Kategori Pelayanan:
PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI (KLASTER 3)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | a.Pelayanan Calon Pengantin b.Konsultasi kasus kandungan (non hamil) c.Pengobatan d.Rujukan ke RS |
| Jangka Waktu | : | Pemeriksaan Catin: 45 – 60 menit; KB Su |
| Biaya/Tarif | : | |
| Lokasi Layanan | : | PUSKESMAS KELING |
Dasar Hukum
- Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyeenggaraan Program Jaminan Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1936 Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/ 2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 ten tang Pajak daerah dan Retribusi Daerah
Persyaratan
- Telah terdaftar dalam SIMPUS
- membawa rujukan internal dari ruang layanan terkait jika merupakan pasien konsulan dari bagian lain
- Membawa rekomendasi dari Dokter RS bagi yang pasien yang membutuhkan rujukan kontrol
- Membawa Kartu KB
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
- Petugas melakukan identifikasi pasien
- Petugas melakukan pengkajian dan mengisi hasil pengkajian dalam rekam medis
- Petugas berkonsultasi dengan dokter jika diperlukan
- Petugas / dokter melakukan anamnesa medis / pemeriksaan fisik / pemeriksaan laboratorium sesuai indikasi
- Dokter menjelaskan tentang hasil pemeriksaan
- Petugas / dokter melakukan tindakan sesuai indikasi
- Dokter memberikan terapi / rujukan / surat keterangan hasil pemeriksaan sesuai indikasi dan / kebutuhan pasien
- Petugas merekap hasil pemeriksaan dalam SIMPUS
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Kotak Saran
- Petugas di meja informasi
- WA : 0858 2468 9011
- email : [email protected]
- Tiktok : promkes.pkmkeling
- Instagram : puskesmas_keling
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN KESEHATAN BAYI DAN ANAK PRA-SEKOLAH (KLASTER 2)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | a. Konsultasi Dokter b. Pengobatan c.Rujukan ke RS |
| Jangka Waktu | : | 10 – 20 menit |
| Biaya/Tarif | : | sesuai perda kabupaten kediri |
| Lokasi Layanan | : | PUSKESMAS KELING |
Dasar Hukum
- Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyeenggaraan Program Jaminan Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1936 Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/ 2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 ten tang Pajak daerah dan Retribusi Daerah
Persyaratan
- Telah terdaftar dalam SIMPUS
- membawa rujukan internal dari ruang layanan terkait jika merupakan pasien konsulan dari bagian lain
- Membawa rekomendasi dari Dokter RS bagi yang pasien yang membutuhkan rujukan kontrol
- Membawa buku KIA (Bagi yang memiliki)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
- Petugas melakukan identifikasi pasien
- Petugas melakukan pengkajian dan mengisi hasil pengkajian dalam rekam medis
- Petugas mengarahkan pasien kepada dokter jika diperlukan
- Dokter melakukan anamnesa medis / pemeriksaan fisik / pemeriksaan laboratorium sesuai indikasi
- Dokter menjelaskan tentang hasil pemeriksaan
- Dokter memberikan terapi atau rujukan sesuai indikasi
- Petugas merekap hasil pemeriksaan dalam SIMPUS
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Kotak Saran
- Petugas di meja informasi
- WA : 0858 2468 9011
- email : [email protected]
- Tiktok : promkes.pkmkeling
- Instagram : puskesmas_keling
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN KESEHATAN ANAK USIA SEKOLAH DAN REMAJA (KLASTER 2)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | a.Konsultasi Dokter b. Pengobatan c. Rujukan ke RS |
| Jangka Waktu | : | 10 – 20 menit |
| Biaya/Tarif | : | sesuai perda kabupaten kediri |
| Lokasi Layanan | : | PUSKESMAS KELING |
Dasar Hukum
- Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyeenggaraan Program Jaminan Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1936 Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/ 2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 ten tang Pajak daerah dan Retribusi Daerah
Persyaratan
- Telah terdaftar dalam SIMPUS
- Membawa rekomendasi dari Dokter RS bagi yang pasien yang membutuhkan rujukan kontrol
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
- Petugas melakukan identifikasi pasien
- Petugas melakukan pengkajian dan mengisi hasil pengkajian dalam rekam medis
- Petugas mengarahkan pasien kepada dokter jika diperlukan
- Dokter / petugas melakukan anamnesa medis / pemeriksaan fisik / pemeriksaan laboratorium sesuai indikasi
- Dokter menjelaskan tentang hasil pemeriksaan
- Dokter memberikan terapi atau rujukan sesuai indikasi
- Petugas menginput hasil pemeriksaan dalam SIMPUS
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Kotak Saran
- Petugas di meja informasi
- WA : 0858 2468 9011
- email : [email protected]
- Tiktok : promkes.pkmkeling
- Instagram : puskesmas_keling
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT (LINTAS KLASTER)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | a.Medikasi / pengobatan / konsultasi b.Pembersihan karang gigi c.Penambalan gigi dengan GIC / Ko |
| Jangka Waktu | : | 10 – 60 menit |
| Biaya/Tarif | : | sesuai perda kabupaten kediri |
| Lokasi Layanan | : | PUSKESMAS KELING |
Dasar Hukum
- Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyeenggaraan Program Jaminan Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 02.02 / MENKES /62 /2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Gigi
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1419 / Menkes/ Per/X/2005 tentang Penyelenggaran Praktik Dokter/ Dokter Gigi
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/ 2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah
- Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Dokter Gigi Indonesia
Persyaratan
- Telah terdaftar dalam SIMPUS
- Membawa rujukan internal dari ruang layanan terkait jika merupakan pasien konsulan dari bagian lain
- Membawa rekomendasi dari Dokter RS bagi yang pasien yang membutuhkan rujukan kontrol
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
- Petugas melakukan identifikasi pasien
- Dokter / Petugas melakukan pemeriksaan
- Dokter / petugas melakukan tindakan sesuai diagnosis
- Dokter / petugas memberikan terapi atau rujukan sesuai indikasi
- Petugas merekap hasil pemeriksaan dalam SIMPUS
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Nurul Kasanah, A.Md. KG
perawat gigi
085123456789
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Kotak Saran
- Petugas di meja informasi
- WA : 0858 2468 9011
- email : [email protected]
- Tiktok : promkes.pkmkeling
- Instagram : puskesmas_keling
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN LABORATORIUM (LINTAS KLASTER)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | a.Pemeriksaan darah lengkap b.Pemeriksaan hemoglobin c.Pemeriksaan widal d.Pemeriksaan gula da |
| Jangka Waktu | : | 10 – 60 menit |
| Biaya/Tarif | : | sesuai perda kabupaten kediri |
| Lokasi Layanan | : | PUSKESMAS KELING |
Dasar Hukum
- Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyeenggaraan Program Jaminan Kesehatan
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik yang Baik
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/ 2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah
Persyaratan
- Telah terdaftar dalam SIMPUS
- Membawa formulir permintaan pemeriksaan laboratorium dari ruang pelayanan pengirim
- Menunjukkan tracer pelayanan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Petugas menerima formulir permintaan pemeriksaan laboratorium
- Petugas memanggil pasien sesuai urutan kedatangan
- Petugas melakukan identifikasi pasien
- Petugas memberikan penjelasan teknis pengambilan sampel
- Petugas mengambil sampel pemeriksaan laboratorium
- Petugas melakukan pemeriksaan laboratorium
- Pasien menunggu hasil pemeriksaan laboratorium
- Petugas menyerahkan hasil laboratorium kepada pasien
- Petugas menginput hasil pemeriksaan dalam SIMPUS
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Wibawadi Abidin eskatara, A.Md. AK
petugas laboratorium
085123456789
M. Yusuf Arief Nugraha, A.Md. AK
petugas laboratorium
085123456789
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Kotak Saran
- Petugas di meja informasi
- WA : 0858 2468 9011
- email : [email protected]
- Tiktok : promkes.pkmkeling
- Instagram : puskesmas_keling