Kategori Pelayanan:
Layanan Informasi Publik
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan informasi publik adalah data dan informasi pelaksanaan pendidikan di SD Negeri Gabru |
| Jangka Waktu | : | 1 (satu) s.d 7 (tujuh) hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | SDN Gabru Kec. Gurah Kab. Kediri |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
- Mengisi buku tamu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
AYU EKA WULANDARI, S.Pd.
Guru Kelas
085790681621
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
|
Mekanisme Pengaduan
Layanan Pengaduan
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan tanggapan atas pengaduan di SD Negeri Gabru |
| Jangka Waktu | : | Waktu penyelesaian layanan pengaduan ada |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | SDN Gabru Kec. Gurah Kab. Kediri |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
- Mengisi buku tamu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
|
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
DHENA PUSPITA RAHMAWATI, S.Pd.
Guru Kelas
085173143727
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Jl. Diponegoro No. 188, Desa Gabru, Kecamatan Gurah, Kediri 64171
|
Mekanisme Pengaduan
Layanan Legalisasi Ijazah
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan legalisasi ijazah berupa fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi. |
| Jangka Waktu | : | Waktu penyelesaian layanan adalah 30 men |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | SDN Gabru Kec. Gurah Kab. Kediri |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Membawa ijazah asli
- Membawa fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi
- Mengisi buku tamu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
LIYA SUSANTI, S.Pd.I.
Guru Kelas
085740853841
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SD Negeri Gabru Jl. Diponegoro No. 188, Desa Gabru, Kecamatan Gurah, Kediri 64171
- Email : [email protected]
- Kotak saran
- Youtube : @sdngabru
- Instagram : @sdngabru
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan
Layanan Penelitian atau Observasi
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Surat Keterangan telah Melakukan Penelitian atau Observasi. |
| Jangka Waktu | : | Antara 1 (hari) atau lebih (menyesuaikan |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | SDN Gabru Kec. Gurah Kab. Kediri |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Membawa Kartu Identitas yang berlaku (Kartu Mahasiswa atau Kartu Tanda Penduduk);
- Membawa Surat Permohonan Rekomendasi Penelitian dan Observasi dari lembaga asal;
- 1 (satu) eksemplar proposal penelitian (jika ada);
- Surat Keterangan Izin Penelitian dari Instansi Terkait
- Surat pernyataan yang memuat tentang sanggup menyerahkan hasil Laporan Penelitian ke SD Negeri Gabru
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
<> <> <>< style="font-size:12.0pt">Pemohon mengajukan berkas persyaratan kepada kepala sekolah;
|
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
ARDINI SUMINARSIH, S.E.
Guru Kelas
085234831141
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SD Negeri Gabru
- Jl. Diponegoro No. 188, Desa Gabru, Kecamatan Gurah, Kediri 64171
- Email : [email protected]
- Kotak saran
- Youtube : @sdngabru
- Instagram : @sdngabru
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan
Layanan Informasi Publik
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan informasi publik adalah data dan informasi pelaksanaan pendidikan di SD NEGERI CENDON |
| Jangka Waktu | : | 1 - 7 Hari |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | SDN Cendono |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
- Mengisi buku tamu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan informasi publik;
- Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data pemohon informasi publik;
- Jika permohonan informasi bersifat ringan, pemohon mendapatkan informasi dari petugas;
- Jika permohonan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses oleh bagian terkait;
- Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SD Negeri Cendono Jl Raya Kediri-Blitar No. 012, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri 64173.
- Email : [email protected]
- Kotak saran
- Facebook : Sekolah Dasar Negeri Cendono
- Instagram : sdn_cendono
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!