Kategori Pelayanan:
Layanan Pengaduan
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan tanggapan atas pengaduan di SD NEGERI CENDONO |
| Jangka Waktu | : | Waktu penyelesaian layanan pengaduan ada |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | SDN Cendono |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
- Mengisi buku tamu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan pengaduan;
- Pemohon menunggu petugas untuk mencatat pengaduan pada buku pengaduan;
- Jika pengaduan bersifat ringan, pemohon langsung mendapatkan tanggapan dari petugas;
- Jika pengaduan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses lebih lanjut;
- Pemohon menerima tanggapan atas pengaduan;
- Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SD Negeri Cendono Jl Raya Kediri-Blitar No. 012, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri 64173.
- Email : [email protected]
- Kotak saran
- Facebook : Sekolah Dasar Negeri Cendono
- Instagram : sdn_cendono
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan
Layanan Legalisasi Ijazah
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan legalisasi ijazah berupa fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi. |
| Jangka Waktu | : | Waktu penyelesaian layanan adalah 30 men |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | SDN Cendono |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Membawa ijazah asli
- Membawa fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi
- Mengisi buku tamu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi;
- Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data diri pemohon pada buku tamu;
- Pemohon menunggu petuga melakukan pengecekan keaslian ijazah dengan data milik sekolah;
- Pemohon menunggu petugas mengisi buku daftar legalisasi ijazah;
- Pemohon menunggu petugas memproses legalisasi ijazah
- Pemohon menerima ijazah yang telah dilegalisasi di ruang tata usaha;
- Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SD Negeri Cendono Jl Raya Kediri-Blitar No. 012, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri 64173.
- Email : [email protected]
- Kotak saran
- Facebook : Sekolah Dasar Negeri Cendono
- Instagram : sdn_cendono
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan
Layanan Mutasi Siswa
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Surat Keterangan Pindah Peserta Didik, Surat Keterangan Diterima Mutasi, Pembaruan data peserta didi |
| Jangka Waktu | : | Paling lama 2 (dua) hari kerja sejak per |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | SDN Cendono |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan mengenai Pengelolaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Peraturan perundang-undangan lain yang mengatur mutasi peserta didik.
Persyaratan
- Orang tua/wali mengajukan permohonan mutasi peserta didik.
- Membawa surat keterangan pindah dari sekolah asal (untuk mutasi masuk).
- Membawa surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan.
- Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga.
- Menyerahkan fotokopi Akta Kelahiran peserta didik.
- Menyerahkan rapor asli dan fotokopi rapor yang telah dilegalisasi.
- Mengisi formulir permohonan mutasi yang telah disediakan sekolah.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Orang tua/wali mengajukan permohonan mutasi kepada sekolah.
- Petugas menerima dan memverifikasi kelengkapan persyaratan.
- Kepala Sekolah melakukan telaah terhadap ketersediaan daya tampung dan persyaratan administrasi.
- Apabila persyaratan lengkap dan daya tampung tersedia, permohonan mutasi diproses.
- Sekolah menerbitkan surat keterangan menerima/mengeluarkan mutasi sesuai ketentuan.
- Data peserta didik diperbarui pada aplikasi Dapodik.
- Orang tua/wali menerima dokumen mutasi dan mengisi Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke sekolah.
- Email sekolah.
- Kotak saran.
- Nomor telepon/WhatsApp sekolah.
- Media sosial resmi sekolah.
- Kanal SP4N-LAPOR!.Datang langsung ke SD Negeri Cendono Jl Raya Kediri-Blitar No. 012, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri 64173.
- Email : [email protected]
- Kotak saran
- Facebook : Sekolah Dasar Negeri Cendono
- Instagram : sdn_cendono
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan
Layanan SPMB
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | 1. Bukti pendaftaran SPMB, Pengumuman hasil seleksi, Penetapan peserta didik baru yang diterima. |
| Jangka Waktu | : | Sesuai jadwal pelaksanaan SPMB yang dite |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | SDN Cendono |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang berlaku.
- Petunjuk Teknis SPMB yang ditetapkan Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan.
Persyaratan
- Mengisi formulir pendaftaran SPMB.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Pas foto peserta didik sesuai ketentuan.
- Persyaratan lain sesuai jalur penerimaan yang dipilih.
- Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan SPMB yang berlaku.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Orang tua/wali memperoleh informasi pelaksanaan SPMB.
- Mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan persyaratan.
- Petugas memverifikasi kelengkapan berkas.
- Data calon murid diinput ke sistem/aplikasi SPMB.
- Panitia melakukan seleksi sesuai jalur penerimaan dan ketentuan yang berlaku.
- Hasil seleksi diumumkan sesuai jadwal.
- Calon murid yang dinyatakan diterima melakukan daftar ulang.
- Orang tua/wali mengisi Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang berlaku.
- Petunjuk Teknis SPMB yang ditetapkan Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan.
Mekanisme Pengaduan
Layanan Pengaduan
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan informasi publik adalah data dan informasi pelaksanaan pendidikan di SDN Bogem |
| Jangka Waktu | : | 1 sampai dengan 7 hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | SDN Bogem |
Dasar Hukum
|
Persyaratan
- Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Mengisi buku tamu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
|
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SDN Bogem, Jalan Setono Gendir Nomor 76 Desa Bogem, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri
- Email : [email protected]
- Website : -
- Kotak saran
- Facebook : @SDNBogem
- Instagram : @sdnbogem_
- Tiktok ; @sdnbogem_
Mekanisme Pengaduan