Kategori Pelayanan:

REKOMENDASI PENGAJUAN KREDIT BANK

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Sosial
Produk Layanan : LEGALISASI PENGAJUAN KREDIT BANK
Jangka Waktu : 5 MENIT
Biaya/Tarif : GRATIS
Lokasi Layanan : RUANG PELAYANAN KECAMATAN BADAS

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  2. Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab. Kediri
  3. Peraturan Daerah No:2 Tahun 2009 ttg Pelayanan Publik di Kab. Kediri
  4. PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan,

Persyaratan

  1. Pemohon membawa  berkas pengajuan Kredit Bank yang sudah ditanda tangani ybs dan Kepala Desa
  2. Melampirkan Fc.   KTP El dan Agunan (Akta Jual Beli, Petok D atau Sertifikat)
  3. Hadir sendiri / perwakilan ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas,
  4. Berkas dimasukan dalam map,

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas pada jam kerja  07.15 Wib s/d 15.30 Wib
  2. Pengguna layanan menunggu beberapa saat
  3. Petugas meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau  sudah lengkap akan dicatat dalam buku register Rekomendasi Pengajuan Kredit
  4. Petugas minta tandatangan Kasi Pelayanan
  5. Setelah mendapat tanda tangan Kasi Pelayanan   distempel Dinas  dan diserahkan  kepada pemohon.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

U'US SUPRIHATIN, S.Sos

KASI PELAYANAN

081230467152

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
  2. Menyampaikan        pengaduan,  saran, dan     masukan

langsung via:

    1. no telepon: 0354 - 397165
    2. Whatshap: 0812 3046 7152
    3. e-mail:  kecamatanbadas@kedirikab.go.id
    4. Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
    5. Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
    6. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: (website: www.lapor.go.id);

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

LEGALISASI SURAT SURAT LAINNYA

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Sosial
Produk Layanan : LEGALISASI SURAT LAINNYA
Jangka Waktu : 3 MENIT
Biaya/Tarif : GRATIS
Lokasi Layanan : RUANG PELAYANAN KECAMATAN BADAS

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  2. Peraturan Daerah No:2 Tahun 2009 ttg Pelayanan Publik di Kab. Kediri
  3. PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan,

Persyaratan

  1. Pemohon membawa Surat Surat  diperlukan untuk mendapatkan tanda tangan Camat
  2. Surat -surat Persyaratan mendaftar TNI, POLRI, SPTB untuk Pensiun, Surat Fasilitasi pindah dari luar kota, dll sudah mendapatkan ttd Kepala Desa dan Surat Keterangan Belum menikah di ttd Kepala KUA terlebih dahulu.
  3. Hadir sendiri / perwakilan ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas,
  4. Berkas dimasukan dalam map

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas pada jam kerja  Senin – Kamis 07.15 Wib s/d 15.30 Wib, Jum’at 07.00 – 11.30 Wib
  2. Pengguna layanan menunggu beberapa saat
  3. Petugas meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau  sudah lengkap akan dicatat dalam buku register Umum (000)
  4. Petugas minta tanda tangan Camat
  5. Setelah mendapat tanda tangan Camat distempel Dinas  dan diserahkan  kepada pemohon.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

U'US SUPRIHATIN, S.Sos

KASI PELAYANAN

081230467152

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
  2. Menyampaikan        pengaduan,  saran, dan     masukan

langsung via:

    1. no telepon: 0354 - 397165
    2. Whatshap: 0812 3046 7152
    3. e-mail:  kecamatanbadas@kedirikab.go.id
    4. Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
    5. Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
    6. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: (website: www.lapor.go.id);

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PEMADAM KEBAKARAN

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Sosial
Produk Layanan : Pemadam Kebakaran
Jangka Waktu : Setiap Hari
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No.2, Cangkring, Pelem, Kec. Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64213

Dasar Hukum

1.    Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat;
4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
5.    Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum;
6.    Peraturan Bupati Kediri Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kediri.

Persyaratan

1. Identitas Diri

2. Jenis Penyelamatan/Evakuasi/Kebakaran

3. Alamat

4. Titik Kenal Lokasi

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Hubungi Petugas

    Telpon ke (0354) 391113

    Media Sosial Instagram @damkar.kabupatenkediri

    Datang ke Mako Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No.2, Cangkring, Pelem, Kec. Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64213

2. Sampaikan data diri dan jenis pelayanan yang diinginkan dengan jelas

3. Petugas mencatat laporan dan memprosesnya

4. Petugas menverifikasi jenis pelayanan yang diperlukan

5. Tim Damkar menuju lokasi

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

No. Telepon:(0354) 391113

Pengaduan:https://halomasbup.kedirikab.go.id 

                   https://www.lapor.go.id

                   https://heylink.me/satpolppkabkediri/

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PENCEGAHAN KEBAKARAN

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Sosial
Produk Layanan : Pencegahan Kebakaran
Jangka Waktu : Setiap Hari
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No.2, Cangkring, Pelem, Kec. Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64213

Dasar Hukum

1.    Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat;
4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
5.    Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum;
6.    Peraturan Bupati Kediri Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kediri.

Persyaratan

1. Identitas Diri

2. Jenis Penyelamatan/Evakuasi/Kebakaran

3. Alamat

4. Titik Kenal Lokasi

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Hubungi Petugas

    Telpon ke (0354) 391113

    Media Sosial Instagram @damkar.kabupatenkediri

    Datang ke Mako Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No.2, Cangkring, Pelem, Kec. Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64213

2. Sampaikan data diri dan jenis pelayanan yang diinginkan dengan jelas

3. Petugas mencatat laporan dan memprosesnya

4. Petugas menverifikasi jenis pelayanan yang diperlukan

5. Tim Damkar menuju lokasi

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

No. Telepon:(0354) 391113

Pengaduan:https://halomasbup.kedirikab.go.id 

                   https://www.lapor.go.id

                   https://heylink.me/satpolppkabkediri/

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PENYELAMATAN

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Sosial
Produk Layanan : Penyelamatan dan Evakuasi Kondisi Membahayakan Manusia
Jangka Waktu : Setiap Hari
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No.2, Cangkring, Pelem, Kec. Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64213

Dasar Hukum

1.    Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat;
4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
5.    Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum;
6.    Peraturan Bupati Kediri Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kediri.

Persyaratan

1. Identitas Diri

2. Jenis Penyelamatan/Evakuasi/Kebakaran

3. Alamat

4. Titik Kenal Lokasi

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Hubungi Petugas

    Telpon ke (0354) 391113

    Media Sosial Instagram @damkar.kabupatenkediri

    Datang ke Mako Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No.2, Cangkring, Pelem, Kec. Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64213

2. Sampaikan data diri dan jenis pelayanan yang diinginkan dengan jelas

3. Petugas mencatat laporan dan memprosesnya

4. Petugas menverifikasi jenis pelayanan yang diperlukan

5. Tim Damkar menuju lokasi

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

No. Telepon:(0354) 391113

Pengaduan:https://halomasbup.kedirikab.go.id 

                   https://www.lapor.go.id

                   https://heylink.me/satpolppkabkediri/

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan