Kategori Pelayanan:

Penanggulangan penyakit menular dan kesehatan lingkungan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Konsultasi Dokter, Perawat , Sanitasi Lingkungan
Jangka Waktu : 10 menit
Biaya/Tarif : Sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 ta
Lokasi Layanan : Klaster 4

Dasar Hukum

1. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan 

2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Puskesmas, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan dan Unit Transfusi Darah;

3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien

4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

5. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 13 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Di Puskesmas

6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

7. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Persyaratan

Membawa rujukan internal dari unit layanan terkait

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Petugas menerima rujukan dari unit terkait (Klaster, 2, 3 dan Lintas klaster)

2. Petugas memanggil pasien

3. Petugas melakukan reidentifikasi pasien

4. Petugas melakukan wawancara pada pasien/ keluarga pasien

5. Petugas memberikan konseling, edukasi dan informasi (KIE) kepada pasien terkait kondisi kesehatannya

6. Petugas mengentri ke dalam aplikasi SIMPUS

7. Petugas mengarahkan pasien untuk kembali ke ruangan yang merujuk.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Reny anitasari

PJ Klaster 4

081211215511

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

a. Kotak Saran

b. Petugas di meja informasi

c. Telepon : (0354) 3881502 d. WA : 089673772873

e. Email : [email protected]

f. Facebook : UPTD Puskesmas Bangsongan

g. Instagram : @puskesmasbangsongan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan lintas klaster - pelayanan kesehatan gigi dan mulut

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Konsultasi kesehatan gigi, Pemeriksaan kesehatan gigi, Tindakan tambal, cabut, pembersihan karang gi
Jangka Waktu : 10 - 30 menit
Biaya/Tarif : Sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 ta
Lokasi Layanan : Lintas klaster

Dasar Hukum

1. Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

2. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor. HK.02.02/MENKES/62/2015 tentang Panduan Klinik bagi Dokter Gigi

4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Puskesmas

6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

7. Petunjuk Teknis Pelayanan Gigi dan Mulut Di FKTP pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Persyaratan

Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean

2. Petugas mempersilahkan pasien masuk dan duduk di di dental unit

3. Petugas melakukan reidentifikasi pasien

4. Petugas mencuci tangan dan menggunakan alat pelindung diri

5. Petugas melakukan anamnesa terhadap keluhan pasien

6. Petugas melakukan pemeriksaan untuk menentukan diagnose

7. Petugas mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan pasien ke dalam buku rekam medis (Odontogram)

8. Petugas akan melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan

9. Petugas akan memberikan rujukan internal ke unit layanan lain bila diperlukan

10. Petugas menjelaskan tentang perawatan yang akan dilakukan

11. Bila diperlukan tindakan petugas akan meminta persetujuan tindakan kepada pasien/ keluarganya dengan penandatanganan informed consent

12. Petugas melakukan tindakan sesuai dengan diagnosa yang ditentukan

13. Petugas akan memberikan rujukan ke rumah sakit bila diperlukan

14. Petugas memberikan resep obat kepada pasien untuk pengambilan obat di ruang farmasi serta mempersilahkan pasien untuk menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir bagi pasien umum

15. Petugas menginput data pasien di aplikasi SIMPUS

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

drg. Nirmala maulida karimatannisa

PJ lintas Klaster

081234778207

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

a. Kotak Saran

b. Petugas di meja informasi

c. Telepon : (0354) 3881502

d. WA : 089673772873

e. Email : [email protected]

f. Facebook : UPTD Puskesmas Bangsongan

g. Instagram : @puskesmasbangsongan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan lintas klaster - pelayanan farmasi

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pemberian Obat
Jangka Waktu : Maksimal 15 menit untuk non racikan, Mak
Biaya/Tarif : Sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 ta
Lokasi Layanan : Lintas klaster

Dasar Hukum

1. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;

3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1121/MENKES/SK/XII/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Obat Publik Dan Perbekalan Kesehatan Untuk Pelayanan Kesehatan Dasar;

4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas;

5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;

6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 Tentang Puskesmas;

7. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.02.02.Menkes/ 427/ 2015 tentang Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (Gema Cermat).

8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Persyaratan

Resep dokter dari unit layanan terkait

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Petugas mengecek di SIMPUS

2. Petugas melakukan pengkajian resep

3. Petugas mengambil obat dan menghitung obat (racikan ) sesuai resep

4. Petugas menuliskan nama pasien dan aturan pakai obat pada etiket biru untuk obat pemakaian obat luar dan etiket putih untuk pemakaian dalam sesuai dengan resep

5. Petugas memeriksa kembali jenis dan jumlah obat

6. Petugas membawa obat yang sudah disiapkan beserta lembar resepnya

7. Petugas memanggil nama pasien

8. Petugas melakukan reidentifikasi pasien ( menanyakan ulang nama dan alamat pasien)

9. Petugas menyerahkan dan memberikan informasi tentang obat (nama, kegunaan, cara pemakaian dan penyimpanan) kepada pasien/keluarga pasien

10. Petugas menyerahkan obat serta memastikan pasien/keluarga paham tentang cara penggunaan obat dan meminta tandatangan pasien dilembar resep

11. Petugas menyimpan resep di kotak resep

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Muhammad khalid rijaluddin

Koordinator ruang

081334373301

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

a. Kotak Saran

b. Petugas di meja informasi

c. Telepon : (0354) 3881502

d. WA : 089673772873

e. Email : [email protected]

f. Facebook : UPTD Puskesmas Bangsongan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Ibu dan Anak

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Pelayanan ANC Terpadu 2. Pelayanan ANC Rutin 3. Pelayanan Catin 4. Pengobatan Ringan 5. Pemeriksa
Jangka Waktu : 1. ANC Terpadu : 120 – 180 Menit 2. ANC
Biaya/Tarif : Pasien umum : Berdasarkan Peraturan daer
Lokasi Layanan : Ruang KIA

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
  5. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Persyaratan

 

  1. Membawa Buku KIA (Bagi yang memiliki)
  2. Membawa FC KTP, KK
  3. Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

 

  1. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan KIA dan KB.
  2. Pasien menuju ke meja Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Bidan.
  3. Pasien Menuju ke Dokter Umum / Bidan untuk diperiksa fisik dan keluhan yang dirasakan.
  4. Dokter membuatkan resep obat setelah melakukan pemeriksaan dan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Farmasi untuk mengambil obat.
  5. Jika pasien memerlukan Pelayanan Laboratorium, dokter akan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Laboratorium.
  6. Apabila dokter menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka dokter akan memberikan print rujukan kepada pasien.
  7. Setelah pasien sudah mendapatkan obat / rujukan bisa pulang.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

 

  1. Petugas       : Liya Faridatul Layli,A.Md.Farm
  2. Telpone  : (0354) 6023203
  3. Hotline      : 0813-5740-0036
  4. Email        : [email protected]
  5. Instagram : @uptd_puskesmas_grogol
  6. Kotak Saran

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan lintas klaster - pelayanan tindakan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan Kesehatan darurat, Pelayanan tindakan medis sederhana
Jangka Waktu : Respon tindakan oleh petugas kurang dari
Biaya/Tarif : Sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 ta
Lokasi Layanan : Lintas klaster

Dasar Hukum

1. Undang Undang 29 Nomor tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

2. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan

3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomer HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.

4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.

5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien

6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Persyaratan

Kasus gawat darurat melakukan registrasi melalui loket pendaftaran

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pasien gawat darurat langsung masuk ke ruang Tindakan

2. Petugas melakukan triage untuk identifikasi kegawatdaruratan

3. Pengantar pasien melakukan pendaftaran di Loket pendaftaran

4. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda tanda vital

5. Petugas melakukan tindakan awal untuk pertolongan pertama / basic life support 6. Petugas menegakkan diagnosa dan membuat rencana tindakan serta pengobatan

7. Petugas memberikan penjelasankepada pasien/keluarganya mengenai kondisi pasien dan penanganan yang akan dilakukan

8. Petugas meminta persetujuan tindakan dengan penandatanganan informed consent

9. Petugas melakukan tindakan dan pengobatan

10. Petugas melakukan observasi hingga kondisi pasien membaik/ stabil

11. Petugas merujuk pasien bila tidak dapat ditangani di Puskesmas

12. Bagi pasien umum Pengantar pasien menyelesaikan administrasi

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Didin afinda azwar aringga

Koordinator ruang

081235323108

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

a. Kotak Saran

b. Petugas di meja informasi

c. Telepon : (0354) 3881502

d. WA : 089673772873

e. Email : [email protected]

f. Facebook : UPTD Puskesmas Bangsongan

g. Instagram : @puskesmasbangsongan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan