Kategori Pelayanan:

konsultasi gizi

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pemenuhan gizi yang baik
Jangka Waktu : 30 menit
Biaya/Tarif : 10000
Lokasi Layanan : UPTD PUSKESMAS WONOREJO

Dasar Hukum

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

tatap muka

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Retno Puji Rahayu, A.Md.GZ

Ahli Gizi

0895367054767

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN KLUSTER 2

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Pelayanan ANC Terpadu 2. Pelayanan ANC Rutin 3. Pelayanan Catin 4. Pengobatan Ringan 5. Pemeriksa
Jangka Waktu : 30-60 MENIT
Biaya/Tarif : 25000 s/d 50000
Lokasi Layanan : UPTD PUSKESMAS WONOREJO

Dasar Hukum

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

dr. Hindiyah Effendi

Dokter Umum

082330111171

Avatar

Luluk Fauziah,A.Md.keb

Bidan

081335727977

Avatar

Nanik Yulistyani, SST,Bdn

Bidan

085731648769

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN KB

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Pelayanan KB Implant 2. Pelayanan KB IUD, KB SUNTIK, PELAYANAN IVA
Jangka Waktu : 30-60 MENIT
Biaya/Tarif : 10000 S/D 100000
Lokasi Layanan : UPTD PUSKESMAS WONOREJO

Dasar Hukum

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

IKA FARIDA,A.Md.Keb

Bidan

085607661230

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan KIA-KB

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Pelayanan ANC Terpadu 2. Pelayanan ANC Rutin 3. Pelayanan CATIN 4. Pemberian Surat Rujukan
Jangka Waktu : 1. ANC Terpadu : 120 - 180 Menit 2. ANC
Biaya/Tarif : Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten
Lokasi Layanan : Ruang Pelayanan KIA-KB

Dasar Hukum

    1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara tahun 2009 Nomor 112);
    2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara tahun 2009 Nomor 140 tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
    3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
    4. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;
    5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;
    6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional
    7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas;
    8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat;
    9. Keputusan Bupati Kediri Nomor 188.45/298/418.32/2015 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada 37 Puskesmas Pemerintah Kabupaten Kediri;
    10. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri Nomor 17042300127480001 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko UPTD Puskesmas Pranggang;
    11. Peraturan Bupati Kediri Nomor 64 Tahun 2021 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Tehnis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri.

 

Persyaratan

  1. Menunjukkan Nomor Antrian
  2. Membawa Buku KIA (Bagi yang sudah memiliki)
  3. Membawa kartu KB
  4. Membawa Fotocopy KTP
  5. Membawa Fotocopy KK
  6. Membawa Fotocopy BPJS (bila memiliki)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuai urutan antrian
  2. Petugas melakukan reidentifikasi pasien
  3. Petugas melakukan Anamnesa terhadap pasien
  4. Petugas melakukan Tindakan sesuai keluhan/ Tindakan KB yang dipilih
  5. Petugas memberikan konseling / resep / rujukan apabila diperlukan

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Farida hidayati

PJ KIA/KB

08123252077

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. UPTD Puskesmas Pranggang Jl. Raya Pare Wates, Kecamatan Plosoklaten, Kediri 64175, Telp.(0354) 7415033
  2. Email : [email protected]
  3. Kotak saran
  4. WhatsApp : 085755066202
  5. Facebook : Puskesmas Pranggang
  6. Instagram : pkm_pranggang
  7. Youtube : Puskesmas Pranggang

Ulasan Google : Puskesmas Pranggang

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Gigi dan Mulut

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Medikasi/pengobatan/konsultasi 2. Pembersihan karang gigi 3. Penambalan gigi dengan GIC / Komposi
Jangka Waktu : 1. Medikasi/pengobatan/konsultasi : 5 –
Biaya/Tarif : Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten
Lokasi Layanan : Ruang pelayanan Gigi dan Mulut

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Undang-Undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1419/Menkes/Per/X/ 2005 tentang Penyelenggaran Praktik Dokter/Dokter Gigi
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/62/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Gigi

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Dokter Gigi Indonesia

Persyaratan

  1. Pasien menunjukkan nomor antrian

Pasien membawa surat kontrol/surat rekomendasi DPJP bila diperlukan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien/pengunjung menunggu panggilan dari poli/ruangan
  2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter/petugas medis yang bertugas

setelah selesai diperiksa, pasien/pengunjung akan diberikan resep/rujukan internal/rujukan eksternal

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

drg.Wuyungsari

Dokter Gigi

081358223625

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. UPTD Puskesmas Pranggang Jl. Raya Pare Wates, Kecamatan Plosoklaten, Kediri 64175, Telp.(0354) 7415033
  2. Email : puskesmaspranggang14@gmail.com
  3. Kotak saran
  4. WhatsApp 085755066202
  5. Facebook : Puskesmas Pranggang
  6. Instagram : pkm_pranggang
  7. Youtube : Puskesmas Pranggang

Ulasan Google : Puskesmas Pranggang

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan