Kategori Pelayanan:

Layanan Informasi Publik

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan informasi publik adalah data dan informasi pelaksanaan pendidikan di SD Negeri Gabru
Jangka Waktu : 1 (satu) s.d 7 (tujuh) hari kerja
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : SDN Gabru Kec. Gurah Kab. Kediri

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik;
  2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data pemohon informasi publik;
  3. Jika permohonan informasi bersifat ringan, pemohon mendapatkan informasi dari petugas;
  4. Jika permohonan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses oleh bagian terkait;
  5. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

AYU EKA WULANDARI, S.Pd.

Guru Kelas

085790681621

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SD Negeri Gabru Jl. Diponegoro No. 188 Desa Gabru, Kecamatan Gurah, Kediri 64181
  2. Email : [email protected]
  3. Kotak saran
  4. Instagram : @sdngabru
  5. Youtube : @sdngabru
  6. Aplikasi halomasbup
  7. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Pengaduan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan tanggapan atas pengaduan di SD Negeri Gabru
Jangka Waktu : Waktu penyelesaian layanan pengaduan ada
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : SDN Gabru Kec. Gurah Kab. Kediri

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

</></> <> </> <> <>< style="font-size:12.0pt">Pemohon mengajukan permohonan pengaduan;

  • Pemohon menunggu petugas untuk mencatat pengaduan pada buku pengaduan;
  • Jika pengaduan bersifat ringan, pemohon langsung mendapatkan tanggapan dari petugas;
  • Jika pengaduan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses lebih lanjut;
  • Pemohon menerima tanggapan atas pengaduan;
  • Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
  • Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

    Pelaksana Layanan

    Avatar

    DHENA PUSPITA RAHMAWATI, S.Pd.

    Guru Kelas

    085173143727

    Kategori

    Fasilitas & Pengaduan

    Pengaduan

    1. Datang langsung ke SD Negeri Gabru

    Jl. Diponegoro No. 188, Desa Gabru, Kecamatan Gurah, Kediri 64171

    1. Email : [email protected]
    2. Kotak saran
    3. Youtube : @sdngabru
    4. Instagram : @sdngabru
    5. Aplikasi halomasbup
    6. Kanal LAPOR!
    • Website:www.lapor.go.id
    • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

    Mekanisme Pengaduan

    mekanisme pengaduan

    Layanan Legalisasi Ijazah

    detail layanan

    Info

    Info Pelayanan

    Kategori Layanan : Pendidikan
    Produk Layanan : Produk layanan legalisasi ijazah berupa fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi.
    Jangka Waktu : Waktu penyelesaian layanan adalah 30 men
    Biaya/Tarif : Gratis
    Lokasi Layanan : SDN Gabru Kec. Gurah Kab. Kediri

    Dasar Hukum

    1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
    2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
    3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

    Persyaratan

    1. Membawa ijazah asli
    2. Membawa fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi
    3. Mengisi buku tamu

    Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

    1. Pemohon mengajukan ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi;
    2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data diri pemohon pada buku tamu;
    3. Pemohon menunggu petugas melakukan pengecekan keaslian ijazah dengan data milik sekolah;
    4. Pemohon menunggu petugas mengisi buku daftar legalisasi ijazah;
    5. Pemohon menunggu petugas memproses legalisasi ijazah
    6. Pemohon menerima ijazah yang telah dilegalisasi di ruang tata usaha;
    7. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

    Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

    Pelaksana Layanan

    Avatar

    LIYA SUSANTI, S.Pd.I.

    Guru Kelas

    085740853841

    Kategori

    Fasilitas & Pengaduan

    Pengaduan

    1. Datang langsung ke SD Negeri Gabru Jl. Diponegoro No. 188, Desa Gabru, Kecamatan Gurah, Kediri 64171
    2. Email : [email protected]
    3. Kotak saran
    4. Youtube : @sdngabru
    5. Instagram : @sdngabru
    6. Aplikasi halomasbup
    7. Kanal LAPOR!
    • Website:www.lapor.go.id
    • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

    Mekanisme Pengaduan

    mekanisme pengaduan

    Layanan Penelitian atau Observasi

    detail layanan

    Info

    Info Pelayanan

    Kategori Layanan : Pendidikan
    Produk Layanan : Surat Keterangan telah Melakukan Penelitian atau Observasi.
    Jangka Waktu : Antara 1 (hari) atau lebih (menyesuaikan
    Biaya/Tarif : Gratis
    Lokasi Layanan : SDN Gabru Kec. Gurah Kab. Kediri

    Dasar Hukum

    1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
    2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
    3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

    Persyaratan

    1. Membawa Kartu Identitas yang berlaku (Kartu Mahasiswa atau Kartu Tanda Penduduk);
    2. Membawa Surat Permohonan Rekomendasi Penelitian dan Observasi dari lembaga asal;
    3. 1 (satu) eksemplar proposal penelitian (jika ada);
    4. Surat Keterangan Izin Penelitian dari Instansi Terkait
    5. Surat pernyataan yang memuat tentang sanggup menyerahkan hasil Laporan Penelitian ke SD Negeri Gabru

    Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

    <>  <> <>< style="font-size:12.0pt">Pemohon mengajukan berkas persyaratan kepada kepala sekolah;

    • Pemohon menunggu kepala sekolah melakukan disposisi kepada wakil kapala kurikulum untuk disampaikan kepada guru mata pelajaran;
    • Pemohon melakukan observasi/penelitian;
    • Pemohon menunggu petugas membuat Surat Keterangan telah melakukan penelitian atau observasi;
    • Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

    Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

    Pelaksana Layanan

    Avatar

    ARDINI SUMINARSIH, S.E.

    Guru Kelas

    085234831141

    Kategori

    Fasilitas & Pengaduan

    Pengaduan

    1. Datang langsung ke SD Negeri Gabru
    2. Jl. Diponegoro No. 188, Desa Gabru, Kecamatan Gurah, Kediri 64171
    3. Email : [email protected]
    4. Kotak saran
    5. Youtube : @sdngabru
    6. Instagram : @sdngabru
    7. Aplikasi halomasbup
    8. Kanal LAPOR!
    9. Website:www.lapor.go.id

    Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

    Mekanisme Pengaduan

    mekanisme pengaduan

    Layanan Informasi Publik

    detail layanan

    Info

    Info Pelayanan

    Kategori Layanan : Pendidikan
    Produk Layanan : Produk layanan informasi publik adalah data dan informasi pelaksanaan pendidikan di SD NEGERI CENDON
    Jangka Waktu : 1 - 7 Hari
    Biaya/Tarif : 0
    Lokasi Layanan : SDN Cendono

    Dasar Hukum

    1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
    2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
    3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

    Persyaratan

    1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
    2. Mengisi buku tamu

    Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

    1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik;
    2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data pemohon informasi publik;
    3. Jika permohonan informasi bersifat ringan, pemohon mendapatkan informasi dari petugas;
    4. Jika permohonan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses oleh bagian terkait;
    5. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

    Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

    Pelaksana Layanan

    Kategori

    Fasilitas & Pengaduan

    Pengaduan

    1. Datang langsung ke SD Negeri Cendono Jl Raya Kediri-Blitar No. 012, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri 64173.
    2. Email : [email protected]
    3. Kotak saran
    4. Facebook : Sekolah Dasar Negeri Cendono
    5. Instagram : sdn_cendono
    6. Aplikasi halomasbup
    7. Kanal LAPOR!
    • Website:www.lapor.go.id
    • Sms melalui nomor 1708
    • X (twitter): @lapor1708
    • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

    Mekanisme Pengaduan

    mekanisme pengaduan