Kategori Pelayanan:

Pengobatan Umum Usia Anak sekolah dan Remaja

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Edukasi,Konseling,pemeriksaan dan pengobatan
Jangka Waktu : 10 sd 20 menit
Biaya/Tarif : Rp 25.000,00
Lokasi Layanan : Ruang Kluster 2 Puskesmas Blabak

Dasar Hukum

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

dr. Laili Niami Faizza

Dokter Umum

085746907123

Avatar

Siti Kanatin Ro'ati .Amd,Kep

Perawat

082257251870

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pendaftaran Pasien

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pendaftaran/Registrasi pasien
Jangka Waktu : 10 sd 20 menit
Biaya/Tarif : Rp 25.000,00
Lokasi Layanan : Ruang Kluster 5 Loket Pendaftaran Puskesmas Blabak

Dasar Hukum

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Yesica Okta Nurvida Amd.Kes

Rekam Medis

085748180566

Avatar

Sabilla Ainaya Nazilla Amd.Kes

Rekam Medis

087866296582

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

STANDAR PELAYANAN DUKUNGAN PERAWATAN (

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : kONSELING DAN PENGOBATAN
Jangka Waktu : 10-15 MENIT
Biaya/Tarif : PASIEN UMUM RP 25.000, PASIEN BPJS : GRA
Lokasi Layanan : PASIEN UMUM : RP 25.000 , PASIEN BPJS : GRATIS

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik yang Baik
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor  15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Permenkes 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kediri.

Persyaratan

  • KTP/KK/KIA/KARTU BPJS 
  • MENUNJUKKAN NOMOR ANTRIAN 
  • PASIEN TERDAFTA DALAM REKAM MEDIS ELEKTRONIK 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • PASIEN DATANG KE RUANG PDP 
  • PETUGAS MEMANGGIL PASIEN SESUAI NOMOR URUTAN 
  • PETUGAS MELAKUKAN IDENIFIKASI DAN ANAMNESA 
  • PETUGAS MEMBERIKAN TERAPI SESUAI HASIL ANAMNESA 
  • PETUGAS MENCATAT DALAM REKAM MEDIS ELEKTRONIK 
  • PASIEN PULANG 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Secara lisan datang langsung ke UPTD Puskesmas Wates Jl.Wates Pare No 74, Jayaraya Wates Kecamatan wates Kabupaten Kediri 64174 Telp.( 0354) 7419807
  2. Email : [email protected]
  3. Website : kedirikab.go.id/landing/pkmwates
  4. Kotak saran
  5. WhatsApp 081556507831
  6. Facebook : Puskesmas Wates
  7. Instagram : @uptdpuskesmaswates

Ulasan Google : UPTD PUSKESMAS WATES

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

STANDAR PELAYANAN KONSELING SANITASI

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : LEAFLET KESEHATAN LINGKUNGAN
Jangka Waktu : 10-20 MENIT
Biaya/Tarif : PASIEN UMUM RP 25.000, PASIEN BPJS : GRA
Lokasi Layanan : UPTD PUSKESMAS WATES

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor  15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Permenkes 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kediri

Persyaratan

  1. KK/KTP/KIA
  2. Pasien terdaftar dalam rekam medis

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pelanggan sesuai panggilan
  2. Petugas mengidentifikasi pasien
  3. Petugas mewawancarai pelanggan/keluarganya untuk mempelajari gejala kesehatan
  4. Petugas menginvestigasi kondisi lingkungan pelanggan
  5. Petugas memberikan konseling cara perilaku hidup bersih dan sehat terkait dengan kondisi lingkungan pelanggan.
  6. Petugas mencatat identitas pelanggan di register konseling sanitasi

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Secara lisan datang langsung ke UPTD Puskesmas Wates Jl.Wates Pare No 74, Jayaraya Wates Kecamatan wates Kabupaten Kediri 64174 Telp.( 0354) 7419807
  2. Email : [email protected]
  3. Website : kedirikab.go.id/landing/pkmwates
  4. Kotak saran
  5. WhatsApp 081556507831
  6. Facebook : Puskesmas Wates
  7. Instagram : @uptdpuskesmaswates
  8. Ulasan Google : UPTD PUSKESMAS WATES

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : OBAT RACIKAN DAN NON RACIKAN, PEMBERIAN INFORMASI OBAT, KONSELING OBAT
Jangka Waktu : 10-20 MENIT
Biaya/Tarif : PASIEN UMUM RP 5000, PASIEN BPJS : GRATI
Lokasi Layanan : UPTD PUSKESMAS WATES

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor  15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Permenkes 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kediri.

Persyaratan

1. KTP/KK/KIA

2. PASIEN MEMBAWA RESEP DARI RUANG PELAYANAN 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien / pengunjung mengumpulkan resep
  2. Petugas farmasi melakukan pengkajian resep
  3. Petugas farmasi meracik obat sesuai dengan resep
  4. Petugas farmasi memanggil nama pasien sesuai antrian
  5. Petugas farmasi melakukan reidentifikasi pasien / pengunjung
  6. Jika identitas pasien / pengunjung sudah sesuai petugas farmasi menyerahkan obat serta informasi tentang obat kepada pasien / pengunjung

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Secara lisan datang langsung ke UPTD Puskesmas Wates Jl.Raya Pare No. 74 Desa Wates, Kec.Wates, Kab.Kediri
  2. Kotak Saran
  3. Facebook : Puskesmas Wates
  4. Instagram : @uptdpuskesmaswates
  5. Whatsapp : 081556507831
  6. Google review : UPTD Puskesmas Wates

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan