Kategori Pelayanan:

Layanan Legalisasi Dokumen

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Fotokopi ijazah dan transkip nilai yang telah disetujui/dilegalisasi oleh SMP Negeri 2 Purwoasri; da
Jangka Waktu : 1 hari kerja sejak persyaratan dinyataka
Biaya/Tarif : GRATIS
Lokasi Layanan : Ruang Tata Usaha SMP Negeri 2 Purwoasri

Dasar Hukum

Persyaratan

  1. Pemohon membawa dokumen asli yang akan diverifikasi.
  2. Membawa fotokopi dokumen yang akan disahkan/dilegalisasi.
  3. Menunjukkan identitas diri apabila diperlukan.
  4. Mengisi formulir permohonan apabila diberlakukan oleh sekolah.
  5. Untuk pengurusan yang diwakilkan, membawa surat kuasa dan identitas pemohon serta penerima kuasa apabila dipersyaratkan.
  6. Dokumen harus dapat dibaca dan data pada dokumen dapat diverifikasi.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke ruang Tata Usaha/pelayanan administrasi sekolah.
  2. Pemohon menyampaikan permohonan pengesahan/legalisasi dokumen.
  3. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan.
  4. Petugas mencocokkan fotokopi dengan dokumen asli serta melakukan verifikasi data.
  5. Apabila dokumen sesuai dan persyaratan lengkap, petugas memproses pengesahan.
  6. Pejabat yang berwenang membubuhkan tanda tangan/pengesahan sesuai ketentuan.
  7. Dokumen diberi cap/stempel sekolah apabila dipersyaratkan.
  8. Petugas mencatat pelayanan dalam administrasi sekolah.
  9. Dokumen yang telah disahkan diserahkan kepada pemohon.
  10. Apabila terdapat ketidaksesuaian atau persyaratan belum lengkap, dokumen dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi/diperbaiki.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Pengambilan Ijazah dan Transkip Nilai

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Ijazah dan transkip nilai asli peserta didik/lulusan yang telah ditandatangani dan disetujui sesuai
Jangka Waktu : 1 hari kerja , sepanjang ijazah dan tran
Biaya/Tarif : GRATIS
Lokasi Layanan : Ruang Tata Usaha SMP Negeri 2 Purwoasri

Dasar Hukum

Persyaratan

  1. Lulusan/pemilik ijazah yang bersangkutan.
  2. Menunjukkan identitas diri yang sah.
  3. Menunjukkan kartu bebas perpustakaan.
  4. Bagi orang tua/wali yang mengambil diharapkan membawa identitas orang tua/wali.
  5. Pemohon mengisi dan menandatangani bukti penerimaan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Lulusan atau pihak yang berhak menerima ijazah datang ke SMP;
  2. Pemohon menuju tempat pelayanan administrasi/Tata Usaha dan menyampaikan maksud untuk menerima ijazah;
  3. Petugas pelayanan menerima permohonan;
  4. Petugas melakukan verifikasi identitas pelamar dan mencocokkannya dengan data lulusan serta data ijazah dan transkip nilai;
  5. Apabila persyaratan dan data telah sesuai, petugas menyiapkan ijazah untuk diserahkan kepada pemilik atau penerima;
  6. Pemohon diberikan kesempatan untuk memeriksa keseimbangan identitas dan data yang tercantum pada ijazah;
  7. Apabila data pada ijazah dan transkip nilai telah dinyatakan sesuai, ijazah dan transkip nilai diserahkan kepada pemilik atau penerima yang sah;
  8. Pemohon menandatangani bukti penerimaan atau berita acara serah terima ijazah dan transkip nilai;
  9. Petugas melakukan pencatatan ijazah dan transkip nilali pada buku register atau sistem administrasi yang digunakan oleh sekolah;
  10. Bukti serah terima dan dokumentasi;
  11. Setelah seluruh proses selesai, pelayanan dinyatakan selesai.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

ROHMINATUN

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Informasi Publik

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan informasi publik adalah data dan informasi pelaksanaan pendidikan di SD Negeri Ngasem
Jangka Waktu : Waktu penyelesaian layanan informasi pub
Biaya/Tarif : Rp. 000.00
Lokasi Layanan : SD Negeri Ngasem

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan.

Persyaratan

  1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Mengisi buku tamu

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik via telepon, email, atau media sosial SD Negeri Ngasem.

2. Petugas mencatat data pemohon informasi publik, melakukan verifikasi dan pencatatan di buku permohonan informasi publik.

3. Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan kepada pemohon. 

4. Jika permohonan informasi publik bersifat berat dan kompleks, maka akan diserahkan ke bagian yang terkait untuk diselesaikan kemudian hasilnya diserahkan ke pemohon.

5. Pemohon mengisi kuesioner survei kepuasan masyarakat.

6. Selesai.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

DWI ARISTA KURNIAWAN, S.Pd

Kepala Sekolah

0813 3071 6422

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Datang langsung ke SD NEGERI NGASEM, Jl. Tegalan No. 07, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri

2. Email : [email protected]

3. Instagram : SD NEGERI NGASEM

4. WhatsApp : 0813 3071 6422

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Pengaduan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan tanggapan atas pengaduan di SD Negeri Ngasem
Jangka Waktu : Waktu penyelesaian layanan informasi pub
Biaya/Tarif : Rp. 000.00
Lokasi Layanan : SD Negeri Ngasem

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik via telepon, email, atau media sosial SD Negeri Ngasem.

2. Petugas mencatat data pemohon informasi publik, melakukan verifikasi dan pencatatan di buku permohonan informasi publik.

3. Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan kepada pemohon. 

4. Jika permohonan informasi publik bersifat berat dan kompleks, maka akan diserahkan ke bagian yang terkait untuk diselesaikan kemudian hasilnya diserahkan ke pemohon.

5. Pemohon mengisi kuesioner survei kepuasan masyarakat.

6. Selesai.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

MUHAMAD KASAN MUKTI, S.Pd

Guru PJOK

0857 3664 4062

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SD NEGERI NGASEM, Jl. Tegalan No. 07, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri
  2. Email : [email protected]
  3. Instagram : SD NEGERI NGASEM
  4. WhatsApp : 0813 3071 6422

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Administrasi Siswa

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Dokumen administrasi peserta didik berupa surat keterangan, surat pindah/mutasi masuk dan keluar, su
Jangka Waktu : Surat keterangan dan surat administrasi
Biaya/Tarif : GRATIS
Lokasi Layanan : Ruang Tata Usaha SMP Negeri 2 Purwoasri

Dasar Hukum

Persyaratan

  1. Pemohon merupakan peserta didik, orang tua/wali, atau pihak yang memiliki kepentingan yang sah
  2. Menunjukkan identitas
  3. Mengisi formulir permohona
  4. Melengkapi dokumen pendukung sesuai jenis pelayanan yang dimohonkan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan