Kategori Pelayanan:

INSPEKSI PERALATAN PROTEKSI KEBAKARAN

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Sosial
Produk Layanan : Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran
Jangka Waktu : Setiap Hari
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No.2, Cangkring, Pelem, Kec. Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64213

Dasar Hukum

1.    Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat;
4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
5.    Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum;
6.    Peraturan Bupati Kediri Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kediri.

 

Persyaratan

1. Identitas Diri

2. Jenis Penyelamatan/Evakuasi/Kebakaran

3. Alamat

4. Titik Kenal Lokasi

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Hubungi Petugas

    Telpon ke (0354) 391113

    Media Sosial Instagram @damkar.kabupatenkediri

    Datang ke Mako Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No.2, Cangkring, Pelem, Kec. Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64213

2. Sampaikan data diri dan jenis pelayanan yang diinginkan dengan jelas

3. Petugas mencatat laporan dan memprosesnya

4. Petugas menverifikasi jenis pelayanan yang diperlukan

5. Tim Damkar menuju lokasi

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

No. Telepon:(0354) 391113

Pengaduan:https://halomasbup.kedirikab.go.id 

                   https://www.lapor.go.id

                   https://heylink.me/satpolppkabkediri/

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

LEGALISASI SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Sosial
Produk Layanan : JAMKESDA, KIP, KIS, BEASISWA, GNOTA
Jangka Waktu : 3 MENIT
Biaya/Tarif : GRATIS
Lokasi Layanan : RUANG PELAYANAN KECAMATAN BADAS

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  2. Peraturan Daerah No:2 Tahun 2009 ttg Pelayanan Publik di Kab. Kediri
  3. PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan,

Persyaratan

  1. Pemohon membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)   yang sudah ditanda tangani ybs dan Kepala Desa
  2. Verifikasi Penilaian Kemiskinan dari Bidan Desa yang telah di ttd Tokoh Masyarakat, Perangkat Desa (Kasun, RW,RT,)
  3. Hadir sendiri / perwakilan ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas,
  4. Berkas dimasukan dalam map,

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas pada jam kerja  07.15 Wib s/d 15.30 Wib
  2. Pengguna layanan menunggu beberapa saat
  3. Petugas meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau  sudah lengkap akan dicatat dalam buku register Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu
  4. Petugas minta tandatangan Kasi Pelayanan
  5. Setelah mendapat tanda tangan Kasi Pelayanan   distempel Dinas  dan diserahkan  kepada pemohon

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

U'US SUPRIHATIN, S.Sos

KASI PELAYANAN

081230467152

Avatar

WINARIYATIN

STAF PELAYANAN

081230467152

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
  2. Menyampaikan  pengaduan,  saran, dan     masukan

langsung via:

    1. no telepon: 0354 - 397165
    2. Whatshap: 0812 3046 7152
    3. e-mail:  kecamatanbadas@kedirikab.go.id
    4. Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
    5. Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
    6. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: (website: www.lapor.go.id);

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Rekom./pengesahan proposal perorangan/kelompok

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Sosial
Produk Layanan : Legalisasi Proposal
Jangka Waktu : Maksimal 1(satu) hari kerja
Biaya/Tarif : 0(gratis)
Lokasi Layanan : Kecamatan Kandangan

Dasar Hukum

1. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;

2. Keputusan Camat Kandangan  Nomor 188.4/28/418.78/2022 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Kecamatan  Kandangan

Persyaratan

  1. Proposal permohonan bantuan ditandatangani oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris mengetahui Kepala Desa dan distempel
  2. Alamat kepanitiaan harus lengkap dan jelas
  3. Disertakan Rancangan Anggaran Belanja (RAB)
  4. Foto copy KTP Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Pemohon membawa Proposal lengkap
  • Verifikasi data oleh masing-masing bidang terkait ( Seksi PMD atau Seksi Kesejahteraan Sosial)
  • Penandatangan dokumen oleh CAMAT
  • Dokumen yang telah di ttd di stempel dan di agenda oleh petugas
  • Pemohon melanjutkan ke Dinas Terkait

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

RR.Bangun Dwi Hartatining Tyas, S.Sos., M.Si

Kasi PMD

0851-5877-9809

Avatar

Dahlia Purwati Ida

Seksi Pengelola Kesejahteraan Sosial

0851-5877-9809

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Media Layanan :

Langsung/Tatap Muka

Melalui aplikasi Halo Masbup

Email : kec.kandangan@gmail.com

Instagram : kecamatankandangan_kabkediri

Fb : kandangan.fb@gmail.com

WA : 0851-5877-9809

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELANGGARAN PERDA/PERKADA

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Sosial
Produk Layanan : Pelanggaran Perda/Perkada
Jangka Waktu : Setiap Hari
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl. Soekarno Hatta No.1, Doko, Sukorejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64182

Dasar Hukum


1.    Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat;
4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
5.    Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum;
6.    Peraturan Bupati Kediri Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kediri.


 

Persyaratan


1. Identitas Diri

2. Jenis Pelanggaran Perda/Perkada

3. Mengisi Form
 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur


1. Hubungi Petugas

    Telpon ke (0354) 689901-689905 (171)

    Mengisi Form di Halo Masbup

    Media Sosial Instagram @satpolppkabkediri

    Datang ke Mako Jl. Soekarno Hatta No.1, Doko, Sukorejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64182

2. Sampaikan data diri dan jenis pelanggaran dengan jelas

3. Petugas mencatat laporan

4. Petugas menerima aduan dan melaporkan kepada pimpinan

5. Pimpinan memberi perintah dan disposisi kepada petugas siaga

6. Persiapan regu dan sarana prasarana operasional

7. Petugas berkoordinasi dan melakukan pelayanan

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

No. Telepon:(0354) 689901-689905 (171)

Pengaduan:https://halomasbup.kedirikab.go.id 

                   https://www.lapor.go.id

                   https://heylink.me/satpolppkabkediri/

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

GANGGUAN TIBUMTRANMAS

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Sosial
Produk Layanan : Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Jangka Waktu : Setiap Hari
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl. Soekarno Hatta No.1, Doko, Sukorejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64182

Dasar Hukum

1.    Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat;
4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
5.    Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum;
6.    Peraturan Bupati Kediri Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kediri.

Persyaratan


1. Identitas Diri

2. Jenis Gangguan

3. Mengisi Form
 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Hubungi Petugas

    Telpon ke (0354) 689901-689905 (171)

    Mengisi Form di Halo Masbup

    Media Sosial Instagram @satpolppkabkediri

    Datang ke Mako Jl. Soekarno Hatta No.1, Doko, Sukorejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64182

2. Sampaikan data diri dan jenis gangguan dengan jelas

3. Petugas mencatat laporan

4. Petugas menerima aduan dan melaporkan kepada pimpinan

5. Pimpinan memberi perintah dan disposisi kepada petugas siaga

6. Persiapan regu dan sarana prasarana operasional

7. Petugas berkoordinasi dan melakukan pelayanan
 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

No. Telepon:(0354) 689901-689905 (171)

Pengaduan:https://halomasbup.kedirikab.go.id 

                   https://www.lapor.go.id

                   https://heylink.me/satpolppkabkediri/
 

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan