Kategori Pelayanan:

Layanan Informasi Publik

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan informasi publik adalah data dan informasi pelaksanaan pendidikan di SMP Negeri 1 Ple
Jangka Waktu : Waktu penyelesaian layanan informasi pub
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : SMP Negeri 1 Plemahan

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik;
  2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data pemohon informasi publik;
  3. Jika permohonan informasi bersifat ringan, pemohon mendapatkan informasi dari petugas;
  4. Jika permohonan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses oleh bagian terkait;
  5. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SMP Negeri 1 Plemahan Desa Bogokidul, Kecamatan Plemahan, Kediri 64155, Telp.( 0354) 529228
  2. Email : [email protected]
  3. Website : http://smpn1plemahan.sch.id
  4. Kotak saran
  5. Instagram : SMPN 1 Plemahan
  6. Aplikasi halomasbup
  7. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Pengaduan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan tanggapan atas pengaduan di SMP Negeri 1 Plemahan
Jangka Waktu : Waktu penyelesaian layanan pengaduan ada
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : SMP Negeri 1 Plemahan

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabka
  2. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengaduan;
  2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat pengaduan pada buku pengaduan;
  3. Jika pengaduan bersifat ringan, pemohon langsung mendapatkan tanggapan dari petugas;
  4. Jika pengaduan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses lebih lanjut;
  5. Pemohon menerima tanggapan atas pengaduan;
  6. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SMP Negeri 1 Plemahan Desa Bogokidul, Kecamatan Plemahan, Kediri 64155, Telp.( 0354) 529228
  2. Email : [email protected]
  3. Website : http://smpn1plemahan.sch.id
  4. Kotak saran
  5. Instagram : SMPN 1 Plemahan
  6. Aplikasi halomasbup
  7. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Legalisasi Ijazah

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan legalisasi ijazah berupa fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi.
Jangka Waktu : Waktu penyelesaian layanan adalah 30 men
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : SMP Negeri 1 Plemahan

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
  4. Peraturan dan kebijakan internal sekolah yang berlaku.

Persyaratan

  1. Membawa ijazah asli
  2. Membawa fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi sesuai kebutuhan
  3. Mengisi buku tamu atau formulir permohonan legalisasi
  4. Menunjukkan identitas diri apabila diperlukan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke bagian Tata Usaha sekolah
  2. Pemohon mengajukan ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi;
  3. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data diri pemohon pada buku tamu.
  4. Pemohon menunggu petugas melakukanpengecekan keaslian ijazah dengan data milik sekolah
  5. Pemohon menunggu petugas mengisi buku daftar legalisasi ijazah
  6. Pemohon menunggu petugas memproses legalisasi ijazah
  7. Pemohon menerima ijazah yang telah dilegalisasi di ruang tata usah
  8. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

  1. Datang langsung ke ruang Tata Usaha.
  2. Kotak saran sekolah.
  3. Nomor telepon atau WhatsApp resmi sekolah.
  4. Email resmi sekolah

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Izin Siswa

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan izin siswa berupa surat izin peserta didik
Jangka Waktu : Antara 10 (sepuluh) s.d 15 (lima belas)
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : SMP Negeri 1 Plemahan

Dasar Hukum

  1. Undan g-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan  Minimal Bidang Pendidikan.

Persyaratan

  1. Ada keperluan yang jelas.
  2. Tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. ​​​​Siswa datang ke lobi untuk meminta form surat izin kepada guru piket
  2. Siswa mengisi 2 form surat izin dan meminta izin ke guru yang saat itu sedangmengajar dengan meminta tanda tangan                
  3. Jika tidak diizinkan maka siswa kembali ke kelas
  4. Jika diizinkan siswa kembali ke lobi untuk meminta tanda tangan kepada guru piket, guru BK dan staf kesiswaan
  5. Staf kesiswaan menelpon orang tua                     
  6. Siswa meninggalkan kelas dengan membawa 1 (satu) lembar form surat izin siswa
  7. Siswa mengisi Kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat
  8. Selesai

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SMP Negeri 1 Plemahan Desa Bogokidul, Kecamatan Plemahan, Kediri 64155, Telp.( 0354) 529228
  2. Email : [email protected]
  3. Website : http://smpn1plemahan.sch.id
  4. Kotak saran
  5. Instagram : SMPN 1 Plemahan
  6. Aplikasi halomasbup
  7. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Mutasi Siswa

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan mutasi siswa berupa : Surat Rekomendasi bahwa siswa tersebut diterima di SMPN 1 Plema
Jangka Waktu : Antara 1 (hari) s.d 7 (hari) kerja.
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : SMP Negeri 1 Plemahan

Dasar Hukum

  1. Undan g-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan.

Persyaratan

a. Mutasi Masuk :

  1. Membawa Buku Raport Asli;
  2. Berasal dari sekolah negeri, jika dari sekolah swasta akreditasi minimal A;
  3. Membawa Surat Keterangan Pindah dari sekolah asal;
  4. Membawa foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar;
  5. Membawa Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani;
  6. Membawa Surat Keterangan Bebas Narkoba;
  7. Membawa Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari sekolah asal;
  8. Membawa Surat Keterangan Pindah dari Dinas setempat.

 

b. Mutasi Keluar :

  1. Membawa Buku Raport Asli;
  2. Mengembalikan buku perpustakaan yang masih dipinjam;
  3. Melunasi kewajiban yang belum dibayar;
  4. Buku Raport sudah terpenuhi nilainya.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

a. Mutasi Masuk

  1. Siswa dan orang tua/wali datang ke ssekolah membawa rapor asli dan menanyakan adanya formasi kosong
  2. Siswa dan orang tua/wali melakukan wawancara dengan staf kesiswaan dan kepala sekolah
  3. Staf kesiswaan mengonfirmasi ke sekolah asal
  4. Jika ada formasi kosong, sekolah membuat surat keterangan ada formasi kosong untuk siswa tersebut
  5. Siswa dan orang tua/wali melengkapi berkas persyaratan
  6. Sekolah membuat surat rekomendasi bahwa siswa yang bersangkutan diterima di SMP Negeri 1 Plemahan
  7. Dinas Pendidikan mengeluarkan surat rekomendasi bahwa siswa tersebut di terima di SMP Negeri 1 Plemahan
  8. Pemohon mengisi Kuesioner Survey kepuasan Masyarakat
  9. Selesai

b. Mutasi Keluar jika pemohon mengundurkan diri

  1. Orang tua/wali datang ke sekolah mengajukan surat permohonan pengunduran diri atau pindah sekolah
  2. Orang tua/wali melengkapi persyaratan
  3. Jika permohonannya pengunduran diri, maka sekolah membuat surat keterangan bahwa anak tersebut sudah mengundurkan diri
  4. Sekolah mengirim keterangan bahwa anak tersebut sudah mengundurkan diri beserta fotokopi surat permohonan pengunduran diri ke Dinas Pendidikan Kab. Kediri
  5. Pemohon mengisi survey kepuasan Masyarakat
  6. selesai

b. Mutasi Keluar jika pemohon pindah sekolah

  1. Orang tua/wali datang ke sekolah mengajukan surat permohonan pengunduran diri atau pindah sekolah
  2. Orang tua/wali melengkapi persyaratan
  3. Jika permohonannya pindah sekolah lain, maka sekolah membuat surat pengajuan pindah ke sekolah lain
  4. Sekolah mengirim surat pengajuan pindah ke sekolah lain ke Dinas Pendidikan 
  5. Dinas pendidikan mengeluarkan surat pindah ke sekolah lain
  6. Pemohon mengisi survey kepuasan Masyarakat
  7. selesai

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

 

  1. Datang langsung ke SMP Negeri 1 Plemahan Desa Bogokidul, Kecamatan Plemahan, Kediri 64155, Telp.( 0354) 529228
  2. Email : [email protected]
  3. Website : http://smpn1plemahan.sch.id
  4. Kotak saran
  5. Instagram : SMPN 1 Plemahan
  6. Aplikasi halomasbup
  7. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan