Kategori Pelayanan:

PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI (KLASTER 3)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : a.Pelayanan Calon Pengantin b.Konsultasi kasus kandungan (non hamil) c.Pengobatan d.Rujukan ke RS
Jangka Waktu : Pemeriksaan Catin: 45 – 60 menit; KB Su
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan : PUSKESMAS KELING

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyeenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun  2019  tentang Sistem Informasi Puskesmas
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1936 Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
  8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/ 2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 ten tang Pajak daerah dan Retribusi Daerah

Persyaratan

  1. Telah terdaftar dalam SIMPUS
  2. membawa rujukan internal dari ruang layanan terkait jika merupakan pasien konsulan dari bagian lain
  3.  Membawa rekomendasi dari Dokter RS bagi yang pasien yang membutuhkan rujukan kontrol
  4. Membawa Kartu KB

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan pengkajian dan mengisi hasil   pengkajian dalam rekam medis
  4. Petugas berkonsultasi dengan dokter jika diperlukan
  5. Petugas / dokter melakukan anamnesa medis / pemeriksaan fisik / pemeriksaan   laboratorium sesuai indikasi
  6. Dokter menjelaskan tentang hasil pemeriksaan
  7. Petugas / dokter melakukan tindakan sesuai indikasi
  8. Dokter memberikan terapi / rujukan / surat keterangan hasil pemeriksaan sesuai indikasi   dan / kebutuhan pasien
  9. Petugas merekap hasil pemeriksaan dalam SIMPUS

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di meja informasi
  3. WA : 0858 2468 9011
  4. email : [email protected]
  5. Tiktok : promkes.pkmkeling
  6. Instagram : puskesmas_keling

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN KESEHATAN BAYI DAN ANAK PRA-SEKOLAH (KLASTER 2)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : a. Konsultasi Dokter b. Pengobatan c.Rujukan ke RS
Jangka Waktu : 10 – 20 menit
Biaya/Tarif : sesuai perda kabupaten kediri
Lokasi Layanan : PUSKESMAS KELING

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyeenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun  2019  tentang Sistem Informasi Puskesmas
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1936 Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
  8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/ 2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 ten tang Pajak daerah dan Retribusi Daerah

Persyaratan

  1. Telah terdaftar dalam SIMPUS
  2. membawa rujukan internal dari ruang layanan terkait jika merupakan pasien konsulan dari bagian lain
  3. Membawa rekomendasi dari Dokter RS bagi yang pasien yang membutuhkan rujukan kontrol
  4. Membawa buku KIA (Bagi yang memiliki)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan pengkajian dan mengisi hasil   pengkajian dalam rekam medis
  4. Petugas mengarahkan pasien kepada dokter jika diperlukan
  5. Dokter melakukan anamnesa medis / pemeriksaan fisik / pemeriksaan   laboratorium sesuai indikasi
  6. Dokter menjelaskan tentang hasil pemeriksaan
  7. Dokter memberikan terapi atau rujukan sesuai indikasi  
  8. Petugas merekap hasil pemeriksaan dalam SIMPUS

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di meja informasi
  3. WA : 0858 2468 9011
  4. email : [email protected]
  5. Tiktok : promkes.pkmkeling
  6. Instagram : puskesmas_keling

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN KESEHATAN ANAK USIA SEKOLAH DAN REMAJA (KLASTER 2)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : a.Konsultasi Dokter b. Pengobatan c. Rujukan ke RS
Jangka Waktu : 10 – 20 menit
Biaya/Tarif : sesuai perda kabupaten kediri
Lokasi Layanan : PUSKESMAS KELING

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyeenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun  2019  tentang Sistem Informasi Puskesmas
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1936 Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
  8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/ 2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 ten tang Pajak daerah dan Retribusi Daerah

Persyaratan

  1. Telah terdaftar dalam SIMPUS
  2. Membawa rekomendasi dari Dokter RS bagi yang pasien yang membutuhkan rujukan kontrol

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan pengkajian dan mengisi hasil   pengkajian dalam rekam medis
  4. Petugas mengarahkan pasien kepada dokter jika diperlukan
  5. Dokter / petugas melakukan anamnesa medis / pemeriksaan fisik / pemeriksaan   laboratorium sesuai indikasi
  6. Dokter menjelaskan tentang hasil pemeriksaan
  7. Dokter memberikan terapi atau rujukan sesuai indikasi  
  8. Petugas menginput hasil pemeriksaan dalam SIMPUS

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di meja informasi
  3. WA : 0858 2468 9011
  4. email : [email protected]
  5. Tiktok : promkes.pkmkeling
  6. Instagram : puskesmas_keling

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT (LINTAS KLASTER)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : a.Medikasi / pengobatan / konsultasi b.Pembersihan karang gigi c.Penambalan gigi dengan GIC / Ko
Jangka Waktu : 10 – 60 menit
Biaya/Tarif : sesuai perda kabupaten kediri
Lokasi Layanan : PUSKESMAS KELING

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyeenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun  2019  tentang Sistem Informasi Puskesmas
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
  5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 02.02 / MENKES /62 /2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Gigi
  6. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1419 / Menkes/ Per/X/2005 tentang Penyelenggaran  Praktik Dokter/ Dokter Gigi
  7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/ 2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah
  9. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 40 Tahun  2015 Tentang Standar Kompetensi Dokter Gigi Indonesia

Persyaratan

  1. Telah terdaftar dalam SIMPUS
  2. Membawa rujukan internal dari ruang layanan terkait jika merupakan pasien konsulan dari bagian lain
  3. Membawa rekomendasi dari Dokter RS bagi yang pasien yang membutuhkan rujukan kontrol

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Dokter / Petugas melakukan pemeriksaan
  4. Dokter / petugas melakukan tindakan sesuai diagnosis
  5. Dokter / petugas memberikan terapi atau rujukan sesuai indikasi  
  6. Petugas merekap hasil pemeriksaan dalam SIMPUS

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Nurul Kasanah, A.Md. KG

perawat gigi

085123456789

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di meja informasi
  3. WA : 0858 2468 9011
  4. email : [email protected]
  5. Tiktok : promkes.pkmkeling
  6. Instagram : puskesmas_keling

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN LABORATORIUM (LINTAS KLASTER)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : a.Pemeriksaan darah lengkap b.Pemeriksaan hemoglobin c.Pemeriksaan widal d.Pemeriksaan gula da
Jangka Waktu : 10 – 60 menit
Biaya/Tarif : sesuai perda kabupaten kediri
Lokasi Layanan : PUSKESMAS KELING

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyeenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun  2019  tentang Sistem Informasi Puskesmas
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik yang Baik
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor  37 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat
  8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/ 2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah

Persyaratan

  1. Telah terdaftar dalam SIMPUS
  2. Membawa formulir permintaan pemeriksaan laboratorium dari ruang pelayanan pengirim
  3. Menunjukkan tracer pelayanan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas menerima formulir permintaan pemeriksaan laboratorium
  2. Petugas memanggil pasien sesuai urutan kedatangan
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas memberikan penjelasan teknis pengambilan sampel
  5. Petugas mengambil sampel pemeriksaan laboratorium
  6. Petugas melakukan pemeriksaan laboratorium
  7. Pasien menunggu hasil pemeriksaan laboratorium
  8. Petugas menyerahkan hasil laboratorium kepada pasien
  9. Petugas menginput hasil pemeriksaan dalam SIMPUS

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Wibawadi Abidin eskatara, A.Md. AK

petugas laboratorium

085123456789

Avatar

M. Yusuf Arief Nugraha, A.Md. AK

petugas laboratorium

085123456789

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di meja informasi
  3. WA : 0858 2468 9011
  4. email : [email protected]
  5. Tiktok : promkes.pkmkeling
  6. Instagram : puskesmas_keling

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan