Kategori Pelayanan:

Layanan Penelitian Dan Observasi

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan :
Jangka Waktu :
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan : SDN SUMBERCANGKRING - Kec. Gurah

Dasar Hukum

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Sella Gadis Prilika, S.Pd

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Informasi Publik

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Data dan informasi pelaksanaan pendidikan di SMP Negeri 2 Pare
Jangka Waktu : 1 (satu) s.d 6 (tujuh) hari kerja
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl. Pahlawan Kusuma Bangsa No. 2, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri 64212 , Telepon : (0354) 391256

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
     

Persyaratan

  1. Datang ke sekolah, dan menyampaikan keperluan kepada petugas keamanan sekolah.
  2. Mengisi buku tamu dan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik;
  2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data pemohon informasi publik;
  3. Jika permohonan informasi bersifat ringan, pemohon mendapatkan informasi dari petugas;
  4. Jika permohonan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses oleh bagian terkait;
  5. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
     

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SMP Negeri 2 Pare Jl. Pahlawan Kusuma Bangsa No. 2, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri 64212 , Telepon : (0354) 391256
  2. Email : [email protected]
  3. Website : www.smpn2pare.sch.id
  4. Kotak saran 
  5. Facebook : SMP Negeri 2 Pare Official
  6. Instagram : smpn2pare.official 
  7. Narahubung : 085142275599
  8. Aplikasi halomasbup
  9. Kanal LAPOR!:
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
     

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Pengaduan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan tanggapan atas pengaduan di SMP Negeri 2 Pare
Jangka Waktu : 1 (satu) s.d 7 (tujuh) hari kerja
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl. Pahlawan Kusuma Bangsa No. 2, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri 64212 , Telepon : (0354) 391256

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
     

Persyaratan

  1. Datang ke sekolah, dan menyampaikan keperluan kepada petugas keamanan sekolah.
  2. Mengisi buku tamu dan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
     

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengaduan;
  2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat pengaduan pada buku pengaduan;
  3. Jika pengaduan bersifat ringan, pemohon langsung mendapatkan tanggapan dari petugas;
  4. Jika pengaduan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses lebih lanjut;
  5. Pemohon menerima tanggapan atas pengaduan;
  6. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
     

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SMP Negeri 2 Pare Jl. Pahlawan Kusuma Bangsa No. 2, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri 64212 , Telepon : (0354) 391256
  2. Email : [email protected]
  3. Website : www.smpn2pare.sch.id
  4. Kotak saran 
  5. Facebook : SMP Negeri 2 Pare Official
  6. Instagram : smpn2pare.official 
  7. Narahubung : 085142275599
  8. Aplikasi halomasbup
  9. Kanal LAPOR!:
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
     

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Legalisasi Ijazah

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan legalisasi ijazah berupa fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi.
Jangka Waktu : 30 menit s.d 1 (satu) hari kerja
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl. Pahlawan Kusuma Bangsa No. 2, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri 64212 , Telepon : (0354) 391256

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Membawa ijazah asli
  2. Membawa fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi
  3. Mengisi buku tamu dan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
     

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi.
  2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data diri pemohon pada buku tamu.
  3. Pemohon menunggu petuga melakukan pengecekan keaslian ijazah dengan data milik sekolah.
  4. Pemohon menunggu petugas mengisi buku daftar legalisasi ijazah.
  5. Pemohon menunggu petugas memproses legalisasi ijazah.
  6. Pemohon menerima ijazah yang telah dilegalisasi di ruang tata usaha.
  7. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
     

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SMP Negeri 2 Pare Jl. Pahlawan Kusuma Bangsa No. 2, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri 64212 , Telepon : (0354) 391256
  2. Email : [email protected]
  3. Website : www.smpn2pare.sch.id
  4. Kotak saran 
  5. Facebook : SMP Negeri 2 Pare Official
  6. Instagram : smpn2pare.official 
  7. Narahubung : 085142275599
  8. Aplikasi halomasbup
  9. Kanal LAPOR!:
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
     

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Administrasi

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Surat Keterangan Siswa Aktif, Surat Keterangan Ijazah, Dll.
Jangka Waktu : Antara 1 (hari) atau lebih (menyesuaikan
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl. Pahlawan Kusuma Bangsa No. 2, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri 64212 , Telepon : (0354) 391256

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Mengisi formulir 

  2. Melampirkan dokumen sesuai layanan.

A. Surat Keterangan Ijazah

  • Fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran
  • Fotokopi Ijazah/STTB
  • Fotokopi buku induk legalisasi
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  • Pasfoto terbaru ukuran 3x4
  • Meterai Rp10.000,00
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK) dari kepolisian (khusus surat kehilangan ijazah).

B. Surat Keterangan

  • Kartu Tanda Siswa (KTS) asli.
  • Piagam prestasi asli (khusus Surat Keterangan Prestasi).
  • Surat keterangan lainnya tanyakan ke Tata Usaha (TU)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan layanan dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan;

  2. Petugas memverifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas/data permohonan;

  3. Permohonan diproses sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku;

  4. Dokumen disahkan/ditandatangani oleh pihak yang berwenang (jika diperlukan);

  5. Dokumen yang telah selesa diserahkan kepada pemohon.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SMP Negeri 2 Pare Jl. Pahlawan Kusuma Bangsa No. 2, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri 64212 , Telepon : (0354) 391256
  2. Email : [email protected]
  3. Website : www.smpn2pare.sch.id
  4. Kotak saran 
  5. Facebook : SMP Negeri 2 Pare Official
  6. Instagram : smpn2pare.official 
  7. Narahubung : 085142275599
  8. Aplikasi halomasbup
  9. Kanal LAPOR!:
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
     

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan