Kategori Pelayanan:

STANDAR PELAYANAN RAWAT INAP

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : OBAT, SURAT RUJUKAN, SURAT KETERANGAN SAKIT, SURAT KONTROL
Jangka Waktu : 1-5 HARI
Biaya/Tarif : PASIEN UMUM RAWAT INAP PER HARI RP. 294.
Lokasi Layanan : UPTD PUSKESMAS WATES

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor  15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Permenkes 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kediri.

Persyaratan

KTP/KK/KIA/E-REKAM MEDIS

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

PASIEN /KELUARGA MENDATANGANI PERSETUJUAN RAWAT INAP 

PETUGAS MELAKUKAN SERAH TERIMA PASIEN 

PETUGAS MELAKUKAN IDENTIFIKASI , ASESMENT DAN MENGISI REKAM MEDIS ELEKTRONIK 

PETUGAS MELAKUKAN OBSERVASI VITAL SETIAP 8 JAM  ATAU SESUAI SARAN DOKTER 

PETUGAS MELAKUKAN KUNJUNGAN PASIEN SETIAP HARI 

PETUGAS MEMULANGKAN PASIEN SESUAI DENGAN SARAN DOKTER DENGAN MEMBERIKAN SURAT KONTROL 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Secara lisan datang langsung ke UPTD Puskesmas Wates Jl.Wates Pare No 74, Jayaraya Wates Kecamatan wates Kabupaten Kediri 64174 Telp.( 0354) 7419807
  2. Email : [email protected]
  3. Website : kedirikab.go.id/landing/pkmwates
  4. Kotak saran
  5. WhatsApp 081556507831
  6. Facebook : Puskesmas Wates
  7. Instagram : @uptdpuskesmaswates

Google ulasan: UPTD PUSKESMAS WATES

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

STANDAR PELAYANAN PROMOSI KESEHATAN

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : PELAYANAN KIE
Jangka Waktu : 10-20 MENIT
Biaya/Tarif : PASIEN UMUM RP 25.000, PASIEN BPJS : GRA
Lokasi Layanan : UPTD PUSKESMAS WATES

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor  15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Permenkes 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kediri.

Persyaratan

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / KK
  2. Kartu JKN KIS / BPJS bagi Peserta

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas promkes memanggil pelanggan sesuai panggilan
  2. Petugas promkes mencatat identitas pelanggan di register sanitasi
  3. Petugas promkes mewawancarai pelanggan/keluarganya & mempelajari gejala Kesehatan
  4. Petugas promkes mewawancarai & menginvestigasi kondisi lingkungan pelanggan
  5. Petugas promkes memberikan konseling yang terkait dengan lingkungan/cara perilaku hidup bersih dan sehat

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Secara lisan datang langsung ke UPTD Puskesmas Wates Jl.Wates Pare No 74, Jayaraya Wates Kecamatan wates Kabupaten Kediri 64174 Telp.( 0354) 7419807
  2. Email : [email protected]
  3. Website : kedirikab.go.id/landing/pkmwates
  4. Kotak saran
  5. WhatsApp 081556507831
  6. Facebook : Puskesmas Wates
  7. Instagram : @uptdpuskesmaswates
  8. Google ulasan: UPTD PUSKESMAS WATES

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

STANDAR PELAYANAN IMUNISASI

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : IMUNISASI BAYI-BALITA
Jangka Waktu : 10-15 MENIT
Biaya/Tarif : GRATIS
Lokasi Layanan : UPTD PUSKESMAS WATES

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor  15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Permenkes 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kediri.

Persyaratan

KTP/KK/KIA/KARTU BEROBAT/E-RM/NOMOR ANTRIAN 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • PETUGAS MEMANGGIL PASIEN SESUAI URUTAN 
  • PETUGAS MELAKUKAN IDENTIFIKASI DAN ANAMNESA
  • PETUGAS MEMBERIKAN IMUNISASI SESUAI JADWAL 
  • PETUGAS MELAKUKAN PENCATATAN PADA BUKU KIA DAN REGISTER SERTA ERM
  • PETUGAS MENJELASKAN RESEP 
  • PETUGAS MENJELASKAN PETUNJUK MINUM OBAT 
  • PASIEN MENGAMBIL OBAT DIRUANG OBAT 
  • PASIEN PULANG 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Secara lisan datang langsung ke UPTD Puskesmas Wates Jl.Wates Pare No 74, Jayaraya Wates Kecamatan wates Kabupaten Kediri 64174 Telp.( 0354) 7419807
  2. Email : [email protected]
  3. Website : kedirikab.go.id/landing/pkmwates
  4. Kotak saran
  5. WhatsApp 081556507831
  6. Facebook : Puskesmas Wates
  7. Instagram : @uptdpuskesmaswates
  8. Google ulasan: UPTD PUSKESMAS WATES

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

STANDAR PELAYANAN GIZI

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : RESEP, RJUKAN, SKD, SKS
Jangka Waktu : 10-20 MENIT
Biaya/Tarif : PASIEN RAWAT JALAN : RP. 10.000, BPJS :
Lokasi Layanan : UPTD PUSKESMAS WATES

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor  15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Permenkes 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kediri.

Persyaratan

KTP/KK/KIA/KARTU BEROBAT/ REKAM MEDIS ELEKTRONIK 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

PETUGAS MELAKUKAN PANGGILAN PASIEN SESUAI ANTRIAN 

PETUGAS MELAKUKAN IDENTIFIKASI PASIEN 

PETUGAS MEMBERIKAN KONSELING SESUAI KELUHAN 

PETUGAS MEMBERIKAN WAKTU UNTUK BERTANYA JIKA ADA INFORMASI YANG INGIN DIPERJELAS 

PASIEN DIPERSILAHKAN MENINGGALKAN RUANGAN JIKA SELESAI 

UNTUK PASIEN RAWAT INAP PETUGAS MELAKUKAN ANAMNESA PRESKRIPSI DIET DAN PEMBERIAN TERAPI 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Secara lisan datang langsung ke UPTD Puskesmas Wates Jl.Wates Pare No 74, Jayaraya Wates Kecamatan wates Kabupaten Kediri 64174 Telp.( 0354) 7419807
  2. Email : [email protected]
  3. Website : kedirikab.go.id/landing/pkmwates
  4. Kotak saran
  5. WhatsApp 081556507831
  6. Facebook : Puskesmas Wates
  7. Instagram : @uptdpuskesmaswates
  8. Google ulasan: UPTD PUSKESMAS WATES

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

STANDAR PELAYANAN UMUM DAN LANSIA

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : RESEP, SURAT RUJUKAN, SURAT KETERANGAN SEHAT DAN SAKIT
Jangka Waktu : 15 MENIT
Biaya/Tarif : PASIEN UMUM RP 25000, BPJS GRATIS
Lokasi Layanan : UPTD PUSKESMAS WATES

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor  15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Permenkes 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kediri.

Persyaratan

KTP/KK/KIA/ANTRIAN ONLINE/ E-RM

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

PETUGAS MEMANGGIL NNOMOR ANTRIAN PASIEN

PETUGAS MELAKUKAN IDENTIFIKASI PASIEN 

PETUGAS MELAKUKAN PENGKAJIAN DAN MENGISI HASIL PEMERIKSAAN DI E-RM 

DOKTER MELAKUKAN ANAMNESA MEDIS/ PEMERIKSAAN LAB 

DOKTER MEMBERIKAN TERAPI/ RUJUKAN 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Secara lisan datang langsung ke UPTD Puskesmas Wates Jl.Wates Pare No 74, Jayaraya Wates Kecamatan wates Kabupaten Kediri 64174 Telp.( 0354) 7419807
  2. Email : [email protected]
  3. Website : kedirikab.go.id/landing/pkmwates
  4. Kotak saran
  5. WhatsApp 081556507831
  6. Facebook : Puskesmas Wates
  7. Instagram : @uptdpuskesmaswates
  8. Google ulasan: UPTD PUSKESMAS WATES

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan