Kategori Pelayanan:
Layanan Penelitian atau Observasi
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan izin penelitian atau observasi tentang pendidikan berupa : 1. Surat Keterangan telah |
| Jangka Waktu | : | 1-7 HARI KERJA |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | SDN PARON |
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik.
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Pendidikan.
2 Sarana,
prasarana,
dan/atau fasilitas
Desk Layanan Izin Penelitian atau Observasi dilengkapi dengan
fasilitas meja, kursi, buku tamu, stopmap, dan internet.
Persyaratan
1.Memakai pakaian rapi, sopan dan resmi (mengenakan jas
almamater);
2.Berasal dari akademisi, lembaga, ormas dan masyarakat umum
yang berbadan hukum dan bersifat resmi;
3.Membawa Kartu Identitas yang berlaku (Kartu Mahasiswa atau
Kartu Tanda Penduduk);
4.Membawa Surat Permohonan Rekomendasi Penelitian dan
Observasi dari lembaga asal;
5. Membawa 1 (satu) eksemplar proposal penelitian (jika ada);
6. Membawa Surat Keterangan Izin Penelitian dari Instansi Terkait;
7.Membuat surat pernyataan yang memuat tentang sanggup
menyerahkan hasil Laporan Penelitian ke SD Negeri Paron.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pelayanan penelitian atau observasi dimulai dengan pemohon mengajukan surat permohonan rekomendasi penelitian atau observasi kepada Kepala Sekolah. Selanjutnya, pemohon melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
Setelah persyaratan lengkap, Kepala Sekolah mendisposisikan permohonan kepada Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, kemudian permohonan tersebut disampaikan kepada guru mata pelajaran terkait. Setelah mendapatkan persetujuan, pemohon melaksanakan kegiatan observasi atau penelitian di sekolah.
Setelah kegiatan penelitian atau observasi selesai dilaksanakan, petugas membuatkan Surat Keterangan Telah Melakukan Penelitian atau Observasi. Selanjutnya, pemohon mengisi Kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat sebagai bagian dari evaluasi pelayanan. Setelah seluruh tahapan selesai, pelayanan penelitian atau observasi dinyatakan selesai.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
PRIMA PRASETYO, S.Pd.SD
PENANGGUNG JAWAB
085859870009
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
1. Datang langsung ke SD Negeri Paron Jl Balai Desa, Desa
Paron Kecamatan Ngasem, Kediri 64182
2. Email : [email protected]
3. Kotak saran
4. Facebook : Paron Ngasem
5. Instagram : sdn.paron
6.Aplikasi halomasbup
Mekanisme Pengaduan
Layanan Legalisasi Ijazah
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan informasi publik adalah data dan informasi pelaksanaan pendidikan di SD Negeri Tales |
| Jangka Waktu | : | Waktu penyelesaian layanan adalah 30 men |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Jln. Masjid An-Nur Dsn. Krajan Ds. Tales Kab. Kediri |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Membawa ijazah asli
- Membawa fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi
- Mengisi buku tamu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
</></>
<> </>
<>
<>< style="font-size:12.0pt">Pemohon mengajukan ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi;
Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SD Negeri Tales 2 Jl. Masjid An-Nur Dsn. Krajan Ds. Tales Kecamatan Ngadiluwih, Kab. Kediri 64171, Telp.(0354) 476267
- Email : [email protected]
- Kotak saran
- Facebook : SDN TALES 2 Sekolahku
- Instagram : SDN TALES 2 SEKOLAHKU
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708\
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan
Layanan Mutasi Siswa
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Surat Keterangan Pindah/ Mutasi |
| Jangka Waktu | : | Antara 1-3 (hari) |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Jln. Masjid An-Nur Dsn. Krajan Ds. Tales Kab. Kediri |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Membawa Surat Permohonan dari Orang Tua;
- Surat Keterangan Pindah dari Sekolah asal (Mutasi Masuk); Surat Keterangan siap menerima di Sekolah baru (Mutasi Masuk).
- Buku Raport Asli;
- Dokumen Kependudukan : fotokopi kartu keluarga dan akta kelahiran siswa
- Surat Rekomendasi mutasi yang disetujui oleh Dinas Pendidikan (menyusul)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
</>
<> </>
<>
<>< style="font-size:12.0pt">Pemohon membawa persyaratan yang telah ditentukan;
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SD Negeri Tales 2 Jl. Masjid An-Nur Dsn. Krajan Ds. Tales Kecamatan Ngadiluwih, Kab. Kediri 64171, Telp.(0354) 476267
- Email : [email protected]
- Kotak saran
- Facebook : SDN TALES 2 Sekolahku
- Instagram : SDN TALES 2 SEKOLAHKU
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan
Layanan Penerimaan Murid Baru (SPMB)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Diterimanya murid baru di tahun ajaran baru. |
| Jangka Waktu | : | Antara 1-7 (hari) sesuai jadwal SPMB Kab |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Jln. Masjid An-Nur Dsn. Krajan Ds. Tales Kab. Kediri |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Membawa Formulir SPMB;
- Persyaratan khusus Jalur Afirmasi :
- Surat pernyataan dari Desa bawah calon peserta didik masuk dara DTSEN
- Surat pernyataan orang tua
- Persyaratan khusus Jalur Pindah Tugas
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kator atau perusahaan yang memperkerjakan
- Surat pindah domisili
- Persyaratan khusus Jalur Domisili
- Cetak google maps yang menerangkan jarak domisili dengan lembaga
- Dokumen Kependudukan : fotokopi kartu keluarga dan akta kelahiran siswa dan aslinya ditunjukkan saat pendaftaran
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon membawa formulir SPMB; dan persyaratan sesuai jalur pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditentukan
- Petugas SPMB sekolah mengentry data pendaftar pada sistem penerimaan siswa baru secara online
- Calon murid baru menunggu hasil seleksi secara online sesuai jadwal SPMB Kab. Kediri
- Bagi calon murid baru yang diterima melakukan daftar ulang sesuai jadwal
- Murid baru yang diterima, masuk sekolah pada awal tahun ajaran baru.
- Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SD Negeri Tales 2 Jl. Masjid An-Nur Dsn. Krajan Ds. Tales Kecamatan Ngadiluwih, Kab. Kediri 64171, Telp.(0354) 476267
- Email : [email protected]
- Kotak saran
- Facebook : SDN TALES 2 Sekolahku
- Instagram : SDN TALES 2 SEKOLAHKU
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan
Layanan Pengaduan
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan tanggapan atas pengaduan di SD Negeri Tales 2 |
| Jangka Waktu | : | Waktu penyelesaian layanan pengaduan ada |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Jln. Masjid An-Nur Dsn. Krajan Ds. Tales Kab. Kediri |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
- Mengisi buku tamu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan pengaduan;
- Pemohon menunggu petugas untuk mencatat pengaduan pada buku pengaduan;
- Jika pengaduan bersifat ringan, pemohon langsung mendapatkan tanggapan dari petugas;
- Jika pengaduan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses lebih lanjut;
- Pemohon menerima tanggapan atas pengaduan;
- Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SD Negeri Tales 2 Jl. Masjid An-Nur Dsn. Krajan Ds. Tales Kecamatan Ngadiluwih, Kab. Kediri 64171, Telp.(0354) 476267
- Email : [email protected]
- Kotak saran
- Facebook : SDN TALES 2 Sekolahku
- Instagram : SDN TALES 2 SEKOLAHKU
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!