Kategori Pelayanan:
REKOMENDASI PENGAJUAN KREDIT BANK
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Sosial |
Produk Layanan | : | LEGALISASI PENGAJUAN KREDIT BANK |
Jangka Waktu | : | 5 MENIT |
Biaya/Tarif | : | GRATIS |
Lokasi Layanan | : | RUANG PELAYANAN KECAMATAN BADAS |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab. Kediri
- Peraturan Daerah No:2 Tahun 2009 ttg Pelayanan Publik di Kab. Kediri
- PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan,
Persyaratan
- Pemohon membawa berkas pengajuan Kredit Bank yang sudah ditanda tangani ybs dan Kepala Desa
- Melampirkan Fc. KTP El dan Agunan (Akta Jual Beli, Petok D atau Sertifikat)
- Hadir sendiri / perwakilan ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas,
- Berkas dimasukan dalam map,
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas pada jam kerja 07.15 Wib s/d 15.30 Wib
- Pengguna layanan menunggu beberapa saat
- Petugas meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau sudah lengkap akan dicatat dalam buku register Rekomendasi Pengajuan Kredit
- Petugas minta tandatangan Kasi Pelayanan
- Setelah mendapat tanda tangan Kasi Pelayanan distempel Dinas dan diserahkan kepada pemohon.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
U'US SUPRIHATIN, S.Sos
KASI PELAYANAN
081230467152
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
langsung via:
-
- no telepon: 0354 - 397165
- Whatshap: 0812 3046 7152
- e-mail: kecamatanbadas@kedirikab.go.id
- Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
- Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: (website: www.lapor.go.id);
Mekanisme Pengaduan
LEGALISASI SURAT SURAT LAINNYA
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Sosial |
Produk Layanan | : | LEGALISASI SURAT LAINNYA |
Jangka Waktu | : | 3 MENIT |
Biaya/Tarif | : | GRATIS |
Lokasi Layanan | : | RUANG PELAYANAN KECAMATAN BADAS |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Daerah No:2 Tahun 2009 ttg Pelayanan Publik di Kab. Kediri
- PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan,
Persyaratan
- Pemohon membawa Surat Surat diperlukan untuk mendapatkan tanda tangan Camat
- Surat -surat Persyaratan mendaftar TNI, POLRI, SPTB untuk Pensiun, Surat Fasilitasi pindah dari luar kota, dll sudah mendapatkan ttd Kepala Desa dan Surat Keterangan Belum menikah di ttd Kepala KUA terlebih dahulu.
- Hadir sendiri / perwakilan ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas,
- Berkas dimasukan dalam map
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas pada jam kerja Senin – Kamis 07.15 Wib s/d 15.30 Wib, Jum’at 07.00 – 11.30 Wib
- Pengguna layanan menunggu beberapa saat
- Petugas meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau sudah lengkap akan dicatat dalam buku register Umum (000)
- Petugas minta tanda tangan Camat
- Setelah mendapat tanda tangan Camat distempel Dinas dan diserahkan kepada pemohon.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
U'US SUPRIHATIN, S.Sos
KASI PELAYANAN
081230467152
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
langsung via:
-
- no telepon: 0354 - 397165
- Whatshap: 0812 3046 7152
- e-mail: kecamatanbadas@kedirikab.go.id
- Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
- Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: (website: www.lapor.go.id);
Mekanisme Pengaduan
PEMADAM KEBAKARAN
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Sosial |
Produk Layanan | : | Pemadam Kebakaran |
Jangka Waktu | : | Setiap Hari |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No.2, Cangkring, Pelem, Kec. Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64213 |
Dasar Hukum
1. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum;
6. Peraturan Bupati Kediri Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kediri.
Persyaratan
1. Identitas Diri
2. Jenis Penyelamatan/Evakuasi/Kebakaran
3. Alamat
4. Titik Kenal Lokasi
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Hubungi Petugas
Telpon ke (0354) 391113
Media Sosial Instagram @damkar.kabupatenkediri
Datang ke Mako Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No.2, Cangkring, Pelem, Kec. Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64213
2. Sampaikan data diri dan jenis pelayanan yang diinginkan dengan jelas
3. Petugas mencatat laporan dan memprosesnya
4. Petugas menverifikasi jenis pelayanan yang diperlukan
5. Tim Damkar menuju lokasi
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
No. Telepon:(0354) 391113
Pengaduan:https://halomasbup.kedirikab.go.id
https://heylink.me/satpolppkabkediri/
Mekanisme Pengaduan
PENCEGAHAN KEBAKARAN
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Sosial |
Produk Layanan | : | Pencegahan Kebakaran |
Jangka Waktu | : | Setiap Hari |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No.2, Cangkring, Pelem, Kec. Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64213 |
Dasar Hukum
1. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum;
6. Peraturan Bupati Kediri Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kediri.
Persyaratan
1. Identitas Diri
2. Jenis Penyelamatan/Evakuasi/Kebakaran
3. Alamat
4. Titik Kenal Lokasi
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Hubungi Petugas
Telpon ke (0354) 391113
Media Sosial Instagram @damkar.kabupatenkediri
Datang ke Mako Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No.2, Cangkring, Pelem, Kec. Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64213
2. Sampaikan data diri dan jenis pelayanan yang diinginkan dengan jelas
3. Petugas mencatat laporan dan memprosesnya
4. Petugas menverifikasi jenis pelayanan yang diperlukan
5. Tim Damkar menuju lokasi
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
No. Telepon:(0354) 391113
Pengaduan:https://halomasbup.kedirikab.go.id
https://heylink.me/satpolppkabkediri/
Mekanisme Pengaduan
PENYELAMATAN
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Sosial |
Produk Layanan | : | Penyelamatan dan Evakuasi Kondisi Membahayakan Manusia |
Jangka Waktu | : | Setiap Hari |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No.2, Cangkring, Pelem, Kec. Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64213 |
Dasar Hukum
1. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum;
6. Peraturan Bupati Kediri Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kediri.
Persyaratan
1. Identitas Diri
2. Jenis Penyelamatan/Evakuasi/Kebakaran
3. Alamat
4. Titik Kenal Lokasi
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Hubungi Petugas
Telpon ke (0354) 391113
Media Sosial Instagram @damkar.kabupatenkediri
Datang ke Mako Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No.2, Cangkring, Pelem, Kec. Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64213
2. Sampaikan data diri dan jenis pelayanan yang diinginkan dengan jelas
3. Petugas mencatat laporan dan memprosesnya
4. Petugas menverifikasi jenis pelayanan yang diperlukan
5. Tim Damkar menuju lokasi
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
No. Telepon:(0354) 391113
Pengaduan:https://halomasbup.kedirikab.go.id
https://heylink.me/satpolppkabkediri/