Kategori Pelayanan:

Pelayanan Lintas Klaster

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1.Pelayanan kesehatan gigi dan mulut 2.Pelayanan gawat darurat 3.Pelayanan farmasi 4.Pelayanan labor
Jangka Waktu : 13 - 30 tanpa tindakan
Biaya/Tarif : sesuati perda tarif
Lokasi Layanan :

Dasar Hukum

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

ESTER YUNI ASTUTIK, A.Md.KG

Perawat Gigi Penyelia

Avatar

drg. GAYUH ANGGITA WULANSARI

Dokter Gigi Muda

Avatar

MOHAMAD ARIFIN WIDYANTO, A.Md

Asisten Apoteker Mahir

Avatar

Yuni Tri Kuntari, S. Farm., Apt

Apoteker Ahli Pertama

Avatar

HARWINDA HADI, A.Md.AK

ATLM Terampil

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN PENDAFTARAN / LOKET (KLASTER I)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan :
Jangka Waktu : Pasien Lama : 3 Menit Pasien Baru : 5 M
Biaya/Tarif : Pasien Umum (Rp 25.000) Pasien JKN (Grat
Lokasi Layanan : Loket UPTD Puskesmas Kandangan

Dasar Hukum

  1. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesi Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik.
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis.
  6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Keshatan Primer.
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 19 Tahun 2024 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Persyaratan

  1. Menunjukkan      nomer  Antrian   yang diambil pada Front Office atau melalui antrian online (JKN Mobile).
  2. Menunjukkan Kartu Berobat
  3. Membawa KK / KTP dan Kartu JKN (Jika ada) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data Aplikasi TEMAN MAS ABDI.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien/pengunjung mengambil nomor antrian
  2. Petugas  memanggil pasien sesuai nomor antrian pendaftaran
  3. Petugas pendaftaran melakukan identifikasi pasien dan memverifikasi dengan kartu identitas pasien (KK/ KTP)
  4. Petugas pendafatran melakukan entry pendaftaran pasien pada Aplikasi TEMAN MAS ABDI sesuai dengan klaster
  5. Petugas pendaftaran memberi nomor antrian sesuai dengan klaster dan mengarahkan pasien/pengunjung menuju klaster yang dituju

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Petugas

:

Asih Dwi Suryanti, S.Tr. Kes

Telepon

:

(0354) 326230

Hotline

:

0813-5997-0356

Email

:

[email protected]

Instagram

:

@puskesmas_kandangan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN DEWASA DAN LANSIA

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : a.Pengobatan/konsultasi b.Rujukan ke Poli RS c.Surat Keterangan Sehat d.Surat Keterangan Sakit
Jangka Waktu : 10 - 20 Menit
Biaya/Tarif : a. Pasien Umum : Berdasarkan Peratrura
Lokasi Layanan : poli umum

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
  5. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Persyaratan

  1. Menunjukkan rincian biaya (bagi pasien umum)
  2. Membawa Kartu   Rujukan           yang    lama    apabila ingin memperpanjang Rujukan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Umum.
  2. Pasien menuju ke meja Triase
  3. Pasien Menuju ke Dokter Umum
  4. Dokter membuatkan resep obat setelah melakukan pemeriksaan dan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Farmasi untuk mengambil obat.
  5. Jika pasien memerlukan Pelayanan Laboratorium, dokter akan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Laboratorium.
  6. Apabila dokter menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka dokter akan memberikan print rujukan kepada pasien.
  7. Setelah pasien sudah mendapatkan obat / rujukan bisa pulang.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. UPTD Puskesmas Grogol, Jln Raya Sonorejo,Grogol Kab Kediri
  2. Email : [email protected]
  3. WhatsApp :0813-5740-0036
  4. Instagram : @uptd_puskesmas_grogol
  5. Facebook : @Uptd Puskesmas Grogol
  6. Ulasan Google : Puskesmas Grogol
  7. Kotak Saran

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN GIGI

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : a. Medikasi/pengobatan/konsultasi b. Pembersihan karang gigi c. Penambalan gigi d. Pencabutan gigi a
Jangka Waktu : a. Medikasi/pengobatan/konsultasi : 5 –
Biaya/Tarif : a. Pasien Umum : Berdasarkan Peratruran
Lokasi Layanan : poli gigi

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
  5. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Persyaratan

  1. Menunjukkan rincian biaya (bagi pasien umum)
  2. Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan.Rujukan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Gigi.
  2. Pasien menuju ke meja Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Perawat Pelayanan Gigi.
  3. Pasien Menuju ke Dokter Umum / Bidan untuk diperiksa fisik dan keluhan yang dirasakan.
  4. Dokter membuatkan resep obat setelah melakukan pemeriksaan dan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Farmasi untuk mengambil obat.
  5. Jika pasien memerlukan Pelayanan Laboratorium, dokter akan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Laboratorium.
  6. Apabila dokter menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka dokter akan memberikan print rujukan kepada pasien.
  7. Setelah pasien sudah mendapatkan obat / rujukan bisa pulang.

 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. UPTD Puskesmas Grogol, Jln Raya Sonorejo,Grogol Kab Kediri
  2. Email : [email protected]
  3. WhatsApp :0813-5740-0036
  4. Instagram : @uptd_puskesmas_grogol
  5. Facebook : @Uptd Puskesmas Grogol
  6. Ulasan Google : Puskesmas Grogol
  7. Kotak Saran

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN UGD

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan Gawat darurat dan tindakan sederhana
Jangka Waktu : a. Respon time kurang dari 2 menit
Biaya/Tarif : a. Pasien Umum : Berdasarkan Peratruran
Lokasi Layanan : UGD

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
  5. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 tentangPersetujuan Tindakan Kedokteran

Persyaratan

  1.  KK / KTP dan Kartu BPJS (Jika ada)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas melakukan Triase
  2. Pasien/Keluarga Melakukan Pendaftartan
  3. Petugas melakukan Anamnesa dan Pemerikasaan
  4. Petutgas Menegakkan diagnosa
  5. Petugas melakukan terapi

 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
  1. UPTD Puskesmas Grogol, Jln Raya Sonorejo,Grogol Kab Kediri
  2. Email : [email protected]
  3. WhatsApp :0813-5740-0036
  4. Instagram : @uptd_puskesmas_grogol
  5. Facebook : @Uptd Puskesmas Grogol
  6. Ulasan Google : Puskesmas Grogol
  7. Kotak Saran

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan