Kategori Pelayanan:

Layanan Pengaduan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan tanggapan atas pengaduan di SD NEGERI CENDONO
Jangka Waktu : Waktu penyelesaian layanan pengaduan ada
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : SDN Cendono

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengaduan;
  2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat pengaduan pada buku pengaduan;
  3. Jika pengaduan bersifat ringan, pemohon langsung mendapatkan tanggapan dari petugas;
  4. Jika pengaduan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses lebih lanjut;
  5. Pemohon menerima tanggapan atas pengaduan;
  6. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SD Negeri Cendono Jl Raya Kediri-Blitar No. 012, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri 64173.
  2. Email : [email protected]
  3. Kotak saran
  4. Facebook : Sekolah Dasar Negeri Cendono
  5. Instagram : sdn_cendono
  6. Aplikasi halomasbup
  7. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Legalisasi Ijazah

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan legalisasi ijazah berupa fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi.
Jangka Waktu : Waktu penyelesaian layanan adalah 30 men
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : SDN Cendono

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Membawa ijazah asli
  2. Membawa fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi
  3. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi;
  2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data diri pemohon pada buku tamu;
  3. Pemohon menunggu petuga melakukan pengecekan keaslian ijazah dengan data milik sekolah;
  4. Pemohon menunggu petugas mengisi buku daftar legalisasi ijazah;
  5. Pemohon menunggu petugas memproses legalisasi ijazah
  6. Pemohon menerima ijazah yang telah dilegalisasi di ruang tata usaha;
  7. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SD Negeri Cendono Jl Raya Kediri-Blitar No. 012, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri 64173.
  2. Email : [email protected]
  3. Kotak saran
  4. Facebook : Sekolah Dasar Negeri Cendono
  5. Instagram : sdn_cendono
  6. Aplikasi halomasbup
  7. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Mutasi Siswa

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Surat Keterangan Pindah Peserta Didik, Surat Keterangan Diterima Mutasi, Pembaruan data peserta didi
Jangka Waktu : Paling lama 2 (dua) hari kerja sejak per
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : SDN Cendono

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan mengenai Pengelolaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  5. Peraturan perundang-undangan lain yang mengatur mutasi peserta didik.

Persyaratan

  1. Orang tua/wali mengajukan permohonan mutasi peserta didik.
  2. Membawa surat keterangan pindah dari sekolah asal (untuk mutasi masuk).
  3. Membawa surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan.
  4. Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga.
  5. Menyerahkan fotokopi Akta Kelahiran peserta didik.
  6. Menyerahkan rapor asli dan fotokopi rapor yang telah dilegalisasi.
  7. Mengisi formulir permohonan mutasi yang telah disediakan sekolah.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Orang tua/wali mengajukan permohonan mutasi kepada sekolah.
  2. Petugas menerima dan memverifikasi kelengkapan persyaratan.
  3. Kepala Sekolah melakukan telaah terhadap ketersediaan daya tampung dan persyaratan administrasi.
  4. Apabila persyaratan lengkap dan daya tampung tersedia, permohonan mutasi diproses.
  5. Sekolah menerbitkan surat keterangan menerima/mengeluarkan mutasi sesuai ketentuan.
  6. Data peserta didik diperbarui pada aplikasi Dapodik.
  7. Orang tua/wali menerima dokumen mutasi dan mengisi Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke sekolah.
  2. Email sekolah.
  3. Kotak saran.
  4. Nomor telepon/WhatsApp sekolah.
  5. Media sosial resmi sekolah.
  6. Kanal SP4N-LAPOR!.Datang langsung ke SD Negeri Cendono Jl Raya Kediri-Blitar No. 012, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri 64173.
  7. Email : [email protected]
  8. Kotak saran
  9. Facebook : Sekolah Dasar Negeri Cendono
  10. Instagram : sdn_cendono
  11. Aplikasi halomasbup
  12. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan SPMB

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : 1. Bukti pendaftaran SPMB, Pengumuman hasil seleksi, Penetapan peserta didik baru yang diterima.
Jangka Waktu : Sesuai jadwal pelaksanaan SPMB yang dite
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : SDN Cendono

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang berlaku.
  4. Petunjuk Teknis SPMB yang ditetapkan Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan.

Persyaratan

  1. Mengisi formulir pendaftaran SPMB.
  2. Fotokopi Akta Kelahiran.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Pas foto peserta didik sesuai ketentuan.
  5. Persyaratan lain sesuai jalur penerimaan yang dipilih.
  6. Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan SPMB yang berlaku.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Orang tua/wali memperoleh informasi pelaksanaan SPMB.
  2. Mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan persyaratan.
  3. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas.
  4. Data calon murid diinput ke sistem/aplikasi SPMB.
  5. Panitia melakukan seleksi sesuai jalur penerimaan dan ketentuan yang berlaku.
  6. Hasil seleksi diumumkan sesuai jadwal.
  7. Calon murid yang dinyatakan diterima melakukan daftar ulang.
  8. Orang tua/wali mengisi Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang berlaku.
  4. Petunjuk Teknis SPMB yang ditetapkan Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan.

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Pengaduan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan informasi publik adalah data dan informasi pelaksanaan pendidikan di SDN Bogem
Jangka Waktu : 1 sampai dengan 7 hari kerja
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : SDN Bogem

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

</></> <> </> <> </> <> </> <> <>< style="font-size:12.0pt">Pemohon mengajukan permohonan informasi publik;

  • Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data pemohon informasi publik;
  • Jika permohonan informasi bersifat ringan, pemohon mendapatkan informasi dari petugas;
  • Jika permohonan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses oleh bagian terkait;
  • Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
  • Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

    Pelaksana Layanan

    Kategori

    Fasilitas & Pengaduan

    Pengaduan

    1. Datang langsung ke SDN Bogem, Jalan Setono Gendir Nomor 76 Desa Bogem, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri
    2. Email : [email protected]
    3. Website : -
    4. Kotak saran
    5. Facebook : @SDNBogem
    6. Instagram : @sdnbogem_
    7. Tiktok ; @sdnbogem_

    Mekanisme Pengaduan

    mekanisme pengaduan