Kategori Pelayanan:
PELAYANAN PENERBITAN SERTIFIKAT STANDART KLINIK UTAMA
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kesehatan |
Produk Layanan | : | Sertifikat Standart Usaha Klinik |
Jangka Waktu | : | 7 hari kerja efektif (apabila persyarata |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Kantor Dinas Kesehatan Jl. Pamenang No.1-C Selatan Gedung Bagawanta Bhari, Katang, Sukorejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64182 |
Dasar Hukum
1. UU No, 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. PP No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko
3. Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
Persyaratan
1. Izin Baru
a. Dokumen Badan Hukum / Badan Usaha
b. Dokumen Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan mengenai pertimbangan persetujuan pendirian klinik
c. Dokumen Profil Klinik meliputi nama, alamat lengkap, visi, misi struktur organisasi klinik, waktu penyelenggaraan klinik
d. Dokumen Self Assessment Klinik meliputi kemampuan pelayanan klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana dan prasarana, peralatan dan SDM
e. Dokumen Self Assessment Alat Kesehatan
2. Perpanjangan Sertifikat Standar
a. Dokumen sertifikat standar usaha klinik atau surat izin operasioanl klinik sebelumnya yang masih berlaku
b. Dokumen Self Assessment Klinik meliputi kemampuan pelayanan klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana dan prasarana, peralatan dan SDM
3. Persyaratan Perubahan
a. Izin Berusaha Klinik yang masih berlaku
b. Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik, adan / alamat klinik yang ditandatangani pemilik Klinik.
c. Dokumen Perubahan NIB
d. Self Assessment Klinik meliputi kemampuan pelayanan klinik, pelayanan penunjang medik (kefarmasian dan laboratorium), pemenuhan persyaratan sarana dan prasarana, peralatan dan SDM
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Staf/ pelaksana menverifikasi berkas yang di unggah ke OSS
2. Kasie. Yankes Rujukan koordinasi dengan Tim (Dinkes Propinsi, DPMPTSP, Dinkes Kab, Asosiasi RS) untuk melaksanakan verifikasi lapangan
3. Pelaksanaan kunjungan / verifikasi lapangan oleh Tim
4. Staf/ Pelaksana membuat Berita Acara Penilaian Kesesuaian
5. Staf / pelaksana membuat Sertifikat Standar
6. Staf/pelaksana mengupload Sertifikat Standart ke OSS
7. Staf/pelaksana mengarsipkan Sertifikat standart di tempat penyimpanan berkas.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Khotamin, S.KM
Staf
085655882900
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id
- Hottline : 081217191800
- Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN PENERBITAN SERTIFIKASI STANDART RUMAH SAKIT
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kesehatan |
Produk Layanan | : | Sertifikat Standart Rumah Sakit |
Jangka Waktu | : | 7 hari kerja efektif (apabila persyarata |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Kantor Dinas Kesehatan Jl. Pamenang No.1-C Selatan Gedung Bagawanta Bhari, Katang, Sukorejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64182 |
Dasar Hukum
1. UU No, 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. PP No. 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
3. Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
Persyaratan
1. Izin Baru
a. Dokumen self assessment Pelayanan
b. Persyaratan Umum
1) Dokumen Sertifikat Badan Hukum Rumah Sakit
2) Dokumen Profil Rumah Sakit
c. Dokumen komitmen untuk melakukan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit.
d. Surat keterangan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan rumah sakit darti Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota.
e. Dokumen Feasibility Study (FS) f. Dokumen Detail Engineering Design (DED)
g. Master Plan
h. Dokumen/ Bukti Uji Fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru
i. Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi
j. Informasi geotag Rumah Sakit
k. Surat Keterangan dari Dinas PUPR terkait keamanan dan keselamatan lahan
l. Dokumen Self Assessment Bangunan dan Prasarana
m. Dokumen Self Assessment Alat Kesehatan
n. Dokumen SK Tempat tidur Rumah Sakit yang ditandatangani pimpinan Rumah Sakit.
o. Dokumen Struktur Organisasi Rumah Sakit
p. Dokumen Self Assessment SDM
q. Dokumen SIP Semua Tenaga Kesehatan Rumah Sakit.
2. Perpanjangan izin
a. Persyaratan Umum
1) Dokumen Sertifikat Badan Hukum Rumah Sakit
2) Dokumen Profil Rumah Sakit
b. Dokumen Izin Berusaha Rumah Sakit yang masih berlaku
c. Dokumen Bukti Akreditasi
d. Master Plan
e. Dokumen/ Bukti Uji Fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru
f. Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi
g. Informasi geotag Rumah Sakit
h. Surat Keterangan dari Dinas PUPR terkait keamanan dan keselamatan lahan
i. Dokumen Self Assessment Bangunan dan Prasarana
j. Dokumen Self Assessment Alat Kesehatan
k. Dokumen SK Tempat tidur Rumah Sakit yang ditandatangani pimpinan Rumah Sakit.
l. Dokumen Struktur Organisasi Rumah Sakit
m. Dokumen Self Assessment SDM
n. Dokumen SIP Semua Tenaga Kesehatan Rumah Sakit.
3. Perubahan Izin
a. Persyaratan Umum
1) Dokumen Sertifikat Badan Hukum Rumah Sakit
2) Dokumen Profil Rumah Sakit
b. Dokumen Dokumen Izin Berusaha Rumah Sakit yang masih berlaku
c. Dokumen surat pernyataan penggantian badan hukum, nama rumah sakit, dan/atau alamat Rumah Sakit, yang ditandatangani pemilik Rumah Sakit.
d. Dokumen Perubahan NIB
e. Master Plan
f. Dokumen/ Bukti Uji Fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru
g. Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Staf/ pelaksana memverifikasi berkas yang di unggah ke OSS
2. Kasie. Yankes Rujukan koordinasi dengan Tim (Dinkes Propinsi, DPMPTSP, Dinkes kab, Asosiasi RS) untuk melaksanakan verifikasi lapangan
3. Pelaksanaan kunjungan / verifikasi lapangan oleh Tim
4. Staf/ Pelaksana membuat Berita Acara Penilaian Kesesuaian
5. Staf / pelaksana membuat Sertifikat Standar
6. Staf/pelaksana mengupload Sertifikat Standart ke OSS
7. Staf/pelaksana mengarsipkan Sertifikat standart di tempat penyimpanan berkas.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Khotamin, S.KM
Staf
085655882900
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id
- Hottline : 081217191800
- Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN PERTIMBANGAN TEKNIS IZIN GRIYA SEHAT
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kesehatan |
Produk Layanan | : | NIB dan izin sarana |
Jangka Waktu | : | Menyesuaikan waktu pemohon / masyarakat |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Kantor Dinas Kesehatan Jl. Pamenang No.1-C Selatan Gedung Bagawanta Bhari, Katang, Sukorejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64182 |
Dasar Hukum
1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. PP No. 103 tahun 2014 tentang Kesehatan Tradisional
3. Permenkes No. 15 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Komplementer
4. Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
Persyaratan
1. Administrasi
2. Ketenagaan
3. Sarana
4. Prasarana
5. Metode / Cara pelayanan
6. Bahan / alat
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Masyarakat/pelaku usaha mendaftar di aplikasi OSS : login ke website OSS dg cara klik www.oss.go.id atau bisa datang langsung ke DPMPTSP
2. Setelah masuk diaplikasi OSS pilih menu daftar sesuai jenis usaha mikro atau non usaha mikro sesuai dengan nilai modal
3. Pilih usaha perorangan atau badan usaha
4. Pilih identitas pelaku usaha tersebut nama dan nomor ponsel
5. Selanjutnya akan diverifikasi oleh DPMPTSP
6. Pemberitahuan Penilaian Teknis kepada Dinas Kesehatan dan kepada pelaku usaha/masyarakat oleh DPMPTSP
7. Penilaian Teknis oleh Tim Terpadu dengan penjadwalan oleh DPMPTSP
8. Hasil penilaian teknis berupa izin operasional oleh DPMPTSP
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Siswantoro
Staf
085335436581
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id
- Hottline : 081217191800
- Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN PERTIMBANGAN TEKNIS IZIN PANTI SEHAT
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kesehatan |
Produk Layanan | : | NIB dan Izin Sarana |
Jangka Waktu | : | Menyesuaikan waktu pemohon |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Kantor Dinas Kesehatan Jl. Pamenang No.1-C Selatan Gedung Bagawanta Bhari, Katang, Sukorejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64182 |
Dasar Hukum
1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. PP No. 103 tahun 2014 tentang Kesehatan Tradisional
3. Permenkes No. 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
4. Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
Persyaratan
Sesuai pada aplikasi OSS di KLBI 86902 (tercantum dalam alur SOP)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Masyarakat/pelaku usaha mendaftar di aplikasi OSS : login ke website OSS dg cara klik www.oss.go.id atau bisa datang langsung ke DPMPTSP
2. Setelah masuk diaplikasi OSS pilih menu daftar sesuai jenis usaha mikro atau non usaha mikro sesuai dengan nilai modal
3. Pilih usaha perorangan atau badan usaha
4. Pilih identitas pelaku usaha tersebut nama dan nomor ponsel
5. Selanjutnya akan diverifikasi oleh DPMPTSP apakah perlu dilanjutkan penilaian tehnis atau tidak
6. Jika ada penilaian tehnis akan ada pemberitahuan kepada Dinas Kesehatan dan akan dilanjutkan pemberitahuan kepada pelaku usaha atau masyarakat sebagai pemohon
7. Jika tidak berarti cukup NIB saja berdasarkan tingkat risiko yang diklasifikasi oleh DPMPTSP
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Siswantoro
Staf
085335436581
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id
- Hottline : 081217191800
- Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN DATA TEKNIS/SERTIFIKAT STANDAR TOKO OBAT
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kesehatan |
Produk Layanan | : | Data Teknis Toko Obat/Sertifikat Standar Toko Obat |
Jangka Waktu | : | 9 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Kantor Dinas Kesehatan Jl. Pamenang No.1-C Selatan Gedung Bagawanta Bhari, Katang, Sukorejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64182 |
Dasar Hukum
1. Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;
Persyaratan
1. Administrasi
- Surat permohonan dari pelaku usaha perseorangan dan pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk nonperseorangan)
- Surat perjanjian kerjasama dengan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang dilengkapi meterai (untuk pelaku usaha Toko Obat nonperseorangan)
- Dokumen SPPL
- Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin)
- Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin)
- Self assessment penyelenggaraan Toko Obat melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
- Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
- Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi toko obat melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id)
- Bukti pembayaran PAD (sesuai kebijakan pemda)
2. Lokasi
- Informasi geotag Toko Obat
- Informasi terkait lokasi Toko Obat (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan)
3. Bangunan
- Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang Toko Obat
4. Sarana, prasarana dan peralatan
- Data sarana, prasarana, peralatan
- Foto Papan nama Toko Obat dan posisi pemasangannya
5. SDM
- Struktur Organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Toko Obat, memuat paling sedikit terdiri dari :
a. Informasi tentang SDM Toko Obat, meliputi :
1. Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) penanggung jawab
2. Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan)
3. TTK lain dan/atau asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga administrasi jika ada
b. Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Toko Obat
- Data Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) penanggung jawab WNI (KTP, STRTTK, dan SIPTTK)
- Jumlah TTK dan tenaga lain disesuaikan dengan jam operasional
- Seluruh TTK harus memiliki Surat Izin Praktik
6. PERSYARATAN IZIN LAINNYA
Berita Acara Penilaian Standar Usaha Toko Obat
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas Perizinan farmakmin menerima Notifikasi dari Aplikasi OSS - RBA
2. Petugas Perizinan farmakmin melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan izin Toko Obat
3. Petugas Perizinan farmakmin memberikan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan izin Toko Obat
4. Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman menerima hasil verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan izin Toko Obat
5. Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman menyusun jadwal pemeriksaan penilaian standar usaha Toko Obat 6
. Petugas Perizinan Farmakmin menyampaikan jadwal pemeriksaan penilaian standar usaha Toko Obat
7. Pemohon/Apoteker Penanggung Jawab mengikuti / hadir dalam Pemeriksaan penilaian standar usaha Toko Obat
8. Tim Penilai melakukan pemeriksaan penilaian standar usaha Toko Obat
9. Tim Penilai membuat Berita Acara Penilaian Standar Usaha Toko Obat
10. Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman memverifikasi Berita Acara Penilaian Standar Usaha Toko Obat
11. Kabid Sumber Daya Kesehatan menyetujui Berita Acara Penilaian Standar Usaha Toko Obat
12. Pemohon/Apoteker Penanggung Jawab mengupload Berita Acara Penilaian Standar Usaha Toko Obat yang telah disetujui
13. Petugas Perizinan Farmakmin Memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan hasil penilaian standar usaha Toko Obat
14. Tim Penilai membuat data teknis Toko Obat yang berfungsi sebagai sertifikat standar Toko Obat
15. DPMPTSP menerima Data Teknis Toko Obat secara elektronik
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Yunita Alviana, S.KM
Staf
085745141563
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id
- Hottline : 081217191800
- Melalui kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri