Kategori Pelayanan:
Layanan Informasi Publik
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan informasi publik adalah data dan informasi pelaksanaan pendidikan di SMP Negeri 1 Ple |
| Jangka Waktu | : | Waktu penyelesaian layanan informasi pub |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | SMP Negeri 1 Plemahan |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
- Mengisi buku tamu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan informasi publik;
- Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data pemohon informasi publik;
- Jika permohonan informasi bersifat ringan, pemohon mendapatkan informasi dari petugas;
- Jika permohonan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses oleh bagian terkait;
- Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SMP Negeri 1 Plemahan Desa Bogokidul, Kecamatan Plemahan, Kediri 64155, Telp.( 0354) 529228
- Email : [email protected]
- Website : http://smpn1plemahan.sch.id
- Kotak saran
- Instagram : SMPN 1 Plemahan
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan
Layanan Pengaduan
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan tanggapan atas pengaduan di SMP Negeri 1 Plemahan |
| Jangka Waktu | : | Waktu penyelesaian layanan pengaduan ada |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | SMP Negeri 1 Plemahan |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabka
- Mengisi buku tamu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan pengaduan;
- Pemohon menunggu petugas untuk mencatat pengaduan pada buku pengaduan;
- Jika pengaduan bersifat ringan, pemohon langsung mendapatkan tanggapan dari petugas;
- Jika pengaduan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses lebih lanjut;
- Pemohon menerima tanggapan atas pengaduan;
- Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SMP Negeri 1 Plemahan Desa Bogokidul, Kecamatan Plemahan, Kediri 64155, Telp.( 0354) 529228
- Email : [email protected]
- Website : http://smpn1plemahan.sch.id
- Kotak saran
- Instagram : SMPN 1 Plemahan
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan
Layanan Legalisasi Ijazah
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan legalisasi ijazah berupa fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi. |
| Jangka Waktu | : | Waktu penyelesaian layanan adalah 30 men |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | SMP Negeri 1 Plemahan |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
- Peraturan dan kebijakan internal sekolah yang berlaku.
Persyaratan
- Membawa ijazah asli
- Membawa fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi sesuai kebutuhan
- Mengisi buku tamu atau formulir permohonan legalisasi
- Menunjukkan identitas diri apabila diperlukan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon datang ke bagian Tata Usaha sekolah
- Pemohon mengajukan ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi;
- Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data diri pemohon pada buku tamu.
- Pemohon menunggu petugas melakukanpengecekan keaslian ijazah dengan data milik sekolah
- Pemohon menunggu petugas mengisi buku daftar legalisasi ijazah
- Pemohon menunggu petugas memproses legalisasi ijazah
- Pemohon menerima ijazah yang telah dilegalisasi di ruang tata usah
- Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
- Datang langsung ke ruang Tata Usaha.
- Kotak saran sekolah.
- Nomor telepon atau WhatsApp resmi sekolah.
- Email resmi sekolah
Mekanisme Pengaduan
Layanan Izin Siswa
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan izin siswa berupa surat izin peserta didik |
| Jangka Waktu | : | Antara 10 (sepuluh) s.d 15 (lima belas) |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | SMP Negeri 1 Plemahan |
Dasar Hukum
- Undan g-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan.
Persyaratan
- Ada keperluan yang jelas.
- Tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Siswa datang ke lobi untuk meminta form surat izin kepada guru piket
- Siswa mengisi 2 form surat izin dan meminta izin ke guru yang saat itu sedangmengajar dengan meminta tanda tangan
- Jika tidak diizinkan maka siswa kembali ke kelas
- Jika diizinkan siswa kembali ke lobi untuk meminta tanda tangan kepada guru piket, guru BK dan staf kesiswaan
- Staf kesiswaan menelpon orang tua
- Siswa meninggalkan kelas dengan membawa 1 (satu) lembar form surat izin siswa
- Siswa mengisi Kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat
- Selesai
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SMP Negeri 1 Plemahan Desa Bogokidul, Kecamatan Plemahan, Kediri 64155, Telp.( 0354) 529228
- Email : [email protected]
- Website : http://smpn1plemahan.sch.id
- Kotak saran
- Instagram : SMPN 1 Plemahan
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
Mekanisme Pengaduan
Layanan Mutasi Siswa
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan mutasi siswa berupa : Surat Rekomendasi bahwa siswa tersebut diterima di SMPN 1 Plema |
| Jangka Waktu | : | Antara 1 (hari) s.d 7 (hari) kerja. |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | SMP Negeri 1 Plemahan |
Dasar Hukum
- Undan g-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan.
Persyaratan
a. Mutasi Masuk :
- Membawa Buku Raport Asli;
- Berasal dari sekolah negeri, jika dari sekolah swasta akreditasi minimal A;
- Membawa Surat Keterangan Pindah dari sekolah asal;
- Membawa foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar;
- Membawa Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani;
- Membawa Surat Keterangan Bebas Narkoba;
- Membawa Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari sekolah asal;
- Membawa Surat Keterangan Pindah dari Dinas setempat.
b. Mutasi Keluar :
- Membawa Buku Raport Asli;
- Mengembalikan buku perpustakaan yang masih dipinjam;
- Melunasi kewajiban yang belum dibayar;
- Buku Raport sudah terpenuhi nilainya.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
a. Mutasi Masuk
- Siswa dan orang tua/wali datang ke ssekolah membawa rapor asli dan menanyakan adanya formasi kosong
- Siswa dan orang tua/wali melakukan wawancara dengan staf kesiswaan dan kepala sekolah
- Staf kesiswaan mengonfirmasi ke sekolah asal
- Jika ada formasi kosong, sekolah membuat surat keterangan ada formasi kosong untuk siswa tersebut
- Siswa dan orang tua/wali melengkapi berkas persyaratan
- Sekolah membuat surat rekomendasi bahwa siswa yang bersangkutan diterima di SMP Negeri 1 Plemahan
- Dinas Pendidikan mengeluarkan surat rekomendasi bahwa siswa tersebut di terima di SMP Negeri 1 Plemahan
- Pemohon mengisi Kuesioner Survey kepuasan Masyarakat
- Selesai
b. Mutasi Keluar jika pemohon mengundurkan diri
- Orang tua/wali datang ke sekolah mengajukan surat permohonan pengunduran diri atau pindah sekolah
- Orang tua/wali melengkapi persyaratan
- Jika permohonannya pengunduran diri, maka sekolah membuat surat keterangan bahwa anak tersebut sudah mengundurkan diri
- Sekolah mengirim keterangan bahwa anak tersebut sudah mengundurkan diri beserta fotokopi surat permohonan pengunduran diri ke Dinas Pendidikan Kab. Kediri
- Pemohon mengisi survey kepuasan Masyarakat
- selesai
b. Mutasi Keluar jika pemohon pindah sekolah
- Orang tua/wali datang ke sekolah mengajukan surat permohonan pengunduran diri atau pindah sekolah
- Orang tua/wali melengkapi persyaratan
- Jika permohonannya pindah sekolah lain, maka sekolah membuat surat pengajuan pindah ke sekolah lain
- Sekolah mengirim surat pengajuan pindah ke sekolah lain ke Dinas Pendidikan
- Dinas pendidikan mengeluarkan surat pindah ke sekolah lain
- Pemohon mengisi survey kepuasan Masyarakat
- selesai
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
- Datang langsung ke SMP Negeri 1 Plemahan Desa Bogokidul, Kecamatan Plemahan, Kediri 64155, Telp.( 0354) 529228
- Email : [email protected]
- Website : http://smpn1plemahan.sch.id
- Kotak saran
- Instagram : SMPN 1 Plemahan
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708