Kategori Pelayanan:
Pengobatan Umum Usia Anak sekolah dan Remaja
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Edukasi,Konseling,pemeriksaan dan pengobatan |
| Jangka Waktu | : | 10 sd 20 menit |
| Biaya/Tarif | : | Rp 25.000,00 |
| Lokasi Layanan | : | Ruang Kluster 2 Puskesmas Blabak |
Dasar Hukum
Persyaratan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
dr. Laili Niami Faizza
Dokter Umum
085746907123
Siti Kanatin Ro'ati .Amd,Kep
Perawat
082257251870
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
Pendaftaran Pasien
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Pendaftaran/Registrasi pasien |
| Jangka Waktu | : | 10 sd 20 menit |
| Biaya/Tarif | : | Rp 25.000,00 |
| Lokasi Layanan | : | Ruang Kluster 5 Loket Pendaftaran Puskesmas Blabak |
Dasar Hukum
Persyaratan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Yesica Okta Nurvida Amd.Kes
Rekam Medis
085748180566
Sabilla Ainaya Nazilla Amd.Kes
Rekam Medis
087866296582
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
STANDAR PELAYANAN DUKUNGAN PERAWATAN (
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | kONSELING DAN PENGOBATAN |
| Jangka Waktu | : | 10-15 MENIT |
| Biaya/Tarif | : | PASIEN UMUM RP 25.000, PASIEN BPJS : GRA |
| Lokasi Layanan | : | PASIEN UMUM : RP 25.000 , PASIEN BPJS : GRATIS |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik yang Baik
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Permenkes 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kediri.
Persyaratan
- KTP/KK/KIA/KARTU BPJS
- MENUNJUKKAN NOMOR ANTRIAN
- PASIEN TERDAFTA DALAM REKAM MEDIS ELEKTRONIK
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- PASIEN DATANG KE RUANG PDP
- PETUGAS MEMANGGIL PASIEN SESUAI NOMOR URUTAN
- PETUGAS MELAKUKAN IDENIFIKASI DAN ANAMNESA
- PETUGAS MEMBERIKAN TERAPI SESUAI HASIL ANAMNESA
- PETUGAS MENCATAT DALAM REKAM MEDIS ELEKTRONIK
- PASIEN PULANG
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Secara lisan datang langsung ke UPTD Puskesmas Wates Jl.Wates Pare No 74, Jayaraya Wates Kecamatan wates Kabupaten Kediri 64174 Telp.( 0354) 7419807
- Email : [email protected]
- Website : kedirikab.go.id/landing/pkmwates
- Kotak saran
- WhatsApp 081556507831
- Facebook : Puskesmas Wates
- Instagram : @uptdpuskesmaswates
Ulasan Google : UPTD PUSKESMAS WATES
Mekanisme Pengaduan
STANDAR PELAYANAN KONSELING SANITASI
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | LEAFLET KESEHATAN LINGKUNGAN |
| Jangka Waktu | : | 10-20 MENIT |
| Biaya/Tarif | : | PASIEN UMUM RP 25.000, PASIEN BPJS : GRA |
| Lokasi Layanan | : | UPTD PUSKESMAS WATES |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
- Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Permenkes 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kediri
Persyaratan
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Petugas memanggil pelanggan sesuai panggilan
- Petugas mengidentifikasi pasien
- Petugas mewawancarai pelanggan/keluarganya untuk mempelajari gejala kesehatan
- Petugas menginvestigasi kondisi lingkungan pelanggan
- Petugas memberikan konseling cara perilaku hidup bersih dan sehat terkait dengan kondisi lingkungan pelanggan.
- Petugas mencatat identitas pelanggan di register konseling sanitasi
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Secara lisan datang langsung ke UPTD Puskesmas Wates Jl.Wates Pare No 74, Jayaraya Wates Kecamatan wates Kabupaten Kediri 64174 Telp.( 0354) 7419807
- Email : [email protected]
- Website : kedirikab.go.id/landing/pkmwates
- Kotak saran
- WhatsApp 081556507831
- Facebook : Puskesmas Wates
- Instagram : @uptdpuskesmaswates
- Ulasan Google : UPTD PUSKESMAS WATES
Mekanisme Pengaduan
STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | OBAT RACIKAN DAN NON RACIKAN, PEMBERIAN INFORMASI OBAT, KONSELING OBAT |
| Jangka Waktu | : | 10-20 MENIT |
| Biaya/Tarif | : | PASIEN UMUM RP 5000, PASIEN BPJS : GRATI |
| Lokasi Layanan | : | UPTD PUSKESMAS WATES |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
- Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Permenkes 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kediri.
Persyaratan
1. KTP/KK/KIA
2. PASIEN MEMBAWA RESEP DARI RUANG PELAYANAN
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pasien / pengunjung mengumpulkan resep
- Petugas farmasi melakukan pengkajian resep
- Petugas farmasi meracik obat sesuai dengan resep
- Petugas farmasi memanggil nama pasien sesuai antrian
- Petugas farmasi melakukan reidentifikasi pasien / pengunjung
- Jika identitas pasien / pengunjung sudah sesuai petugas farmasi menyerahkan obat serta informasi tentang obat kepada pasien / pengunjung
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Secara lisan datang langsung ke UPTD Puskesmas Wates Jl.Raya Pare No. 74 Desa Wates, Kec.Wates, Kab.Kediri
- Kotak Saran
- Facebook : Puskesmas Wates
- Instagram : @uptdpuskesmaswates
- Whatsapp : 081556507831
- Google review : UPTD Puskesmas Wates
Mekanisme Pengaduan