Kategori Pelayanan:
STANDAR PELAYANAN MTBS, ANAK DAN REMAJA
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | RESEP, RUJUKAN, SURAT KETERANGAN DOKTER |
| Jangka Waktu | : | 1-5 HARI |
| Biaya/Tarif | : | PASIEN UMUM RP 25.000. BPJS GRATIS |
| Lokasi Layanan | : | UPTD PUSKESMAS WATES |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
- Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Permenkes 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kediri.
Persyaratan
KTP/KK/KIA/ANTRIAN ONLINE/ E-RM
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- PETUGAS MEMANGGIL NAMA PASIEN SESUAI URUTAN
- PETUGAS MELAKUKAN IDENTIFIKASI PASIEN
- PETUGAS MELAKUKAN PENGKAJIAN DAN MENGISI HASIL ASESMEN DI REKAM MEDIS ELEKTRONIK
- DOKTER MELAKUKAN ANAMNESA MEDIS/PEMERIKSAAN LAB SESUAI INDIKASI
- DOKTER MEMBERIKAN TERAPI ATAU RUJUKAN SESUAI INDIKASI DAN MENCATAT DALAM REKAM MEDIS
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Secara lisan datang langsung ke UPTD Puskesmas Wates Jl.Wates Pare No 74, Jayaraya Wates Kecamatan wates Kabupaten Kediri 64174 Telp.( 0354) 7419807
- Email : [email protected]
- Website : kedirikab.go.id/landing/pkmwates
- Kotak saran
- WhatsApp 081556507831
- Facebook : Puskesmas Wates
- Instagram : @uptdpuskesmaswates
- Google ulasan: UPTD PUSKESMAS WATES
Mekanisme Pengaduan
STANDAR PELAYANAN IBU DAN ANAK
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | 1. Pelayanan ANC Terpadu 2. Pelayanan ANC Rutin 3. Skrining Hipertiroid Konginental (SHK) 4. Pemerik |
| Jangka Waktu | : | 10-180 MENIT |
| Biaya/Tarif | : | MULAI DARI RP 25.000 |
| Lokasi Layanan | : | UPTD PUSKESMAS WATES |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2014 tentang Skrining Hipotiroid Konginetal
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Kesehatan nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan masa sebelum hamil,masa hamil,persalinan,dan masa sesudah melahirkan,pelayanan kontrasepsi, dan pelayanan kesehatan seksual.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Persyaratan
- Pasien terdaftar di rekam medis elektronik
- Menunjukkan Nomor Antrian
- Membawa Buku KIA (bagi yang sudah memiliki
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Petugas memanggil pasien sesuai urutan antrian
- Petugas melakukan identifikasi pasien
- Petugas melakukan Anamnesa terhadap pasien
- Petugas melakukan tindakan sesuai keluhan
- Petugas memberikan konseling / resep / rujukan apabila diperlukan
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Secara lisan datang langsung ke UPTD Puskesmas Wates (Jl. Raya Pare No. 74 Ds. Wates Kec. Wates)
- Kotak saran
- Facebook : Puskesmas Wates
- Instagram : @uptdpuskesmaswates
- Whatsapp : 081556507831
- Google review : UPTD Puskesmas Wates
Mekanisme Pengaduan
STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | LEMBAR HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM |
| Jangka Waktu | : | 10-60 MENIT |
| Biaya/Tarif | : | MULAI DARI RP 10.000 |
| Lokasi Layanan | : | UPTD PUSKESMAS WATES |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik yang Baik
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Permenkes 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kediri.
Persyaratan
- KK/KTP/KIA
- Pasien terdaftar dalam rekam medis elektronik
- Permintaan pemeriksaan laboratorium yang dikirim dari unit lain
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pelanggan menunjukan form permintaan pemeriksaan laboratorium ke petugas
- Petugas memanggil pasien sesuai urutan di rekam medis elektronik
- Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk di kursi sampling
- Petugas mengidentifikasi pasien
- Petugas melakukan pengambilan sampel dan melakukan pemeriksaan sesuai dengan jenis pemeriksaan yang diminta.
- Petugas mengisi hasil pemeriksaan di rekam medis elektronik.
- Petugas mengirim hasil pemeriksaan laborat ke unit perujuk.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Secara lisan datang langsung ke UPTD Puskesmas Wates Jl.Wates Pare No 74, Jayaraya Wates Kecamatan wates Kabupaten Kediri 64174 Telp.( 0354) 7419807
- Email : [email protected]
- Website : kedirikab.go.id/landing/pkmwates
- Kotak saran
- WhatsApp 081556507831
- Facebook : Puskesmas Wates
- Instagram : @uptdpuskesmaswates
- Ulasan Google : UPTD PUSKESMAS WATES
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Pengobatan TB
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Edukasi,Konseling,pemeriksaan dan pengobatan |
| Jangka Waktu | : | 20 sd 45 menit |
| Biaya/Tarif | : | |
| Lokasi Layanan | : | Ruang Kluster 4 Pojok TB Puskesmas Blabak |
Dasar Hukum
Persyaratan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Mulyani, Skep.Ns
Perawat
081359447907
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Gizi
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Edukasi,Konseling Gizi |
| Jangka Waktu | : | 10 sd 20 menit |
| Biaya/Tarif | : | Rp 10.000,00 |
| Lokasi Layanan | : | Ruang Kluster 2 Gizi Puskesmas Blabak |
Dasar Hukum
Persyaratan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Novi Prastiawati, A.Md.Gz
Nutrisionist
081234039981
Safiya Amira Liska, Amd.Gz
Nutrisionist
087899146830
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan