Kategori Pelayanan:

Layanan Klaster 2

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Pelayanan ANC 2. Pelayanan CATIN 3. Pelayanan KB 4. Pelayanan Imunisasi 5. Pengobatan 6. Pemberi
Jangka Waktu : 1. ANC Terpadu : 120 - 180 Menit 2. ANC
Biaya/Tarif : 1. Pasien Umum : sesuai Peraturan Daerah
Lokasi Layanan :

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang  Penyelenggaraan  Pusat Kesehatan Masyarakat

Persyaratan

  1. Pasien terdaftar dalam simpus
  2. Menunjukkan Nomor Antrian
  3. Membawa Buku KIA (Bagi yang sudah memiliki)
  4. Membawa Kartu KB (bagi yang sudah memiliki)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuai urutan antrian
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan Anamnesa terhadap pasien
  4. Petugas melakukan Tindakan sesuai keluhan bila perlu di lakukan rujukan internal (misal Laboratorium, poli gigi)
  5. Petugas memberikan konseling / resep / rujukan apabila diperlukan
  6. Petugas mempersilahkan pasien menunggu panggilan dari farmasi untuk mengambil obat di ruang tunggu bagi pasien yang mendapat terapi obat, bila tidak pasien di persilahkan pulang
  7. Petugas melengkapi RM di SIMPUS

 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

dr. REMA DAMAYANTI ACHYAR

dokter PJ KIA

Avatar

SUHARTIANI, A.Md.Keb

Avatar

KUROTIN, A.Md.Keb

PP Kespro

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. UPTD Puskesmas Tanon Jl. Raya Kediri Kertosono RT 2 RW 3 Kecamatan Papar, Kediri 64153, Telp.( 0354) 3882912
  2. Website : http://kedirikab.go.id/landing/pkmtanon
  3. Kotak saran
  4. WhatsApp : 089519064755
  5. Ulasan Google : UPTD PUSKESMAS TANON

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Lintas Klaster Gigi dan Mulut

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Medikasi/pengobatan/konsultasi 2. Pembersihan karang gigi 3. Penambalan gigi dengan GIC / Komposi
Jangka Waktu : 1. Medikasi/pengobatan/konsultasi : 5 –
Biaya/Tarif : 1. Pasien Umum : sesuai Peraturan Daerah
Lokasi Layanan :

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan  Pusat Kesehatan Masyarakat
  5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/62/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Gigi
  6. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Dokter Gigi Indonesia

Persyaratan

  1. Pasien terdaftar dalam simpus
  2. Menunjukkan Nomor Antrian

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuai urutan antrian
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan Anamnesa terhadap pasien
  4. Petugas melakukan Tindakan sesuai keluhan bila perlu di lakukan rujukan internal (misal Laboratorium)
  5. Petugas memberikan konseling / resep / rujukan apabila diperlukan
  6. Petugas mempersilahkan pasien menunggu panggilan dari farmasi untuk mengambil obat di ruang tunggu bagi pasien yang mendapat terapi obat, bila tidak pasien di persilahkan pulang
  7. Petugas melengkapi RM di SIMPUS

 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

drg. NETTI SRI LESTARI

PEJABAT PENGADAAN

Avatar

NUNUNG KUNROSIDAH, A.Md.KG

PJ BOK

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. UPTD Puskesmas Tanon Jl. Raya Kediri Kertosono RT 2 RW 3 Kecamatan Papar, Kediri 64153, Telp.( 0354) 3882912
  2. Website : http://kedirikab.go.id/landing/pkmtanon
  3. Kotak saran
  4. WhatsApp : 089519064755
  5. Ulasan Google : UPTD PUSKESMAS TANON

 

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Lintas Klaster Farmasi

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Penyediaan Obat racikan dan non racikan 2. Pemberian Informasi Obat (PIO)
Jangka Waktu : 1. Resep Non Racikan : ≤ 10 Menit 2. Res
Biaya/Tarif : 1. Pasien Umum : sesuai Peraturan Daerah
Lokasi Layanan :

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan  Pusat Kesehatan Masyarakat
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Pekerjaan Kefarmasian
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas

Persyaratan

Sudah selesai di layani klaster pelayanan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

 

  1. Petugas farmasi mencetak resep dari aplikasi SIMPUS
  2. Petugas farmasi melakukan pengkajian resep
  3. Petugas farmasi meracik obat sesuai dengan resep
  4. Petugas farmasi memanggil nama pasien sesuai antrian
  5. Petugas farmasi melakukan identifikasi pasien
  6. Jika identitas pasien  sudah sesuai petugas farmasi menyerahkan obat serta informasi tentang obat kepada pasien / keluarga pasien

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

NIA ENIEK S.S.Farm.Apt

BPP

Avatar

SUTIK PURWANTI, A.Md.Farm.

Bendahara

Avatar

FERMA AFITA SARI, A.Md.

Pengurus Barang

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. UPTD Puskesmas Tanon Jl. Raya Kediri Kertosono RT 2 RW 3 Kecamatan Papar, Kediri 64153, Telp.( 0354) 3882912
  2. Website : http://kedirikab.go.id/landing/pkmtanon
  3. Kotak saran
  4. WhatsApp : 089519064755
  5. Ulasan Google : UPTD PUSKESMAS TANON

 

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Lintas Klaster Laboratorium

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Pemeriksaan darah lengkap 2. Pemeriksaan hemoglobin 3. Pemeriksaan widal 4. Pemeriksaan gula dara
Jangka Waktu : Waktu pelayanan di laboratorium adalah 1
Biaya/Tarif : 1. Pasien Umum : sesuai Peraturan Daerah
Lokasi Layanan :

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan  Pusat Kesehatan Masyarakat
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik yang Baik
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat

Persyaratan

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran

      2.Permintaan pemeriksaan laboratorium yang dikirim melalui simpus                  oleh klaster 2, 3 atau lintas  klaster

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

 

  1. Petugas laboratorium memanggil dan memastikan identitas pasien
  2. Petugas laboratorium melakukan pengambilan sampel sesuai permintaan
  3. Pasien / pengunjung menunggu hasil pemeriksaan dan melakukan pembayaran untuk pasien umum
  4. Petugas melakukan pemeriksaan
  5. Petugas laboratorium menyerahkan hasil kepada pasien dan atau mempersilahkan pasien kembali ke klaster pelayanan sebelum nya
  6. Petugas melengkapi RM di SIMPUS

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

WIDODO DWI ARIANTO, A.Md.Kes.

PPTK

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. UPTD Puskesmas Tanon Jl. Raya Kediri Kertosono RT 2 RW 3 Kecamatan Papar, Kediri 64153, Telp.( 0354) 3882912
  2. Website : http://kedirikab.go.id/landing/pkmtanon
  3. Kotak saran
  4. WhatsApp : 089519064755
  5. Ulasan Google : UPTD PUSKESMAS TANON

 

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Lintas Klaster Gizi

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1.Konseling gizi sesuai dengan SOP 2. Pemberian Makanan Tambahan (PMT)
Jangka Waktu : 10 - 20 Menit Sesuai dengan Kondisi Pasi
Biaya/Tarif : 1. Pasien Umum : sesuai Peraturan Daerah
Lokasi Layanan :

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan  Pusat Kesehatan Masyarakat

 

Persyaratan

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran

       2. Pasien dilakukan rujukan oleh klaster pelayanan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuai urutan antrian
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan Anamnesa terhadap pasien
  4. Petugas memberikan konseling / resep / rujukan ke klaster yang lain bila diperlukan
  5. Petugas melengkapi RM di SIMPUS

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

ELCARISTA SINTA DEWI, S.Gz.

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. UPTD Puskesmas Tanon Jl. Raya Kediri Kertosono RT 2 RW 3 Kecamatan Papar, Kediri 64153, Telp.( 0354) 3882912
  2. Website : http://kedirikab.go.id/landing/pkmtanon
  3. Kotak saran
  4. WhatsApp : 089519064755
  5. Ulasan Google : UPTD PUSKESMAS TANON

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan