Kategori Pelayanan:
Pelayanan lintas klaster - pelayanan laboratorium
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Darah lengkap (Hb, Jumlah lekosit, jumlah eritrosit, Hct, Jumlah Trombosit, MCV, MCH, MCHC dan Jeni |
| Jangka Waktu | : | 10 sampai dengan 120 menit tergantung je |
| Biaya/Tarif | : | Sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 ta |
| Lokasi Layanan | : | Lintas klaster |
Dasar Hukum
1. Undang – undang Republik Indonesia No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 No 112);
2. Undang – undang RI Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Persyaratan
Melakukan registrasi di loket pendaftaran dan membawa surat pengantar dari unit layanan terkait .
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas menerima surat pengantar dari pasien
2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan kedatangan di laboratorium.
3. Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk di kursi sampling
4. Petugas melakukan reidentifikasi pasien
5. Petugas melakukan pengambilan sampel dan melakukan pemeriksaan sesuai dengan jenis pemeriksaan yang diminta.
6. Petugas memberikan kuitansi ke pasien(umum) untuk melakukan pembayaran di kasir dan untuk pasien BPJS menunggu hasil pemeriksaan.
7. Petugas melakukan pencatatan hasil pemeriksaan pada buku register laboratorium.
8. Petugas memberikan laporan hasil pemeriksaan kepada pasien untuk diserahkan ke ruang perujuk
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Jiyatin sarofah
Koordinator ruang
085655125695
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :
a. Kotak Saran
b. Petugas di meja informasi
c. Telepon : (0354) 3881502
d. WA : 089673772873
e. Email : [email protected]
f. Facebook : UPTD Puskesmas Bangsongan
g. Instagram : @puskesmasbangsongan
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan MTBS
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Pelayanan Balita, Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Fisik, Tindaka Medis, Surat Rujukan, Surat Keterang |
| Jangka Waktu | : | 10 menit |
| Biaya/Tarif | : | Sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 ta |
| Lokasi Layanan | : | Klaster 2 |
Dasar Hukum
1. Undang Undang 29 Nomor tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
2. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomer HK.01.07/MENKES/1186/2022 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentangPersetujuan Tindakan Kedokteran.
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 tahun 2014 tentang Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak.
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaran pelayanan kesehatan masa sebelum hamil ,masa hamil ,persalinan,dan masa sesudah melahirkan ,pelayanan kontrasepsi dan pelayanan kesehatan seksual
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomer HK.01.07/MENKES/1186/2022 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat .
11. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Persyaratan
Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
2. Petugas melakukan identifikasi pasien
3. Petugas melakukan anamnesa kepada orang tua pasien terkait keluhan, lamanya sakit dan pengobatan yang sudah diberikan
4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai form MTBS berupa : 1) Adanya tanda bahaya umum 2) Berat badan / tinggi badan 3) Respirasi 4) Suhu Tubuh 5) Masalah telinga 6) Status gizi 7) Status pemberian vit a 8) Imunisasi 9) Masalah / keluhan lainya bila ada
5. Petugas mengisi formulir anmnesa dan penilaian di blangko MTBS
6. Petugas melakukan klasifikasi jenis penyakit
7. Petugas mempersilahkan pasien untuk diperiksa oleh dokter untuk mendapatkan tindakan atau pengobatan yang diperlukan
8. Dokter akan melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
9. Dokter akan memberikan rujukan ke Rumah Sakit bila diperlukan dan Dokter merujuk internal ke unit layanan lain bila diperlukan
10. Dokter memberikan advis pengobatan sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan dan diagnosa yang diperoleh
11. Petugas melengkapi Formulir MTBS pada kolom tindakan sesuai advis dari dokter
12. Petugas memberikan KIE kepada orang tua pasien
13. Petugas menyerahkan resep obat kepada orang tua pasien untuk pengambilan obat diruang farmasi.
14. Petugas menginput data pasien diaplikasi simpus.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Rinawati
Koordinator ruang
081359047450
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :
a. Kotak Saran
b. Petugas di meja informasi
c. Telepon : (0354) 3881502
d. WA : 089673772873
e. Email : [email protected]
f. Facebook : UPTD Puskesmas Bangsongan
g. Instagram : @puskesmasbangsongan
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan konsultasi gizi
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | 1. Konsultasi Gizi Anak 2. Konsultasi Gizi Ibu hamil 3. Konsultasi Gizi TB paru 4. Konsultasi Giz |
| Jangka Waktu | : | 15 menit |
| Biaya/Tarif | : | Sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 ta |
| Lokasi Layanan | : | Klaster 5 |
Dasar Hukum
1. Undang Undang 29 Nomor tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
2. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomer HK.01.07/MENKES/1186/2022 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
5. Peraturan Pemerintah RI No. 33 tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif.
6. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.2 tahun 2020 Tentang Standar Antropometri Anak.
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Persyaratan
Rujukan Internal
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas menerima rujukan dari unit layanan terkait
2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
3. Petugas melakukan reidentifikasi pasien.
4. Petugas melakukan anamnesa/recall riwayat makan pasien.
5. Petugas melakukan pemeriksaan antropometri pasien.
6. Petugas menentukan status gizi/ gangguan gizi pasien.
7. Petugas memberikan konseling gizi kepada pasien berupa penjelasan tentang menu diit, takaran rumah tangga dalam menu diit dan penjelasan tentang jenis makanan yang dianjurkan dan yang tdk boleh dikonsumsi.
8. Setelah mendapatkan konseling gizi pasien dikembalikan ke ruang yang merujuk (KIA, KB dan Imunisasi) dan bila pasien dari ruang lainnya pasien bisa pulang.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Dena rizki windia dewi
Koordinator ruang
082131062481
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :
a. Kotak Saran
b. Petugas di meja informasi
c. Telepon : (0354) 3881502
d. WA : 089673772873
e. Email : [email protected]
f. Facebook : UPTD Puskesmas Bangsongan
g. Instagram : @puskesmasbangsongan
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan persalinan
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Pelayanan Persalinan dan Nifas |
| Jangka Waktu | : | Pasien datang sampai dengan 6 Jam setela |
| Biaya/Tarif | : | Sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 ta |
| Lokasi Layanan | : | Klaster 2 |
Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 954
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaran pelayanan kesehatan masa sebelum hamil ,masa hamil ,persalinan,dan masa sesudah melahirkan ,pelayanan kontrasepsi dan pelayanan kesehatan seksual
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
11. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Persyaratan
1. Membawa buku KIA
2. Membawa kartu berobat
3. Membawa KK, KTP
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pasien Datang dengan keluhan akan melahirkan
2. Petugas melakukan Anamnesa, pemeriksaan,TTV ,Leopold, dan VT
3. Petugas merumuskan Diagnosa
4. Petugas melakukan Rencana Asuhan
5. Petugas mempersiapkan Alat, Obat,Bahan Habis Pakai untuk pertolongan persalinan
6. Petugas mencatat semua Asuhan pada lembar observasi
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Sri pujiani
Koordinator ruang
085235311877
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :
a. Kotak Saran
b. Petugas di meja informasi
c. Telepon : (0354) 3881502
d. WA : 089673772873
e. Email : [email protected]
f. Facebook : UPTD Puskesmas Bangsongan
g. Instagram : @puskesmasbangsongan
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Kesehatan Ibu dan Anak |
| Jangka Waktu | : | 30 Menit |
| Biaya/Tarif | : | 25.000 |
| Lokasi Layanan | : | Puskesmas Kras |
Dasar Hukum
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KRAS
NOMOR : 188/A.SK.TU.020/418.25.3.62.1/2023
Persyaratan
Membawa Identitas Diri
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan