Kategori Pelayanan:
Layanan Penelitian atau Observasi
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Data dan Informasi Penelitian dan Observasi SMPN 2 Wates |
| Jangka Waktu | : | 1 s.d. 7 hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Ruang Tamu Tata Usaha SMPN 2 Wates |
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan.
Persyaratan
1. Membawa Kartu Indentitas yang berlaku (Kartu Mahasiswa atau Kartu Tanda Penduduk);
2. Membawa Surat Permohonan Rekomendasi Penelitian dan Observasi dari lembaga asal;
3. 1 (satu) eksemplar prosposal penelitian (jika ada);
4. Surat Keterangan Izin Penelitian dari Instansi Terkait;
5. Surat pernyataan yang memuat tentang sanggup menyerahkan hasil Laporan Penelitan ke SMPN 2 Wates.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
a. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Penelitian atau Observasi kepada Kepala Sekolah.
b. Pemohon melengkapi persyaratan.
c. Pemohon melakukan observasi/penelitian.
d. Petugas membuatkan Surat Keterangan telah melakukan Penelitian atau Observasi.
e. Pemohon mengisi Kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
f. Selesai.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. Datang langsung ke SMPN 2 Wates
2. Pengaduan melalui Email :[email protected], website : smpn2wateskediri.sch.id, Kotak saran, facebook, IG, Aplikasi Halo masbub, Kanal LAPOR!, (website :www.lapor.go.id, sms :1708, Xtwitwe : @lapor1708, Aplikasi :SP4N_LAPOR
Mekanisme Pengaduan
Layanan Mutasi Siswa
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Data dan Informasi Mutasi Siswa SMPN 2 Wates |
| Jangka Waktu | : | 1 s.d. 7 hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Ruang Tamu Tata Usaha SMPN 2 Wates |
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan.
Persyaratan
Mutasi Siswa Masuk:
- Orang tua dan siswa datang ke sekolah membawa Surat Permohonan.
- Membawa Surat Keterangan Pindah Keluar dari asal sekolah yang melampirkan validasi dari Dinas Pendidikan/ Kemenag setempat.
- Membawa buku Rapor asli sekolah asal.
- Membawa Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan KTP
Mutasi Siswa Keluar:
- Membawa Surat Permohonan pindah sekolah bermaterai (Rp10.000)
- Membawa rapor asli dan fotokopi dari semester akhir.
- Menyertakan Surat Bebas Tanggungan (biaya sekolah, peminjaman buku perpustakaan, dan organisasi)
- Membawa Surat Mutasi pindah sekolah dari sekolah asal dan printout NISN dari sistem Dapodik.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Mutasi Siswa Masuk:
a. Orang tua dan siswa datang ke sekolah membawa rapor lengkap, fotocopy ijazah SD dan KK.
b. Sekolah membuatkan surat keterangan.
c. Siswa ke sekolah asal meminta Surat Mutasi.
d. Surat Mutasi dibawa ke SMPN 2 Wates.
e. Operator SMPN 2 Wates menghubungi operator sekolah asal untuk melepas siswa dari Dapodik.
f. Operator SMPN 2 Wates memasukkan siswa pada Dapodik.
g. Siswa mengikuti KBM di SMPN 2 Wates.
Mutasi Siswa Keluar:
a. Orang tua dan siswa datang ke sekolah.
b. Sekolah memberikan rapor untuk mencari sekolah yang dituju.
c. Sekolah membuatkan Surat Mutasi
d. Orang tua membawa surat keterangan dari sekolah yang dituju.
e. Operator SMPN 2 Wates menghubungi operator sekolah asal untuk menerima siswa.
f. Operator SMPN 2 Wates melepas siswa dari Dapodik.
g. Siswa mengikuti KBM di sekolah yang dituju.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. Datang langsung ke SMPN 2 Wates
2. Pengaduan melalui Email :[email protected], website : smpn2wateskediri.sch.id, Kotak saran, facebook, IG, Aplikasi Halo masbub, Kanal LAPOR!, (website :www.lapor.go.id, sms :1708, Xtwitwe : @lapor1708, Aplikasi :SP4N_LAPOR
Mekanisme Pengaduan
Layanan Legalisasi Ijazah
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi |
| Jangka Waktu | : | 1 (satu) s.d 7 (tujuh) hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | Jl. Fatahillah, Sumberagung, Krecek, Kec. Badas, Kabupaten Kediri |
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
1. Membawa ijazah asli
2. Membawa fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi
3. Mengisi buku tamu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon mengajukan ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi;
2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data diri pemohon pada buku tamu;
3. Pemohon menunggu petuga melakukan pengecekan keaslian ijazah dengan data milik sekolah;
4. Pemohon menunggu petugas mengisi buku daftar legalisasi ijazah;
5. Pemohon menunggu petugas memproses legalisasi ijazah
6. Pemohon menerima ijazah yang telah dilegalisasi di ruang tata usaha;
7. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. Datang langsung ke SMP Negeri 1 Badas Jl. Fatahillah, Sumberagung, Krecek, Kec. Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64218
2. Email: [email protected]
3. Website: https://smpn1badas.sch.id/
4. Kotak saran
5. Instagram: smpn1_badas
6. Aplikasi halomasbup
7. Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan
Layanan Pengaduan
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Tanggapan atas Pengaduan di SMPN 2 Wates |
| Jangka Waktu | : | 1 s.d. 7 hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Ruang Tamu Tata Usaha |
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan.
Persyaratan
1. Pelapor mengunggah KTP untuk menginput NIK.
2. Menyertakan email dan nomor HP
3. Pelapor mengunjungi laman SMPN 2 Wates [Link: https://smpn2wateskediri.sch.id/ ] / Instagram, email, via chat atau langsung datang ke sekolah.
3. Menyertakan bukti pengaduan berupa foto/ video yang berkualitas baik.
4. Pelapor mengisi Kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Mekanisme
a. Admin memverifikasi keabsahan data dan kesesuaian lampiran bukti digital.
b. Sistem meneruskan secar otomatis ke dashboard unit kerja Tim Teknis SMPN 2 Wates.
c. Tim Teknis melakukan klarifikasi (dapat berupa konfrimasi ulang via chat/email).
d. Solusi final dihubungkan ke pelapor lewat via chat/email.
Prosedur:
1. Buka portal web resmi pengaduan SMPN 2 Wates/ SP4N-Lapor!
2. Isi identitas pelapor.
3. Pilih kategori pengaduan, tuliskan kronologi kejadian, lalu unggah file lampiran pendukung.
4. Klik tombol submit/ Kirim.
5. Tim Teknis mengkonfirmasi hasil pengaduan.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. Datang langsung ke SMPN 2 Wates
2. Pengaduan melalui Email :[email protected], website : smpn2wateskediri.sch.id, Kotak saran, facebook, IG, Aplikasi Halo masbub, Kanal LAPOR!, (website :www.lapor.go.id, sms :1708, Xtwitwe : @lapor1708, Aplikasi :SP4N_LAPOR
Mekanisme Pengaduan
Layanan Penelitian atau Observasi
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Surat Keterangan telah Melakukan Penelitian atau Observasi |
| Jangka Waktu | : | Antara 1 (hari) atau lebih (menyesuaikan |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | Jl. Fatahillah, Sumberagung, Krecek, Kec. Badas, Kabupaten Kediri |
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
1. Membawa Kartu Identitas yang berlaku (Kartu Mahasiswa atau Kartu Tanda Penduduk);
2. Membawa Surat Permohonan Rekomendasi Penelitian dan Observasi dari lembaga asal;
3. 1 (satu) eksemplar proposal penelitian (jika ada);
4. Surat Keterangan Izin Penelitian dari Instansi Terkait;
5. Surat pernyataan yang memuat tentang sanggup menyerahkan hasil Laporan Penelitian ke SMP Negeri 1 Badas
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan kepada kepala sekolah;
2. Pemohon menunggu kepala sekolah melakukan disposisi kepada wakil kapala kurikulum untuk disampaikan kepada guru mata pelajaran;
3. Pemohon melakukan observasi/penelitian;
4. Pemohon menunggu petugas membuat Surat Keterangan telah melakukan penelitian atau observasi;
5. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. Datang langsung ke SMP Negeri 1 Badas Jl. Fatahillah, Sumberagung, Krecek, Kec. Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64218
2. Email: [email protected]
3. Website: https://smpn1badas.sch.id/
4. Kotak saran
5. Instagram: smpn1_badas
6. Aplikasi halomasbup
7. Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!