Kategori Pelayanan:
Layanan Kefarmasian
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | 1. Penyediaan Obat racikan dan non racikan 2. Pemberian Informasi Obat (PIO) |
| Jangka Waktu | : | 1. 5 menit untuk non racikan 2. 15 menit |
| Biaya/Tarif | : | Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten |
| Lokasi Layanan | : | Ruang pelayanan Farmasi |
Dasar Hukum
- Undang – undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1121/MENKES/SK/XII/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Obat Publik Dan Perbekalan Kesehatan Untuk Pelayanan Kesehatan Dasar;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas;
Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.02.02.Menkes/ 427/ 2015 tentang Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (Gema Cermat).
Persyaratan
Resep dokter dari unit layanan terkait
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Petugas mencetak resep pasien dari aplikasi Teman Mas Abdi.
- Petugas melakukan pengkajian resep
- Petugas mengambil obat dan menghitung obat (racikan ) sesuai resep
- Petugas menuliskan nama pasien dan aturan pakai obat pada etiket biru untuk obat pemakaian obat luar dan etiket putih untuk pemakaian dalam sesuai dengan resep
- Petugas memeriksa kembali jenis dan jumlah obat
- Petugas membawa obat yang sudah disiapkan beserta lembar resepnya
- Petugas memanggil nama pasien
- Petugas melakukan identifikasi pasien ( menanyakan ulang nama dan alamat pasien)
- Petugas menyerahkan dan memberikan informasi tentang obat (nama, kegunaan dan penyimpanan) kepada pasien/keluarga pasien
- Petugas menyerahkan obat serta memastikan pasien/keluarga paham tentang cara penggunaan obat dan meminta tandatangan pasien dilembar resep
Petugas menyimpan resep di kotak resep
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Indria kurniawati
PJ Pelayanan farmasi
085749084930
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
|
Mekanisme Pengaduan
Layanan Laboratorium
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | 1. Pemeriksaan darah lengkap 2. Pemeriksaan hemoglobin 3. Pemeriksaan widal 4. Pemeriksaan gula dara |
| Jangka Waktu | : | Waktu pelayanan di laboratorium adalah 1 |
| Biaya/Tarif | : | Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten |
| Lokasi Layanan | : | Ruang Laboratorium |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik yang Baik
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Persyaratan
- Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
- Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda (pasien umum)
Permintaan pemeriksaan laboratorium yang dikirim melalui simpus oleh ruang pelayanan BP, KIA, Gigi dan R.anggrek
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Mitra hesti Palupi
PJ Laboratorium
081217042811
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- UPTD Puskesmas Pranggang Jl. Raya Pare Wates, Kecamatan Plosoklaten, Kediri 64175, Telp.(0354) 7415033
- Email : [email protected]
- Kotak saran
- WhatsApp : 085755066202
- Facebook : Puskesmas Pranggang
- Instagram : pkm_pranggang
- Youtube : Puskesmas Pranggang
Ulasan Google : Puskesmas Pranggang
Mekanisme Pengaduan
Layanan Konsultasi gizi
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | 1. Konseling gizi sesuai dengan SOP 2. Pemberian Makanan Tambahan (PMT) |
| Jangka Waktu | : | 10 - 30 Menit Sesuai dengan Kondisi |
| Biaya/Tarif | : | Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten |
| Lokasi Layanan | : | Ruang Konsultasi |
Dasar Hukum
|
Persyaratan
- Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
Pasien membawa rujukan konseling gizi bila diperlukan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pasien/ pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan.
- Pasien/ pengunjung akan dilayani oleh petugas gizi yang bertugas.
- Petugas gizi mencocokkan identitas pasien dengan rekam medis pasien/ pengunjung.
- Petugas gizi melakukan anamnesa gizi.
- Petugas gizi memberikan konseling sesuai keluhan.
- Petugas gizi memberikan waktu untuk bertanya apabila terdapat informasi yang kurang jelas.
Pasien/ pengunjung dipersilakan meninggalkan ruangan jika telah selesai.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Romi Purwaningsih
PJ Gizi
08155230593
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- UPTD Puskesmas Pranggang Jl. Raya Pare Wates, Kecamatan Plosoklaten, Kediri 64175, Telp.(0354) 7415033
- Email : puskesmaspranggang14@gmail.com
- Kotak saran
- WhatsApp: 085755066202
- Facebook : Puskesmas Pranggang
- Instagram : pkm_pranggang
- Youtube : Puskesmas Pranggang
Ulasan Google : Puskesmas Pranggang
Mekanisme Pengaduan
Layanan promkes dan kesling
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Pelayanan klinik sanitasi |
| Jangka Waktu | : | 10-20 Menit |
| Biaya/Tarif | : | Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten |
| Lokasi Layanan | : | Ruang konsultasi |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Persyaratan
|
Rujukan Internal yang dikirim oleh ruang pelayanan BP dan R.anggrek
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
Petugas kesling / promkes memberikan konseling yang terkait dengan lingkungan/cara Perilaku hidup bersih dan sehat
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Nina Mustikasari
PJ Kesling
081252489268
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
|
Ulasan Google : Puskesmas Pranggang
Mekanisme Pengaduan
Layanan Imunisasi
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | 1. Hb0 (bayi baru lahir) 2. Bcg,polio 1 (usia 0-1 bulan) 3. Penta 1,polio 2,pcv 1,rotavirus 1(usia 2 |
| Jangka Waktu | : | 10 – 15 Menit |
| Biaya/Tarif | : | Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten |
| Lokasi Layanan | : | Ruang Imunisasi |
Dasar Hukum
|
Persyaratan
- Pasien imunisasi baru ( terdaftar di simpus, membawa KTP/KK,buku KIA )
Pasien imunisasi lama ( terdaftar di simpus, membawa kartu berobat,buku KIA )
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pasien datang ke ruang imunisasi
- Pasien menunggu untuk dipanggil petugas
- Petugas melakukan anamnesa
- Petugas memberikan imunisasi sesuai jadwal
- Petugas mencatat dalam simpus
- Petugas menulis dalam buku KIA dan register imunisasi
- Petugas memberikan obat penurun panas untuk vaksin penta
- Petugas menjelaskan tata cara, dosis, dan waktu minum obat kepada pasien
Pasien pulang
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Ari Setiyarini
PJ Imunisasi
081234111107
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- UPTD Puskesmas Pranggang Jl. Raya Pare Wates, Kecamatan Plosoklaten, Kediri 64175, Telp.(0354) 7415033
- Email : puskesmaspranggang14@gmail.com
- Kotak saran
- WhatsApp : 085755066202
- Facebook : Puskesmas Pranggang
- Instagram : pkm_pranggang
- Youtube : Puskesmas Pranggang
Ulasan Google : Puskesmas Pranggang
Mekanisme Pengaduan