Kategori Pelayanan:
Layanan Kefarmasian
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | 1. Pemberian Obat racikan dan non racikan 2. Pemberian Informasi Obat |
| Jangka Waktu | : | 10-20 Menit |
| Biaya/Tarif | : | Pasien Umum : Retribusi Sesuai Peraturan |
| Lokasi Layanan | : | UPTD Puskesmas Adan-Adan |
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
- Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Persyaratan
Pasien membawa resep dari Dokter Pelayanan Umum, KIA/KB, Gigi
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pasien dari Unit Pelayanan diarahkan ke Farmasi.
- Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Farmasi.
- Pasien mendapatkan pelayanan oleh Petugas Farmasi.
- Pasien diarahkan menuju ke kasir untuk melengkapi administrasi
- Setelah pasien sudah mendapatkan obat bisa pulang
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Petugas : dr. Devy Purnamasari Nurrochman
- Telpone : (0822) 64588281
- Email : [email protected]
- Instagram : puskesmas_adan_adan
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan LOket
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Pendaftaran pasien ke Poli |
| Jangka Waktu | : | Pasien Lama : 3 menit Pasien Baru : 5 |
| Biaya/Tarif | : | |
| Lokasi Layanan | : | loket |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomo 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
- Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009
Persyaratan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Nomer Antrian yang diambil meja CS Puskesmas atau melalui antrian online (JKN Mobile).
- Menunjukkan Kartu Berobat
- Membawa KK / KTP dan Kartu BPJS (Jika ada)
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Petugas : Liya Faridatul Layli,A.Md.Farm
- Telpone : (0354) 6023203
- Hotline : 0813-5740-0036
- Email : [email protected]
- Instagram : @uptd_puskesmas_grogol
- Kotak Saran
Mekanisme Pengaduan
Ruang pendaftaran dan rekam medis
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Pendaftaran pasien online dan offline |
| Jangka Waktu | : | 10 menit |
| Biaya/Tarif | : | - |
| Lokasi Layanan | : | Ruang pendaftaran |
Dasar Hukum
1. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik (RME)
3. Peraturan Menteri Kesehatan No 19 tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Persyaratan
1. KTP / KK / KIA
2. Kartu Berobat
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pengunjung Mengambil Nomor Antrian
2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
3. Petugas meminta kartu identitas pasien (KTP/KK/KIA), Kartu Berobat
4. Petugas melakukan identifikasi pasien
5. Petugas menulis nomor, nama dan nomor telepon pasien JKN pada form yang tersedia dan meminta tanda tangannya
6. Pasien lama yang tidak membawa Kartu Berobat, petugas membuatkan Kartu Berobat baru dengan mencari datanya di aplikasi SIMPUS
7. Petugas menginput data kunjungan pasien di aplikasi SIMPUS
8. Petugas mengembalikan Kartu identitas pasien
9. Petugas mempersilahkan pasien untuk menunggu di ruang pelayanan yang dituju.
10. Petugas membawa rekam medis ke masing masing ruang pelayanan yang dituju
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Dewi maslikah
Koordinator ruang
085230329034
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :
a. Kotak Saran
b. Petugas di meja informasi
c. Telepon : (0354) 3881502
d. WA : 089673772873
e. Email : [email protected]
f. Facebook : UPTD Puskesmas Bangsongan
g. Instagram : @puskesmasbangsongan
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan kesehatan ibu dan anak
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Pemeriksaan Kesehatan ibu hamil, Pemeriksaan kesehatan ibu nifas, Pelayanan kesehatan reproduksi, KB |
| Jangka Waktu | : | ANC terpadu 60 menit, ANC lanjutan 15 me |
| Biaya/Tarif | : | Sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 ta |
| Lokasi Layanan | : | Klaster 2 dan Klaster 5 |
Dasar Hukum
1. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomer HK.01.07/MENKES/1186/2022 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaran pelayanan kesehatan masa sebelum hamil ,masa hamil ,persalinan,dan masa sesudah melahirkan ,pelayanan kontrasepsi dan pelayanan kesehatan seksual
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Persyaratan
1. Melakukan Registrasi di Loket Pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
2. Buku Pink KIA bagi ibu hamil/ nifas, Kartu KB
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas menerima kwitansi dari petugas pendaftaran
2. Petugas memanggil pasien sesuai nomer antrian
3. Petugas melakukan reidentifikasi pasien
4. Petugas memberikan pelayanan kesehatan: a. Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil Petugas melakukan kajian b. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Petugas melakukan kajian awal klinis berupa anamnesa, pemeriksaan fisik dan reproduksi
5. Petugas melakukan rujukan internal untuk pasien yang memerlukan layanan terpadu
6. Petugas mengantar pasien ke ruang tujuan rujukan internal dan menyerahakan formulir rujukan internal dan buku rekam medis yang sudah diisi lengkap
7. Setelah menerima jawaban rujukan internal petugas menjelaskan hasilnya kepada pasien
8. Petugas melakukan rujukan eksternal yang diperlukan atas indikasi
9. Petugas memberikan terapi pengobatan dan tindakan sesuai hasil pemeriksaanpasien
10. Petugas memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan yang sesuai pada pasien atau keluarganya
11. Petugas memberikan resep obat bila pasien mendapat obat dan mempersilahkan mengambil di ruang farmasi
12. Petugas mengembalikan buku KIA, kartu Kb yang sudah diisi lengkap tentang hasil pemeriksaan pasien
13. Petugas melakukan pencatatan hasil kegiatan
14. Petugas menginput data pasien di Aplikasi SIMPUS
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
dr. Amelia azzahra damono
PJ Klaster 2
081249126212
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :
a. Kotak Saran
b. Petugas di meja informasi
c. Telepon : (0354) 3881502
d. WA : 089673772873
e. Email : [email protected] f. Facebook : UPTD Puskesmas Bangsongan
g. Instagram : @puskesmasbangsongan
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan pemeriksaan kesehatan dewasa dan lansia
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan, S |
| Jangka Waktu | : | 10 menit |
| Biaya/Tarif | : | Sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 ta |
| Lokasi Layanan | : | klaster 3 |
Dasar Hukum
1. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Puskesmas, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan dan Unit Transfusi Darah;
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Persyaratan
Melakukan registrasi di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas menerima kwitansi dari petugas pendaftaran
2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
3. Petugas melakukan reidentifikasi pasien
4. Petugas melakukan anamnesa keluhan pasien, pengukuran berat badan, tinggi badan dan tanda tanda vital lainnya
5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien sesuai kebutuhan untuk penegakan diagnosa
6. Petugas memberikan pengantar jika diperlukan pemeriksaan laboratorium dan memberikan rujukan internal bila diperlukan konsultasi ke unit layanan lain
7. Petugas memberikan rujukan ke Rumah Sakit bila diperlukan
8. Petugas memberikan konseling, edukasi dan informasi (KIE) kepada pasien terkait kondisi kesehatannya
9. Petugas mengentri ke dalam aplikasi SIMPUS
10. Petugas memberikan nota pembayaran untuk di serahkan ke kasir dan mengarahkan pasien untuk mengambil obat di ruang Farmasi
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
dr. Yoyok heru prasetyo
PJ Klaster 3
08123525827
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :
a. Kotak Saran
b. Petugas di meja informasi
c. Telepon : (0354) 3881502
d. WA : 089673772873
e. Email : [email protected]
f. Facebook : UPTD Puskesmas Bangsongan
g. Instagram : @puskesmasbangsongan
Mekanisme Pengaduan