Kategori Pelayanan:

Layanan Bimbingan dan Konseling

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Permasalahan siswa teratasi
Jangka Waktu : Antara 1 (hari) s.d 7 (hari) kerja.
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : SMP Negeri 1 Plemahan

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 butir 6 yang mengemukakan bahwa konselor adalah pendidik, Pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, dan Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan diselenggarakan dengan  memberi    keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan    kreativitaspeserta  didik  dalam  proses  pembelajaran,  danPasal 12 Ayat (1b) yang menyatakan bahwa setiappeserta  didik  pada  setiap  satuan  pendidikan berhak mendapatkan pelayanan    pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
  2. Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 tentang Standar  Isi  pada  Pendidikan  Anak  Usia  Dini, Jenjang    Pendidikan    Dasar,    dan    Jenjang Pendidikan Menengah; Dasar    Standarisasi    Profesi    Konseling    yangdikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi    Tahun    2004    untuk    memberi    arah pengembangan profesi konseling di sekolah dan diluar sekolah;
  3. Permendikbud RI Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
  4. Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah;

Persyaratan

1. Pelayanan BK diberikan kepada:

  1. Semua peserta didik SMP Negeri 1 Plemahankelas VII, VIII, dan IX.
  2. Orang tua/wali peserta didik kelas VII, VIII, dan IX.

2. Hadir langsung ke ruang BK baik peserta didik atau orang tua/wali

    peserta didik  dengan melakukan:

  1. Registrasi tamu pada Buku Kunjungan
  2. Mengutarakan keperluan

3. Peserta didik diundang ke ruang BK oleh Guru BK/Konselor Sekolah melalui surat undangan baik individu atau kelompok.

  1. Registrasi tamu pada Buku Kunjungan
  2. Mengutarakan keperluan

4. Orang Tua/Wali peserta didik diundang ke ruang BK oleh sekolah.

  1. Registrasi tamu pada Buku Kunjungan
  2. Mengutarakan keperluan

5. Insidental, Layanan Klasikal, setiap minggu satu jam pelajaran.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pelaksananaan   assesmen   kebutuhan   peserta didik.

Proses komprehensif dan sistematis dalammengumpulkan data peserta didik untuk melihatkemampuan dan kesulitas yang dihadapi sebagaibahan  untuk  menentukan  kebutuhan nyata menggunakan berbagai instrument tes dan nontes  (Tes  Psikologi,  AKPD,  angket,  wawancara, Data Pribadi Peserta didik, Daftar cek masalah, AUM, dan lain-lain) dan data pendukung Home Visit, Informasi  dari  wali  kelas,  guru mata pelajaran, peserta didik dan tenaga kependidikan lain). Data yang telah terhimpun dimanfaatkan untuk kegiatan layanan    bimbingan dan konseling

  1. Pelaksanaan analisis kebutuhan peserta didik.
  2. Penentuan skala prioritas pemberian layanan BK.
  3. Menyusun pemetaan masalah yang faktual dan aktual.
  4. Pemetaan  materi  yang  akan  diberikan  pada peserta didik sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
  5. Penyusunan Program Tahunan, Semester, dan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL).
  6. Penyusunan    program  BK  oleh  Guru  BK dan Koordinator BK
  7. Konsultasi Program BK pada Kepala Sekolah
  8. Pembagian tugas guru BK.
  9. Penyediaan fasilitas yang mendukung kegiatan BK.
  10. Peserta didik yang dinyatakan mempunyai masalah diundang oleh guru BK, ada juga peserta didik yang mempunyai masalah dengan kesadaran sendiri datang ke ruang BK untuk mendapat layanan  bimbingan dan konseling
  11. Dari   peserta   didik   yang   mendapat   layanan bimbingan dan konseling dapat diketahui sebab permasalahan peserta didik.
  12. Dari penyebab permasalahan peserta didik yang telah diketahui, peserta didik bersama guru BK membahas  permasalahan  untuk  menemukan alternatif pemecahan  masalah dengan menggunakan strategi-strategi konseling.
  13. Jika  BK  mampu  menangani  masalah  peserta didik  dengan  tuntas,  maka BK sudah bisa melakukan tindak lanjut dengan cara memantau perkembangan peserta didik terkait.
  14. Jika BK menemukan masalah di luar kewenangan BK, maka perlu diadakan Referal atau alih tangan kasus kepada pihak yang lebih berwenang (misalnya: Psikiater, Dokter, dan lain- lain).
  15. Bekerja sama dengan pihak yang terkait dalam penanganan masalah peserta didik.
  16. Melaporkan hasil pelaksanaan layanan BK kepada Kepala Sekolah

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan melalui

  1. Datang langsung ke SMP Negeri 1 Plemahan dengan Alamat

JL. PLK, Desa Bogokidul, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64155

  1. Telepon :    (0354) 529228
  2. Email    [email protected]
  3. Website    https://smpn1plemahan.sch.id/
  4. Kotak Saran yang tersedia

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Sistem Penerimaan Siswa Baru

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Menjadi siswa baru SMP Negeri 1 Plemahan
Jangka Waktu : 12 hari
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : SMP Negeri 1 Plemahan

Dasar Hukum

        1. Pendaftaran dan Seleksi
    1. Rapor
    2. Surat Keterangan Lulus / SKDNR
    3. Akte Kelahiran
    4. Kartu Keluarga
    5. Surat Keterangan dari Desa Jalur Afirmasi
    6. Surat Rekomendasi Perpindahan Tugas Orang Tua (khusus jalur mutasi)
        1. Daftar Ulang
          1. Mengisi formulir daftar ulang
          2. Bukti verifikasi pendaftaran
          3. Fotokopi KTP Orang Tua
          4. Fotokopi Kartu Keluarga
          5. Fotokopi Akte Kelahira
          6. Surat pernyataan mematuhi tata tertib sekolah

Persyaratan

  1. Siswa pendaftar melakukan pendaftaran online melalui website SPMB Kab. Kediri
  2. Calon siswa mencetak bukti pendaftaran
  3. Calon siswa melakukan Verifikasi pendaftaran dengan datang ke SMP Negeri 1 Plemahan
  4. Calon siswa dapat memantau website SPMB Kab. Kediri untuk mengetahui status diterima atau tidak
  5. Setelah proses seleksi selesai, siswa yang diterima dapat melakukan daftar ulang dengan datang di SMP Negeri 1 Plemahan dan membawa persyaratan daftar ulang

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SMP Negeri 1 Plemahan Desa Bogokidul, Kecamatan Plemahan, Kediri 64155, Telp.( 0354) 529228
  2. Email : [email protected]
  3. Website : http://smpn1plemahan.sch.id
  4. Kotak saran
  5. Instagram : SMPN 1 Plemahan
  6. Aplikasi halomasbup
  7. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Informasi Publik

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan :
Jangka Waktu :
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan : SD Negeri Banyakan 2

Dasar Hukum

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

MAMIK PUPUT ASTARI, S.Pd.

GURU KELAS 5

081336261487

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Legalisasi Ijazah / Rapor Siswa

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan :
Jangka Waktu :
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan : SD Negeri Banyakan 2

Dasar Hukum

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

ELA DIAN AYU TRI SANDY, S.Pd.

GURU KELAS 6

+62 896-9668-1912

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Mutasi Siswa

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan :
Jangka Waktu :
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan : SD Negeri Banyakan 2

Dasar Hukum

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

IDA RATNANINGTIYAS, S.Pd.SD

GURU KELAS 4

+62 858-5691-5566

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan