Kategori Pelayanan:

STANDAR PELAYANAN MTBS, ANAK DAN REMAJA

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : RESEP, RUJUKAN, SURAT KETERANGAN DOKTER
Jangka Waktu : 1-5 HARI
Biaya/Tarif : PASIEN UMUM RP 25.000. BPJS GRATIS
Lokasi Layanan : UPTD PUSKESMAS WATES

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor  15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Permenkes 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kediri.

Persyaratan

KTP/KK/KIA/ANTRIAN ONLINE/ E-RM 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • PETUGAS MEMANGGIL NAMA PASIEN SESUAI URUTAN 
  • PETUGAS MELAKUKAN IDENTIFIKASI PASIEN 
  • PETUGAS MELAKUKAN PENGKAJIAN DAN MENGISI HASIL ASESMEN DI REKAM MEDIS ELEKTRONIK 
  • DOKTER MELAKUKAN ANAMNESA MEDIS/PEMERIKSAAN LAB SESUAI INDIKASI 
  • DOKTER MEMBERIKAN TERAPI ATAU RUJUKAN SESUAI INDIKASI DAN MENCATAT DALAM REKAM MEDIS 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Secara lisan datang langsung ke UPTD Puskesmas Wates Jl.Wates Pare No 74, Jayaraya Wates Kecamatan wates Kabupaten Kediri 64174 Telp.( 0354) 7419807
  2. Email : [email protected]
  3. Website : kedirikab.go.id/landing/pkmwates
  4. Kotak saran
  5. WhatsApp 081556507831
  6. Facebook : Puskesmas Wates
  7. Instagram : @uptdpuskesmaswates
  8. Google ulasan: UPTD PUSKESMAS WATES

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

STANDAR PELAYANAN IBU DAN ANAK

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Pelayanan ANC Terpadu 2. Pelayanan ANC Rutin 3. Skrining Hipertiroid Konginental (SHK) 4. Pemerik
Jangka Waktu : 10-180 MENIT
Biaya/Tarif : MULAI DARI RP 25.000
Lokasi Layanan : UPTD PUSKESMAS WATES

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2014 tentang Skrining Hipotiroid Konginetal
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
  4. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 21 Tahun 2021   tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan masa sebelum hamil,masa hamil,persalinan,dan masa sesudah melahirkan,pelayanan kontrasepsi, dan pelayanan kesehatan seksual.
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

Persyaratan

  1. Pasien terdaftar di rekam medis elektronik
  2. Menunjukkan Nomor Antrian
  3. Membawa Buku KIA (bagi yang sudah memiliki

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuai urutan antrian
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan Anamnesa terhadap pasien
  4. Petugas melakukan tindakan sesuai keluhan
  5. Petugas memberikan konseling / resep / rujukan apabila diperlukan

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Secara lisan datang langsung ke UPTD Puskesmas Wates (Jl. Raya Pare No. 74 Ds. Wates Kec. Wates)
  2. Kotak saran
  3. Facebook : Puskesmas Wates
  4. Instagram : @uptdpuskesmaswates
  5. ⁠Whatsapp : 081556507831
  6. Google review : UPTD Puskesmas Wates

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : LEMBAR HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM
Jangka Waktu : 10-60 MENIT
Biaya/Tarif : MULAI DARI RP 10.000
Lokasi Layanan : UPTD PUSKESMAS WATES

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik yang Baik
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor  15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Permenkes 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kediri.

Persyaratan

  1. KK/KTP/KIA
  2. Pasien terdaftar dalam rekam medis elektronik
  3. Permintaan pemeriksaan laboratorium yang dikirim dari unit lain

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pelanggan menunjukan form permintaan pemeriksaan laboratorium ke petugas
  2. Petugas memanggil       pasien sesuai urutan di rekam medis elektronik
  3. Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk di kursi sampling
  4. Petugas mengidentifikasi pasien
  5. Petugas melakukan pengambilan sampel dan melakukan pemeriksaan sesuai dengan jenis pemeriksaan yang diminta.
  6. Petugas mengisi hasil pemeriksaan di rekam medis elektronik.
  7. Petugas mengirim hasil pemeriksaan laborat ke unit perujuk.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Secara lisan datang langsung ke UPTD Puskesmas Wates Jl.Wates Pare No 74, Jayaraya Wates Kecamatan wates Kabupaten Kediri 64174 Telp.( 0354) 7419807
  2. Email : [email protected]
  3. Website : kedirikab.go.id/landing/pkmwates
  4. Kotak saran
  5. WhatsApp 081556507831
  6. Facebook : Puskesmas Wates
  7. Instagram : @uptdpuskesmaswates
  8. Ulasan Google : UPTD PUSKESMAS WATES

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Pengobatan TB

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Edukasi,Konseling,pemeriksaan dan pengobatan
Jangka Waktu : 20 sd 45 menit
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan : Ruang Kluster 4 Pojok TB Puskesmas Blabak

Dasar Hukum

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Mulyani, Skep.Ns

Perawat

081359447907

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Gizi

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Edukasi,Konseling Gizi
Jangka Waktu : 10 sd 20 menit
Biaya/Tarif : Rp 10.000,00
Lokasi Layanan : Ruang Kluster 2 Gizi Puskesmas Blabak

Dasar Hukum

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Novi Prastiawati, A.Md.Gz

Nutrisionist

081234039981

Avatar

Safiya Amira Liska, Amd.Gz

Nutrisionist

087899146830

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan