Kategori Pelayanan:

Layanan Surat Pengganti ijazah hilang, rusak

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Surat Pengganti Ijazah adalah merupakan dokumen resmi berskala hukum setara ijazah asli yang diter
Jangka Waktu : 1 (satu) s.d 6 (enam) hari kerja
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl. Seruji No.8 Gurah, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri 64181

Dasar Hukum

1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

2 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan 

Persyaratan

1. Datang ke sekolah, membawa fc berkas yang di miliki ( FC Ijazah/STTB/Raport/SKHU/SKL), membawa fotocopy berkas  milik teman seangkatan (jika tidak memiliki berkas apapun )

2. Membawa Fotokopi KK, Akte, KTP, KTP Saksi/teman seangkatan

 3. Membawa Surat Kehilangan dari Kepolisian

 4. Mengisi buku tamu 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pemohon mengajukan permohonan informasi Ijazah Hilang, Rusak

1. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data diri pemohon pada buku tamu

2. Pemohon  menunggu petugas untuk pengecekan nama pemohon pada buku induk

3. Pemohon memfotocopy buku Induk

 4. Pemohon mencari Surat Kehilangan dari kepolisian (Jika Hilang)

5. Pemohon menunggu petugas memproses surat keterangan pengganti Ijazah Hilang ( dasar dari Surat Keteranagan dari Kepolisian )

6. Pemohon membuat Surat Perjanjian mutlak ,bematerai 10 ribu

7. Pemohon membawa foto 3x 4  ( 1 l3mbar )

8. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat. 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Datang langsung ke SMP Negeri 1 Gurah J. Seruji No.8 gurah Kec. Gurah, Kabupaten Kediri. 64181 Telepon (0354) 545323  

2. Email : [email protected]

3. Website : www.smpn1gurah.sch.id  

4. Kotak saran

5. Facebook : Gurnesa KabKediri

6. Instagram : smpn1gurah_official

7. Aplikasi halomasbup

8. Kanal LAPOR!

- Website: www.smpn1gurah.sch.id  

- Wa melalui nomor 181335564666 

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Mutasi Siswa ( Keluar, Masuk )

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Mutasi adalah Perpindahan siswa karena domisili atau administrasi ke atau dari SMP Negeri 1 Gurah
Jangka Waktu : 1 (satu) s.d 6 (enam) hari kerja
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl. Seruji No.8 Gurah, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri 64181

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan 

Persyaratan

1. Datang ke sekolah, membawa surat permohonan pindah sekolah dari orang tua

2. Membawa surat keterangan diterima atau surat formasi ketersediaan kuota dari sekolah tujuan (Mutasi keluar )

3. Membawa Fotocopy NISN (Nomor Induk Siswa Nasional ) (Mutasi Masuk )

4. Membawa raport asli dan fotocopy  yang dilegalisir  (Mutasi Masuk )

5. Membawa Fotokopi KK, Akte, Ijazah SD Scan Asli dan legalisir ( Mutasi Masuk)

6..Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pemohon mengajukan permohonan informasi Mutasi (Keluar/Masuk) Siswa

2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data Mutasi (keluar/Masuk ) Siswa

 3. Pemohon  menunggu persetujuan Kepala  Sekolah untuk  di proses oleh bagian terkait. (Mutasi Masuk)

4. Pemohon membawa Surat di terima dari sekolah  yang dituju dan membawa Raport Asli (Mutasi Keluar )

5. Berkas dari sekolah asal dan tujuan diserahkan ke Dinas Pendidikan setempat untuk diverifikasi dan diterbitkan surat rekomendasi/persetujuan mutasi.

6. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat. 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. .Datang langsung ke SMP Negeri 1 Gurah J. Seruji No.8 gurah Kec. Gurah, Kabupaten Kediri. 64181 Telepon (0354) 545323  

2. .Email : [email protected]

3. Website : www.smpn1gurah.sch.id  

4. Kotak saran

5. Facebook : Gurnesa KabKediri

6. Instagram : smpn1gurah_official

7. Aplikasi halomasbup

8. Kanal LAPOR!

- Website: www.smpn1gurah.sch.id

 - Wa melalui nomor 181335564666 

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Surat Siswa Aktif

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Mutasi adalah Perpindahan siswa karena domisili atau administrasi ke atau dari SMP Negeri 1 Gurah
Jangka Waktu : 1 (satu) s.d 6 (enam) hari kerja
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl. Seruji No.8 Gurah, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri 64181

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan 

Persyaratan

1. Datang ke sekolah, membawa KK asli  atau fotocopy untuk diverifikasi data orang tua dan domisili

2. Membawa KTP orang tua atau wali siswa

3. Membawa raport terakhir

4. .Mengisi buku tamu 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pemohon datang ke kantor Tata Usaha pada jam kerja

2. Pemohon mengisi formulir yang disediakan oleh petugas

3. Pemohon  menunggu petugas mengecek kesesuaian data pada buku Induk dan Dapodik  

4. Pemohon menunggu percetakan dan tanda tangan Kepala Sekolah

5. Pengambilan biasanya memakan waktu 10 hingga 30 menit (bisa ditunggu ), atau paling lambat 1 hari kerja tergantungkesiapan Kepala Sekolah.

6. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat. 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Datang langsung ke SMP Negeri 1 Gurah J. Seruji No.8 gurah Kec. Gurah, Kabupaten Kediri. 64181 Telepon (0354) 545323  

2. Email : [email protected]

3. Website : www.smpn1gurah.sch.id  

4. Kotak saran

5. Facebook : Gurnesa KabKediri

6. Instagram : smpn1gurah_official

7. Aplikasi halomasbup

8. Kanal LAPOR!

- Website: www.smpn1gurah.sch.id  

- Wa melalui nomor 181335564666 

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Perubahan Gaji

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Mutasi adalah Perpindahan siswa karena domisili atau administrasi ke atau dari SMP Negeri 1 Gurah
Jangka Waktu : 1 (satu) s.d 6 (enam) hari kerja
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl. Seruji No.8 Gurah, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri 64181

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan 

Persyaratan

1.  ASN membawa  Fotocopy atau scan KGB

2.  ASN membawa Fotocopy atau scan SK Kenaikan Pangkat/golongan terakhir

3.  Salinan SKP dengan predikat minimal “Baik” dalam 2 tahun terakhir.

4. Mengisi buku Daftar Kenaikan Gaji 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pemohon mengajukan berkas kenaikan kepada petugas atau Subbag Keuangan di Dinas Pendidikan

 2. Dinas Pendidikan melakukan verifikasi, apabila data lengkap, Dinas pendidikan melakukan perubahan riwayat Gaji

3. Operator sekolah memperbaharui data riwayat gaji yang bersangkutan dilam sistem Dapodik

4. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat. 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Datang langsung ke SMP Negeri 1 Gurah J. Seruji No.8 gurah Kec. Gurah, Kabupaten Kediri. 64181 Telepon (0354) 545323  

2. Email : [email protected]

3. Website : www.smpn1gurah.sch.id  

4. Kotak saran

5. Facebook : Gurnesa KabKediri

6. Instagram : smpn1gurah_officia

7. Aplikasi halomasbup

8. Kanal LAPOR!

- Website: www.smpn1gurah.sch.id

 - Wa melalui nomor 181335564666 

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Cuti melalui E-Besti

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan E –Besti adalah Pelayanan cuti secara digital denagn mengisi formulir melalui aplik
Jangka Waktu : 1 (satu) s.d 6 (enam) hari kerja
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl. Seruji No.8 Gurah, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri 64181

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan 

Persyaratan

1. Pemohon mengisi formulir di aplikasi

2. Pemohon melampirkan Dokumen Pendukung

3. Mengisi buku Daftar Nama ASN Cuti 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pemohon mengajukan cuti melalui aplikasi E-Besti menggunakan akun NIP dan pasword pemohon

2. Pilih menu cuti /pengajuan cuti (misal cuti tahunan, cuti sakit, cuti alasan penting )  

3. Pemohon melengkapi formulir pengajuan cuti dengan mengisi tanggal mulai dan berakhirnya cuti, serta alasan.

4. Pemohon mengunggah berkas (Dokumen pendukung ) misal surat keterangan dokter untuk cuti sakit.

5. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat. 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Datang langsung ke SMP Negeri 1 Gurah J. Seruji No.8 gurah Kec. Gurah, Kabupaten Kediri. 64181 Telepon (0354) 545323  

2. Email : [email protected]

3. Website : www.smpn1gurah.sch.id

 4. Kotak saran

5. Facebook : Gurnesa KabKediri

6. Instagram : smpn1gurah_official

7. Aplikasi halomasbup

8. Kanal LAPOR!

- Website: www.smpn1gurah.sch.id  

- Wa melalui nomor 181335564666 

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan