Kategori Pelayanan:
INSPEKSI PERALATAN PROTEKSI KEBAKARAN
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Sosial |
Produk Layanan | : | Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran |
Jangka Waktu | : | Setiap Hari |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No.2, Cangkring, Pelem, Kec. Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64213 |
Dasar Hukum
1. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum;
6. Peraturan Bupati Kediri Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kediri.
Persyaratan
1. Identitas Diri
2. Jenis Penyelamatan/Evakuasi/Kebakaran
3. Alamat
4. Titik Kenal Lokasi
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Hubungi Petugas
Telpon ke (0354) 391113
Media Sosial Instagram @damkar.kabupatenkediri
Datang ke Mako Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No.2, Cangkring, Pelem, Kec. Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64213
2. Sampaikan data diri dan jenis pelayanan yang diinginkan dengan jelas
3. Petugas mencatat laporan dan memprosesnya
4. Petugas menverifikasi jenis pelayanan yang diperlukan
5. Tim Damkar menuju lokasi
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
No. Telepon:(0354) 391113
Pengaduan:https://halomasbup.kedirikab.go.id
https://heylink.me/satpolppkabkediri/
Mekanisme Pengaduan
LEGALISASI SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Sosial |
Produk Layanan | : | JAMKESDA, KIP, KIS, BEASISWA, GNOTA |
Jangka Waktu | : | 3 MENIT |
Biaya/Tarif | : | GRATIS |
Lokasi Layanan | : | RUANG PELAYANAN KECAMATAN BADAS |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Daerah No:2 Tahun 2009 ttg Pelayanan Publik di Kab. Kediri
- PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan,
Persyaratan
- Pemohon membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sudah ditanda tangani ybs dan Kepala Desa
- Verifikasi Penilaian Kemiskinan dari Bidan Desa yang telah di ttd Tokoh Masyarakat, Perangkat Desa (Kasun, RW,RT,)
- Hadir sendiri / perwakilan ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas,
- Berkas dimasukan dalam map,
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas pada jam kerja 07.15 Wib s/d 15.30 Wib
- Pengguna layanan menunggu beberapa saat
- Petugas meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau sudah lengkap akan dicatat dalam buku register Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu
- Petugas minta tandatangan Kasi Pelayanan
- Setelah mendapat tanda tangan Kasi Pelayanan distempel Dinas dan diserahkan kepada pemohon
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
U'US SUPRIHATIN, S.Sos
KASI PELAYANAN
081230467152
WINARIYATIN
STAF PELAYANAN
081230467152
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
langsung via:
-
- no telepon: 0354 - 397165
- Whatshap: 0812 3046 7152
- e-mail: kecamatanbadas@kedirikab.go.id
- Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
- Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: (website: www.lapor.go.id);
Mekanisme Pengaduan
Rekom./pengesahan proposal perorangan/kelompok
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Sosial |
Produk Layanan | : | Legalisasi Proposal |
Jangka Waktu | : | Maksimal 1(satu) hari kerja |
Biaya/Tarif | : | 0(gratis) |
Lokasi Layanan | : | Kecamatan Kandangan |
Dasar Hukum
1. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
2. Keputusan Camat Kandangan Nomor 188.4/28/418.78/2022 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Kecamatan Kandangan
Persyaratan
- Proposal permohonan bantuan ditandatangani oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris mengetahui Kepala Desa dan distempel
- Alamat kepanitiaan harus lengkap dan jelas
- Disertakan Rancangan Anggaran Belanja (RAB)
- Foto copy KTP Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon membawa Proposal lengkap
- Verifikasi data oleh masing-masing bidang terkait ( Seksi PMD atau Seksi Kesejahteraan Sosial)
- Penandatangan dokumen oleh CAMAT
- Dokumen yang telah di ttd di stempel dan di agenda oleh petugas
- Pemohon melanjutkan ke Dinas Terkait
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
RR.Bangun Dwi Hartatining Tyas, S.Sos., M.Si
Kasi PMD
0851-5877-9809
Dahlia Purwati Ida
Seksi Pengelola Kesejahteraan Sosial
0851-5877-9809
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Media Layanan :
Langsung/Tatap Muka
Melalui aplikasi Halo Masbup
Email : kec.kandangan@gmail.com
Instagram : kecamatankandangan_kabkediri
WA : 0851-5877-9809
Mekanisme Pengaduan
PELANGGARAN PERDA/PERKADA
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Sosial |
Produk Layanan | : | Pelanggaran Perda/Perkada |
Jangka Waktu | : | Setiap Hari |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Jl. Soekarno Hatta No.1, Doko, Sukorejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64182 |
Dasar Hukum
1. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum;
6. Peraturan Bupati Kediri Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kediri.
Persyaratan
1. Identitas Diri
2. Jenis Pelanggaran Perda/Perkada
3. Mengisi Form
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Hubungi Petugas
Telpon ke (0354) 689901-689905 (171)
Mengisi Form di Halo Masbup
Media Sosial Instagram @satpolppkabkediri
Datang ke Mako Jl. Soekarno Hatta No.1, Doko, Sukorejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64182
2. Sampaikan data diri dan jenis pelanggaran dengan jelas
3. Petugas mencatat laporan
4. Petugas menerima aduan dan melaporkan kepada pimpinan
5. Pimpinan memberi perintah dan disposisi kepada petugas siaga
6. Persiapan regu dan sarana prasarana operasional
7. Petugas berkoordinasi dan melakukan pelayanan
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
No. Telepon:(0354) 689901-689905 (171)
Pengaduan:https://halomasbup.kedirikab.go.id
https://www.lapor.go.id
https://heylink.me/satpolppkabkediri/
Mekanisme Pengaduan
GANGGUAN TIBUMTRANMAS
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Sosial |
Produk Layanan | : | Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat |
Jangka Waktu | : | Setiap Hari |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Jl. Soekarno Hatta No.1, Doko, Sukorejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64182 |
Dasar Hukum
1. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum;
6. Peraturan Bupati Kediri Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kediri.
Persyaratan
1. Identitas Diri
2. Jenis Gangguan
3. Mengisi Form
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Hubungi Petugas
Telpon ke (0354) 689901-689905 (171)
Mengisi Form di Halo Masbup
Media Sosial Instagram @satpolppkabkediri
Datang ke Mako Jl. Soekarno Hatta No.1, Doko, Sukorejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64182
2. Sampaikan data diri dan jenis gangguan dengan jelas
3. Petugas mencatat laporan
4. Petugas menerima aduan dan melaporkan kepada pimpinan
5. Pimpinan memberi perintah dan disposisi kepada petugas siaga
6. Persiapan regu dan sarana prasarana operasional
7. Petugas berkoordinasi dan melakukan pelayanan
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
No. Telepon:(0354) 689901-689905 (171)
Pengaduan:https://halomasbup.kedirikab.go.id
https://www.lapor.go.id
https://heylink.me/satpolppkabkediri/