Kategori Pelayanan:

Pelayanan legalisasi surat pernyataan keluarga miskin (Jamkesda)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Surat Keterangan tidak mampu yang telah dilegalisasi
Jangka Waktu : 15 menit
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kasi Pelayanan

Dasar Hukum

KEPUTUSAN CAMAT RINGINREJO KABUPATEN KEDIRI
Nomor    : 000.8.3.3 / 003 / 418.82/ 2024
Tanggal  : 2 Januari 2024
Tentang  : Penetapan Standar Pelayanan Pada Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri

Persyaratan

Persyaratan pelayanan legalisasi surat pernyataan keluarga miskin (Jamkesda) adalah sebagai berikut :

  1. Surat Pernyataan Keluarga Miskin dari Desa;
  2. Fotocopy Kartu Keluarga;
  3. Fotocopy E-KTP;
  4. Surat Pernyataan belum terekam pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Mekanisme dan prosedurnya adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi;
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

MIFTAHUL ROHMAH

Petugas Layanan

085604710584

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Ringinrejo , Jln. Cenderawasih No. 112 Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri
  2. Tidak langsung melalui media :
    1. Email : [email protected]
    2. Website : www.kedirikab.go.id
    3. Instagram : KecamatanRinginrejo_kabkediri
  3. Telepon      : (0354) 412 444
    1. E-Lapor
    2. Hallo Mas BUP

      4. Kotak Saran/ Kotak Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Pendaftaran

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pendaftaran Pasien ke Poli selanjutnya
Jangka Waktu : 10 menit
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : Ruang pendaftaran

Dasar Hukum

    1. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara tahun 2009 Nomor 112);
    2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara tahun 2009 Nomor 140 tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
    3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
    4. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;
    5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024;
    6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;
    7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas;
    8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
    9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional;
    10. Keputusan Bupati Kediri Nomor 188.45/298/418.32/2015 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada 37 Puskesmas Pemerintah Kabupaten Kediri;

Persyaratan

  1. Menunjukkan Nomor Antrian
  2. Menunjukkan Kartu Berobat (KB)
  3. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Menunjukkan Kartu JKN KIS / BPJS bagi Peserta

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien / pengunjung mengambil nomer antrian
  2. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari petugas loket pendaftaran sesuai nomor antrian
  3. Petugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data pasien ke aplikasi SIMPUS ( Sistem Informasi Manajemen Puskesmas)
  4. Petugas pendaftaran memberi nomor antrian dan mengarahkan pasien / pengunjung ke poli / ruangan yang dituju.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Anita Kusuma

PJ Pendaftaran

085785814802

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. UPTD Puskesmas Pranggang Jl. Raya Pare _ Wates , Kecamatan Plosoklaten, Kediri 64175, Telp.( 0354) 7415033
  2. Email : [email protected]
  3. Kotak saran : -
  4. WhatsApp 085755066202
  5. Facebook : Puskesmas Pranggang
  6. Instagram : pkm_pranggang
  7. Youtube : Puskesmas Pranggang
  8. Ulasan goggle : Puskesmas Pranggang

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pengobatan Umum Usia Dewasa & Lansia

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Edukasi,Konseling,pemeriksaan dan pengobatan
Jangka Waktu : 10 sd 20 menit
Biaya/Tarif : Rp 25.000,00
Lokasi Layanan : Ruang Kluster 3 Puskesmas Blabak

Dasar Hukum

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

dr Dewanti Kusuma Sari

Dokter Umum

081233754080

Avatar

Elyzabeth Dwi Saputri,Amd.Kep

Perawat

081335516090

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

pelayanan Kesehatan Reproduksi

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Edukasi,Konseling,pemeriksaan dan tindakan bongkar pasang Alat Kontrasepsi
Jangka Waktu : 20 sd 45 menit
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan : Ruang Kluster 3 Puskesmas Blabak

Dasar Hukum

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Rina Herawaty Purba,Amd.Keb

Bidan

085276077052

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil,Ibu Nifas

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Edukasi,Konseling,pemeriksaan dan pengobatan
Jangka Waktu : 45 sd 60 menit
Biaya/Tarif : Rp 25.000,00
Lokasi Layanan : Ruang Kluster 2 Puskesmas Blabak

Dasar Hukum

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

dr Dimmi Maula Fara Adiba

Dokter Umum

081225202110

Avatar

Sri Krisna Lestari,SST

Bidan

085235188666

Avatar

Ana Kumala Sari,Amd.Keb

Bidan

081334009424

Avatar

Alfina Indah Susanti,Amd.Keb

Bidan

081615216724

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan