Kategori Pelayanan:

Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Sosial
Produk Layanan : Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )
Jangka Waktu : Maksimal 1 ( satu ) hari kerja sejak ber
Biaya/Tarif : Geratis
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Plemahan

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan

Persyaratan

  1. Surat Pengantar dari RT/RW atau Kepala Desa/Lurah
  2. Fotokopi KTP dan/atau Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Pernyataan Tidak Mampu 
  4. Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan
  2. Petugas loket menerima dan memverifikasi berkas
  3. Jika berkas lengkap, dilakukan pencatatan dan proses pembuatan SKTM
  4. Pejabat berwenang melakukan verifikasi dan penandatanganan
  5. SKTM diserahkan kepada pemohon

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Tri Rahayu, S.H.

Pengolah Data Pelayanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Langsung        :          Petugas di       Kantor Kecamatan Plemahan (Jl. Merak No. 50 Bogo Kidul) Kabupaten Kediri.
  2. Tidak langsung:

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Konsultasi

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Sosial
Produk Layanan : Solusi/Saran, Berita Acara Mediasi, atau Surat Jawaban Resmi atas pengaduan/konsultasi.
Jangka Waktu : Konsultasi langsung: Selesai pada saat j
Biaya/Tarif : Geratis
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Plemahan

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan

Persyaratan

  1. Identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang sah
  2.   Mengisi formulir pengaduan/konsultasi
  3.   Dokumen pendukung (foto, rekaman, atau surat) yang relevan dengan topik yang diadukan atau dikonsultasikan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan melalui kanal resmi (Tatap muka, Kotak Saran, Whatsapp, Halo Masbup, atau SP4N Lapor)
  2.  Petugas mencatat identitas dan substansi materi dalam buku agenda/sistem aplikasi
  3.  Kasi Tata Pemerintahan atau Sekretaris Kecamatan melakukan analisis awal terkait kewenangan
  4. Tanggapan/Tindak lanjut”
    1. Konsultasi: Penjelasan langsung oleh pejabat yang kompeten
    2. Pengaduan: Investigasi lapangan, mediasi, atau klarifikasi lebih lanjut  
  5. Pemberian jawaban resmi secara tertulis atau lisan kepada pemohon

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Tri Rahayu, S.H.

Pengolah Data Pelayanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1.  Langsung         :        Petugas di       Kantor Kecamatan Plemahan (Jl. Merak No. 50 Bogo Kidul) Kabupaten Kediri.

      2. Tidak langsung :

- Email: [email protected]

- Website:  https://kecamatanplemahan.kedirikab.go.id

- Instagram: Kecamatan Plemahan_kabkediri;

- Telepon: (0354) 529203;

- kanal pengaduan LAPOR!:

- website : www.apor.go.id

- sms melalui nomor 1708

- X (twitter) : @lapor1708

- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

- Aplikasi HALOMASBUP

- Kotak Saran/Kotak Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Penerbitan Surat Dispensasi Nikah

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Sosial
Produk Layanan : Dispensasi Nikah
Jangka Waktu : 30 menit sejak berkas diterima dan dinya
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kecamatan Gampengrejo

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik;
  3. Keputusan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No 13 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecama
  7. Peraturan Bupati Kediri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah

Persyaratan

  1. Surat Permohonan Nikah dari Desa;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga;
  3. Fotokopi E-KTP Calon Pengantin;
  4. Model N1 (Surat Pengantar Perkawinan);
  5. Model N3 (Surat Persetujuan Calon Mempelai);
  6. Fotokopi Akta Kelahiran dan ijazah terakhir;
  7. Pas Foto berwarna 3 x 4 dan 4 x 6 masing-masing 2 lembar dan 1 keping VCD foto calon pengantin;
  8. Model N7 (Tanggal dan Hari Pelaksanaan Pernikahan);
  9. Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
  10. Surat Penetapan Pengadilan apabila calon pengantin di bawah umur (usia dibawah 19 tahun);
  11. Surat Keterangan Bepergian apabila numpang nikah;
  12. Akta Perceraian bagi duda/janda cerai hidup
  13. Akta Kematian bagi duda/janda cerai mati.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengguna layanan (Petugas Pencatat Nikah dari Desa) datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Pengguna layanan menyampaikan berkas ke petugas;
  3. Pengguna layanan menunggu proses pemeriksaan berkas oleh petugas
  4. Pengguna layanan menerima konfirmasi kelengkapan persyaratan. Apabila persyaratan tidak lengkap, pengguna layanan menerima pengembalian berkas dari petugas untuk dilengkapi kembali. Apabila berkas lengkap, berkas akan diproses;
  5. Pengguna layanan menerima Surat Dispensasi Nikah yang sudah diproses.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

    1. Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.
    2. Tidak langsung:
    1. website : www.apor.go.id
    2. sms melalui nomor 1708
    3. X (twitter) : @lapor1708;dan
    4. aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
    • aplikasi HALOMASBUP;
    • Kotak Saran/Kotak Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Sosial
Produk Layanan : Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu
Jangka Waktu : Satu Hari
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kecamatan Gampengrejo

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. PP No 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009;
  3. Undang-Undang No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan;
  4. Peraturan Daerah No 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab. Kediri;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri;
  6. Peraturan Bupati Kediri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan;

Persyaratan

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa yang sudah di tanda tangani Kepala Desa;
  2. Fotocopy KK;
  3. Fotocopy KTP;
  4. Surat rujukan dari rumah Sakit/puskesmas;

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas menerima berkas Surat Keterangan Tidak Mampu dan persyaratan lainnya;
  2. Petugas Memverifikasi dan meregister Surat Keterangan Tidak Mampu;
  3. Petugas meminta tanda tangan/legalisasi permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu Waris Kepada Camat;
  4. Petugas menyetempel dan memberi nomor surat;
  5. Petugas menyerahkan Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah di legalisasi ke pemohon;

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Melalui konsultasi;
  2. Melalui telepon;
  3. Melalui komunikasi secara elektronik (email, medsos) sesuai bidang tugasnya;

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Legalisasi Proposal

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Sosial
Produk Layanan : KK DAN KTP EL PINDAH DATANG
Jangka Waktu : 7 MENIT
Biaya/Tarif : GRATIS
Lokasi Layanan : RUANG PELAYANAN KECAMATAN BADAS

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  2. Peraturan Daerah No:2 Tahun 2009 ttg Pelayanan Publik di Kab. Kediri
  3. PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan,

Persyaratan

  1. Pemohon membawa Berkas Proposal 3 (tiga) rangkap sudah dijilid dan ditanda tangani pemohon/pengurus, Kepala Desa, untuk mendapatkan tanda tangan Camat
  2. Pemohon/Pengurus sendiri / perwakilan ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas,
  3. Berkas dimasukan dalam map

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas pada jam kerja  Senin – Kamis 07.15 Wib s/d 15.30 Wib, Jum’at 07.00 – 11.30 Wib
  2. Pengguna layanan menunggu beberapa saat
  3. Petugas meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau  sudah lengkap akan dicatat dalam buku register Proposal
  4. Petugas minta tanda tangan Camat
  5. Setelah mendapat tanda tangan Camat distempel Dinas  dan diserahkan  kepada pemohon.(satu berkas ditinggal sebagai arsip Kecamatan).

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
  2. Menyampaikan            pengaduan,  saran, dan     masukan

langsung via:

    1. no telepon: 0354 - 397165
    2. Whatshap: 0812 3046 7152
    3. e-mail:  [email protected]
    4. Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
    5. Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
    6. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:(website: www.lapor.go.id);

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan