : | UPTD PUSKESMAS WATES |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
- Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Permenkes 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kediri.
Persyaratan
KTP/KK/KIA/KARTU BEROBAT/ REKAM MEDIS ELEKTRONIK
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
PETUGAS MELAKUKAN PANGGILAN PASIEN SESUAI ANTRIAN
PETUGAS MELAKUKAN IDENTIFIKASI PASIEN
PETUGAS MEMBERIKAN KONSELING SESUAI KELUHAN
PETUGAS MEMBERIKAN WAKTU UNTUK BERTANYA JIKA ADA INFORMASI YANG INGIN DIPERJELAS
PASIEN DIPERSILAHKAN MENINGGALKAN RUANGAN JIKA SELESAI
UNTUK PASIEN RAWAT INAP PETUGAS MELAKUKAN ANAMNESA PRESKRIPSI DIET DAN PEMBERIAN TERAPI
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Secara lisan datang langsung ke UPTD Puskesmas Wates Jl.Wates Pare No 74, Jayaraya Wates Kecamatan wates Kabupaten Kediri 64174 Telp.( 0354) 7419807
- Email : [email protected]
- Website : kedirikab.go.id/landing/pkmwates
- Kotak saran
- WhatsApp 081556507831
- Facebook : Puskesmas Wates
- Instagram : @uptdpuskesmaswates
- Google ulasan: UPTD PUSKESMAS WATES
Mekanisme Pengaduan
STANDAR PELAYANAN UMUM DAN LANSIA
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | RESEP, SURAT RUJUKAN, SURAT KETERANGAN SEHAT DAN SAKIT |
| Jangka Waktu | : | 15 MENIT |
| Biaya/Tarif | : | PASIEN UMUM RP 25000, BPJS GRATIS |
| Lokasi Layanan | : | UPTD PUSKESMAS WATES |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
- Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Permenkes 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kediri.
Persyaratan
KTP/KK/KIA/ANTRIAN ONLINE/ E-RM
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
PETUGAS MEMANGGIL NNOMOR ANTRIAN PASIEN
PETUGAS MELAKUKAN IDENTIFIKASI PASIEN
PETUGAS MELAKUKAN PENGKAJIAN DAN MENGISI HASIL PEMERIKSAAN DI E-RM
DOKTER MELAKUKAN ANAMNESA MEDIS/ PEMERIKSAAN LAB
DOKTER MEMBERIKAN TERAPI/ RUJUKAN
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Secara lisan datang langsung ke UPTD Puskesmas Wates Jl.Wates Pare No 74, Jayaraya Wates Kecamatan wates Kabupaten Kediri 64174 Telp.( 0354) 7419807
- Email : [email protected]
- Website : kedirikab.go.id/landing/pkmwates
- Kotak saran
- WhatsApp 081556507831
- Facebook : Puskesmas Wates
- Instagram : @uptdpuskesmaswates
- Google ulasan: UPTD PUSKESMAS WATES
Mekanisme Pengaduan