Kategori Pelayanan:

Layanan Kefarmasian

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Penyediaan Obat racikan dan non racikan 2. Pemberian Informasi Obat (PIO)
Jangka Waktu : 1. 5 menit untuk non racikan 2. 15 menit
Biaya/Tarif : Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten
Lokasi Layanan : Ruang pelayanan Farmasi

Dasar Hukum

  1. Undang – undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1121/MENKES/SK/XII/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Obat Publik Dan Perbekalan Kesehatan Untuk Pelayanan Kesehatan Dasar;
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas;

Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.02.02.Menkes/ 427/ 2015 tentang Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (Gema Cermat).

Persyaratan

Resep dokter dari unit layanan terkait

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas mencetak resep pasien dari aplikasi Teman Mas Abdi.
  2. Petugas melakukan pengkajian resep
  3. Petugas mengambil obat dan menghitung obat (racikan ) sesuai resep
  4. Petugas menuliskan nama pasien dan aturan pakai obat pada etiket biru untuk obat pemakaian obat luar dan etiket putih untuk pemakaian dalam sesuai dengan resep
  5. Petugas memeriksa kembali jenis dan jumlah obat
  6. Petugas membawa obat yang sudah disiapkan beserta lembar resepnya
  7. Petugas memanggil nama pasien
  8. Petugas melakukan identifikasi pasien ( menanyakan ulang nama dan alamat pasien)
  9. Petugas menyerahkan dan memberikan informasi tentang obat (nama, kegunaan dan penyimpanan) kepada pasien/keluarga pasien
  10. Petugas menyerahkan obat serta memastikan pasien/keluarga paham tentang cara penggunaan obat dan meminta tandatangan pasien dilembar resep

Petugas menyimpan resep di kotak resep

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Indria kurniawati

PJ Pelayanan farmasi

085749084930

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. UPTD Puskesmas Pranggang Jl. Raya Pare Wates, Kecamatan Plosoklaten, Kediri 64175, Telp.(0354) 7415033
  2. Email : [email protected]
  3. Kotak saran
  4. WhatsApp 085755066202
  5. Facebook : Puskesmas Pranggang
  6. Instagram : pkm_pranggang
  7. Youtube : Puskesmas Pranggang
  8. Ulasan Google : Puskesmas Pranggang

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Laboratorium

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Pemeriksaan darah lengkap 2. Pemeriksaan hemoglobin 3. Pemeriksaan widal 4. Pemeriksaan gula dara
Jangka Waktu : Waktu pelayanan di laboratorium adalah 1
Biaya/Tarif : Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten
Lokasi Layanan : Ruang Laboratorium

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik yang Baik

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

Persyaratan

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda (pasien umum)

Permintaan pemeriksaan laboratorium yang dikirim melalui simpus oleh ruang pelayanan BP, KIA, Gigi dan R.anggrek

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju.
  2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas.
  3. Setelah selesai diperiksa petugas mengisi permintaan pemeriksaan pada simpus yang dikirim ke laboratorium
  4. Petugas laboratorium memanggil dan memastikan identitas pasien
  5. Petugas laboratorium melakukan pengambilan sampel sesuai permintaan
  1. Pasien / pengunjung menunggu hasil pemeriksaan proses laboratorium
  1. Petugas laboratorium menyerahkan hasil kepada pasien
  2. Hasil lab kritis dilaporkan langsung ke dokter

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Mitra hesti Palupi

PJ Laboratorium

081217042811

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. UPTD Puskesmas Pranggang Jl. Raya Pare Wates, Kecamatan Plosoklaten, Kediri 64175, Telp.(0354) 7415033
  2. Email : [email protected]
  3. Kotak saran
  4. WhatsApp : 085755066202
  5. Facebook : Puskesmas Pranggang
  6. Instagram : pkm_pranggang
  7. Youtube : Puskesmas Pranggang

Ulasan Google : Puskesmas Pranggang

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Konsultasi gizi

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Konseling gizi sesuai dengan SOP 2. Pemberian Makanan Tambahan (PMT)
Jangka Waktu : 10 - 30 Menit Sesuai dengan Kondisi
Biaya/Tarif : Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten
Lokasi Layanan : Ruang Konsultasi

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  3. Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1995/MENKES/RI/XII/2010 Tentang Standar Antropometri Penilaian Status Gizi Anak
  4. Peraturan Pemerintah RI No. 33 tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
  5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomer HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

Persyaratan

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran

Pasien membawa rujukan konseling gizi bila diperlukan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien/ pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan.
  2. Pasien/ pengunjung akan dilayani oleh petugas gizi yang bertugas.
  3. Petugas gizi mencocokkan identitas pasien dengan rekam medis pasien/ pengunjung.
  4. Petugas gizi melakukan anamnesa gizi.
  5. Petugas gizi memberikan konseling sesuai keluhan.
  6. Petugas gizi memberikan waktu untuk bertanya apabila terdapat informasi yang kurang jelas.

Pasien/ pengunjung dipersilakan meninggalkan ruangan jika telah selesai.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Romi Purwaningsih

PJ Gizi

08155230593

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. UPTD Puskesmas Pranggang Jl. Raya Pare Wates, Kecamatan Plosoklaten, Kediri 64175, Telp.(0354) 7415033
  2. Email : puskesmaspranggang14@gmail.com
  3. Kotak saran
  4. WhatsApp:  085755066202
  5. Facebook : Puskesmas Pranggang
  6. Instagram : pkm_pranggang
  7. Youtube : Puskesmas Pranggang

Ulasan Google : Puskesmas Pranggang

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan promkes dan kesling

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan klinik sanitasi
Jangka Waktu : 10-20 Menit
Biaya/Tarif : Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten
Lokasi Layanan : Ruang konsultasi

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

Persyaratan

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / KK
  2. Kartu JKN KIS / BPJS bagi Peserta

Rujukan Internal yang dikirim oleh ruang pelayanan BP dan R.anggrek

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas kesling / promkes memanggil pelanggan sesuai panggilan
  2. Petugas kesling / promkes mencatat identitas pelanggan di register sanitasi
  3. Petugas kesling / promkes mewawancarai pelanggan/keluarganya & mempelajari gejala Kesehatan
  4. Petugas kesling / promkes mewawancarai & menginvestigasi kondisi lingkungan pelanggan

Petugas kesling / promkes memberikan konseling yang terkait dengan lingkungan/cara Perilaku hidup bersih dan sehat

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Nina Mustikasari

PJ Kesling

081252489268

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. UPTD Puskesmas Pranggang Jl. Raya Pare Wates, Kecamatan Plosoklaten, Kediri 64175, Telp.(0354) 7415033
  2. Email : puskesmaspranggang14@gmail.com
  3. Kotak saran
  4. WhatsApp : 085755066202
  5. Facebook : Puskesmas Pranggang
  6. Instagram : pkm_pranggang
  7. Youtube : Puskesmas Pranggang

Ulasan Google : Puskesmas Pranggang

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Imunisasi

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Hb0 (bayi baru lahir) 2. Bcg,polio 1 (usia 0-1 bulan) 3. Penta 1,polio 2,pcv 1,rotavirus 1(usia 2
Jangka Waktu : 10 – 15 Menit
Biaya/Tarif : Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten
Lokasi Layanan : Ruang Imunisasi

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara
  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

Persyaratan

  1. Pasien imunisasi baru ( terdaftar di simpus, membawa KTP/KK,buku KIA )

Pasien imunisasi lama ( terdaftar di simpus, membawa kartu berobat,buku KIA )

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pasien datang ke ruang imunisasi
  2. Pasien menunggu untuk dipanggil petugas
  3. Petugas melakukan anamnesa
  4. Petugas memberikan imunisasi sesuai jadwal
  5. Petugas mencatat dalam simpus
  6. Petugas menulis dalam buku KIA dan register imunisasi
  7. Petugas memberikan obat penurun panas untuk vaksin penta
  8. Petugas menjelaskan tata cara, dosis, dan waktu minum obat kepada pasien

Pasien pulang

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Ari Setiyarini

PJ Imunisasi

081234111107

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. UPTD Puskesmas Pranggang Jl. Raya Pare Wates, Kecamatan Plosoklaten, Kediri 64175, Telp.(0354) 7415033
  2. Email : puskesmaspranggang14@gmail.com
  3. Kotak saran
  4. WhatsApp : 085755066202
  5. Facebook : Puskesmas Pranggang
  6. Instagram : pkm_pranggang
  7. Youtube : Puskesmas Pranggang

Ulasan Google : Puskesmas Pranggang

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan