Kategori Pelayanan:

Layanan Penelitian atau Observasi

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Data dan Informasi Penelitian dan Observasi SMPN 2 Wates
Jangka Waktu : 1 s.d. 7 hari kerja
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Ruang Tamu Tata Usaha SMPN 2 Wates

Dasar Hukum

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan.

Persyaratan

1. Membawa Kartu Indentitas yang berlaku (Kartu Mahasiswa atau Kartu Tanda Penduduk);

2. Membawa Surat Permohonan Rekomendasi Penelitian dan Observasi dari lembaga asal;

3. 1 (satu) eksemplar prosposal penelitian (jika ada);

4. Surat Keterangan Izin Penelitian dari Instansi Terkait;

5. Surat pernyataan yang memuat tentang sanggup menyerahkan hasil Laporan Penelitan ke SMPN 2 Wates.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

a. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Penelitian atau Observasi kepada Kepala Sekolah.

b. Pemohon melengkapi persyaratan.

c. Pemohon melakukan observasi/penelitian.

d. Petugas membuatkan Surat Keterangan telah melakukan Penelitian atau Observasi.

e. Pemohon mengisi Kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

f. Selesai.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Datang langsung ke SMPN 2 Wates

2. Pengaduan melalui Email :[email protected], website : smpn2wateskediri.sch.id, Kotak saran, facebook, IG, Aplikasi Halo masbub, Kanal LAPOR!, (website :www.lapor.go.id, sms :1708, Xtwitwe : @lapor1708, Aplikasi :SP4N_LAPOR

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Mutasi Siswa

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Data dan Informasi Mutasi Siswa SMPN 2 Wates
Jangka Waktu : 1 s.d. 7 hari kerja
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Ruang Tamu Tata Usaha SMPN 2 Wates

Dasar Hukum

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan.

Persyaratan

Mutasi Siswa Masuk:

  1. Orang tua dan siswa datang ke sekolah membawa Surat Permohonan.
  2. Membawa Surat Keterangan Pindah Keluar dari asal sekolah yang melampirkan validasi dari Dinas Pendidikan/ Kemenag setempat.
  3. Membawa buku Rapor asli sekolah asal.
  4. Membawa Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan KTP 

Mutasi Siswa Keluar:

  1. Membawa Surat Permohonan pindah sekolah bermaterai (Rp10.000)
  2. Membawa rapor asli dan fotokopi dari semester akhir.
  3. Menyertakan Surat Bebas Tanggungan (biaya sekolah, peminjaman buku perpustakaan, dan organisasi)
  4. Membawa Surat Mutasi pindah sekolah dari sekolah asal dan printout NISN dari sistem Dapodik.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Mutasi Siswa Masuk:

a. Orang tua dan siswa datang ke sekolah membawa rapor lengkap, fotocopy ijazah SD dan KK.

b. Sekolah membuatkan surat keterangan.

c. Siswa ke sekolah asal meminta Surat Mutasi.

d. Surat Mutasi dibawa ke SMPN 2 Wates.

e. Operator SMPN 2 Wates menghubungi operator sekolah asal untuk melepas siswa dari Dapodik.

f. Operator SMPN 2 Wates memasukkan siswa pada Dapodik.

g. Siswa mengikuti KBM di SMPN 2 Wates.

 

Mutasi Siswa Keluar:

a. Orang tua dan siswa datang ke sekolah.

b. Sekolah memberikan rapor untuk mencari sekolah yang dituju.

c. Sekolah membuatkan Surat Mutasi

d. Orang tua membawa surat keterangan dari sekolah yang dituju.

e. Operator SMPN 2 Wates menghubungi operator sekolah asal untuk menerima siswa.

f. Operator SMPN 2 Wates melepas siswa dari Dapodik.

g. Siswa mengikuti KBM di sekolah yang dituju.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Datang langsung ke SMPN 2 Wates

2. Pengaduan melalui Email :[email protected], website : smpn2wateskediri.sch.id, Kotak saran, facebook, IG, Aplikasi Halo masbub, Kanal LAPOR!, (website :www.lapor.go.id, sms :1708, Xtwitwe : @lapor1708, Aplikasi :SP4N_LAPOR

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Legalisasi Ijazah

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi
Jangka Waktu : 1 (satu) s.d 7 (tujuh) hari kerja
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : Jl. Fatahillah, Sumberagung, Krecek, Kec. Badas, Kabupaten Kediri

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

1. Membawa ijazah asli

2. Membawa fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi

3. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pemohon mengajukan ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi;
2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data diri pemohon pada buku tamu;
3. Pemohon menunggu petuga melakukan pengecekan keaslian ijazah dengan data milik sekolah;
4. Pemohon menunggu petugas mengisi buku daftar legalisasi ijazah;
5. Pemohon menunggu petugas memproses legalisasi ijazah
6. Pemohon menerima ijazah yang telah dilegalisasi di ruang tata usaha;
7. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Datang langsung ke SMP Negeri 1 Badas Jl. Fatahillah, Sumberagung, Krecek, Kec. Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64218
2. Email: [email protected]
3. Website: https://smpn1badas.sch.id/
4. Kotak saran
5. Instagram: smpn1_badas
6. Aplikasi halomasbup
7. Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Pengaduan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Tanggapan atas Pengaduan di SMPN 2 Wates
Jangka Waktu : 1 s.d. 7 hari kerja
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Ruang Tamu Tata Usaha

Dasar Hukum

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan.

Persyaratan

1. Pelapor mengunggah KTP untuk menginput NIK.

2. Menyertakan email dan nomor HP 

3. Pelapor mengunjungi laman SMPN 2 Wates [Link: https://smpn2wateskediri.sch.id/ ] / Instagram, email, via chat atau langsung datang ke sekolah.

3. Menyertakan bukti pengaduan berupa foto/ video yang berkualitas baik.

4. Pelapor mengisi Kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Mekanisme

a. Admin memverifikasi keabsahan data dan kesesuaian lampiran bukti digital.

b. Sistem meneruskan secar otomatis ke dashboard unit kerja Tim Teknis SMPN 2 Wates.

c. Tim Teknis melakukan klarifikasi (dapat berupa konfrimasi ulang via chat/email).

d. Solusi final dihubungkan ke pelapor lewat via chat/email.

Prosedur:

1. Buka portal web resmi pengaduan SMPN 2 Wates/ SP4N-Lapor!

2. Isi identitas pelapor.

3. Pilih kategori pengaduan, tuliskan kronologi kejadian, lalu unggah file lampiran pendukung.

4. Klik tombol submit/ Kirim.

5. Tim Teknis mengkonfirmasi hasil pengaduan.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Datang langsung ke SMPN 2 Wates

2. Pengaduan melalui Email :[email protected], website : smpn2wateskediri.sch.id, Kotak saran, facebook, IG, Aplikasi Halo masbub, Kanal LAPOR!, (website :www.lapor.go.id, sms :1708, Xtwitwe : @lapor1708, Aplikasi :SP4N_LAPOR

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Penelitian atau Observasi

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Surat Keterangan telah Melakukan Penelitian atau Observasi
Jangka Waktu : Antara 1 (hari) atau lebih (menyesuaikan
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : Jl. Fatahillah, Sumberagung, Krecek, Kec. Badas, Kabupaten Kediri

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

1. Membawa Kartu Identitas yang berlaku (Kartu Mahasiswa atau Kartu Tanda Penduduk);
2. Membawa Surat Permohonan Rekomendasi Penelitian dan Observasi dari lembaga asal;
3. 1 (satu) eksemplar proposal penelitian (jika ada);
4. Surat Keterangan Izin Penelitian dari Instansi Terkait;
5. Surat pernyataan yang memuat tentang sanggup menyerahkan hasil Laporan Penelitian ke SMP Negeri 1 Badas

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan kepada kepala sekolah;
2. Pemohon menunggu kepala sekolah melakukan disposisi kepada wakil kapala kurikulum untuk disampaikan kepada guru mata pelajaran;
3. Pemohon melakukan observasi/penelitian;
4. Pemohon menunggu petugas membuat Surat Keterangan telah melakukan penelitian atau observasi;
5. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Datang langsung ke SMP Negeri 1 Badas Jl. Fatahillah, Sumberagung, Krecek, Kec. Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64218
2. Email: [email protected]
3. Website: https://smpn1badas.sch.id/
4. Kotak saran
5. Instagram: smpn1_badas
6. Aplikasi halomasbup
7. Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan