Kategori Pelayanan:

Layanan Informasi Publik

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan informasi publik adalah data dan informasi pelaksanaan pendidikan di SD Negeri Kanyor
Jangka Waktu : Waktu penyelesaian layanan informasi pub
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : SDN Kanyoran 1

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
2. Mengisi buku tamu
 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik;

2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data pemohon informasi publik;
3. Jika permohonan informasi bersifat ringan, pemohon mendapatkan informasi dari petugas;
4. Jika permohonan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses oleh bagian terkait;
5. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Datang langsung ke SD Negeri Kanyoran 1
Dusun Jurangjoho Desa Kanyoran, Kec. Semen,
Kediri - 64161
2. Email : [email protected]
3. Website : -
4. Kotak saran
5. Facebook : -
6. Instagram : @sdnkanyoran1
7. Aplikasi halomasbup
8. Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Pengaduan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan tanggapan atas pengaduan di SD Negeri Kanyoran 1
Jangka Waktu : Waktu penyelesaian layanan pengaduan ada
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : SDN Kanyoran 1

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Pendidikan

Persyaratan

1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
2. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pemohon mengajukan permohonan pengaduan;
2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat pengaduan pada buku pengaduan;
3. Jika pengaduan bersifat ringan, pemohon langsung mendapatkan tanggapan dari petugas;
4. Jika pengaduan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses lebih lanjut;
5. Pemohon menerima tanggapan atas pengaduan;
6. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Datang langsung ke SD Negeri Kanyoran 1 Dusun Jurangjoho Desa Kanyoran, Kec. Semen, Kediri - 64161
2. Email : [email protected]
3. Website : -
4. Kotak saran
5. Facebook : -
6. Instagram : @sdnkanyoran1
7. Aplikasi halomasbup
8. Kanal LAPOR!
9. Website:www.lapor.go.id
10. Sms melalui nomor 1708
11. X (twitter): @lapor1708
12. Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Legalisasi Ijazah

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan legalisasi ijazah berupa fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi.
Jangka Waktu : Waktu penyelesaian layanan adalah 30 men
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : SDN Kanyoran 1

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal BidangPendidikan

Persyaratan

1. Membawa ijazah asli
2. Membawa fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi
3. Mengisi buku

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pemohon mengajukan ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi;
2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data diri pemohon pada buku tamu;
3. Pemohon menunggu petuga melakukan pengecekan keaslian ijazah dengan data milik sekolah;
4. Pemohon menunggu petugas mengisi buku daftar legalisasi ijazah;
5. Pemohon menunggu petugas memproses legalisasi ijazah
6. Pemohon menerima ijazah yang telah dilegalisasi di ruang tata usaha;
7. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Datang langsung ke SD Negeri Kanyoran 1 Dusun Jurangjoho Desa Kanyoran, Kec. Semen, Kediri - 64161
2. Email : [email protected]
3. Website : -
4. Kotak saran
5. Facebook : -
6. Instagram : @sdnkanyoran1
7. Aplikasi halomasbup
8. Kanal LAPOR!
9. Website:www.lapor.go.id
10. Sms melalui nomor 1708
11. X (twitter): @lapor1708
12. Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Urusan PIP

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan kelengkapan berkas untuk kepengurusan PIP di bank
Jangka Waktu : Waktu penyelesaian layanan adalah 30 men
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : SDN Kanyoran 1

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

1. Menemui petugas
2. Membawa berkas yang dibutuhkan
3. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pemohon menemui petugas dan membawa berkas yang dibutuhkan;
2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data diri pemohon pada buku tamu;
3. Pemohon menunggu petugas memproses pengajuan urusan PIP;
4. Pemohon menunggu petugas menyerahkan berkas yang disertakan untuk urusan PIP di bank;
5. Pemohon menerima berkas yang telah ditandatangani kepala sekolah;
6. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Datang langsung ke SD Negeri Kanyoran 1 Dusun
Jurangjoho Desa Kanyoran, Kec. Semen, Kediri - 64161
2. Email : [email protected]
3. Website : -
4. Kotak saran
5. Facebook : -
6. Instagram : @sdnkanyoran1
7. Aplikasi halomasbup
8. Kanal LAPOR!
9. Website:www.lapor.go.id
10. Sms melalui nomor 1708
11. X (twitter): @lapor1708
12. Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Penelitian atau Observasi

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan izin penelitian atau observasi tentang pendidikan berupa : 1. Surat Keterangan telah
Jangka Waktu : Antara 1 (hari) atau lebih (menyesuaikan
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : SDN Kanyoran 1

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

1. Membawa Kartu Identitas yang berlaku (Kartu Mahasiswa atau Kartu Tanda Penduduk);
2. Membawa Surat Permohonan Rekomendasi Penelitian dan Observasi dari lembaga asal;
3. 1 (satu) eksemplar proposal penelitian (jika ada);
4. Surat Keterangan Izin Penelitian dari Instansi Terkait;
5. Surat pernyataan yang memuat tentang sanggup menyerahkan hasil Laporan Penelitian ke SD Negeri Kanyoran 1

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan kepada kepala sekolah;
2. Pemohon menunggu kepala sekolah melakukan disposisi kepada wakil kapala kurikulum untuk disampaikan kepada guru mata pelajaran;
3. Pemohon melakukan observasi/penelitian;
4. Pemohon menunggu petugas membuat Surat Keterangan telah melakukan penelitian atau observasi;
5. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Datang langsung ke SD Negeri Kanyoran 1 Dusun
Jurangjoho Desa Kanyoran, Kec. Semen, Kediri -
64161
2. Email : [email protected]
3. Website : -
4. Kotak saran
5. Facebook : -
6. Instagram : @sdnkanyoran1
7. Aplikasi halomasbup
8. Kanal LAPOR!
9. Website:www.lapor.go.id
10. Sms melalui nomor 1708
11. X (twitter): @lapor1708
12. Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan