Kategori Pelayanan:
Layanan Legalisasi Dokumen
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Fotokopi ijazah dan transkip nilai yang telah disetujui/dilegalisasi oleh SMP Negeri 2 Purwoasri; da |
| Jangka Waktu | : | 1 hari kerja sejak persyaratan dinyataka |
| Biaya/Tarif | : | GRATIS |
| Lokasi Layanan | : | Ruang Tata Usaha SMP Negeri 2 Purwoasri |
Dasar Hukum
Persyaratan
- Pemohon membawa dokumen asli yang akan diverifikasi.
- Membawa fotokopi dokumen yang akan disahkan/dilegalisasi.
- Menunjukkan identitas diri apabila diperlukan.
- Mengisi formulir permohonan apabila diberlakukan oleh sekolah.
- Untuk pengurusan yang diwakilkan, membawa surat kuasa dan identitas pemohon serta penerima kuasa apabila dipersyaratkan.
- Dokumen harus dapat dibaca dan data pada dokumen dapat diverifikasi.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon datang ke ruang Tata Usaha/pelayanan administrasi sekolah.
- Pemohon menyampaikan permohonan pengesahan/legalisasi dokumen.
- Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan.
- Petugas mencocokkan fotokopi dengan dokumen asli serta melakukan verifikasi data.
- Apabila dokumen sesuai dan persyaratan lengkap, petugas memproses pengesahan.
- Pejabat yang berwenang membubuhkan tanda tangan/pengesahan sesuai ketentuan.
- Dokumen diberi cap/stempel sekolah apabila dipersyaratkan.
- Petugas mencatat pelayanan dalam administrasi sekolah.
- Dokumen yang telah disahkan diserahkan kepada pemohon.
- Apabila terdapat ketidaksesuaian atau persyaratan belum lengkap, dokumen dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi/diperbaiki.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
Layanan Pengambilan Ijazah dan Transkip Nilai
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Ijazah dan transkip nilai asli peserta didik/lulusan yang telah ditandatangani dan disetujui sesuai |
| Jangka Waktu | : | 1 hari kerja , sepanjang ijazah dan tran |
| Biaya/Tarif | : | GRATIS |
| Lokasi Layanan | : | Ruang Tata Usaha SMP Negeri 2 Purwoasri |
Dasar Hukum
Persyaratan
- Lulusan/pemilik ijazah yang bersangkutan.
- Menunjukkan identitas diri yang sah.
- Menunjukkan kartu bebas perpustakaan.
- Bagi orang tua/wali yang mengambil diharapkan membawa identitas orang tua/wali.
- Pemohon mengisi dan menandatangani bukti penerimaan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Lulusan atau pihak yang berhak menerima ijazah datang ke SMP;
- Pemohon menuju tempat pelayanan administrasi/Tata Usaha dan menyampaikan maksud untuk menerima ijazah;
- Petugas pelayanan menerima permohonan;
- Petugas melakukan verifikasi identitas pelamar dan mencocokkannya dengan data lulusan serta data ijazah dan transkip nilai;
- Apabila persyaratan dan data telah sesuai, petugas menyiapkan ijazah untuk diserahkan kepada pemilik atau penerima;
- Pemohon diberikan kesempatan untuk memeriksa keseimbangan identitas dan data yang tercantum pada ijazah;
- Apabila data pada ijazah dan transkip nilai telah dinyatakan sesuai, ijazah dan transkip nilai diserahkan kepada pemilik atau penerima yang sah;
- Pemohon menandatangani bukti penerimaan atau berita acara serah terima ijazah dan transkip nilai;
- Petugas melakukan pencatatan ijazah dan transkip nilali pada buku register atau sistem administrasi yang digunakan oleh sekolah;
- Bukti serah terima dan dokumentasi;
- Setelah seluruh proses selesai, pelayanan dinyatakan selesai.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
ROHMINATUN
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
Layanan Informasi Publik
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan informasi publik adalah data dan informasi pelaksanaan pendidikan di SD Negeri Ngasem |
| Jangka Waktu | : | Waktu penyelesaian layanan informasi pub |
| Biaya/Tarif | : | Rp. 000.00 |
| Lokasi Layanan | : | SD Negeri Ngasem |
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan.
Persyaratan
- Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
- Mengisi buku tamu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik via telepon, email, atau media sosial SD Negeri Ngasem.
2. Petugas mencatat data pemohon informasi publik, melakukan verifikasi dan pencatatan di buku permohonan informasi publik.
3. Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan kepada pemohon.
4. Jika permohonan informasi publik bersifat berat dan kompleks, maka akan diserahkan ke bagian yang terkait untuk diselesaikan kemudian hasilnya diserahkan ke pemohon.
5. Pemohon mengisi kuesioner survei kepuasan masyarakat.
6. Selesai.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
DWI ARISTA KURNIAWAN, S.Pd
Kepala Sekolah
0813 3071 6422
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. Datang langsung ke SD NEGERI NGASEM, Jl. Tegalan No. 07, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri
2. Email : [email protected]
3. Instagram : SD NEGERI NGASEM
4. WhatsApp : 0813 3071 6422
Mekanisme Pengaduan
Layanan Pengaduan
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan tanggapan atas pengaduan di SD Negeri Ngasem |
| Jangka Waktu | : | Waktu penyelesaian layanan informasi pub |
| Biaya/Tarif | : | Rp. 000.00 |
| Lokasi Layanan | : | SD Negeri Ngasem |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik via telepon, email, atau media sosial SD Negeri Ngasem.
2. Petugas mencatat data pemohon informasi publik, melakukan verifikasi dan pencatatan di buku permohonan informasi publik.
3. Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan kepada pemohon.
4. Jika permohonan informasi publik bersifat berat dan kompleks, maka akan diserahkan ke bagian yang terkait untuk diselesaikan kemudian hasilnya diserahkan ke pemohon.
5. Pemohon mengisi kuesioner survei kepuasan masyarakat.
6. Selesai.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
MUHAMAD KASAN MUKTI, S.Pd
Guru PJOK
0857 3664 4062
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SD NEGERI NGASEM, Jl. Tegalan No. 07, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri
- Email : [email protected]
- Instagram : SD NEGERI NGASEM
- WhatsApp : 0813 3071 6422
Mekanisme Pengaduan
Layanan Administrasi Siswa
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Dokumen administrasi peserta didik berupa surat keterangan, surat pindah/mutasi masuk dan keluar, su |
| Jangka Waktu | : | Surat keterangan dan surat administrasi |
| Biaya/Tarif | : | GRATIS |
| Lokasi Layanan | : | Ruang Tata Usaha SMP Negeri 2 Purwoasri |
Dasar Hukum
Persyaratan
- Pemohon merupakan peserta didik, orang tua/wali, atau pihak yang memiliki kepentingan yang sah
- Menunjukkan identitas
- Mengisi formulir permohona
- Melengkapi dokumen pendukung sesuai jenis pelayanan yang dimohonkan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan