Kategori Pelayanan:
Pelayanan legalisasi surat pernyataan keluarga miskin (Jamkesda)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Surat Keterangan tidak mampu yang telah dilegalisasi |
| Jangka Waktu | : | 15 menit |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Kasi Pelayanan |
Dasar Hukum
Persyaratan
Persyaratan pelayanan legalisasi surat pernyataan keluarga miskin (Jamkesda) adalah sebagai berikut :
- Surat Pernyataan Keluarga Miskin dari Desa;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Fotocopy E-KTP;
- Surat Pernyataan belum terekam pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Mekanisme dan prosedurnya adalah sebagai berikut :
- Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
- Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
- Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi;
- Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
MIFTAHUL ROHMAH
Petugas Layanan
085604710584
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Ringinrejo , Jln. Cenderawasih No. 112 Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri
- Tidak langsung melalui media :
- Email : [email protected]
- Website : www.kedirikab.go.id
- Instagram : KecamatanRinginrejo_kabkediri
- Telepon : (0354) 412 444
- E-Lapor
- Hallo Mas BUP
4. Kotak Saran/ Kotak Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
Layanan Pendaftaran
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Pendaftaran Pasien ke Poli selanjutnya |
| Jangka Waktu | : | 10 menit |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | Ruang pendaftaran |
Dasar Hukum
-
- Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara tahun 2009 Nomor 112);
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara tahun 2009 Nomor 140 tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional;
- Keputusan Bupati Kediri Nomor 188.45/298/418.32/2015 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada 37 Puskesmas Pemerintah Kabupaten Kediri;
Persyaratan
- Menunjukkan Nomor Antrian
- Menunjukkan Kartu Berobat (KB)
- Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Menunjukkan Kartu JKN KIS / BPJS bagi Peserta
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pasien / pengunjung mengambil nomer antrian
- Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari petugas loket pendaftaran sesuai nomor antrian
- Petugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data pasien ke aplikasi SIMPUS ( Sistem Informasi Manajemen Puskesmas)
- Petugas pendaftaran memberi nomor antrian dan mengarahkan pasien / pengunjung ke poli / ruangan yang dituju.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Anita Kusuma
PJ Pendaftaran
085785814802
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- UPTD Puskesmas Pranggang Jl. Raya Pare _ Wates , Kecamatan Plosoklaten, Kediri 64175, Telp.( 0354) 7415033
- Email : [email protected]
- Kotak saran : -
- WhatsApp 085755066202
- Facebook : Puskesmas Pranggang
- Instagram : pkm_pranggang
- Youtube : Puskesmas Pranggang
- Ulasan goggle : Puskesmas Pranggang
Mekanisme Pengaduan
Pengobatan Umum Usia Dewasa & Lansia
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Edukasi,Konseling,pemeriksaan dan pengobatan |
| Jangka Waktu | : | 10 sd 20 menit |
| Biaya/Tarif | : | Rp 25.000,00 |
| Lokasi Layanan | : | Ruang Kluster 3 Puskesmas Blabak |
Dasar Hukum
Persyaratan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
dr Dewanti Kusuma Sari
Dokter Umum
081233754080
Elyzabeth Dwi Saputri,Amd.Kep
Perawat
081335516090
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
pelayanan Kesehatan Reproduksi
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Edukasi,Konseling,pemeriksaan dan tindakan bongkar pasang Alat Kontrasepsi |
| Jangka Waktu | : | 20 sd 45 menit |
| Biaya/Tarif | : | |
| Lokasi Layanan | : | Ruang Kluster 3 Puskesmas Blabak |
Dasar Hukum
Persyaratan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Rina Herawaty Purba,Amd.Keb
Bidan
085276077052
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil,Ibu Nifas
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Edukasi,Konseling,pemeriksaan dan pengobatan |
| Jangka Waktu | : | 45 sd 60 menit |
| Biaya/Tarif | : | Rp 25.000,00 |
| Lokasi Layanan | : | Ruang Kluster 2 Puskesmas Blabak |
Dasar Hukum
Persyaratan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
dr Dimmi Maula Fara Adiba
Dokter Umum
081225202110
Sri Krisna Lestari,SST
Bidan
085235188666
Ana Kumala Sari,Amd.Keb
Bidan
081334009424
Alfina Indah Susanti,Amd.Keb
Bidan
081615216724
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan