Kategori Pelayanan:
Pelayanan Lintas Klaster
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | 1.Pelayanan kesehatan gigi dan mulut 2.Pelayanan gawat darurat 3.Pelayanan farmasi 4.Pelayanan labor |
| Jangka Waktu | : | 13 - 30 tanpa tindakan |
| Biaya/Tarif | : | sesuati perda tarif |
| Lokasi Layanan | : |
Dasar Hukum
Persyaratan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
ESTER YUNI ASTUTIK, A.Md.KG
Perawat Gigi Penyelia
drg. GAYUH ANGGITA WULANSARI
Dokter Gigi Muda
MOHAMAD ARIFIN WIDYANTO, A.Md
Asisten Apoteker Mahir
Yuni Tri Kuntari, S. Farm., Apt
Apoteker Ahli Pertama
HARWINDA HADI, A.Md.AK
ATLM Terampil
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN PENDAFTARAN / LOKET (KLASTER I)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | |
| Jangka Waktu | : | Pasien Lama : 3 Menit Pasien Baru : 5 M |
| Biaya/Tarif | : | Pasien Umum (Rp 25.000) Pasien JKN (Grat |
| Lokasi Layanan | : | Loket UPTD Puskesmas Kandangan |
Dasar Hukum
- Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesi Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis.
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Keshatan Primer.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 19 Tahun 2024 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Persyaratan
- Menunjukkan nomer Antrian yang diambil pada Front Office atau melalui antrian online (JKN Mobile).
- Menunjukkan Kartu Berobat
- Membawa KK / KTP dan Kartu JKN (Jika ada) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data Aplikasi TEMAN MAS ABDI.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pasien/pengunjung mengambil nomor antrian
- Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian pendaftaran
- Petugas pendaftaran melakukan identifikasi pasien dan memverifikasi dengan kartu identitas pasien (KK/ KTP)
- Petugas pendafatran melakukan entry pendaftaran pasien pada Aplikasi TEMAN MAS ABDI sesuai dengan klaster
- Petugas pendaftaran memberi nomor antrian sesuai dengan klaster dan mengarahkan pasien/pengunjung menuju klaster yang dituju
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
|
Petugas |
: |
Asih Dwi Suryanti, S.Tr. Kes |
|
Telepon |
: |
(0354) 326230 |
|
Hotline |
: |
0813-5997-0356 |
|
|
: |
|
|
|
: |
@puskesmas_kandangan |
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN DEWASA DAN LANSIA
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | a.Pengobatan/konsultasi b.Rujukan ke Poli RS c.Surat Keterangan Sehat d.Surat Keterangan Sakit |
| Jangka Waktu | : | 10 - 20 Menit |
| Biaya/Tarif | : | a. Pasien Umum : Berdasarkan Peratrura |
| Lokasi Layanan | : | poli umum |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
- Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Persyaratan
- Menunjukkan rincian biaya (bagi pasien umum)
- Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Umum.
- Pasien menuju ke meja Triase
- Pasien Menuju ke Dokter Umum
- Dokter membuatkan resep obat setelah melakukan pemeriksaan dan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Farmasi untuk mengambil obat.
- Jika pasien memerlukan Pelayanan Laboratorium, dokter akan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Laboratorium.
- Apabila dokter menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka dokter akan memberikan print rujukan kepada pasien.
- Setelah pasien sudah mendapatkan obat / rujukan bisa pulang.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- UPTD Puskesmas Grogol, Jln Raya Sonorejo,Grogol Kab Kediri
- Email : [email protected]
- WhatsApp :0813-5740-0036
- Instagram : @uptd_puskesmas_grogol
- Facebook : @Uptd Puskesmas Grogol
- Ulasan Google : Puskesmas Grogol
- Kotak Saran
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN GIGI
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | a. Medikasi/pengobatan/konsultasi b. Pembersihan karang gigi c. Penambalan gigi d. Pencabutan gigi a |
| Jangka Waktu | : | a. Medikasi/pengobatan/konsultasi : 5 – |
| Biaya/Tarif | : | a. Pasien Umum : Berdasarkan Peratruran |
| Lokasi Layanan | : | poli gigi |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
- Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Persyaratan
- Menunjukkan rincian biaya (bagi pasien umum)
- Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan.Rujukan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Gigi.
- Pasien menuju ke meja Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Perawat Pelayanan Gigi.
- Pasien Menuju ke Dokter Umum / Bidan untuk diperiksa fisik dan keluhan yang dirasakan.
- Dokter membuatkan resep obat setelah melakukan pemeriksaan dan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Farmasi untuk mengambil obat.
- Jika pasien memerlukan Pelayanan Laboratorium, dokter akan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Laboratorium.
- Apabila dokter menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka dokter akan memberikan print rujukan kepada pasien.
- Setelah pasien sudah mendapatkan obat / rujukan bisa pulang.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- UPTD Puskesmas Grogol, Jln Raya Sonorejo,Grogol Kab Kediri
- Email : [email protected]
- WhatsApp :0813-5740-0036
- Instagram : @uptd_puskesmas_grogol
- Facebook : @Uptd Puskesmas Grogol
- Ulasan Google : Puskesmas Grogol
- Kotak Saran
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN UGD
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Pelayanan Gawat darurat dan tindakan sederhana |
| Jangka Waktu | : | a. Respon time kurang dari 2 menit |
| Biaya/Tarif | : | a. Pasien Umum : Berdasarkan Peratruran |
| Lokasi Layanan | : | UGD |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
- Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 tentangPersetujuan Tindakan Kedokteran
Persyaratan
- KK / KTP dan Kartu BPJS (Jika ada)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Petugas melakukan Triase
- Pasien/Keluarga Melakukan Pendaftartan
- Petugas melakukan Anamnesa dan Pemerikasaan
- Petutgas Menegakkan diagnosa
- Petugas melakukan terapi
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
- UPTD Puskesmas Grogol, Jln Raya Sonorejo,Grogol Kab Kediri
- Email : [email protected]
- WhatsApp :0813-5740-0036
- Instagram : @uptd_puskesmas_grogol
- Facebook : @Uptd Puskesmas Grogol
- Ulasan Google : Puskesmas Grogol
- Kotak Saran
Mekanisme Pengaduan