Kategori Pelayanan:

Layanan Ijin Nikah

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Surat Rekomendasi
Jangka Waktu : 15 menit
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Kayen Kidul

Dasar Hukum

UU NO.25 Th.2009 tentang Pelayanan Publik

Keputusan Menteri Pemberdayaan  Aparatur Negara dan Reformas Birokrasi  No.15 th.2014 tentang Pelayanan Publik

Keputusan Camat Kayen Kidul Nomor 065/021/418.83/2022 tentang Standart Pelayanan Publik Kecamatan Kayen Kidul

Persyaratan

1. Surat Permohonan Dispensasi Nikah

2. Fotokopi KTP dan KK

3. Formulir N1-N4

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pemohon - Penerima Layanan - Pemberi Tanda Tangan - Penerima Layanan - Selesai

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Kuntarti, S.Pd

Pengelola Keamanan dan Ketertiban

081235293484

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Pengaduan atau pelaporan bisa langsung ke kantor Kecamatan Kayen Kidul maksimal 1 hari setelah diterbitkan selama hari/jam waktu pelayanan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Legalitas Pengantar Rekomendasi Bank

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Surat Rekomendasi
Jangka Waktu : 15 menit
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Kayen Kidul

Dasar Hukum

UU NO.25 Th.2009 tentang Pelayanan Publik

Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformas Birokrasi No.15 th.2014 tentang Pelayanan Publik

Keputusan Camat Kayen Kidul Nomor 065/021/418.83/2022 tentang Standart Pelayanan Publik Kecamatan Kayen Kidul

Persyaratan

1. Surat Permohonan Pengajuan Kredit Bank

2. Fotokopi KK

3. Surat Agunan (Akta)

4. Surat Kuasa Jika Diwakilkan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pemohon - Penerima Layanan - Pemberi Tanda Tangan - Penerima Layanan - Selesai

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Kuntarti, S.Pd

Pengelola Keamanan dan Ketertiban

081235293484

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Pengaduan atau pelaporan bisa langsung ke kantor Kecamatan Kayen Kidul maksimal 1 hari setelah diterbitkan selama hari/jam waktu pelayanan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Legalitas Pengantar Ijin Keramaian

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Surat Rekomendasi
Jangka Waktu : 15 menit
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Kayen Kidul

Dasar Hukum

UU NO.25 Th.2009 tentang Pelayanan Publik

Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformas Birokrasi No.15 th.2014 tentang Pelayanan Publik

Keputusan Camat Kayen Kidul Nomor 065/021/418.83/2022 tentang Standart Pelayanan Publik Kecamatan Kayen Kidul

Persyaratan

1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy KK
3. ADVIS dari Dinas Pariwisata
4. Buku Ijin Keramaian dari Desa
5. Surat Kuasa Jika Diwakilkan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pemohon - Penerima Layanan - Pemberi Tanda Tangan - Penerima Layanan - Selesai

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Kuntarti, S.Pd

Pengelola Keamanan dan Ketertiban

081235293484

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Pengaduan atau pelaporan bisa langsung ke kantor Kecamatan Kayen Kidul maksimal 1 hari setelah diterbitkan selama hari/jam waktu pelayanan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN PENERBITAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN UNTUK RUMAH TINGGAL TANPA TINGKAT SELUAS MAKSIMAL 200 METER PERSEGI DILUAR IBUKOTA КЕСАМАTAN

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Jangka Waktu : 3 hari kerja
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan : di Kecamatan Banyakan JL.Panglima Sudirman Nomor 74

Dasar Hukum

  • PERDA Kabupaten Kediri nomor 6 tahun 1999 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan
  • Keputusan Bupati nomor 69 tahun 2001 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kabupaten kediri

Keputusan Bupati Kediri nomor 841 tahun 2001 tentang Pendelegasian Wewenang kepada Kepala Kantor Koordinator Kecamatan dan Kepala KPPT Kabupaten Kediri

Persyaratan

Pemohon mengajukan permohonan di atas kertas bermaterai Rp. 10.000,- yang ditujukan kepada Camat Banyakan dengan melampirkan berkas:

1. FOTO COPY SURAT TANAН

2. FOTO COPY KТР

3. GAMBAR BANGUNAN YANG BERISI:

a. Denah Bangunan.

b. Site Plan dan Situasi Bangunan.

c. Potong Memanjang dan Melintang

d. Tampak Bangunan 2 (dua) arah (Depan dan Samping).

4. Foto copy Bukti Tanda Lunas PBB dan SPPT PBB

5. Surat Rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa setempat

*. Khusus untuk bangunan usaha seperti Hotel, Penginapan, Pabrik, Terminal, Rumah Sakit, dll harus ada rekomendasi HO (Izin Tidak Ada Gangguan) dari Camat.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pemohon datang ke Meja Pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap.

 

2. Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor registrasi dan selanjutnya diproses.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

KETUT PUJIANTO

PENGADMINITRASI PEMERINTAH

081335322949

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

No. unit pengaduan:

0354 776676 Kantor Kecamatan Banyakan Jl. Panglima Sudirman No.74 Banyakan – Kediri

HP. 085602088941    An. Kecamatan Banyakan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PEMBERIAN REKOMENDASI IMB DILUAR WEWENANG CAMAT

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Jangka Waktu : 3 hari kerja
Biaya/Tarif : gratis
Lokasi Layanan : di Kecamatan Banyakan JL.Panglima Sudirman Nomor 74

Dasar Hukum

1. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2010- 2030.

2. Peraturan Bupati Kediri Nomor 05 Tahun 2005 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat.

Persyaratan

Pemohon mengajukan permohonan di atas kertas bermaterai Rp. 10.000,- yang ditujukan kepada Camat Banyakan dengan melampirkan berkas:

1. FOTO COPY SURAT TANAН

2. FOTO COPY KТР

3. GAMBAR BANGUNAN YANG BERISI:

a. Denah Bangunan.

b. Site Plan dan Situasi Bangunan.

c. Potong Memanjang dan Melintang

d. Tampak Bangunan 2 (dua) arah (Depan dan Samping).

4. Foto copy Bukti Tanda Lunas PBB dan SPPT PBB

5. Surat Rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa setempat. Khusus untuk bangunan usaha seperti Hotel, Penginapan, Pabrik, Terminal, Rumah Sakit, dll harus ada rekomendasi HO (Izin Tidak Ada Gangguan) dari Camat.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pemohon datang ke Meja Pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap.

 

2. Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor registrasi dan selanjutnya diproses.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

MOHAMAD TOFA

PENGOLAH DATA PELAYANAN

082301565535

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

No. unit pengaduan:

0354 776676 Kantor Kecamatan Banyakan Jl. Panglima Sudirman No.74 Banyakan – Kediri

HP.  085602088941   An. Kecamatan Banyakan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan