Kategori Pelayanan:
Layanan Informasi Publik
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Standar Pelayanan SMPN 3 Grogol |
| Jangka Waktu | : | - |
| Biaya/Tarif | : | - |
| Lokasi Layanan | : | Ds. Bulusari Kec. Tarokan Kab. Kediri (64152) |
Dasar Hukum
Persyaratan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
Layanan Informasi Publik
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | data dan informasi pelaksanaan pendidikan smpn 1 gurah |
| Jangka Waktu | : | 1 (satu) s.d 6 (enam) hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Jl. Seruji No.8 Gurah, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri 64181 |
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan denga mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
2. Mengisi buku tamu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik
2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data pemohon informasi publik
3. Jika permohonan informasi bersifat ringan, pemohon mendapatkan informasi dari petugas
4. Jika permohonan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses oleh bagian terkait
5. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. Datang langsung ke SMP Negeri 1 Gurah J. Seruji No.8 gurah Kec. Gurah, Kabupaten Kediri. 64181 Telepon (0354) 545323
2. Email : [email protected]
3. Website : www.smpn1gurah.sch.id
4. Kotak saran
5. Facebook : Gurnesa KabKediri
6. Instagram : smpn1gurah_official
7. Aplikasi halomasbup
8. Kanal LAPOR!
- Website: www.smpn1gurah.sch.id
- Wa melalui nomor 081335564666
Mekanisme Pengaduan
Layanan Pengaduan
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Tanggapan atas pengaduan di SMP Negeri 1 Gurah |
| Jangka Waktu | : | 1 (satu) s.d 6 (enam) hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Jl. Seruji No.8 Gurah, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri 64181 |
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
2. Mengisi buku tamu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon mengajukan permohonan pengaduan;
2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat pengaduan pada buku pengaduan;
3. Jika pengaduan bersifat ringan, pemohon langsung mendapatkan tanggapan dari petugas;
4. Jika pengaduan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses lebih lanjut;
5. Pemohon menerima tanggapan atas pengaduan; 6. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. Datang langsung ke SMP Negeri 1 Gurah Jl.Seruji No.8 gurah Kec. Gurah, Kabupaten Kediri
2. Email : [email protected]
3. Website : www.smpn1gurah.sch.id
4. Kotak saran
5. Facebook : Gurnesa KabKediri
6. Instagram : smpn1gurah_official
7. Aplikasi halomasbup
8. Kanal LAPOR!
- Website: www.smpn1gurah.sch.id
- Wa melalui nomor 081335564666
Mekanisme Pengaduan
Layanan Legalisasi Ijazah
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | legalisasi ijazah berupa fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi |
| Jangka Waktu | : | 30 menit s.d 1 (satu) hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Jl. Seruji No.8 Gurah, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri 64181 |
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
1. Membawa ijazah asli
2. Membawa fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi
3. Mengisi buku tamu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon mengajukan ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi;
2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data diri pemohon pada buku tamu;
3. Pemohon menunggu petugas melakukan pengecekan keaslian ijazah dengan data milik sekolah;
4. Pemohon menunggu petugas mengisi buku daftar legalisasi ijazah;
5. Pemohon menunggu petugas memproses legalisasi ijazah
6. Pemohon menerima ijazah yang telah dilegalisasi di ruang tata usaha;
7. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. Datang langsung ke SMP Negeri 1 Gurah Jl.Seruji No.8 Gurah Kec.Gurah, Kabupaten Kediri 64181 Telepon (0354) 545323
2. Email : [email protected]
3. Website : www.smpn1gurah.sch.id
4. Kotak saran
5. Facebook : Gurnesa KabKediri
6. Instagram : smpn1gurah_official
7. Aplikasi halomasbup
8. Kanal LAPOR!
- Website: www.smpn1gurah.sch.id
- Wa melalui nomor 081335564666
Mekanisme Pengaduan
Layanan Penelitian atau Observasi
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | izin penelitian atau observasi tentang pendidikan berupa |
| Jangka Waktu | : | 1 (satu) hari atau lebih |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Jl. Seruji No.8 Gurah, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri 64181 |
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
1. Membawa Kartu Identitas yang berlaku (Kartu Mahasiswa atau Kartu Tanda Penduduk);
2. Membawa Surat Permohonan Rekomendasi Penelitian dan Observasi dari lembaga asal;
3. 1 (satu) eksemplar proposal penelitian (jika ada);
4. Surat Keterangan Izin Penelitian dari Instansi Terkait;
5. Surat pernyataan yang memuat tentang sanggup menyerahkan hasil Laporan Penelitian ke SMP Negeri 1 Gurah
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan kepada kepala sekolah;
2. Pemohon menunggu kepala sekolah melakukan disposisi kepada wakil kapala kurikulum untuk disampaikan kepada guru mata pelajaran;
3. Pemohon melakukan observasi/penelitian;
4. Pemohon menunggu petugas membuat Surat Keterangan telah melakukan penelitian atau observasi;
5. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. Datang langsung ke SMP Negeri 1 Gurah J. Seruji No.8 gurah Kec. Gurah, Kabupaten Kediri. 64181 Telepon (0354) 545323
2. Email : [email protected]
3. Website : www.smpn1gurah.sch.id
4. Kotak saran 1 Dasar Hukum
5. Facebook : Gurnesa KabKediri
6. Instagram : smpn1gurah_official
7. Aplikasi halomasbup
8. Kanal LAPOR!
9. Website: www.smpn1gurah.sch.id
10. Wa melalui nomor 081335564666