Kategori Pelayanan:
Layanan Penelitian Dan Observasi
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | |
| Jangka Waktu | : | |
| Biaya/Tarif | : | |
| Lokasi Layanan | : | SDN SUMBERCANGKRING - Kec. Gurah |
Dasar Hukum
Persyaratan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Sella Gadis Prilika, S.Pd
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
Layanan Informasi Publik
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Data dan informasi pelaksanaan pendidikan di SMP Negeri 2 Pare |
| Jangka Waktu | : | 1 (satu) s.d 6 (tujuh) hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Jl. Pahlawan Kusuma Bangsa No. 2, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri 64212 , Telepon : (0354) 391256 |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Datang ke sekolah, dan menyampaikan keperluan kepada petugas keamanan sekolah.
- Mengisi buku tamu dan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan informasi publik;
- Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data pemohon informasi publik;
- Jika permohonan informasi bersifat ringan, pemohon mendapatkan informasi dari petugas;
- Jika permohonan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses oleh bagian terkait;
- Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SMP Negeri 2 Pare Jl. Pahlawan Kusuma Bangsa No. 2, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri 64212 , Telepon : (0354) 391256
- Email : [email protected]
- Website : www.smpn2pare.sch.id
- Kotak saran
- Facebook : SMP Negeri 2 Pare Official
- Instagram : smpn2pare.official
- Narahubung : 085142275599
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!:
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan
Layanan Pengaduan
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan tanggapan atas pengaduan di SMP Negeri 2 Pare |
| Jangka Waktu | : | 1 (satu) s.d 7 (tujuh) hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Jl. Pahlawan Kusuma Bangsa No. 2, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri 64212 , Telepon : (0354) 391256 |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Datang ke sekolah, dan menyampaikan keperluan kepada petugas keamanan sekolah.
- Mengisi buku tamu dan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan pengaduan;
- Pemohon menunggu petugas untuk mencatat pengaduan pada buku pengaduan;
- Jika pengaduan bersifat ringan, pemohon langsung mendapatkan tanggapan dari petugas;
- Jika pengaduan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses lebih lanjut;
- Pemohon menerima tanggapan atas pengaduan;
- Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SMP Negeri 2 Pare Jl. Pahlawan Kusuma Bangsa No. 2, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri 64212 , Telepon : (0354) 391256
- Email : [email protected]
- Website : www.smpn2pare.sch.id
- Kotak saran
- Facebook : SMP Negeri 2 Pare Official
- Instagram : smpn2pare.official
- Narahubung : 085142275599
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!:
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan
Layanan Legalisasi Ijazah
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan legalisasi ijazah berupa fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi. |
| Jangka Waktu | : | 30 menit s.d 1 (satu) hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Jl. Pahlawan Kusuma Bangsa No. 2, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri 64212 , Telepon : (0354) 391256 |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Membawa ijazah asli
- Membawa fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi
- Mengisi buku tamu dan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi.
- Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data diri pemohon pada buku tamu.
- Pemohon menunggu petuga melakukan pengecekan keaslian ijazah dengan data milik sekolah.
- Pemohon menunggu petugas mengisi buku daftar legalisasi ijazah.
- Pemohon menunggu petugas memproses legalisasi ijazah.
- Pemohon menerima ijazah yang telah dilegalisasi di ruang tata usaha.
- Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SMP Negeri 2 Pare Jl. Pahlawan Kusuma Bangsa No. 2, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri 64212 , Telepon : (0354) 391256
- Email : [email protected]
- Website : www.smpn2pare.sch.id
- Kotak saran
- Facebook : SMP Negeri 2 Pare Official
- Instagram : smpn2pare.official
- Narahubung : 085142275599
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!:
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan
Layanan Administrasi
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Surat Keterangan Siswa Aktif, Surat Keterangan Ijazah, Dll. |
| Jangka Waktu | : | Antara 1 (hari) atau lebih (menyesuaikan |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Jl. Pahlawan Kusuma Bangsa No. 2, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri 64212 , Telepon : (0354) 391256 |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
-
Mengisi formulir
- Melampirkan dokumen sesuai layanan.
A. Surat Keterangan Ijazah
- Fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran
- Fotokopi Ijazah/STTB
- Fotokopi buku induk legalisasi
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Pasfoto terbaru ukuran 3x4
- Meterai Rp10.000,00
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK) dari kepolisian (khusus surat kehilangan ijazah).
B. Surat Keterangan
- Kartu Tanda Siswa (KTS) asli.
- Piagam prestasi asli (khusus Surat Keterangan Prestasi).
- Surat keterangan lainnya tanyakan ke Tata Usaha (TU)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
-
Pemohon mengajukan permohonan layanan dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan;
-
Petugas memverifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas/data permohonan;
-
Permohonan diproses sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku;
-
Dokumen disahkan/ditandatangani oleh pihak yang berwenang (jika diperlukan);
-
Dokumen yang telah selesa diserahkan kepada pemohon.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SMP Negeri 2 Pare Jl. Pahlawan Kusuma Bangsa No. 2, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri 64212 , Telepon : (0354) 391256
- Email : [email protected]
- Website : www.smpn2pare.sch.id
- Kotak saran
- Facebook : SMP Negeri 2 Pare Official
- Instagram : smpn2pare.official
- Narahubung : 085142275599
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!:
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan